Konflik Lahan di Airsugihan: Warga Lawan Dugaan Intimidasi Oknum Kades dan Camat.

NEWS17 Dilihat

Yutelnews.com|||OKI, — Konflik sengketa tanah yang melibatkan warga dengan dugaan intervensi pejabat publik lokal kembali mencuat di Ogan Komering Ilir (OKI). Pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, perwakilan masyarakat Airsugihan yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Airsugihan (IKBAS) melakukan pemasangan papan informasi sebagai bentuk perlawanan dan pengawasan atas tanah yang diusahakan oleh Sugito (67 tahun), warga Desa Kertamukti, sejak tahun 2008.

Pemasangan papan bertuliskan “TANAH DAN LOKASI INI SELUAS 1,25 HEKTAR DALAM PENGAWASAN IKBAS” ini merupakan langkah lanjutan setelah IKBAS menerima kuasa dari Mbah Sugito.

Ketua IKBAS, Saiful Anwar, menjelaskan kronologi, tanah tersebut terletak persis di samping selatan Koramil Airsugihan. Mbah Sugito mulai membuka dan menggarap lahan seluas 1,25 hektar yang awalnya semak hutan sejak tahun 2008 untuk ditanami nanas, semangka, dan sayuran.

Tiga tahun berselang, datanglah oknum bernama Sakun Wiranto yang mengklaim lahan tersebut miliknya dengan menunjukkan surat Hak Guna Pakai (HGP) tahun 1991. Terjadi transaksi jual beli lisan (tanpa kuitansi) sebesar Rp 5 juta, di mana Sakun Wiranto menyerahkan surat HGP tersebut kepada Mbah Sugito.

Konflik memanas pada pertengahan 2024 ketika serombongan oknum, yang mengaku penerima kuasa dari almarhum Sakun Wiranto, mendatangi Mbah Sugito untuk meminta tanah tersebut tanpa menunjukkan surat kuasa maupun bukti kepemilikan yang sah.

Pasca kedatangan rombongan tersebut, Mbah Sugito didampingi putrinya, Diana Sari, dan Asmeri (anggota Koramil Airsugihan saat itu) berinisiatif menemui Kades Fadli untuk menitipkan dokumen surat HGP dan meminta perlindungan.

Namun, alih-alih memberikan perlindungan, pada tanggal 29 September 2025, Mbah Sugito justru didatangi oleh Kades Fadli didampingi Camat Airsugihan, Ardiles Rajo Siahaan, beserta beberapa orang asing,diduga melakukan intimidasi.

Menurut keterangan keluarga, Kades Fadli menyodorkan map berisi dokumen dan meminta Mbah Sugito menandatangani surat tersebut tanpa diizinkan membaca isinya. Diana Sari yang mencoba membaca surat tersebut dilarang oleh salah satu orang asing. Ironisnya, salah satu dari orang asing itu menunjukkan surat HGP yang persis sama dengan surat yang dititipkan Mbah Sugito kepada Kades Fadli pada tahun 2024.

Laporan Hukum dan Pertanyaan Keabsahan Surat Lama
Saiful Anwar menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan oleh Kades Fadli dan Camat Ardiles, dengan mempertanyakan hak warga negara atas informasi. IKBAS menduga kuat adanya upaya intimidasi dan penipuan yang dilakukan oknum Kades Fadli, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Kades Kecamatan Airsugihan.

Permohonan klarifikasi yang dilayangkan IKBAS kepada Kades Fadli tidak mendapatkan jawaban. Mbah Sugito dan keluarga juga tidak pernah mendapatkan salinan surat yang ditandatangani di rumahnya.

“Maka kedepan dengan mengedepankan praduga tidak bersalah, kami akan melaporkan hal ini kepada pihak penegak hukum, juga pemerintah kabupaten dalam hal ini Inspektorat dan PMD Kabupaten Ogan Komering Ilir mengingat kades juga camat adalah pejabat publik,” tegas Saiful Anwar.

Anggota IKBAS, Fendi, menambahkan bahwa motif Kades Fadli dan Camat Ardiles datang bersama pihak yang mengaku penerima kuasa dari almarhum Sakun Wiranto harus diungkap seterang-terangnya. Fendi juga menyoroti keabsahan surat HGP tahun 1991 milik Sakun Wiranto, yang patut dipertanyakan.

“Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 49, harusnya surat hak guna pakai atas tanah tersebut sudah tidak berlaku karena telah lewat 30 tahun,” ujar Fendi, menuntut penegak hukum menguji relevansi dokumen lama tersebut.

Hingga berita ini dimuat, Kades Fadli belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.

Pendi

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN