Sudah Bertahun-tahun Tak Terselesaikan, Nelayan Natuna Desak Penegakan Aturan dan Perlindungan Zona Tangkap

NATUNAYUYELNEWS.COM || Sejumlah nelayan lokal Natuna mendatangi Kantor Bupati Natuna untuk menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas kapal-kapal penangkap ikan berkapasitas besar yang diduga beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan zona penangkapan ikan. Kedatangan para nelayan tersebut merupakan bentuk harapan agar pemerintah daerah turut memperjuangkan kepentingan nelayan lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil laut.

Dalam penyampaiannya, nelayan mengaku semakin resah dengan keberadaan kapal-kapal besar yang diduga memasuki wilayah tangkap yang selama ini menjadi sumber penghidupan nelayan tradisional. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap menurunnya hasil tangkapan dan menimbulkan persaingan yang tidak seimbang di Laut Natuna.

Menanggapi keresahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna sebelumnya telah menggelar dialog terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fishing ground Kapal Ikan Asing (KIA). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna Lantai II Bukit Arai itu membahas berbagai persoalan yang dihadapi nelayan, termasuk dugaan pelanggaran batas zona tangkap oleh kapal-kapal berizin.

Dalam dialog tersebut, salah satu pengurus nelayan berinisial BR asal Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, menyampaikan keluhannya dengan nada tegas. Menurutnya, persoalan dugaan pelanggaran zona tangkap sudah berlangsung selama bertahun-tahun, namun hingga kini belum terselesaikan secara tuntas.

“Masalah ini bukan baru sekali terjadi. Sudah berkali-kali, bahkan sudah bertahun-tahun kami mengeluhkan hal yang sama, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas,” ujar BR.

BR mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait, mengingat menurutnya sejumlah kapal yang diduga melanggar batas zona tangkap masih dapat beroperasi di wilayah yang seharusnya menjadi ruang tangkap nelayan tradisional.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batas wilayah operasi kapal, termasuk pembagian kewenangan berdasarkan jarak laut. Namun, menurutnya, masih ditemukan kapal-kapal yang diduga melanggar batas tersebut.

“Dibuat aturan 12 mil, tetapi mengapa masih ada kapal yang diduga masuk ke wilayah yang tidak seharusnya? Kami mendengar kapal-kapal itu dilengkapi sistem pemantauan kapal atau Vessel Monitoring System (VMS). Kalau memang ada sistem pemantauan, mengapa masih ada kapal yang diduga beroperasi hingga sekitar 6 mil dan tidak terdeteksi?” ungkapnya.

Menurut BR, nelayan lokal bahkan beberapa kali menemukan dan mengamankan kapal yang diduga melanggar batas zona tangkap di wilayah perairan Kecamatan Bunguran Barat. Ia menyebut kapal-kapal tersebut umumnya merupakan kapal yang berizin dari tingkat Provinsi Kepulauan Riau.

Tak hanya di Bunguran Barat, BR mengatakan kejadian serupa juga disebut kerap terjadi di sejumlah wilayah lain di Natuna.

BR berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan yang dihadapi nelayan. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Natuna, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, hingga pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia juga berharap perwakilan rakyat, baik anggota DPRD Kabupaten Natuna, DPRD Provinsi Kepulauan Riau, maupun anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kepulauan Riau, dapat mendengar dan memperjuangkan aspirasi nelayan.

“Kami berharap jeritan nelayan di daerah kepulauan dan wilayah 3T bisa didengar,” kata BR.

Wilayah 3T merupakan singkatan dari Tertinggal, Terdepan, dan Terluar, yaitu kawasan yang menjadi prioritas pembangunan nasional karena berada di wilayah perbatasan, memiliki keterbatasan akses, serta membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah.

Dalam kesempatan itu, BR juga menyampaikan kritik terhadap kesiapan armada pengawasan di laut. Dengan nada kecewa, ia berharap kapal pengawas dapat hadir ketika nelayan membutuhkan bantuan dalam melakukan pengawasan di lapangan.

“Kami berharap armada pengawasan benar-benar siap ketika dibutuhkan. Jangan sampai nelayan harus turun sendiri secara bersama-sama untuk mengusir kapal yang diduga melanggar aturan, karena hal itu tentu berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

BR menegaskan bahwa nelayan menginginkan penyelesaian yang baik dan sesuai aturan hukum. Ia berharap seluruh pihak yang berwenang dapat segera menertibkan persoalan tersebut demi menjaga ketertiban, keadilan, dan keharmonisan sesama anak bangsa.

“Kami semua mencintai NKRI. Karena itu kami berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan dengan baik agar nelayan dapat melaut dengan aman dan tenang,” tutupnya.

Sementara itu, nelayan berharap Bupati Natuna, Cen Sui Lan, dapat menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat pesisir serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk memastikan aturan zonasi penangkapan ikan ditegakkan secara adil.

Masyarakat nelayan juga mendesak agar patroli pengawasan di perairan Natuna diperketat dan dilakukan secara rutin oleh instansi terkait. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran aturan zona tangkap serta memberikan rasa keadilan bagi nelayan yang selama ini mematuhi ketentuan yang berlaku.

Melalui penyampaian aspirasi ini, nelayan berharap pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dapat segera mengambil langkah nyata sehingga hak nelayan lokal tetap terlindungi, sumber daya laut Natuna tetap terjaga, dan keadilan bagi masyarakat pesisir dapat diwujudkan.

Reporter: Darmansyah
Kepala Biro Natuna | YUYELNEWS.COM

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED