YUTElNEW.com | Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) kota Gunungsitoli sebagai organisasi yang profesional, resmi dan sah terdaftar di Kesbangpol kota Gunungsitoli.
Ketua DPC Akpersi Kota Gunungsitoli Bapak Antonius Mendrofa yang didampingi Sekretaris DPC kota Gunungsitoli Bapak Dewi Martin Zendrato secara bersama sama menghadiri serah terima Surat Keterangan Lapor (SKL) di Badan Kesatuan Bangsa dan politik(Kesbangpol) kota Gunungsitoli.
Dengan resmi mengeluarkan surat tanda lapor keberadaan (STLK) DPC Akpersi Kota Gunungsitoli (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) dengan nomor surat:
Nomor:200.1.4.4/07/SKM/KESBANGPOL/2025
Yang ditanda tangani oleh Bapak Alfian Temali Harefa.SE, sebagai Kepala Badan Kesbangpol kota Gunungsitoli.
Dengan dikeluarkannya tanda lapor keberadaan (STLK) oleh Kesbangpol kota Gunungsitoli, sangat mengapresiasi berdirinya DPC Akpersi Kota Gunungsitoli, sangat mendukung dan menghimbau agar DPC Akpersi Kota Gunungsitoli terus aktif dan siap mematuhi peraturan yang telah diterapkan serta menjadi payung atau wadah bagi wartawan (jurnalis) yang profesional.
Ketua DPC kota Gunungsitoli menyampaikan pesan kepada seluruh anggota DPC kota Gunungsitoli untuk siap melakukan aktivitas yang mana organisasi media Akpersi Kota Gunungsitoli sesuai amanat Nasional tertuang dalam UU pers tahun 1999 nomor 40.
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran dan pelarangan penyiaran.
Dengan keberadaan Akpersi Kota Gunungsitoli berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,dan meningkatkan kualitas profesionalisme jurnalistik dikota Gunungsitoli.
R GEA