MERANTI — YUTELNEWS.COM || Penanganan kredit bermasalah oleh oknum pegawai [BRI](https://bri.co.id?utm_source=chatgpt.com) Cabang Selatpanjang kini menuai sorotan tajam masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Polemik tersebut dinilai tidak lagi sebatas persoalan internal antara bank dan debitur, melainkan telah menyerempet isu kepatuhan perbankan, perlindungan konsumen jasa keuangan, dugaan intimidasi, hingga kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Perhatian publik mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan digital dan dokumentasi lapangan yang diduga memperlihatkan pola penanganan kredit bermasalah secara nonprosedural. Praktik tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking), asas profesionalitas, serta norma perlindungan nasabah dalam sektor jasa keuangan.
Kasus bermula dari penanganan kredit seorang debitur berinisial JM, warga Desa Peranggas, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Seorang pegawai lapangan atau eksekutif kredit berinisial Jamil diduga memasang baliho bertuliskan “DIJUAL CEPAT” di rumah debitur tanpa melalui mekanisme lelang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Langkah tersebut memicu kritik karena dinilai berpotensi melampaui prosedur penyelesaian agunan sebagaimana lazim diterapkan dalam sistem hukum jaminan kebendaan dan restrukturisasi kredit bermasalah. Sejumlah kalangan menilai pemasangan baliho komersial secara terbuka pada aset debitur tanpa putusan eksekutorial maupun proses lelang resmi berpotensi menimbulkan tekanan psikologis serta mempermalukan pihak keluarga debitur di ruang publik.
Dalam perspektif regulasi perbankan, penanganan kredit bermasalah wajib mengedepankan prinsip kepatuhan, itikad baik, transparansi, serta perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dugaan tindakan penagihan yang mengarah pada tekanan verbal, intimidasi, maupun pendekatan nonhumanis dapat menjadi objek evaluasi etik dan pengawasan internal lembaga perbankan.
Situasi berkembang semakin sensitif ketika proses konfirmasi jurnalistik yang dilakukan Kabiro media siber Suararakyat.info, T. L. Sahanry, diduga berujung pada komunikasi bernada intimidatif melalui media elektronik. Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang beredar, oknum pegawai bank tersebut diduga melontarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap profesi wartawan, pelecehan verbal, hingga dugaan upaya pelacakan alamat domisili jurnalis atau doxxing.
Salah satu percakapan bahkan memuat frasa “berita sampah” yang ditujukan terhadap produk jurnalistik. Dalam perspektif hukum pers, tindakan yang mengarah pada penghambatan kerja jurnalistik berpotensi berkaitan dengan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait larangan menghalangi kemerdekaan pers.
Selain itu, dugaan penggunaan kata-kata kasar terhadap keluarga debitur serta pernyataan bernada pengusiran penghuni rumah sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap turut menjadi sorotan publik. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan sebagaimana diatur dalam regulasi OJK mengenai perilaku penagihan yang wajib mengedepankan itikad baik dan larangan tekanan fisik maupun psikologis.
Sorotan masyarakat semakin tajam lantaran debitur diketahui sedang bekerja di Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sensitivitas sosial dan profesionalitas pendekatan penagihan terhadap keluarga nasabah yang ditinggalkan.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, pihak [BRI](https://bri.co.id?utm_source=chatgpt.com) kemudian menggelar forum mediasi terbuka di kantor cabang BRI Selatpanjang, Jalan Diponegoro, Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi. Forum tersebut dipimpin langsung Pemimpin Cabang BRI Selatpanjang, Grasiano Pandu Setiawan, serta dihadiri unsur internal perbankan, organisasi media, aktivis sosial, dan sejumlah wartawan.
Turut hadir Manager Marketing BRI Ari Irawan, Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Kota Anjar Wiwit Wiguna, Ketua AWI Khosir, aktivis sosial Khairul Soleh, S.Pd, Sekretaris Team Libas Rajiono, S.Pd.I, Kabiro Media Lintas Timur Syamsuar, Kabiro Topikpublik.com Ade Tian Pratama, Kabid Humas Team Libas Sabri, dan sejumlah insan pers lainnya.
Dalam forum tersebut, Jamil menyampaikan klarifikasi serta permintaan maaf secara lisan. Ia mengaku tidak memiliki niat menghina profesi wartawan dan menyebut emosinya dipengaruhi kondisi perjalanan serta cuaca panas saat komunikasi berlangsung.
“Saya tidak ada niat menghina profesi abang sebagai jurnalis. Saat itu kondisi sedang dalam perjalanan dan cuaca panas, sehingga secara manusiawi saya khilaf,” ujarnya dalam forum mediasi.
Jamil juga menjelaskan bahwa pemasangan baliho “Jual Cepat” dilakukan berdasarkan komunikasi dengan debitur terkait upaya penjualan agunan guna penyelesaian kredit bermasalah.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai forum tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyelesaian formal maupun perdamaian yuridis yang mengikat. Hingga kini disebut belum terdapat dokumen tertulis berupa surat kesepakatan damai, pernyataan bersama, ataupun akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Kabiro Suararakyat.info, T. L. Sahanry, menegaskan bahwa kehadirannya bersama sejumlah wartawan ke kantor cabang bank semata untuk melakukan klarifikasi atas dugaan penghinaan terhadap profesi pers, bukan untuk menandatangani kesepakatan damai.
“Tidak pernah ada pembicaraan ataupun kesepakatan damai. Yang terjadi hanya klarifikasi kedua belah pihak. Setelah selesai, tiba-tiba diajak foto bersama seolah-olah sudah berdamai. Saya tidak menerima jika klarifikasi itu digiring menjadi narasi perdamaian formal,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya perbedaan persepsi antara dokumentasi simbolik dalam forum mediasi dengan substansi penyelesaian hukum yang dinilai belum final secara administratif maupun yuridis.
Sejumlah kalangan kini mendesak dilakukannya audit etik serta pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap prosedur penanganan kredit bermasalah di lapangan, termasuk pola komunikasi petugas bank terhadap nasabah maupun insan pers. Desakan evaluasi tersebut muncul karena masyarakat khawatir praktik serupa juga dialami nasabah lain namun tidak terekspos ke publik.
Apabila dugaan intimidasi, pelanggaran prosedur, maupun tindakan nonprofesional terbukti melalui pemeriksaan internal atau proses hukum, persoalan ini berpotensi berkembang menjadi isu kepatuhan korporasi serta pengawasan sektor jasa keuangan nasional.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa perbankan tidak dapat dilakukan melalui tekanan sosial, intimidasi verbal, maupun pencitraan simbolik semata. Kepastian prosedur hukum, penghormatan terhadap hak konsumen, serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keuangan.
(Darman)




















































