YUTELNEWS.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Sekupang Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WW (38), yang merupakan ayah tiri dari korban berinisial SF (14). Pelaku diamankan petugas sekira pukul 16.00 WIB di kediamannya daerah Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Rabu (12/11/2025).
Kapolsek Sekupang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu korban berinisial H (40) yang melaporkan adanya dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan pelaku telah berlangsung sejak April hingga Agustus 2025 di rumah mereka di Kawasan Kecamatan Sekupang.
Kasus ini terungkap ketika pada Selasa 11 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB, korban memergoki ayah tirinya merekam dirinya saat sedang mandi. Korban yang ketakutan kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya P (17), dan selanjutnya diberitahukan kepada ibu mereka. Setelah mendapat pengakuan dari anak-anaknya, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang cukup, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang Ipda Riyanto, S.H. kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku telah menikah siri dengan ibu korban sejak tahun 2016 dan menikah resmi pada tahun 2024. Sejak saat itu pelaku tinggal bersama korban dan keluarganya. Dalam kesempatan tersebut, pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan dalam rumah tangga untuk melakukan perbuatan asusila terhadap korban secara berulang.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain, empat helai pakaian korban, serta satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan pelaku untuk merekam aksi bejatnya.
Atas perbuatannya, pelaku WW dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Sekupang mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat, serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan./ Red
Humas Polresta Barelang













