You Tell News

Anggota DPRD Kepri Tinjau Kembali Perizinan Proyek SPBU Turbion di Kabil

YUTELNEWS.com /DPRD Kepri Wahyudi tinjau kembali Proyek SPBU Turbion di Kelurahan Kabil, Nongsa. Jumat (6/3/26).

Informasi yang dihimpun bawah Pengelolanya disebut Majesty Group. Wahyudi mengatakan bahwa di lokasi tersebut sering Kebanjiran.

“Ini sering banjir walaupun sehari tentu dampaknya luar biasa bagi masyarakat. Tahun lalu pernah terjadi banjir, baik yang ke jakarta, ke tanjung pinang terhambat karena banjir. Makanya kami kordinasi terkait AMDAL,” Katanya.

Bagian Staf Majesty Turbion saat di Jumpai menjanjikan 2 Minggu ke depan terkait Perizinan Proyek tersebut, baik itu AMDAL dan IMB.

“Nanti kami sampaikan penjelasan atas pertanyaannya, satu atau dua minggu ke depan. Sebab kami akan teruskan pertanyaan ini kepada bagian terkait, “ ujar perempuan itu di loby Majesty Group, Kamis (5/3/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi lanjutan. /Tim

Bersambung..

Apresiasi Atlet Berprestasi, Kang DS Berikan “Kadeudeuh” bagi Peraih Medali FORNAS VIII NTB 2025

BANDUNG — YUTELNEWS.com// Bupati Bandung, Dr HM Dadang Supriatna menyerahkan uang “kadeudeuh” kepada para atlet dan pelatih peraih medali pada ajang Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) VIII Nusa Tenggara Barat 2025. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada para penerima di Gedung Mohamad Toha, Soreang, Jumat (6/3/2026).

Sebanyak 30 atlet dan pelatih secara simbolis menerima uang kadeudeuh pada kesempatan tersebut. Mereka adalah 14 peraih medali emas, 9 peraih medali perak, dan 7 peraih medali perunggu.

Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Bandung, Emma Dety Permanawati dalam laporannya menyampaikan bahwa Kabupaten Bandung menjadi penyumbang medali terbanyak bagi Jawa Barat pada ajang FORNAS VIII. Prestasi tersebut turut mengantarkan Jawa Barat kembali menjadi juara umum di tingkat nasional.

“Pada ajang FORNAS VIII NTB 2025, Kabupaten Bandung berhasil meraih 26 medali emas, 15 medali perak, dan 19 medali perunggu. Atas capaian tersebut, Kabupaten Bandung juga mendapat penghargaan langsung dari Gubernur Jawa Barat sebagai kabupaten penyumbang medali terbanyak,” ujar Emma.

Ia menegaskan, capaian tersebut menjadi bukti bahwa olahraga masyarakat di Kabupaten Bandung terus tumbuh, berkembang, dan mampu melahirkan prestasi. Emma juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung atas dukungan dan kebijakan yang diberikan kepada para atlet dan pelatih.

“Ini merupakan bentuk apresiasi dari Bupati Bandung kepada para pegiat olahraga masyarakat. Mudah-mudahan meskipun ada penyesuaian anggaran, uang kadeudeuh bagi atlet dan pelatih berprestasi tetap dapat dipertahankan karena ini menjadi kebanggaan bagi para pegiat olahraga masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Emma juga menyampaikan rencana kegiatan Bandung Bedas Community Sport yang akan digelar pada April mendatang dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Bandung ke-385. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi ajang bagi masyarakat untuk berolahraga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi serta menjadi bagian dari persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026.

Pada kesempatan yang sama, Emma juga memaparkan hasil pengukuran partisipasi olahraga masyarakat yang dilakukan pada Oktober hingga Desember 2025. Hasilnya menunjukkan ada lima kecamatan dengan tingkat partisipasi olahraga masyarakat tertinggi, yaitu Kecamatan Margahayu (86,6%), Kecamatan Cimaung (83,3%), Kecamatan Kutawaringin (76,1%), Kecamatan Cimenyan (71,6%), dan Kecamatan Cilengkrang (64,4%).

Bupati Bandung, Dadang Supriatna dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada KORMI Kabupaten Bandung yang dinilai mampu menjaga kekompakan serta konsisten dalam membina dan mendukung para penggiat olahraga masyarakat.

“Saya sangat mengapresiasi KORMI Kabupaten Bandung, bukan hanya ketuanya, tetapi seluruh jajaran yang telah kompak, solid, dan terus mendukung para penggiat serta atlet olahraga masyarakat di Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Bupati yang akrab disapa Kang DS ini juga menyoroti meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga rekreasi yang dinilai berdampak positif bagi kualitas hidup masyarakat. Menurutnya, keberadaan KORMI turut berkontribusi terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bandung, khususnya melalui indikator angka harapan hidup yang berkaitan erat dengan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.

Melalui apresiasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung berharap semangat para atlet dan pelatih olahraga masyarakat terus terjaga, sekaligus mendorong semakin banyak masyarakat untuk aktif berolahraga dan menjadikan olahraga sebagai bagian dari gaya hidup sehat.




Yans.

LSM Penjara Indonesia Soroti Judi Gelper di Desa Kesuma, Siap Laporkan ke Pihak Berwenang

PelalawanYUTELNEWS.com
Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian jenis meja gelper ditemukan beroperasi di wilayah Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, permainan tersebut terlihat melibatkan sejumlah orang yang berkumpul di sekitar meja permainan dengan menggunakan koin atau chip sebagai alat permainan yang telah di beli dengan sejumlah uang dan memiliki unsur taruhan. Selasa, (4/2/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB hingga 23.00 WIB. Pada waktu tersebut, sejumlah pemain tampak memainkan mesin atau meja gelper yang diduga beroperasi secara terbuka di sebuah lokasi yang dijadikan tempat berkumpulnya para pemain judi.

Berdasarkan informasi yang diterima media, terdapat empat titik lokasi yang disebut menjadi tempat beroperasinya meja gelper di wilayah Desa Kesuma, yakni Pasar Bukit Kesuma KM 60, Sumedang, Bukit Horas, dan Lestari. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan sering ramai pada malam hari, sehingga menimbulkan perhatian serta keresahan dari sebagian masyarakat sekitar.

“Itu datang saja Bang, ditempat-tempat itu terbuka saja mereka sepertinya tidak takut aparat, karena pemilik meja gelper itu mungkin ada saudaranya Polisi dan orang-orang besar. Padahal sudah lama bermain judi mereka seperti di Pasar Bukit Kesuma KM 60, Sumedang, Bukit Horas, dan Lestari,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Secara hukum, permainan gelper yang memiliki unsur taruhan uang dapat dikategorikan sebagai perjudian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam permainan judi dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait informasi tersebut, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Polsek Pangkalan Kuras guna meminta klarifikasi dan langkah penindakan terhadap dugaan aktivitas perjudian tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Pangkalan Kuras, Rinaldi Parlindungan, SH, belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang telah disampaikan.

Jhon Hendra W Purba selaku Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau menilai bahwa aktivitas yang diduga mengarah pada praktik perjudian tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Terus pantau perkembangan situasi di lapangan dan kami segera melaporkan dugaan aktivitas perjudian yang kerap terjadi di wilayah tersebut kepada pihak berwenang yang lebih tinggi agar penegakan hukum dapat berjalan maksimal dan praktik yang diduga melanggar hukum tidak lagi terjadi tanpa pengawasan,” tegas Jhon Purba.

Editor : EDM

Pipin Zaenal Arifin Resmi Pimpin Kecamatan Ibun, Siap Perkuat Kolaborasi dan Pelayanan Masyarakat

BandungYUTELNEWS.com// Pemerintah Kecamatan Ibun menggelar acara pisah sambut Camat Ibun yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.pada Jum’at (06/03/2026).

Kegiatan tersebut juga berlangsung dalam suasana bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, sehingga terasa lebih penuh kebersamaan dan kekhidmatan.

Acara ini menjadi momen perpisahan bagi camat sebelumnya, Agus Rustandi, S.Ip., sekaligus penyambutan bagi Camat Ibun yang baru, Pipin Zaenal Arifin, S.Ip., M.Si., yang kini resmi mengemban amanah memimpin wilayah Kecamatan Ibun.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pemerintah kecamatan, para kepala desa, tokoh masyarakat, serta unsur Forkopimcam yang turut memberikan apresiasi atas pengabdian camat sebelumnya sekaligus menyampaikan dukungan kepada camat yang baru.

Dalam sambutannya, Agus Rustandi menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugasnya selama menjabat sebagai Camat Ibun.
Ia menuturkan bahwa berbagai program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik berkat kerja sama dan sinergi seluruh unsur di Kecamatan Ibun.

“Terima kasih atas kebersamaan, dukungan, serta kerja sama yang telah terjalin selama saya bertugas di Kecamatan Ibun. Semoga kebersamaan ini terus terjaga dan Ibun semakin maju ke depannya,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Ibun yang baru, Pipin Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa amanah yang diembannya merupakan tanggung jawab besar yang membutuhkan dukungan dari seluruh jajaran pemerintahan serta masyarakat.

Ia menekankan pentingnya komunikasi, kolaborasi, serta partisipasi masyarakat dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah, termasuk menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Amanah ini tentu tidak ringan, namun saya percaya dengan komunikasi dan kolaborasi yang baik bersama seluruh jajaran serta masyarakat, berbagai program dapat berjalan dengan optimal,” kata Pipin.

Selain itu, Pipin juga menegaskan komitmennya untuk turun langsung ke lapangan guna melihat berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayah Kecamatan Ibun.

“Saya ingin langsung melihat kondisi di lapangan, mendengar keluhan masyarakat, serta mencari solusi bersama agar pembangunan dan pelayanan di Kecamatan Ibun dapat berjalan lebih baik,” tambahnya.

Acara pisah sambut yang berlangsung di bulan suci Ramadan ini berjalan dalam suasana penuh keakraban.

Kegiatan diakhiri dengan pemberian cenderamata kepada camat sebelumnya serta sesi foto bersama sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian Agus Rustandi selama memimpin Kecamatan Ibun.



Yans.

TKD Kabupaten Bandung Berkurang Sekitar Rp1 Triliun, Kang DS: Program Insentif Guru Ngaji Tetap Full Rp109 Miliar

BANDUNGYUTELNEWS.com// Bupati Bandung Dr HM Dadang Supriatna kembali melaksanakan agenda rutin Jumat Keliling atau Jumling di Masjid Al Jumhuriah Kampung Pasar Baru RT 05/RW 03 Desa Majakerta Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung,pada Jumat (06/03/2026).

Kegiatan Jumling Bupati Bandung ini sebagai ajang silaturahmi dengan para ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan unsur pemerintahan setempat, serta para pihak lainnya.

Didampingi para pimpinan/kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna turut memberikan santunan kepada anak-anak yatim di masjid tersebut.

Bupati Kang DS mengatakan bahwa pelaksanaan Jumat Keliling ini dalam rangka silaturahmi dengan masyarakat Kabupaten Bandung.

“Melaksanakan silaturahmi melalui Jumling ini adalah kebiasaan saya sejak menjadi Kepala Desa Tegalluar. Saat jadi kepala desa tahun 1998 tidak berhenti Jumat Keliling, Pengajian Keliling, termasuk Tarawih Keliling tiap malam,” kata Kang DS, saat sambutan di hadapan para jamaah.

Namun karena sekarang menjabat Bupati Bandung, Kang DS mengungkapkan bahwa belum semua masjid jami se-Kabupaten Bandung didatanginya untuk melaksanakan kegiatan Jumling. Di Kabupaten Bandung mencapai sekitar kurang lebih 7.000 masjid jami.

Saat melaksanakan Jumling, Bupati Kang DS memberikan bantuan untuk pemeliharaan Masjid Jami Jumhuriah sebesar Rp250 juta.

“Mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat. Yang paling utama, makmurkan ini masjid supaya kesehatan batiniahnya terjamin. Sehat tak cukup secara fisik saja, yang paling penting sehat bathin. Kalau sehat bathin, insya Allah tidak akan sakit,” ujarnya.

Secara kesehatan, kata Kang DS, sekitar 90 persen penyakit berasal dari pikiran, dan 10 persen karena kondisi badan kurang stabil.

“Maka masjid ini salah satu tempat syiar dan diharapkan dapat meningkatkan kemakmuran masjid,” katanya.

Kang DS mengungkapkan menjabat Bupati Bandung berpasangan dengan Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb periode kedua tahun 2025-2030 baru setahun, tepatnya setelah 20 Februari 2025 dilantik.

“Seja lapor kepada masyarakat melalui Jumat Keliling, alhamdulillah visi misi dari 57 rencana aksi sudah terealisasi 74 persen. IPM meningkat, terutama di bidang keagamaan. Program guru ngaji atau insentif guru ngaji walaupun TKD (Transfer Ke Daerah) Kabupaten Bandung berkurang sekitar Rp1 triliun, tapi insya Allah insentif guru ngaji tetap full Rp109 miliar per tahun,” jelasnya.

Menurutnya, besaran anggaran insentif guru ngaji itu untuk 17.000 kuota guru ngaji, namun yang baru terdaftar sekitar 15.800 guru ngaji.

“Semuanya sudah diberikan insentif guru ngaji setiap bulannya. Berupa uang Rp350.000/bulan, dan dibagikan tiga bulan sekali. Ditambah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila kecelakaan dijamin, kemudian meninggal dunia ada jaminan kematian Rp42 juta. Kalau sudah tiga tahun kepesertaannya dan meninggal dunia ditambah Rp174 juta untuk ahli warisnya untuk melanjutkan kuliah,” ujarnya.

Kang DS turut menyampaikan program keagamaan yaitu BESTI atau Beasiswa Ti Bupati. Lahirnya program BESTI ini, katanya, sebelumnya banyak anak-anak yang berprestasi yang cerdas, hafal Al-Quran, tapi tidak bisa melanjutkan kuliah.

“Kenapa? Karena orang tuanya tidak ada kemampuan. Maka dari mulai saya terpilih jadi Bupati Bandung sampai hari ini tetap untuk Beasiswa Ti Bupati akan kita lanjutkan. Tahun ini kita siapkan 250 calon mahasiswa,” ujarnya.

Kang DS menyampaikan apabila ada anak-anak berprestasi dan cerdas, tapi secara ekonomi keluarganya tidak mampu segera daftarkan ke Kabag Kesra atau melalui langsung aplikasi yang sudah disiapkan oleh Pemkab Bandung.

“Insya Allah, saya ingin setiap tahun naik sampai 500 calon mahasiswa melalui program BESTI ini,” harapnya.

Salah satunya didorong oleh program BESTI ini, Kang DS menyebutkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Kabupaten Bandung meningkat. IPM Kabupaten Bandung tahun 2025 capai 75,58 poin.

“Yang mempengaruhi IPM itu ada tiga indikator. Pertama, indikator kesehatan, ternyata rata-rata lama hidup masyarakat Kabupaten Bandung 75,70 tahun,” ungkapnya.

Menurutnya, kenapa mereka sehat dan rata-rata lama hidup masyarakat Kabupaten Bandung meningkat karena dipengaruhi kehidupan yang sehat. Sehat lahir sehat bathin. Sehat secara sosial, sehat secara finansial.

Kedua indikator pendidikan rata-rata lama sekolah Kabupaten Bandung 9,40 tahun.

“Program PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) setiap tahun 50.000 orang,” katanya.

Ketiga, indikator daya beli dengan rata-rata Rp11.683.000 per kapita.

“Masih di bawah, maka kita dorong. Program MBG (Makan Bergizi Gratis) dijadikan suatu ekonomi kerakyatan, kemudian program KDKMP (Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih). Diharapkan melalui program strategis nasional ini bisa mencerdaskan anak bangsa kita untuk menuju Indonesia Unggul di 2045,” ungkapnya.**


Yans.

Arogan Oknum Staf KORMI Kabupaten Bandung (AF), Lecehkan Wartawan ,Sudah Membentak, Periksa Identitas Insan Jurnalis

BandungYUTELNEWS.com // Lagi -Lagi Seorang Jurnalis yang mengantongi Id Card jenjang muda Dewan Pers dan tersertifikasi oleh Dewan Pers mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari seorang oknum yang Mengaku staf Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Bandung berinisial (AF), pada Jum’at (06/03/2026)

Insiden tersebut memicu kemarahan kalangan jurnalis karena dinilai tidak hanya menyerang individu, tetapi juga merendahkan profesi pers secara terbuka.

Peristiwa itu terjadi usai kegiatan KORMI yang digelar KORMI Kabupaten Bandung. Saat itu sejumlah wartawan mencoba melakukan konfirmasi terkait kegiatan yang baru saja berlangsung.

Namun situasi justru berubah menjadi perdebatan setelah oknum staf KORMI tersebut melontarkan pernyataan yang dinilai arogan dan merendahkan profesi wartawan.

Di hadapan beberapa jurnalis, AF menyatakan bahwa pihaknya tidak mengundang wartawan dalam kegiatan tersebut karena lebih memilih publikasi melalui media sosial.

“Kami tidak mengundang wartawan karena kami lebih fokus di media sosial,” ujarnya dengan nada tinggi.

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari wartawan yang berada di lokasi. Salah seorang jurnalis berinisial H kemudian menanyakan maksud dari ucapan tersebut.

Namun bukannya memberikan penjelasan yang profesional, AF justru melontarkan kalimat yang dinilai melecehkan.

Dengan nada keras dan membentak, AF mempertanyakan kapasitas H sebagai wartawan.

“Sudah berapa lama jadi wartawan, jangan jangan wartawan bodrek” Saya juga dari media,” dengan nada songong

Tidak berhenti di situ, AF juga menantang dan mempertanyakan legitimasi keanggotaan kewartawanan milik H.

“Coba lihat, mana Kartu Tanda Anggota (KTA) nya”, ejeknya

Untuk membuktikan identitasnya, H kemudian memperlihatkan kartu identitas wartawan yang dimilikinya serta menunjukkan ID Card Wartawan Jenjang Muda yang telah terverifikasi dan tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Namun respons AF justru kembali memicu ketersinggungan.

“Kartu seperti ini mah bisa dibuat sendiri,” katanya dengan nada meremehkan.

Ucapan tersebut sontak memicu kecaman dari kalangan jurnalis. Sikap yang ditunjukkan oknum staf KORMI tersebut dinilai tidak mencerminkan etika komunikasi lembaga publik serta berpotensi mencederai kemitraan antara organisasi masyarakat dengan insan pers.

Sejumlah wartawan bahkan menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.

Para jurnalis pun mendesak pimpinan KORMI Kabupaten Bandung untuk segera mengambil sikap tegas terhadap oknum stafnya tersebut.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bandung dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bandung (Dispora) juga diminta tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi serta kemitraan lembaga olahraga masyarakat dengan media.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika profesi wartawan yang sudah tersertifikasi saja dilecehkan secara terbuka, ini menjadi preseden buruk bagi hubungan antara lembaga publik dan pers,” ujar salah satu jurnalis yang berada di lokasi kejadian.

Kalangan jurnalis juga mendesak agar AF menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak ada klarifikasi maupun permintaan maaf, sejumlah wartawan menyatakan siap membawa persoalan ini ke organisasi pers serta melaporkannya kepada Dewan Pers.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya penghormatan terhadap profesi pers sebagai salah satu pilar demokrasi, sekaligus menjadi pengingat bahwa sikap arogan terhadap jurnalis di ruang publik tidak dapat dibenarkan.****



YN.

Diminta Intelpom 1/ I Pematang Siantar dan Korem 022 PT. Tangkap Bandar Sabu Bernama Sekar di Dusun Karang Sari Desa Sisumut Labusel

YUTELNESW.com
Labusel//Sumut
Masyarakat resah dengan ada nya Aktivitas peredaran narkoba perusak di lokasi sebagai transaksi narkoba jenis sabu disebut sangat berkuasa berlangsung di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Ironisnya, dugaan aktivitas peredaran narkoba tersebut terpantau terjadi pada bulan Ramadhan.

Pada hari jum’at (6/3/2026), pantauan awak media di lapangan menunjukkan adanya aktivitas yang mencurigakan mengarah terhadap transaksi sabu. Beberapa orang terlihat datang dan pergi dari sebuah lokasi yang diduga menjadi titik tempat peredaran. Narkoba sehingga Pergerakan tersebut berlangsung secara bergantian dalam waktu relatif singkat.

Sejumlah warga menyebut,sala satu seorang bernama sekar menjadi bandar sabu dalam aktivitas tersebut. Namun hingga kini, informasi tersebut masih dugaan masyarakat dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Maka kami masyarakat meminta kepada Komandan intelpom 1/I pematang siantar agar memerintah kan anggota nya yang bertugas di 3 kabupaten Labuhanbatu raya.dan kami masyarakat agar intelrem 022 Pantai Timur dan satnarkoba polres Labuhanbatu selatan agar menindak tegas bandar sabu yang bernama sekar. Sehingga banyak nya
Orang yang keluar masuk seperti antre. Kami khawatir karena ini sudah lama terjadi. Apalagi sekarang bulan Ramadhan, seharusnya suasana lebih kondusif,” ujar salah satu warga yang meminta nama nya dirahasiakan.

Masyarakat mengaku sangat resah karena aktivitas tersebut dinilai berlangsung cukup terbuka bebas dan seolah tanpa hambatan. Mereka mempertanyakan pengawasan serta langkah penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah dusun.karang sari Desa.sisumut kecamatan, Labuhanbatu selatan

“Kalau memang ini melanggar hukum, kami berharap intelpom 1/ I pematang siantar dan intelrem 022 PT segera ditindak. Jangan sampai masatarakat bertindak dengan kasar. Sehingga merusak generasi anak bangsa,” tambah warga lainnya.

Peredaran narkoba dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius, mulai dari meningkatnya tindak kriminal hingga rusaknya ketertiban lingkungan. Terlebih di bulan Ramadhan, kami masyarakat berharap suasana ibadah agar tidak terganggu oleh aktivitas yang sangat meresahkan.

Sehingga berita ini ditayang, kan belum juga ada pernyataan resmi dari pihak aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas transaksi sabu tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat berwenang guna memperoleh keterangan lebih lanjut.

Masyarakat dusun Karang Sari desa sisumut berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan mengambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini

Tim

Peredaran Rokok Manchester Ilegal di Batam Tidak Tersentuh Hukum, Diminta BC Tidak Tutup Mata

YUTELNEWS.com –  Maraknya Peredaran rokok yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pita cukai ditemukan beredar luas di sejumlah wilayah Kota Batam Seperti Rokok Manchester.

Siapapun yang terlibat dalam bisnis distribusi rokok meminta aparat penegak hukum dan Kementerian Keuangan RI segera melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Bea Cukai.

Dari hasil penelusuran wartawan, tiga merek rokok yakni Manchester, UFO disebut-sebut telah lama beredar di pasaran. Sangat mudah didapatkan baik di toko eceran hingga Grosiran.

“Ada yang 16rb bg dan juga 19rb, tergantung mereknya,,” ujar salah satu Penjual di Bengkong tersebut kepada wartawan, Jumat (06/2/2026).

Menurut sumber lain, praktik ini bukan hal baru. Ia menyebut bisnis tersebut sudah berjalan cukup lama dan menghasilkan keuntungan besar. Bahkan, satu merek rokok diklaim mampu meraup omzet hingga miliaran rupiah.

Wartawan mencoba menelusuri keberadaan produk-produk tersebut di sejumlah kios dan toko eceran di Kota Batam. Beberapa pedagang mengaku mendapatkan pasokan dari distributor tanpa mempertanyakan detail pita cukai.

Perlu diketahui, Produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 (penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai) dan Pasal 56 (pidana bagi penimbun/penjual rokok ilegal). Ciri rokok ilegal meliputi tanpa pita cukai (polos), pita palsu, pita bekas, atau salah peruntukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Sumatera Utara terkait dugaan tersebut. Pihak aparat penegak hukum juga belum memberikan tanggapan atas permintaan pemeriksaan yang disampaikan sumber. (Tim)

Bersambung

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja UP3 Nias Dalam Penutasan Gangguan Jaringan Listrik

Kepulauan NiasYUTELNEWS.com
Penebangan pohon di sejumlah titik yang rawan padam sungguh langkah nyata keseriusan PLN membenahi listrik kita di Kepulauan Nias.Ini gerakan yang nyata, Manajer PLN saat ini sangat bekerja dalam membenahi jaringan listrik ini. Ini terobosan baru yang luar biasa ” ungkap tokoh masyarakat Nias Barat bapak Ama Jumianto Waruwu.

Kami siap dukung dan warga pasti relakan tanamanya ditebang tanpa menuntut ganti rugi, ini demi kepentingan masyarakat umum dan tentu ini solusi paling tepat mencegah padam di Nias Barat.

Listrik padam di Nias Barat hampir setiap hari, dan ini menimbulkan kekecewaan masyakarat di Nias Barat,saat ibadahpun padam, cuaca baik pun padam, dan penyebab padam ini paling banyak pohon tumbang atau gangguan tanaman warga disepanjang jaringan listrik.

Ketum FPDKN yang mendukung dan mendampingi penebangan sudah dikerjakan sebanyak 513 pohon ditebang di sepanjang jaringan listrik di kepulauan Nias dan , peran serta FPDKN dengan melakukan sosialisasi dengan masyarakat pemilik pohon dan memastikan pohon itu ditebang.

” Ya, ini program nyata dan jelas dari UP3 Nias, bertahun tahun tidak ada solusi padam ini, kita apresiasi Manajer UP3 Nias, Manajer ULP Nias Barat dan Manajer ULP Gunungsitoli , ini bila dilakukan secara masif, berkesinambungan dan koloborasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah Desa, saya yakin potensi padam setiap saat semakin minim ” tegas Imansius Telaumbanua sebagai Ketum FPDKN dan sering disapa Koorwil JPKP

” Ini investasi jangka panjang, pemangkasan atau perintisan bukan solusi lagi buat kelistrikan kita, program penebangan solusi tepat dan ini jangan berhenti,semua wajib ditebang sekalipun butuh biaya tetapi tidak sia sia kedepan ” Ungkap Ketua JPKP Nias Edison Mendrofa

Sekdes Siwawo Aperius Hulu yang juga sekretaris umum Forum Perangkat Desa juga sangat mendukung penebangan pohon ini, bahkan rela mendampingi setiap kegiatan penebangan pohon dan mensosialisasikan manfaat kedepan penebangan pohon ini ” Sudah saatnya kita berkolaborasi dengan PLN masyarakat umum, sejumlah tokoh tokoh masyakarat dan umat mendukung PLN, tidak membiarkan sendiri PLN benahi listrik kita” Ungkapnya saat dijumpai di desa Siwawo

(Tim/Red)

Diduga Adanya Bongkar Muat di Pelabuhan Tikus Punggur, Diminta Ditertibkan

YUTELNEWS.com / Kepri, Pelabuhan Tikus di Punggur, Kabil, Kota Batam Diduga kuat menjadi tempat Bongkar muat barang ilegal.

Hal ini terpantau saat tim media melakukan investigasi di beberapa titik. Ironisnya aktivitas tersebut seolah tidak ada pengawasan oleh pihak berwenang. (Selasa, 3/3/26).

Aktivitas tersebut jelas sangat merugikan negara, dan juga berdampak buruk di tengah² masyarakat. Untuk menghindari adanya Penyelundupan, TKI Ilegal dan kejahatan lainnya maka Diminta pihak berwenang baik dari Kepolisian, TNI, Dishub dan instansi terkait untuk menertibkan para pelaku tersebut demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang berlaku, aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus jelas melanggar peraturan hukum Indonesia. Berikut adalah undang-undang dan peraturan yang mengatur hal ini:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Mengatur tentang penyelenggaraan pelayaran dan pelabuhan laut, yang menyatakan bahwa pelabuhan harus memiliki izin operasional dan berada dalam pengawasan yang sesuai. Pelabuhan yang tidak tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) dan tidak memiliki izin tidak diizinkan beroperasi.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut: Menetapkan bahwa hanya pelabuhan yang tercantum dalam RIPN dan telah memperoleh izin operasional yang boleh berjalan. Kementerian Perhubungan juga telah memperketat pengawasan dan menghimbau masyarakat untuk melaporkan pelabuhan tidak berizin.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan: Sebagai payung hukum utama, pasal 102 menjelaskan bahwa barang yang dimasukkan ke daerah pabean tanpa melalui tempat pemeriksaan pabean dan tanpa pemberitahuan kepada pejabat bea dan cukai dianggap sebagai penyelundupan.

Sedangkan pasal 103 menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku penyelundupan. Selain itu, pasal dalam UU ini juga mengatur bahwa seluruh barang impor wajib dibongkar di kawasan pabean, kecuali ada izin khusus dari bea dan cukai.

Dengan informasi yang disampaikan, Media ini menunggu tindakan tegas dari pihak Penegak Hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan investigasi di lokasi dan konfirmasi kepada APH dan Instansi terkait Pengawasan. /Tim

Jangan Lupa ditonton Video Lokasi

👇

https://vt.tiktok.com/ZSuR4XN4x/

Bupati Kang DS: Gerakan Pangan Murah Untuk Menstabilkan Harga Sembako di Kabupaten Bandung

BANDUNGYUTELNEWS.com// Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung kembali melaksanakan Gerakan Pangan Murah atau GPM di Masjid Al Syifa Sapan Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Jumat (6/3/2026).

Gerakan pangan murah yang diinisiasi oleh Pemkab Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispakan) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung serta bekerja sama dengan sejumlah mitra usaha penyedia atau produsen kebutuhan pangan ini disambut antusias oleh ratusan hingga ribuan warga dari 14 RW di Desa Tegalluar tersebut.

Bupati Bandung Dr HM Dadang Supriatna didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Bandung Hj. Emma Dety Permanawati, Kepala Dispakan Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama dan Plt. Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah hadir langsung pada pelaksanaan gerakan pangan murah tersebut.

Bupati Bandung pun meninjau langsung antusias warga masyarakat yang berburu kebutuhan pokok pangan untuk persediaan di bulan suci Ramadan 1447 ini. Masyarakat juga terlihat senang dan bahagia karena bisa mendapatkan kebutuhan pangan dengan harga lebih murah dan terjangkau dari harga pasar.

Bupati Dadang Supriatna mengatakan kegiatan gerakan pangan murah yang dilaksanakan di Masjid Al Syifa Sapan itu, pemerintah kepada para penerima manfaat memberikan diskon Rp20 ribu/kupon setiap pembelian bahan kebutuhan pokok.

“Kita menyiapkan hampir 2.500 paket yang diberikan untuk warga masyarakat Desa Tegalluar dan sekitarnya. Melalui kegiatan gerakan pangan murah ini semoga bisa membantu program ataupun kebutuhan masyarakat terutama sembilan bahan pokok yang saat ini sangat dibutuhkan,” kata Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna di sela-sela kegiatan gerakan pangan murah dan pemberian santunan kepada anak yatim di Sapan.

Kang DS mengatakan kegiatan gerakan pangan murah ini terus dilakukan untuk bisa menjaga inflasi di wilayah Kabupaten Bandung, dan bukan hanya di Kecamatan Bojongsoang saja.

“Tetapi gerakan pangan murah ini disebar di seluruh kecamatan se-Kabupaten Bandung,” katanya.

Termasuk kegiatan serupa dilaksanakan di kediaman Wakil Ketua DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal di Solokanjeruk Kabupaten Bandung pada Rabu (4/3/2026).

“Gerakan pangan murah ini kita terus lakukan. Mudah-mudahan dengan adanya gerakan pangan murah ini akan bisa menstabilkan harga sembako di Kabupaten Bandung,” katanya.

Usai melaksanakan gerakan pangan murah, Kang DS didampingi Bunda Bedas Hj. Emma Dety Dadang Supriatna secara rutin atau setiap tahun membagikan zakat mall kepada anak-anak yatim sebagai penerima manfaat dari bantuan sosial tersebut.

“Alhamdulillah kami (pembagian zakat mall ini), setiap tahun rutin atau setiap akhir Ramadan saya selalu ketemu dengan anak-anak yatim piatu, fakir miskin, termasuk jompo. Alhamdulillah hari ini kita sudah berikan untuk santunannya. Dan itu dari zakat mall saya, zakat keluarga dan insya Allah diberikan kepada 1.063 orang yang tersebar di 14 RW di Desa Tegalluar. Dulu hampir 1.800 orang, sekarang tinggal 1.063 orang,” tutur Kang DS.

Bupati Bedas berharap program gerakan pangan murah ini bisa membantu masyarakat sekitar. Sebelumnya pada hari kemarin, pihaknya telah memberikan sembako untuk seluruh masyarakat Desa Tegalluar karena sudah rutinitas dilaksanakan setiap tahun di bulan suci Ramadan.

“Semoga berkah, semua amal-amal dan langkah ikhtiar kita selalu diberikan perlindungan dan keberkahan serta pahala dari Allah SWT. Aamiin yra. Doakan kami dalam hal mengemban tugas ini selalu ada dalam lindungan Allah SWT. Aamiin yra,” pungkasnya.**

(Yans.)

Dua Truk Pengangkut Kayu Olahan Diduga Ilegal Logging Asal Teluk Meranti Diamankan Gakkum LHK

Pelalawan – Yutelnews.com /Dua unit truk pengangkut kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging berhasil diamankan oleh petugas Gakkum Kehutanan Wilayah II Sumatera di wilayah Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada Kamis dini hari (5/3/2026).

Kedua kendaraan yang diamankan tersebut masing-masing berupa satu unit truk putih dan satu unit colt diesel berwarna kuning. Kendaraan itu diduga mengangkut kayu olahan hasil pembalakan liar dari kawasan hutan Margastawa Kerumutan.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua truk tersebut masih diamankan di pos Polisi Kehutanan Teluk Meranti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, kendaraan tersebut diduga terkait dengan seorang pemilik berinisial IP, yang disebut-sebut sebagai pengusaha dari Pekanbaru. IP diduga kerap keluar masuk wilayah Pelalawan untuk mengangkut kayu hasil illegal logging.

Sumber menyebutkan bahwa IP diduga memiliki jaringan yang cukup kuat dan telah lama menjalankan aktivitas pembalakan liar di wilayah tersebut. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap IP serta jaringan yang terlibat guna menjaga kelestarian hutan di Riau.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik, terutama setelah Kapolda Riau, Herry Heryawan, meluncurkan program Green Policing yang bertujuan memperkuat perlindungan hutan serta menindak praktik pembalakan liar.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga tidak ada ruang bagi pelaku illegal logging untuk lolos dari jerat hukum.

Pihak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara tersebut secara cepat, tegas, dan adil.

Ap

Bupati H.Zukri Hadiri Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla Nasional 2026 di Pekanbaru

PELALAWANYUTELNEWS.com ||
Bupati Pelalawan H. Zukri, SM., MM mengikuti Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Nasional Tahun 2026 yang digelar di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).

Apel kesiapsiagaan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago dan dihadiri Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, jajaran TNI/Polri, BPBD, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Riau, serta unsur Forkopimda dan pihak swasta.

Dalam amanatnya, Menko Polkam RI menyampaikan bahwa apel kesiapsiagaan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kesiapan seluruh pihak dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan, khususnya di Provinsi Riau yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah rawan karhutla.

Beliau menegaskan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga hubungan yang seimbang antara manusia dan alam, karena setiap tindakan manusia terhadap lingkungan akan berdampak langsung terhadap kondisi alam di masa mendatang.

Menurut Menko Polkam Djamari Cahiago, apel kesiapsiagaan karhutla nasional ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan, tetapi menjadi simbol kesiapan seluruh elemen bangsa dalam menjaga dan merawat kekayaan alam Indonesia.

Usai mengikuti kegiatan tersebut, Bupati Pelalawan H. Zukri menyampaikan bahwa upaya pencegahan karhutla memerlukan kerja sama semua pihak, baik pemerintah daerah, Forkopimda, maupun masyarakat.

“Kita harus bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. Pemerintah daerah bersama Forkopimda perlu terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak buruk kebakaran hutan dan lahan, terutama menjelang musim kemarau tahun 2026 ini.“ ujar Bupati.|| AS

BKPSDM Kabupaten Nias Utara Telah Memanggil yang Bersangkutan atas Viral Foto Bugil Oknum Guru P3K

Nias Utara – Yutelnews.com | Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru berstatus PPPK di Kabupaten Nias Utara diduga memamerkan tubuhnya di media sosial hingga fotonya viral dan menjadi perbincangan publik.

Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Utara telah memanggil oknum yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Dari hasil klarifikasi, ia mengaku bahwa foto yang sempat beredar itu bukan dirinya, hanya mirip dengan dirinya. Bahkan ia juga telah melaporkan akun yang memviralkan foto bugil yang mirip dirinya tersebut ke Polres Nias,” ujar Kepala BKPSDM melalui Kepala Bidang Pengadaan, Disiplin, dan Informasi, Suparman Zega.

Suparman menambahkan, berdasarkan keterangan sementara, pihaknya belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan merupakan pelaku yang memviralkan foto tersebut atau justru korban dari penyebaran konten tersebut.

“Dari hasil keterangan yang kami peroleh, belum bisa dipastikan apakah ia termasuk pelaku yang memviralkan atau korban yang diviralkan. Apalagi pengakuannya menyebutkan bahwa foto tersebut bukan dirinya, hanya mirip. Oleh karena itu, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” jelasnya.

Pendalaman tersebut dilakukan dengan melibatkan sejumlah stakeholder, di antaranya Inspektorat, Dinas Pendidikan, serta koordinasi dengan pihak kepolisian terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan di Polres Nias.

“Yang bersangkutan juga mengaku telah dipanggil oleh Polres Nias setelah pemanggilan dari BKPSDM. Apabila nantinya terbukti bahwa foto bugil yang viral itu memang dirinya, maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tambah Suparman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026).

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, oknum berinisial TZ yang sebelumnya menjabat sebagai guru wali kelas kini telah dialihkan tugasnya menjadi guru mata pelajaran.

Tim Red

Kasus Penyelundupan 54bu 1,9 Ton, Fandi R Lolos dari Hukuman Mati di PN Batam

YUTELNEWS.com | Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Batam pada Kamis (5/3/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara lima tahun dikurangi masa penahanan,” ujar hakim Tiwik dalam amar putusannya.

Putusan Berdasarkan Fakta Persidangan Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan. Fakta tersebut meliputi keterangan para saksi, alat bukti yang diajukan, serta keterangan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Berdasarkan rangkaian pembuktian tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut. Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Breaking News, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Penulis: Uc

Sumber: kompas.com

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.