Rama Samtama Putra Buktikan Komitmen, Polresta Banyuwangi Torehkan Sejarah WBBM

YUTELNEWS.com | BANYUWANGI – JAKARTA, Predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) Tahun 2025 resmi dianugerahkan Kementerian PAN-RB kepada Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur, sebagaimana keputusan yang diumumkan pada Rabu, 11 Februari 2026 di Jakarta.

Capaian ini menjadi tonggak sejarah bagi Polresta Banyuwangi. Lebih dari itu, penghargaan tersebut merupakan realisasi komitmen yang pernah diucapkan di ruang publik saat Kombes Pol Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., S.H., M.Si. baru menjabat sebagai Kapolresta Banyuwangi sekitar satu tahun tiga bulan lalu.

Komitmen itu bermula dari diskusi santai namun berbobot di Warung K-Jon Kemiren, Glagah, dalam forum ngopi bareng media, LSM, dan para penggiat sosial. Dalam pertemuan tersebut, Hakim Said, S.H., jurnalis senior sekaligus Founder dan Ketua Rumah Kebangsaan (RK) Banyuwangi, melontarkan pertanyaan terbuka tentang komitmen Kapolresta yang baru dalam mewujudkan Zona Integritas dan meraih predikat WBBM.

Saat itu, Kombes Rama menyatakan kesiapannya bekerja keras.

Kini, setelah keputusan MenPAN-RB turun, Rama Samtama Putra yang saat ini menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Papua, mengenang kembali momen tersebut.

“Saya masih teringat pertama kali kita ketemu di Warung K-Jon, ngopi bareng bersama teman-teman media di Glagah. Pak Hakim hanya minta satu hal kepada saya, yaitu komitmen meraih WBBM,” ungkap Kombes Rama.

Dengan nada penuh syukur, Rama yang menjabat Kapolresta Banyuwangi sejak Oktober 2024 – 9 Januari 2026, menambahkan:

“Sekarang sudah terjawab dan lunas ya Pak Hakim.”

Sebelumnya, ia juga menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut.

“Syukur Alhamdulillah, Polresta Banyuwangi menorehkan sejarah atas pencapaiannya meraih predikat ZI WBBM Tahun 2025 melalui proses perjuangan, komitmen serta integritas personel yang tinggi dalam memberikan pelayanan publik secara optimal.”

Ia berharap capaian ini tidak berhenti sebagai simbol administratif, melainkan menjadi budaya kerja berkelanjutan.

“Semoga Polresta Banyuwangi terus konsisten dan semakin berintegritas serta lebih optimal dalam pelayanan publik sehingga dapat mengangkat citra Polri.”

Bagi Hakim Said, komitmen yang disampaikan saat ngopi bareng itu bukan sekadar jawaban formal pejabat baru. Menurutnya, sejak awal Rumah Kebangsaan (RK) Banyuwangi menjadikan isu Zona Integritas dan WBBM sebagai bagian dari diskusi publik yang digelar secara kontinyu.

“Waktu itu saya bersama rekan-rekan RK hanya meminta satu hal: komitmen yang jelas di depan publik. Hari ini kita menyaksikan komitmen itu terealisasi. Ini bukan hanya capaian institusi, tapi juga bukti bahwa dialog publik bisa melahirkan perubahan nyata,” ujar Hakim Said, yang juga Ketua Yayasan Anti Narkoba LPSS Banyuwangi.

Ia menegaskan bahwa predikat WBBM harus terus dijaga melalui transparansi dan keterbukaan terhadap kritik masyarakat.

“Selamat kepada Polresta Banyuwangi yang berhasil meraih WBBM. Predikat bisa diraih, tetapi integritas harus dijaga setiap hari. RK akan terus menjadi ruang diskusi agar semangat reformasi birokrasi tetap hidup.”

Selama 1 tahun 3 bulan memimpin Polresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra membangun fondasi reformasi melalui penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas pelayanan publik, respons cepat terhadap pengaduan masyarakat melalui WhatsApp Wadul Kapolresta, serta sinergi dengan media dan elemen sipil.

Kini, meski telah bertugas di Bumi Cenderawasih, jejak komitmen itu tertoreh jelas dalam sejarah Polresta Banyuwangi.

Dari diskusi sederhana di Warung K-Jon Kemiren hingga keputusan resmi negara pada 11 Februari 2026 – sebuah janji yang akhirnya terbayar lunas.

 

(Red)

Satgas Preemtif Turun ke Jalan, Polres Kuansing Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas Lewat Edukasi Humanis

YUTELNEWS.com | KUANTANSINGINGI,– Dalam rangka Operasi Keselamatan Lancang Kuning (LK) 2026, Satgas Preemtif Polres Kuantan Singingi menggelar kegiatan sosialisasi dan imbauan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat di Jalan Proklamasi, Teluk Kuantan. Sekitar pukul 09.30 WIB. Rabu (11/02/2026).

Kegiatan yang berlangsung hingga selesai tersebut diisi dengan pembagian brosur dan leaflet, pemasangan stiker keselamatan, serta penyampaian edukasi langsung kepada para pengendara dan masyarakat. Operasi Keselamatan LK 2026 sendiri dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Kuansing AKP Siswoyo, SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi. Tujuannya agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan sebagai kebutuhan bersama, bukan semata karena takut ditilang,” ujar AKP Siswoyo.

Ia menegaskan, keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Kuansing berharap tumbuhnya budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satgas Preemtif memberikan imbauan agar pengendara selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm standar SNI, memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta mematuhi rambu dan aturan lalu lintas.

Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan ini antara lain terciptanya budaya tertib berlalu lintas, meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melengkapi komponen berkendara, serta menurunnya angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas (laka lantas), dan fatalitas di wilayah hukum Polres Kuansing.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Kami mengajak seluruh masyarakat Kuansing untuk bersama-sama mendukung Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” tutup AKP Siswoyo.

Dengan pendekatan yang humanis dan edukatif, Polres Kuansing berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di Negeri Jalur tersebut.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

 

 

(Desi Kabiro)

Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuatan Singingi Sikat 64,66 Gram Sabu, Tiga Pelaku di Amankan

YUTELNEWS.com | KUANTANSINGINGI,– Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, petugas mengamankan tiga orang beserta barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 64,66 gram. Sekira pukul 15.30 WIB. Selasa, (10/2/2026).

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di desa tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Hasan Basri melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah memastikan informasi yang diperoleh akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tiga orang pria berada di dalam kamar rumah tersebut yang sedang menggunakan sekaligus memaketkan sabu. Ketiganya kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Mereka adalah berinisal AS (31), warga Desa Petai Baru, AT (17), warga Desa Petai Baru, dan S (38), warga Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 62 paket diduga narkotika jenis sabu, satu pipet kaca pyrex berisi sabu, satu unit timbangan digital, sembilan bal plastik klip kosong ukuran kecil, satu alat hisap bong, satu korek api mancis, dua gunting, lima botol kosong merek Redoxon yang digunakan untuk menyimpan paket sabu, dua belas pipet bening garis putih, satu plastik polybag warna hitam, satu kotak rokok merek Surya, serta tiga unit handphone berbagai merek.

AKP Hasan Basri menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, AS (31) mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sabu tersebut didapat dengan berat setengah ons melalui sistem kerja untuk diedarkan kembali. Sementara itu, S (38) mengaku membeli satu paket sabu dari AS (31) dengan harga Rp300 ribu untuk dikonsumsi.

Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan bahwa semuanya positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Untuk tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kuantan Singingi tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegas AKP Hasan Basri.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan pemasok yang terlibat.” Pungkas Kasat.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

 

(Desi Kabiro)

Upacara Pembukaan TMMD Reguler ke-127 Tahun 2026 Digelar di Desa Cipelah Rancabali

YUTELNEWS.com | Kab.Bandung – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Tahun Anggaran 2026 resmi dibuka melalui upacara yang digelar di Lapangan Sepak Bola Putra Padjadjaran, Gunung Leutik, Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung,pada Selasa (10/02/2026).

Upacara pembukaan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si. selaku Inspektur Upacara, dan dihadiri sekitar 450 peserta dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari wilayah teritorial Kodim 0624/Kabupaten Bandung, sebagai wujud nyata sinergi TNI bersama pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan desa.

– Dihadiri Pejabat TNI-Polri dan Forkopimda
Sejumlah pejabat penting hadir dalam upacara tersebut, di antaranya Waaster Kasdam III/Siliwangi Letkol Inf Suryanto, Dandim 0624/Kab. Bandung Letkol Kav Samto Betah, Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, unsur Korem 062/TN, Polresta Bandung, Lanud Sulaiman, Kejari Bale Bandung, Sekda Kabupaten Bandung, jajaran OPD, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta organisasi pendukung lainnya.

– Susunan Upacara Berlangsung Khidmat
Upacara pembukaan TMMD Reguler ke-127 diawali dengan laporan Perwira Upacara, penghormatan pasukan, pemeriksaan pasukan oleh Inspektur Upacara, penyematan tanda peserta, penyerahan alat kerja secara simbolis, hingga penandatanganan berita acara penyerahan program TMMD.

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan menyanyikan Mars dan Hymne Siliwangi, pembacaan doa, serta laporan akhir Komandan Upacara.

Dukungan Konkret Pemerintah Daerah
Dalam rangkaian kegiatan TMMD, Pemerintah Kabupaten Bandung turut memberikan pendampingan melalui penyerahan bantuan simbolis dari berbagai OPD, antara lain program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), bantuan benih dan pakan lele, alat olahraga, APE PAUD, bantuan domba, beras dan mie instan, pemberian makanan tambahan, hingga penanaman bibit pohon dari DLH.

Selain itu, dilakukan pemotongan tumpeng dalam rangka HUT ke-6 Kodim 0624/Kabupaten Bandung Tahun 2026, peninjauan UMKM, layanan One Day Service, serta peninjauan langsung ke lokasi sasaran TMMD.

Dalam amanatnya, Bupati Bandung H. M. Dadang Supriatna menyampaikan bahwa TMMD Reguler ke-127 Tahun 2026 mengusung tema “TMMD Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa”, yang sejalan dengan kebijakan Pemkab Bandung menjadikan desa sebagai fondasi utama pembangunan daerah.

Ia menegaskan, TMMD memiliki nilai strategis karena dilaksanakan secara terintegrasi, kolaboratif, dan melibatkan masyarakat secara langsung, tidak hanya pada pembangunan fisik tetapi juga penguatan nilai gotong royong.

“Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Bandung mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar melalui APBD untuk mendukung TMMD dan Karya Bakti TNI di sembilan desa fokus,” ujarnya.

Khusus di Desa Cipelah, sasaran utama TMMD berupa pembangunan jalan beton sepanjang 1.500 meter, lebar 3 meter, dan tebal 15 sentimeter, yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas ekonomi, mendukung sektor pertanian, serta pariwisata lokal.

Bupati Bandung juga berpesan agar seluruh pihak yang terlibat melaksanakan TMMD dengan penuh dedikasi, profesional, dan tanggung jawab, mengutamakan keselamatan kerja, serta menjaga semangat gotong royong agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

 

Yans

Polres Kuansing Pastikan Personel Prima Jelang Ops Keselamatan 2026

YUTELNEWS.com | KUANTANSINGINGI,– Dalam rangka memastikan kesiapan dan kondisi prima personel sebelum pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tahun 2026, Polres Kuantan Singingi melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan kepada personel Polres Kuansing, di Mako Polres Kuansing. Sabtu (7/2/2026) pagi

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan berupa pengecekan tekanan darah (tensi), suhu tubuh, serta pembagian bekal kesehatan kepada personel yang akan terlibat langsung dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan ini merupakan langkah awal yang sangat penting sebelum operasi kepolisian digelar.

“Kesehatan personel adalah faktor utama dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026. Dengan kondisi fisik yang prima, personel diharapkan dapat melaksanakan tugas di lapangan secara maksimal, humanis, dan profesional,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa Operasi Keselamatan bukan hanya berfokus pada penindakan, namun lebih mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.

“Personel yang sehat akan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga tujuan operasi untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat tercapai,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Dokkes Polres Kuansing, Iptu Arpisman, S.H., bersama staf Sidokkes, Penda Ns. Tri Eni Putri, S.Kep, memastikan seluruh personel yang diperiksa berada dalam kondisi kesehatan normal dan layak untuk melaksanakan tugas operasi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tekanan darah dan suhu tubuh personel dalam batas normal, serta seluruh personel menerima bekal kesehatan sebagai penunjang selama pelaksanaan operasi.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam mempersiapkan personel secara menyeluruh, baik dari aspek fisik maupun mental, guna menyukseskan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

 

(Desi Kabiro)

Peran Aktif dan Kekompakan Warnai Pertemuan Rutin DWP Lapas Pekanbaru

YUTELNEWS.com | Pekanbaru, – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Lapas Pekanbaru melaksanakan pertemuan rutin yang bertempat di Aula Sahardjo Lapas Pekanbaru. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota DWP sebagai wadah silaturahmi serta sarana memperkuat kebersamaan dan peran organisasi, Sabtu (07/02/2026).

Kegiatan diawali dengan pengarahan dari Ketua DWP Lapas Pekanbaru, Ibu Dian Yuniarto. Dalam arahannya, beliau menyampaikan berbagai informasi terkait program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh DWP dalam bulan ini. Ia juga mengajak seluruh anggota DWP untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan pengembangan diri yang telah direncanakan.

“Terimakasih atas kehadiran teman-teman semua, tentunya melalui pertemuan rutin ini, saya berharap seluruh anggota DWP Lapas Pekanbaru dapat terus menjaga kebersamaan, kekompakan, dan saling mendukung dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan. DWP memiliki peran penting sebagai pendukung dalam lingkungan Pemasyarakatan,” ucap Ibu Dian.

Pengarahan dari Ibu Dian Yuniarto juga memberikan pandangan yang lebih luas tentang peran DWP dalam mendukung tugas dan fungsi Pemasyarakatan dan seluruh kegiatan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Beliau juga mengajak seluruh anggota untuk terus berkontribusi positif dan berpartisipasi aktif dalam setiap program DWP, baik yang bersifat internal maupun yang berdampak bagi lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Dharma Wanita Persatuan Lapas Pekanbaru semakin solid dan mampu menjalankan perannya secara optimal sebagai organisasi pendukung yang berlandaskan kebersamaan dan kepedulian.

 

 

(Desi Kabiro)

Bupati Asmar Meranti Panen Raya di Mekar baru , Targetkan 3 Tahun Panen dengan Swasembada 19 000 Ton.

YUTELNEWS.com | KEPULAUAN MERANTI – Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menghadiri kegiatan Panen Raya sekaligus Penanaman Padi di lahan Optimasi Lahan (OPLAH) yang berlokasi di Desa Mekar Baru, Kecamatan Rangsang Barat, Rabu (4/2/2026).

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan Program Strategis Nasional (PSN) Swasembada Pangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau, Kepala Satgas Swasembada Pangan Provinsi Riau, perwakilan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BPMP) Provinsi Riau, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera III, Kepala Perum Bulog Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, unsur Forkopimda, TNI–Polri, para kepala OPD, camat, kepala desa, Brigade Pangan, kelompok tani (Poktan/Gapoktan), serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Produksi Padi Meningkat Signifikan
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Meranti, Ifwandi, S.P, dalam laporannya menyampaikan bahwa hasil panen padi tahun 2026 mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Peningkatan produksi padi tahun ini mencapai lebih dari 3.000 ton. Ini adalah capaian yang sangat menggembirakan dan menjadi modal penting dalam memperkuat ketahanan pangan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini kebutuhan beras masyarakat Kepulauan Meranti mencapai sekitar 19 ribu ton per tahun, sementara produksi lokal baru berkisar 6.000 ton per tahun. Namun dengan optimalisasi lahan dan peningkatan indeks pertanaman (IP) menjadi dua hingga tiga kali tanam per tahun, pemerintah optimistis ketergantungan pasokan dari luar daerah dapat ditekan.

Optimalisasi Lahan dan Modernisasi Pertanian
Upaya peningkatan produksi dilakukan melalui optimalisasi lahan, perbaikan jaringan irigasi, serta peralihan dari sistem manual ke mekanisasi pertanian. Pemerintah daerah juga telah membentuk Brigade Pangan yang dilengkapi alat dan mesin pertanian (alsintan) guna mendukung percepatan tanam dan panen.

Namun demikian, sejumlah kebutuhan masih menjadi perhatian, terutama keterbatasan combine harvester dan gudang penyimpanan alsintan agar peralatan pertanian dapat terawat dengan baik dan tidak rusak akibat cuaca.
Bulog Siap Serap Gabah Petani

Untuk menjamin kepastian pasar, Bulog Wilayah Riau dan Kepulauan Riau menyatakan kesiapan menyerap gabah petani dengan harga Rp6.500 per kilogram. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus mendorong semangat bertanam.
Bupati: Geografis Bukan Hambatan, Tapi Peluang

Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menegaskan bahwa kondisi geografis Meranti sebagai daerah kepulauan dengan lahan gambut dan pengaruh pasang surut laut bukanlah penghalang bagi pertanian pangan.

“Kita berada di bibir Selat Malaka dengan tantangan alam yang besar. Namun hari ini kita buktikan, melalui program Optimasi Lahan, wilayah marginal bisa menjadi hamparan hijau yang produktif. Petani Meranti adalah petarung tangguh,” tegasnya.

Menurut Asmar, kegiatan panen raya ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan kontribusi nyata Kepulauan Meranti terhadap kedaulatan pangan nasional.

“Sebagai wilayah terluar, kemandirian pangan Meranti adalah bagian dari kedaulatan negara. Setiap bulir padi yang kita panen hari ini adalah pesan kepada pusat: dari pesisir Riau, kami siap memberi makan negeri,” ujarnya.

Dorongan Teknologi dan Benih Tahan Salinitas
Bupati juga mengajak para petani dan kelompok tani untuk terus meningkatkan kapasitas dengan memanfaatkan teknologi pertanian serta menggunakan varietas benih yang tahan terhadap kadar salinitas.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, lanjutnya, akan terus berkomitmen bersama Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat dalam mencari solusi terbaik demi meningkatkan kesejahteraan petani dan mewujudkan swasembada pangan.

Di akhir sambutan, Bupati Asmar menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat melalui Satgas Swasembada Pangan, BBPOPT, TNI, Polri, serta seluruh pihak yang telah melakukan pendampingan, monitoring, dan koordinasi sehingga program ini berjalan dengan baik.

 

(Bom)

Panen Raya Jagung di Desa Banua Gea Dengan Anggaran Rp264 juta

YUTELNEWS.com | Banuagea Nias utara – Panen raya jagung yang berlangsung di lahan seluas kurang lebih 2 hektar di Desa Banua Gea, Kecamatan Tuhemberua, Nias Utara, menjadi momen penting dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan di daerah tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Februari 2026 ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, serta perwakilan dari Kapolres Nias Kabag SDM, Kapolsek Tuhemberu,Sekcam Tuhemberua, kepala dinas pertanian Nias Utara, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Tuhemberua.

Sekcam Tuhemberua menyampaikan bahwa ini adalah kali pertama pelaksanaan panen raya jagung dari dana desa di wilayah kecamatan tersebut. Ia menyambut baik kegiatan ini dan menilai bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya, pengurus TPK (Tim Pelaksana Kegiatan ) dapat mentransfer ilmu yang diperoleh dalam pengelolaan tanaman jagung kepada masyarakat setempat, sehingga dapat meningkatkan hasil dan pendapatan warga.

Wakil Bupati Yusman Zega menambahkan bahwa panen raya merupakan momentum penting dalam memanen hasil pertanian secara luas, yang tentunya berdampak positif bagi masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa lahan yang digunakan memiliki kondisi berpasir, sehingga hasil panen tidak selalu optimal dan tanahnya cenderung kurang subur.

Namun, di balik antusiasme tersebut, terdapat keluhan dari salah satu masyarakat Desa Banua Gea yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia menyampaikan ke awak media bahwa program ketahanan pangan berbasis jagung ini menelan anggaran sebesar Rp264 juta, namun hasil panen yang diperoleh dinilai tidak memuaskan karena buah jagung yang kecil-kecil,ringan dan tidak cukup untuk memutar modal. Ia menuntut adanya penelusuran dan investigasi dari instansi terkait guna memastikan penggunaan dana dan keberhasilan program ini.

Kegiatan panen raya jagung ini diharapkan mampu menjadi langkah awal dalam meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Tuhemberua, sekaligus menjadi evaluasi untuk perbaikan program-program serupa di masa mendatang.

 

Emanuel y gea

Kepala Sekolah  SMP N 1 Pesanggaran Kab, Banyuwangi Pembangunan Musholla dan Toilet Melakukan Pungli Berkedok Sumbangan ke Wali Murid

YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Diduga pungutan berkedok sumbangan masih sering dilakukan di sekolah-sekolah di wilayah kabupaten Banyuwangi kemungkinan besar hal itu dilatar belakangi oleh ketidak cukupan biaya pendidikan yang tidak tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Senen 05/01/2026.

Lebih lanjut, belakangan ini tim media menerima informasi dari salah satu orang tua siswa yang bersekolah di SMP Negeri pesanggaran Kabupaten banyuwangi tentang adanya dugaan pungutan tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 pesanggaran Kabupaten banyuwangi Soejarno saat di konfirmasi lewat aplikasi wa shaap oleh seorang media selalu bungkam dan tidak ada respon sehingga berita ini di tayangkan.

Pembangunan musholla dan toilet di SMP Negeri 1 pesanggaran Kabupaten banyuwangi memicu perdebatan di kalangan wali murid. Di satu sisi, sekolah mengharapkan dukungan untuk meningkatkan fasilitas. Namun, di sisi lain, muncul keberatan terkait permintaan sumbangan yang dianggap memberatkan.

Seorang wali murid yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, ” Kami diundang ke sekolah untuk menerima hasil belajar siswa. Namun, wali kelas menyampaikan rencana pembangunan musholla dan toilet di belakang sekolah.”

Wali murid tersebut menambahkan, sekolah meminta sumbangan antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. “Saya merasa keberatan dengan nominal yang ditentukan. Sebagai keluarga kurang mampu, padahal pada saat itu juga dirinya sudah menyampaikan kepada gurunya keluarga saya kurang mampu dan anak saya, tapi pihak guru tetap saja menyampaikan sudah mengisi formulir kesanggupan Rp100 ribu sampai 200 rb aja,” ujarnya.

“Sumbangan seharusnya sukarela, tanpa paksaan nominal atau waktu. Mengapa yang seharusnya dibantu, malah dimintai sumbangan dengan nominal?” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 pesanggaran Kabupaten banyuwangi Soejarno saat di konfirmasi lewat aplikasi wa shaap oleh seorang media selalu bungkam dan tidak ada respon sehingga berita ini di tayangkan.

Kepala sekolah menjelaskan, dana sumbangan digunakan untuk pembangunan musholla dan toilet fasilitas . “Tahap kesatu meliputi peningkatan dan penyambungan fasilitas. Kami harapkan dukungan agar tahap ini segera selesai,” tambahnya.

Soejarno menegaskan, sekolah tidak menentukan nominal sumbangan. “Kami tidak menentukan nominal, semua disesuaikan kemampuan masing-masing. Yang terpenting adalah partisipasi dan dukungan,” jelasnya.

Kepala Sekolah juga menekankan transparansi pengelolaan dana. “Dana tidak hanya untuk fisik, tetapi juga peningkatan kualitas pendidikan, termasuk penataan lingkungan sekolah. Kami berkomitmen menggunakan dana sebaik mungkin demi kemajuan sekolah dan melibatkan komite sekolah dalam setiap keputusan,” tegasnya.

Sekolah juga memberikan perhatian khusus kepada siswa melalui program PIP. “Saat ini, yang menerima bantuan PIP. Kami berharap bantuan ini memotivasi mereka untuk terus belajar dan meraih cita-cita,” pungkasnya.

Menanggapi keluhan wali murid soejarno menjelaskan, “Sumbangan memang ada, namun nominal Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu bukanlah ketetapan sekolah, melainkan perhitungan RAB pembangunan musholla dan toilet. adalah estimasi waktu pembangunan, bukan batasan pembayaran.”

Soejarno menambahkan, sekolah tidak akan menagih wali murid yang sudah mengisi formulir. “Jika dalam formulir tertulis Rp100 ribu hingga 200 rb namun hanya mampu memberi Rp100 ribu, itu tidak masalah. Kami tidak akan menagih kekurangannya, hanya menghimbau jika ada rezeki lebih,” jelasnya.

 

(Red)

Diminta Polda Kepri Segera Berantas Dugaan Aktivitas Perjudian Sabung ayam dan Dadu di Sungai Binti Sagulung

YUTELNEWS.com / Diminta Polda Kepri Tindak tegas dugaan perjudian sabung ayam di Kota Batam, membongkar arena yang diduga biasa digunakan sebagai sabung ayam di wilayah Sungai Binti, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau tepatnya di Kebun Sayur Pak Firman, Minggu ( 14/12/2025).

Dari hasil investigasi bahwa oknum Marga “S” merupakan salah satu kordinator di lapangan sekaligus pemain di arena tersebut, Perjudian sabung ayam digelar 3 kali dalam seminggu. Bukan hanya Sabung ayam, Dadu pun dipelihara dan dimainkan oleh para pelaku.

Aktivitas Perjudian sabung ayam ini tidak hanya melanggar hukum, tapi bisa memicu kerawanan sosial.

Perjudian sabung ayam memiliki dampak luas yang merugikan masyarakat. Selain menyiksa hewan dipaksa bertarung hingga cedera atau mati, sabung juga merusak tatanan sosial dan moral.

Para pelaku perjudian bisa mengalami kerugian besar dan dari sisi psikologis, kekalahan taruhan sering membuat mereka nekat melakukan tindakan yang merugikan orang lain.

Aktivitas perjudian juga berdampak pada ekonomi keluarga, memicu konflik, hingga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi masyarakat sekitar.

Segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu juga bisa dikenakan sangsi melanggar Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan, jika terbukti ada unsur penyiksaan terhadap ayam aduan.

Salah satu warga Batam yang juga kontrol sosial menyampaikan agar aktivitas tersebut segera ditindak!.

“Kami minta menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Batam. Penegakan hukum ini demi menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk kegiatan ilegal,” pungkas YT kepada media ini.

Terdapat dua pasal yang membahas terkait sanksi judi sabung ayam, yakni Pasal 303 KUHP, Pasal 426 Ayat (1) UU 1/2023. Bentuk sanksinya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Berikut adalah masing-masing penjelasannya:

Pasal 303 KUHP Lama

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta (dua puluh lima juta rupiah), barang siapa tanpa mendapat izin:

Pasal 426 Ayat (1) UU 1/2023 (KUHP Baru)

Pasal ini pada dasarnya mulai berlaku pada tahun 2026 dan menggantikan Pasal 303 KUHP Lama. Adapun bunyi pasalnya adalah:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu maksimal Rp2 miliar, setiap orang yang tanpa izin:

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum. /Tim

Diminta Polda Kepri Segera Berantas Dugaan Aktivitas Perjudian Sabung ayam dan Dadu di Sungai Binti Sagulung
Saat Perjudian sabung ayam berlangsung

Mentang-Mentang Dekat dengan Wabup Banyuwangi CV tidak Jelas Mengerjakan Proyek Irigasi Milik Dinas PU Pengairan Semau-Maunya tidak Menjaga Mutu dan Kwalitasnya

YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Dugaan proyek pembangunan saluran irigasi di Dusun Sumber Jeruk Desa Taman agung kecamatan Cluring kabupaten Banyuwangi, Kurangnya pengawasan pihak dinas terkait suatu pekerjaan saluran irigasi yang tidak ada papan infomasi dan galian kurang dari 40 cm bahan material pun pasirnya campur lebo di duga pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Rabo 10/12/2025.

Seorang pejabat di Dinas PU Pengairan Banyuwangi yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp alip enggan memberikan keterangan detail. Ia menyatakan bukan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut dan meminta agar dikonfirmasi ke pihak lain. Sikap tidak jelas dari pihak dinas ini, semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut kurang mendapat pengawasan memadai, bisa dikatakan proyek siluman

“Jika temuan lapangan ini benar dan terbukti, rekanan kerja mentang- mentang dekat dengan pak wabup imron sraten, ini proyek bukan sekadar kesalahan teknis. Ada potensi pelanggaran yang dapat merugikan keuangan negara,” tegas uny saputra.

Ketua Pendopo Semar Nusantara, Uny Saputra, dengan tegas menilai serangkaian temuan tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi berpotensi mengarah pada kerugian negara jika benar terbukti tidak sesuai aturan. “Pungkasnya.

Ia mendesak, Dinas PU Pengairan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rekanan atau CV yang mengerjakan proyek tersebut. Jika terbukti tidak transparan dan tidak mampu memenuhi standar mutu, ia meminta agar perusahaan tersebut diblacklist sebagai langkah pembelajaran dan efek jera.

Jika ada dugaan penyimpangan kualitas material terbukti, hal tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana di atur dalam UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahkan, apabila ada unsur kesengajaan menurunkan kualitas atau mengurangi spesifikasi pekerjaan, hal itu dapat di periksa berdasarkan UU Nomor 31 Tahun1999 jo.UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

(Red)

Skandal….! Sarat Manipulasi Proyek Pembangunan Saluran Irigasi di dusun Sumber Jeruk Desa Taman Agung Kecamatan Cluring dari Dinas PU Pengairan Kab, Banyuwangi

YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Dugaan proyek pembangunan saluran irigasi di Dusun Sumber Jeruk Desa Taman agung kecamatan Cluring kabupaten Banyuwangi, Kurangnya pengawasan pihak dinas terkait suatu pekerjaan saluran irigasi yang tidak ada papan infomasi dan galian kurang dari 40 cm bahan material pun pasirnya campur lebo di duga pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Rabo 10/12/2025.

Saat tim media turun ke lokasi tidak ada pekerja namun hasil konfirmasi dari pihak salah satu dinas PU alif pengairan bukan saya PPTK nya coba tanya lainnya,  tentang proyek saluran irigasi lewat aplikasi wa shaap  namun bisa dinyatakan proyek siluman.

Dimohon pihak dinas terkait yang mempunyai atau rekanan kerja pekerjaannya kurang transparan cv nya di blacklist biar untuk jadi pembelajaran yang lainnya, kondisi ini terlihat dari warna dan tekstur matrial yang terpasang dan galian kurang dari 40 cm pada saluran irigasi, selain itu papan nama tidak ada sehingga publik tidak mengetahui kisaran anggaran, sumber pembiayaan identitas pelaksana yang resmi.

Jika ada dugaan penyimpangan kualitas material terbukti, hal tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana di atur dalam UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahkan, apabila ada unsur kesengajaan menurunkan kualitas atau mengurangi spesifikasi pekerjaan, hal itu dapat di periksa berdasarkan UU Nomor 31 Tahun1999 jo.UU 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

(Red)

Bupati di Minta Rotasi Kepala Dinas Pendidikan Suratno S,P,D. M.M Diduga Langgar Permendikdasmen dan UU ASN, Pengangkatan PLT Kasek di Banyuwangi Dikecam Publik

YUTELNEWS.com | BANYUWANGI – Gelombang protes keras dilayangkan Sekretariat Bersama (Sekber) Ormas, LSM, dan OKP terhadap Dinas Pendidikan Banyuwangi menyusul ditemukannya praktik pengangkatan ulang sejumlah Kepala Sekolah (Kasek) SMP yang telah habis masa jabatannya, namun kembali ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (PLT). Temuan ini dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap regulasi, sekaligus dugaan kuat adanya rekayasa jabatan yang menciderai prinsip meritokrasi ASN.

Sekber mengungkap 13 Kasek PLT dari unsur guru yang masa periodisasinya telah habis pada 10 Oktober 2025, namun tetap dipertahankan tanpa dasar hukum yang sah:

1. Sugeng Lukito (SMPN 1 Banyuwangi)

2. Tamami (SMPN 5 Banyuwangi)

3. Sulistyowati (SMPN 2 Kabat)

4. Puspitorini (SMPN 1 Rogojampi)

5. Pujianto (SMPN 2 Rogojampi)

6. Sri Utami (SMPN 3 Rogojampi)

7. Sumarji (SMPN 2 Tegaldlimo)

8. Sunarmi (SMPN 2 Cluring)

9. Heru Santoso (SMPN 1 Blimbingsari)

10. Purwo Setyoko (SMPN 2 Purwoharjo)

11. Suryanto (SMPN 2 Pesanggaran)

12. Arif Wiyono (SMPN 2 Genteng)

13. Sri Hartatik (SMPN 3 Muncar)

 

Tidak hanya itu, terdapat pula 7 kepala sekolah definitif yang masa periodisasinya telah habis namun tetap menduduki jabatan tanpa proses seleksi baru:

1. Titin (SMPN 1 Cluring)

2. Dewi Astutik (SMPN 2 Banyuwangi)

3. Hadi Bagiyono (SMPN 1 Giri)

4. Joko Purnomo (SMPN 1 Songgon)

5. Joko Sugiarto (SMPN 1 Glenmore)

6. Agus Safi’i (SMPN 1 Tegaldlimo)

7. Sukisno (SMPN 1 Siliragung)

*Sekber: Ini Pelanggaran Regulasi dan Bentuk Rekayasa Jabatan*

Dalam rilisnya, Sekber menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan secara terang-terangan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode (masing-masing empat tahun) dan wajib diisi melalui seleksi baru setelah masa jabatan berakhir.

Lebih jauh, pengangkatan PLT yang berulang juga disinyalir melanggar:

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,

yang menegaskan bahwa jabatan PLT hanya boleh diberikan maksimal 6 bulan dan hanya dalam keadaan mendesak, bukan sebagai jalan pintas untuk memperpanjang jabatan tanpa proses yang sah.

Sekber menilai praktik tersebut sebagai indikasi adanya:

monopoli jabatan,

pengabaian prinsip meritokrasi,

potensi kolusi dan nepotisme terselubung, serta

upaya mempertahankan kendali struktural oleh kelompok tertentu di internal Dinas Pendidikan.

*Dugaan Maladministrasi dan Kerusakan Sistem Tata Kelola*

Menurut Sekber, tindakan mempertahankan PLT secara ilegal merupakan bentuk maladministrasi serius, karena melemahkan fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih. Ketidakpatuhan terhadap regulasi bukan hanya merusak sistem regenerasi kepemimpinan, tetapi juga menghambat kesempatan guru lain yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi secara adil dan terbuka.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini indikasi nyata adanya manuver yang mengabaikan asas legalitas, akuntabilitas, dan keadilan jabatan,” tegas perwakilan Sekber.

*Desak Audit Menyeluruh dan Sanksi Tegas*

Sekber Ormas, LSM, dan OKP mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Inspektorat, dan Ombudsman RI untuk segera melakukan audit total terhadap seluruh proses pengangkatan PLT Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan.

Sekber menuntut:

1. Seluruh jabatan kepala sekolah yang masa jabatannya telah berakhir harus segera diganti melalui seleksi terbuka dan transparan.

2. Setiap pejabat yang terlibat dalam rekayasa atau penyimpangan jabatan harus diberikan sanksi tegas sesuai Undang-Undang ASN.

3. Hentikan praktik PLT berkepanjangan yang menciderai integritas sistem pendidikan.

*Respons Dinas Pendidikan: “Memang Benar Belum Ada Pengangkatan”*

Saat dikonfirmasi, salah satu kabid pendidikan mengakui belum ada pengangkatan kepala sekolah baru. Pernyataan ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa kekosongan jabatan dibiarkan secara sengaja dan diisi dengan PLT tanpa dasar hukum yang jelas.

 

(Red)

Jabatan Kedaluwarsa, Regulasi Diinjak, Sistem Dibajak: Skandal PLT Kasek Banyuwangi yang Tak Lagi Bisa di Tutupi

YUTELNEWS.com | BANYUWANGI –Diduga terjadinya  ketika aturan negara diperlakukan seperti selembar kertas yang bisa dilipat-lipat sesuka hati? Ketika masa jabatan kedaluwarsa tidak dianggap sebagai final, dan jabatan kepala sekolah diperlakukan seperti properti pribadi yang bisa disimpan, diperpanjang, dan dibagi-bagi tanpa seleksi?

Itulah gambaran buram yang ditangkap Sekber Ormas, LSM, dan OKP Banyuwangi. Temuan mereka tidak lagi sebatas penyimpangan administratif, melainkan pola rekayasa jabatan yang terstruktur, masif, dan berlangsung dalam senyap.

*13 PLT Kedaluwarsa dan 7 Kasek “Tak Mau Turun”: Data yang Menguak Wajah Asli Kekacauan*

Sekber menemukan 13 nama PLT kepala sekolah yang kembali diangkat meski masa periodisasinya sudah habis total. Mereka adalah PLT yang seharusnya telah selesai pada 10 Oktober 2025, namun tetap didudukkan kembali tanpa proses seleksi apa pun.

Bukan hanya itu — ada 7 Kasek definitif yang masa jabatannya sudah melewati batas, tetapi tetap bertahan di takhta yang seharusnya kosong.

Ini bukan kelalaian. Ini adalah keputusan yang disengaja.

Dan ketika pola penyimpangan terjadi serempak di banyak sekolah, maka pertanyaannya bukan lagi “apakah ada pelanggaran”, tetapi:

**Siapa yang diuntungkan oleh pembiaran ini?

Siapa yang mempertahankan struktur ini?
Dan untuk tujuan apa jabatan yang seharusnya rotatif itu dikunci mati?**

*Regulasi Tidak Dianggap, Negara Seakan Bisa Dikelabui*

Temuan ini menunjukkan satu hal: regulasi diperlakukan semaunya oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan.

Padahal aturannya jelas:

Permendikdasmen 7/2025

→ Masa jabatan paling lama 2 periode × 4 tahun
→ Setelah habis, harus seleksi baru, bukan akal-akalan PLT

UU ASN 2014 & PP 11/2017

→ PLT maksimal 6 bulan
→ PLT hanya untuk kondisi mendesak
→ Tidak boleh untuk memperpanjang jabatan yang sudah habis masa tugasnya

Namun, apa yang terjadi?
PLT dijadikan kendaraan untuk mempertahankan kursi.
Seleksi diabaikan.
Meritokrasi dicampakkan.
Aturan dicederai secara terang-terangan.

Kalau ini bukan sabotase terhadap sistem, lalu apa namanya?

*Sekber: Ada “Kartel Jabatan” di Balik Skandal PLT*

Dalam pernyataannya, Sekber menyebut dugaan adanya kartel jabatan yang bekerja di balik layar.

Kartel itu bukan dalam konteks ekonomi, melainkan pengelompokan kekuasaan yang menahan distribusi jabatan kepala sekolah demi kepentingan segelintir orang.

Indikasinya kuat:

Penunjukan PLT dilakukan serampangan.

Masa jabatan kedaluwarsa dibiarkan menggantung.

Jabatan tidak diisi melalui seleksi.

Nama-nama tertentu dipertahankan terus menerus.

Semuanya mengarah pada kesimpulan editorial:

Ada struktur kekuasaan yang ingin tetap berkuasa dengan cara memanipulasi jabatan.

Dan ini bukan sekadar melanggar aturan — ini merusak akar sistem pendidikan.

*Bukan Maladministrasi Biasa: Ini Penyimpangan Struktural*

Dalam perspektif kontrol birokrasi, penyimpangan semacam ini tidak bisa dianggap “kekeliruan teknis”.
Ini adalah:

▪ Pembajakan mekanisme seleksi

▪ Penghilangan kesempatan guru lain yang kompeten

▪ Pengabaian total asas legalitas

▪ Perusakan etika manajemen ASN

▪ Pengingkaran meritokrasi

Dengan kata lain:

Sistem bukan hanya salah kelola. Sistem sedang disandera.

Dan yang menjadi korban?
Guru profesional yang seharusnya mendapat kesempatan.
Siswa yang berhak mendapat pemimpin sekolah berkualitas.
Masyarakat pendidikan yang dipaksa menerima struktur tidak sah.

*Editorial: Jika Tidak Ditindak, Ini Akan Menjadi Preseden Berbahaya*

Jika pembiaran ini diteruskan, Banyuwangi akan menciptakan preseden paling buruk dalam tata kelola pendidikan daerah:

Jabatan bisa diakali

Masa jabatan bisa diperpanjang diam-diam

Seleksi menjadi formalitas

PLT dipakai sebagai kedok

Kekuasaan internal bisa mengatur struktur sesuka hati

Ini bukan lagi masalah internal Dinas Pendidikan.
Ini ancaman terhadap sistem pemerintahan daerah.

*Desakan Publik: Audit Total, Bongkar Jaringan, Sanksi Tanpa Kompromi*

Sekber mendesak tiga langkah besar:

1. Audit Menyeluruh

Tidak hanya audit administrasi, tetapi audit pola, jaringan, dan aktor yang bermain.

2. Kosongkan Semua Jabatan Kedaluwarsa

Bukan ditambal PLT, tetapi dikosongkan dan dibuka seleksi terbuka.

3. Sanksi Tegas untuk Pejabat yang Terlibat

Jika terbukti ada rekayasa jabatan, maka sanksi disiplin ASN bukan lagi pilihan — itu kewajiban hukum.

*Pernyataan Dinas yang Justru Mengonfirmasi Kekacauan*

Ditanya soal pengangkatan, seorang kabid pendidikan hanya menjawab pendek:

> “Memang benar belum ada pengangkatan.”

Jawaban ini bukan klarifikasi, melainkan pengakuan tak langsung bahwa Dinas Pendidikan membiarkan kekosongan jabatan dan mengisinya dengan PLT ilegal.

Artinya:

Aturan dilanggar secara sadar, bukan karena tidak tahu.

 

(Red)

Seorang Oknum Pejabat Kepala Dinas Pendidikan Suratno S,P,D, M.M. di Duga Bikin Kegaduhan ASN/P3K Karyawan Karyawati Guru Dinas Pendidikan Kab, Banyuwangi

YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Sekretariat Bersama (Sekber) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) memprotes pengangkatan kembali sejumlah Kepala Sekolah (Kasek) SMP yang telah habis masa jabatannya pada 10 Oktober 2025 lalu menjadi Pelaksana Tugas (PLT).
Sekber Ormas, LSM dan OKP menemukan
Daftar SMP yang Kaseknya Plt dari guru :
1. Sugeng Lukito (SMPN 1 Banyuwangi);
2. Tamami (SMPN 5 Banyuwangi);
3. Sulistyowati (SMPN 2 Kabat)
4. Puspitorini (SMPN 1 Rogojampi)
5. Pujianto (SMPN 2 Rogojampi)
6. Sri Utami (SMPN 3 Rogojampi)
7. Sumarji (SMPN 2 Tegaldlimo)
8. Sunarmi (SMPN 2 Cluring)
9. Heru Santoso (SMPN 1 Blimbingsari)
10. Purwo Setyoko (SMPN 2 Purwoharjo)
11. Suryanto (SMPN 2 Pesanggaran)
12. Arif Wiyono (SMPN 2 Genteng)
13. Sri Hartatik (SMPN 3 Muncar)
Ketiga belas nama guru tersebut telah habis masa periodisasi-nya sebagai Plt Kasek
Sekber Ormas, LSM dan OKP juga menemukan Kasek yang telah habis masa periodisasinya:
1. Titin (SMPN 1 Cluring);
2. Dewi Astutik (SMPN 2 Banyuwangi);
3. Hadi Bagiyono (SMPN 1 Giri)
4. Joko Purnomo ( SMPN 1 Songgon)
5. Joko Sugiarto (SMPN 1 Glenmore)
6. Agus Safi’i (SMPN 1 Tegaldlimo)
7. Sukisno (SMPN 1 Siliragung)

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menegaskan masa jabatan maksimal kepala sekolah adalah dua periode, masing-masing empat tahun. Setelah masa jabatan berakhir, jabatan tersebut seharusnya segera diisi melalui mekanisme seleksi baru, bukan diperpanjang atau diakali melalui status PLT.
Selain itu pengangkatan kembali para Kasek tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam aturan tersebut jelas ditegaskan bahwa jabatan PLT bersifat sementara dan hanya dapat diberikan dalam keadaan mendesak dengan batas waktu maksimal enam bulan. Apabila masa jabatan kepala sekolah telah habis, atau yang bersangkutan pensiun bahkan meninggal dunia, maka jabatan itu wajib diisi oleh pejabat baru yang memenuhi syarat administratif dan kompetensi sesuai prinsip meritokrasi.
Fakta ini mencerminkan adanya kemungkinan monopoli jabatan oleh kelompok tertentu di internal Dinas Pendidikan Banyuwangi yang mencoba mempertahankan kendali struktural melalui cara-cara tidak sah. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang bersih, tindakan semacam ini termasuk kategori maladministrasi karena merusak prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keadilan jabatan.
Selain merusak sistem meritokrasi dan regenerasi kepemimpinan, penunjukan PLT yang menyimpang juga membuka ruang bagi praktik kolusi dan nepotisme terselubung.
Karena itu, langkah korektik diperlukan. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama Inspektorat dan Ombudsman harus segera melakukan audit terhadap proses pengangkatan PLT di seluruh sekolah. Setiap jabatan kepala sekolah yang masa tugasnya telah berakhir harus segera digantikan melalui mekanisme seleksi terbuka dan transparan. Jika terbukti ada unsur pelanggaran, pejabat Dinas Pendidikan maupun pihak yang terlibat dalam rekayasa jabatan harus dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang ASN. Saat di konfirmasi seorang kabid pendidikan didik menyatakan memang benar belum ada pengangkatan. ” Pungkasnya.

 

( Red )

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.