YUTELNEWS.com | Sukabumi ,Kisah pilu datang dari seorang warga Kabupaten Sukabumi, Siti Eni Nuraeni, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan jual-beli tanah bermasalah hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp3,5 miliar.Senin (20/4/2026)
Peristiwa ini bermula pada tahun 2018, saat Siti Eni membeli sebidang tanah seluas 557 meter persegi dari seorang pria bernama Yudistira. Kesepakatan awal terjadi dengan harga Rp380 juta. Namun, saat itu Yudistira berdalih sertifikat tanah masih berada di bank dan harus ditebus terlebih dahulu.
“Katanya sertifikat di bank, harus ditebus Rp150 juta. Saya kasih, ditambah Rp30 juta untuk operasional,” ungkap Siti Eni.
Tak berhenti di situ, permintaan uang terus berlanjut. Dengan alasan cicilan bank, Yudistira kembali meminta dana hingga total yang dikeluarkan Siti Eni mencapai Rp280 juta. Karena sudah percaya, korban terus menuruti permintaan tersebut.
Namun kenyataan pahit terungkap saat Siti Eni melakukan pengecekan langsung ke pihak bank. Ia mendapati bahwa sertifikat memang ada, tetapi masih memiliki tunggakan hingga Rp400 juta. Lebih mengejutkan lagi, uang Rp280 juta yang ia bayarkan ternyata tidak pernah masuk ke bank.
“Dari situ saya mulai curiga. Yudistira juga sudah tidak bisa dihubungi,” katanya.
Meski belum mengantongi sertifikat resmi, Siti Eni mengaku sudah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun. Ia bahkan membangun rumah dan menjalankan usaha material selama kurang lebih 7 hingga 8 tahun di lokasi tersebut.
Masalah semakin rumit ketika tanpa sepengetahuannya, tanah itu diduga kembali dijual kepada pihak lain. Seorang pria bernama Roni mengaku telah membeli lahan tersebut seharga Rp1,05 miliar melalui perantara Herdi.
“Pak Roni bilang dia beli Rp1,05 miliar. Rp400 juta untuk pelunasan ke bank dan Rp650 juta ke Herdi,” jelasnya.
Siti Eni pun merasa semakin dirugikan karena selain kehilangan hak atas tanah, bangunan serta usaha yang telah ia bangun kini dikuasai pihak lain. Ia juga mengaku sempat diusir saat mencoba mendatangi lokasi.
Upaya mediasi yang dilakukan di Cibadak pun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, Siti Eni memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi.
“Dari hasil pemeriksaan, ada dugaan tindak pidana penjualan barang yang sudah dijual,” ujarnya.
Saat ini proses hukum tengah berjalan, dengan laporan yang baru menjerat Yudistira. Sementara pihak lain masih dalam pendalaman.
Siti Eni berharap ada keadilan atas kasus yang menimpanya. Ia tidak meminta usaha yang kini berjalan di lokasi tersebut ditutup, namun meminta adanya kejelasan dan penghentian sementara penggunaan aset miliknya selama proses hukum berlangsung.
“Saya hanya minta keadilan. Itu bangunan dan alat-alat milik saya, nilainya sekitar Rp3,5 miliar. Belum kerugian moril yang saya rasakan,” tuturnya dengan suara bergetar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah, terutama memastikan legalitas dan status kepemilikan sebelum melakukan pembayaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi.
Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )














































