Ingkar Kesepakatan Nikah di Kab. Nias, Korban Laporkan Keluarga Perempuan atas Dugaan Penipuan dan Pengancaman

HUKUM232 Dilihat

YUTELNEWS.com –  Pihak Laki-laki resmi membuat laporan atas Dugaan Tindak pidana Penipuan/Perbuatan Curang yang dilakukan oleh Pihak perempuan di Dusun II Hilimbana, Kec. Sogaeadu, Kabupaten Nias, pada 08 Juli 2025. (Minggu, 9/10/25).

Awalnya telah terjadi kesepakatan antara “Si’O atau penengah” antara pihak laki-laki dengan pihak perempuan terkait Pernyataan bersama. Disaat pertemuan pertama, sudah disepakati sesuai silsilah adat-istiadat khususnya orang kita Nias. Namun saat hari H, Pihak Perempuan ingkar kesepakatan tersebut.

Komitmen Kesepakatan Awal

Jika salah satu dari pihak, baik itu pihak laki-laki maupun pihak perempuan. salah satunya  mau mengundurkan diri atau tidak melanjutkan kesepakatan awal. maka segala bentuk kerugian pada saat itu akan ditanggung oleh pihak tersebut (Mundur).

Dan saat ini posisi atau pihak yang mengundurkan diri adalah pihak dari perempuan, jadi segala bentuk kerugian dari pihak laki-laki, itu akan ditanggung oleh pihak perempuan dalam bentuk uang bukan barang.

Sehingga dari kejadian tersebut, diduga adanya ke sengkongkolan untuk melakukan penipuan oleh pihak keluarga perempuan dan pengintimidasi kepada pihak laki-laki Pada hari H yang telah di tentukan bersama.

Kronologis Awal

Pada pertemuan Selasa tanggal, 30-05-2025, Pemberian komitmen (Mahar) pertama sebesar Rp.30.000.000,- sekaligus Tunangan, selanjutnya di tetapkan pertemuan ke dua, pada hari Kamis Tanggal 03-07-2025. Untuk penyelesaian sisa Jujuran atau mahar. Sebesar Rp. 20.000.000,- Pembayaran Berupa uang Kes di serahkan kepada pihak Perempuan. Dan di tetapkan hari Pemberkatan yaitu, Pada tanggal 08-07-2025. Jadi Total keseluruhan uang Mahar tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- yang telah di serahkan dan di terima oleh pihak perempuan.

Pada hari selasa tanggal 8-7-2025 Pukul 12.30 WIB, keluarga Laki-laki datang ke rumah si perempuan untuk diadakan acara pemberkatan, dan sampai di desa tersebut atau tempat rumah perempuan dan langsung diminta KTP dan KK a/n Roro Laia yang akan menikah. Maka saat itu diberikan KTP-nya dan KK.

Tiba-tiba si perempuan menolak acara pernikahan tersebut, dengan berkata “Roro Laia sudah menikah”. Maka dari situ orang keluarga pihak perempuan mengancam a/n Roro Laia untuk membuat surat bahwa uang yang telah mereka serahkan sebelum acara pemberkatan sebesar Rp 50.000.000,- di anggap hangus. Padahal sebelum pemberkatan atau pemberian mahar. Sudah diberitahukan bahwasannya pak Roro Laia, sudah menikah (istrinya “almarhum”). Dan tidak ada di permasalahkan. Ucap ‘Usulan laia’ ( kepala desa “Hilifalage Raya”)

Saat itu Roro Laia diancam kalau tidak tanda tangan surat pernyataan tersebut maka tidak bisa keluar dari kampung tersebut.

Roro Laia/ Keluarga telah melaporkan di Polres Nias dan sampai saat ini belum ada perkembangan dari Polres Nias tentang laporan pengaduan Dugaan penipuan dan pengancaman tersebut.

Mediasi

Saat mediasi berlangsung

Hari ini (Kamis, 6 November 2025) pihak Kepolisian Polres Nias telah memfasilitasi Mediasi kedua belah pihak yang dihadiri oleh masing-masing pihak.

Namun dari perundingan tersebut, tidak ada kesepakatan. Pihak perempuan Seniman Gulo dinilai tidak ada etika baik untuk mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 50.000.000,-

Ingkar Kesepakatan Nikah, Pihak Laki-laki Laporkan Keluarga Perempuan atas Dugaan Penipuan dan Pengancaman
Korban (Roro Laia)

Saat dikonfirmasi oleh Keluarga korban, Ipda Roy Naca Kanit Polres Nias menyampaikan informasi kepada pihak keluarga Laki-laki bahwa besok akan digelar kembali Perkara tersebut.

“Besok kita akan gelar perkara, kita luruskan dulu, mudah-mudahan kita akan tahan Terlapor jika terbukti adanya tindak pidana Penipuan atau pengancaman,” jawabnya melalui WhatsApp (Kamis, 06/11/25).

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum. /Red

Ingkar Kesepakatan Nikah, Pihak Laki-laki Laporkan Keluarga Perempuan atas Dugaan Penipuan dan Pengancaman
Laporan Dugaan Penipuan dan Pengancaman

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN