YUTELNEWS.com | LBH DPP LSM KOREK (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) bersama dengan Fakultas Hukum UNIKOM telah melaksanakan Seminar Hukum Nasional di Ruang Tangkuban Perahu Hotel Grand Asrilia Kota Bandung. pada hari Rabu 26 Februari 2025, Seminar ini dimulai pukul 09.00 s.d 13.00 wib.
Seminar Hukum Ini mengangkat tema REVISI KUHAP : “SEJAUH MANA RKUHAP MENJAWAB TANTANGAN HUKUM PIDANA MODERN”
Dalam seminar tersebut, Ketua Umum DPP LSM KOREK Sdr. KADDAPI PANE.SH Menyimpulkan seminar tersebut dalam beberapa poin sebagai berikut :
Revisi RKUHAP diperlukan untuk Mengikuti perubahan KUHP yang akan berlaku pada 1 Januari 2026 yang akan datang, Namun, KUHAP yang sedang di bahas di DPR RI sebagai Hukum FORMAL yang akan mengatur mekanisme Sistem Peradilan Pidana Indonesia jangan sampai melahirkan Aturan yang mengakibatkan gesekan antar lembaga, untuk itu kami meminta agar :
1. REVISI KUHAP HARUS MELIBATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN TIDAK HANYA BERPUTAR DI LINGKARAN DEWAN DAN AKADEMISI.
2. REVISI KUHAP JANGAN SAMPAI MENIMBULKAN DISHARMONISASI APH DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA.
3. RKUHAP JANGAN MELAHIRKAN LEMBAGA SUPERBODY BARU.
4. RKUHAP HARUS MEMPERHATIKAN PRINSIP DIFRENSIASI FUNGSIONAL AGAR TIDAK TERJADI GESEKAN ANTAR LEMBAGA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA.
Ditemui setelah Seminar, salah satu narasumber Assoc Prof. Dr. Musa Darwin Pane, SH. MH ( Direktur LBH Korek) juga menerangkan bahwa;
a. Draft RKUHAP yang berasal dari Badan Keahlian DPR masih sangat prematur dan apabila draft tersebut yang di bawa ke paripurna akan sangat berbahaya.
b. Banyak pasal-Pasal dalam draft revisi KUHAP bermasalah bagi PANCA WANGSA atau APH yang di atur dalam Hukum Acara yang baru
c. Potensi Gesekan antar APH sangat besar karena adanya penambahan kewenangan terhadap Kejaksaan dan adanya Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
d. Adanya Dominus Litis akan melahirkan Lembaga yang tidak terkontrol dan cenderung transaksional.
e. DOMINUS LITIS dan HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN akan bergesekan terkait kewenangan penghentian Penuntutan dan Penyidikan.
f. Hakim Pemeriksa Pendahuluan tidak diatur secara jelas batasan batasan kewenangannya, sehingga berpotensi menjadi lembaga yang korup dan transaksional..
(Yans)