You Tell News

Haririh Hadiri Halal Bihalal RW 12, Karang Taruna Resmi Dilantik dan Siap Bergerak untuk Warga.

Yutelnews.com | Kota Bekasi – Kegiatan Halal Bihalal warga RW 12 Kelurahan Jatiwaringin berlangsung penuh kehangatan dan kebersamaan. Acara yang dirangkaikan dengan pelantikan Karang Taruna Unit RW 12 tersebut menjadi momentum penting dalam mempererat silaturahmi antarwarga sekaligus memperkuat peran pemuda dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan, 12 April 2026.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Abdullah Muhayar, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai wujud semangat nasionalisme dan persatuan.

Suasana khidmat terlihat saat seluruh warga yang hadir mengikuti rangkaian acara dengan penuh antusias.

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Jatiwaringin, Haririh, S.IP, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Halal Bihalal yang dirangkai dengan pelantikan Karang Taruna.

Ia menilai kegiatan tersebut menjadi langkah positif dalam membangun kebersamaan serta meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Haririh juga menekankan pentingnya peran pemuda melalui Karang Taruna sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam membantu berbagai program kemasyarakatan, termasuk kegiatan sosial, kebersihan lingkungan, dan pemberdayaan warga.
Ketua Karang Taruna RW 12. Mengimbau kepada para Ketua RT agar segera melaporkan apabila terdapat warga yang tinggal di rumah tidak layak huni kepada Ketua RW untuk kemudian ditindaklanjuti oleh BKM Kelurahan Jatiwaringin yang dipimpin oleh Ariswandi Sarmin.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh warga untuk menjaga kesehatan lingkungan, khususnya di musim penghujan, dengan melakukan kerja bakti rutin guna mencegah penyebaran demam berdarah, Tutupnya.

Angga, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada pengurus Karang Taruna yang baru dilantik. Ia menyatakan bahwa Karang Taruna siap bergerak dan bersinergi dengan para Ketua RT serta unsur masyarakat lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris MUI Kecamatan Pondok Gede, H. Rahman Atim, kader Posyandu Anyelir Satu dan Dua, tokoh masyarakat Syahril, tokoh pemuda Beni, serta para pengurus lingkungan Ketua RT 01 hingga RT 08 RW 12, Pamor RW 12 Jatiwaringin Febri.

Kehadiran berbagai unsur masyarakat tersebut menunjukkan kuatnya dukungan terhadap kepengurusan Karang Taruna yang baru.

Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Pondok Gede, Ajeng Valupi Wulansari, juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Karang Taruna Unit RW 12.

Ia berharap para pengurus tetap semangat dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, serta mampu bersinergi dengan para Ketua RT dan kader posyandu guna meningkatkan taraf hidup sehat di lingkungan.

Menurutnya, peran pemuda sangat strategis dalam mendorong kegiatan sosial, kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Acara kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh H. Asep Setiawan, dilanjutkan dengan saling bersalaman dalam suasana penuh kekeluargaan menyambut suasana Idul Fitri.

Warga tampak saling bermaafan dan mempererat hubungan silaturahmi. Kegiatan ditutup dengan santapan sore bersama yang berlangsung di Cafe Ne-Moe.

Melalui kegiatan Halal Bihalal dan pelantikan Karang Taruna ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah kelurahan, pengurus RW, RT, serta para pemuda dalam menciptakan lingkungan RW 12 Jatiwaringin yang sehat, peduli, aman, dan harmonis.

Semangat kebersamaan yang terjalin diharapkan menjadi awal bagi berbagai kegiatan positif yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

(Wowo)

DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Minta KPK, BPK Panggil dan Periksa Bupati Samosir

Medan – YUTELNEWS.com
Minggu 12 April 2026, MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) Media Center Provinsi Sumatera Utara, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memanggil dan memeriksa pejabat Pemkab Samosir juga pihak – pihak yang terlibat dalam pelaksanaan/pengerjaan proyek Tender Docking Kapal di Kabupaten Samosir diduga beraroma Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Permintaan tersebut disampaikan, Robin Silalahi Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Prov. Sumut kepada wartawan, Jumat (10/4/2026) saat menggelar konfrensi Pers kepada puluhan wartawan online dan media cetak di kantor Sekretariat DPW Media Center LSM PAKAR Sumut di kota Medan.

“Kuat dugaan, dalam pelaksanaan pengerjaan proyek tender Kapal Docking yang ditangani oleh Pemkab Samosir dan rekanan dengan anggaran yang jumlahnya tidak sedikit terkesan ada aroma korupsi. Untuk itu kita meminta kepada, bapak Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK RI dan BPK RI, Dr.Isma Yatun, CSFA., CFrA untuk memanggil / memeriksa dan memproses pihak Pemkab Samosir, Provinsi Sumatera Utara maupun pihak yang terlibat tender proyek agar mempertanggungjawabkan sesuai Undang undang dan peraturan berlaku di Negara Republik Indonesia,” ucap Robin Silalahi Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Provinsi Sumut.

Lanjut Robin, adapun persoalan/permasalahan yang terjadi yakni, terkesan gagalnya pemenang proyek T.A 2023 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Samosir dalam pengerjaan/pembangunan Docking Kapal yang persiapan lahan diduga tidak tepat sasaran dan disinyalir perencanaan yang terkesan abal abal. Sehingga pada hasil pengerjaan tidak profesional dan tidak Layak.

Artinya, pemerataan dan pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Samosir, Provinsi. Sumatera Utara selayaknya terus ditingkatkan untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dikawasan Indonesia Timur agar kwalitas lebih baik dan tinggi dalam segala bidang diantarannya turut berperan aktif mendukung pemerataan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan lainnya.

“Namun, Vandico Gultom sebagai Bupati Samosir terkesan mencerminkan ketidak mampuannya sebagai pimpinan. Sehingga berdampak terhadap sikap seorang Pimpinan yang memandang sebelah mata dan menyepelekan masyarakat. Sebab, segala bentuk pembangunan oleh Pemkab Samosir adalah untuk rakyat dan dari uang rakyat yang wajib dan harus dirasakan oleh rakyat,” ungkap Robin.

Masih soal proyek tender docking kapal, lebih jauh Robin membeberkan bahwa, pada tender proyek tahun 2023 di Disperindag Kabupaten Samosir, Provinsi Sumut menyebutkan, pembebasan lahan milik masyarakat belum lagi terselesaikan, ironisnya pihak Pemkab. Samosir sudah nekat melakukan tender.

“Ada apa dengan pejabat di Kabupaten Samosir. Oleh karena itu, DPW Media Center LSM PAKAR Sumut berharap agar BPK, KPK dan Gubernur Sumut segera menyikapi dan menindak lanjutinya. Apabila suara atas nama mewakili masyarakat ini tidak digubris dan di indahkan, DPW Media Center LSM PAKAR Sumut akan menurunkan ribuan jumlah massa untuk menggelar aksi damai,” tegas dijelaskan Robin Silalahi.

Sementara, Vandico Gultom Bupati Samosir saat di konfirmasi sampai saat ini belum ada memberikan klarifikasi kepada wartawan.

EMEN

GRIB Jaya Resmi Kukuhkan PAC Cibadak, Santuni 100 Anak Yatim Piatu

 YUTELNEWS.com | Sukabumi ,Suasana penuh semangat dan kepedulian sosial mewarnai kegiatan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengurus Anak Cabang (PAC) GRIB Jaya Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang digelar di Lapangan Desa Warnajati, Minggu ( 12/4/2026 )

 

Kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum penguatan organisasi, tetapi juga diisi dengan aksi sosial berupa santunan kepada 100 anak yatim piatu, yang semakin menambah nilai kemanusiaan dalam acara tersebut.

Ketua GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi, H. Muhammad Hermawan yang akrab disapa H. Bram, menegaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan bentuk legitimasi resmi bagi kepengurusan PAC Cibadak agar dapat bergerak secara terarah dan terstruktur.

“Ini adalah langkah awal untuk memperkuat organisasi di tingkat kecamatan. Saya tekankan kepada PAC yang sudah dilantik agar mampu bersinergi dengan unsur Muspika, ormas lain, serta masyarakat. Kebersamaan adalah kunci,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa perkembangan GRIB Jaya di Kabupaten Sukabumi terus menunjukkan tren positif. Dari total 47 kecamatan, seluruhnya telah terbentuk kepengurusan, meski baru dua kecamatan yang menerima SK definitif, yakni Tegalbuleud dan Cibadak.

“Yang lain masih berstatus SK sementara dan akan segera menyusul. Dalam waktu dekat, wilayah dapil Palabuhanratu juga akan dilakukan pengukuhan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PAC GRIB Jaya Kecamatan Cibadak, Ferdi Ferdiansyah, menyampaikan komitmennya untuk membawa organisasi lebih aktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. GRIB Jaya Cibadak harus hadir di tengah masyarakat, bukan hanya sebagai organisasi, tapi juga sebagai solusi,” ujarnya.

Acara berlangsung khidmat sekaligus meriah, dihadiri oleh pengurus DPC, tokoh masyarakat, serta warga sekitar yang turut menyaksikan prosesi pengukuhan dan penyerahan santunan.

Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi terus menunjukkan eksistensinya sebagai organisasi yang tidak hanya fokus pada penguatan internal, tetapi juga aktif berkontribusi bagi masyarakat luas.

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Maraknya Tambang Galian C di Tj Uncang, Batu Aji, Diminta APH Dinas Terkait Turun Cek

YUTELNEWS.com | Tambang Galian C Siluman di Tj Uncang, Batu aji disorot tajam. Proyek tanpa Papan informasi dan depan mesjid beroperasi tanpa tersentuh oleh Hukum.

Dari pantauan awak media (Sabtu, 11/4/2026) sekira pukul 13.00 wib beberapa alat berat di lokasi sedang melakukan penggalian. Tanpa Pengawasan tanpa adanya kordinator lapangan.

Seharusnya Kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) namun yang terjadi diduga pihak pengelola tidak melengkapi izin tersebut.

Jika ini terbukti maka sudah saatnya Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah hukum batu aji, Dinas lingkungan hidup (DLH), Ditpam BP Batam untuk turun melakukan pengecekan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Dinas terkait dan APH. /Red.

 

Video terkait

https://vt.tiktok.com/ZSH4w7ooE/

Dirgahayu ke-80 TNI AU: Haji Boy dan SPPG Cibadak Batununggal Kompak Gaungkan Semangat Pertahanan Udara

YUTELNEWS.com | SUKABUMI ,Semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air kembali digaungkan dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara. Keluarga besar SPPG Cibadak Sukabumi Batununggal bersama tokoh masyarakat, H. Boy (Haji Boy), turut menyampaikan ucapan selamat sekaligus doa terbaik bagi kejayaan TNI Angkatan Udara. Sabtu ( 11/4/2026 )

Dalam kesempatan tersebut, H. Boy menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian TNI AU yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan udara Indonesia.

“Dirgahayu ke-80 TNI Angkatan Udara. Semoga semakin profesional, modern, dan tangguh dalam menjaga langit Nusantara, serta selalu menjadi kebanggaan rakyat Indonesia,” ungkap H. Boy.

Menurutnya, di tengah tantangan global yang semakin kompleks, peran TNI AU kian strategis dalam menjaga stabilitas dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dukungan dari masyarakat pun dinilai menjadi energi tambahan bagi para prajurit dalam menjalankan tugas negara.

Keluarga besar SPPG Cibadak Batununggal juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung TNI AU sebagai benteng pertahanan udara bangsa. Momentum HUT ke-80 ini menjadi refleksi atas perjalanan panjang pengabdian, sekaligus pijakan untuk terus melangkah lebih kuat, modern, dan profesional.

Dengan semangat Dirgahayu ke-80, harapan besar disematkan agar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara semakin solid, unggul dalam teknologi, dan siap menghadapi berbagai tantangan demi menjaga kedaulatan langit Nusantara.

Dirgahayu ke-80 TNI Angkatan Udara Jaya di Udara, Perkasa Menjaga Nusantara!

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Menunggu Kepastian Walikota Medan Copot Lurah Sidorejo II

Medan – YUTELNEWS.com
Kinerja Lurah di Pertanyakan Media Center LSM pakar Menyoroti di Duga Ada Pungli di Badan Kelurahan Tersebut Adanya KPL Liar

Keluhan masyarakat terkait terganggunya fungsi fasilitas umum kembali mencuat di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Kali ini, kondisi tersebut terjadi di Jalan Kemiri, Jalan Tanjung Bunga, dan Jalan Seksama, yang dinilai tidak lagi dapat difungsikan secara optimal akibat penyempitan badan jalan.

Berdasarkan hasil laporan warga, aktivitas pedagang kaki lima (PKL) liar yang semakin menjamur di kawasan tersebut menyebabkan terganggunya mobilitas masyarakat. Jalan yang seharusnya menjadi akses utama kini dipenuhi lapak pedagang, sehingga menghambat aktivitas sehari – hari, baik bagi pengendara maupun pejalan kaki.

Tak hanya itu, keberadaan PKL juga berdampak langsung terhadap akses ke sejumlah fasilitas penting. Di antaranya, Sekolah PWKI di Jalan Kemiri yang disebut-sebut tertutup oleh lapak pedagang, serta area Puskesmas yang digunakan sebagai lokasi parkir. Bahkan, Kantor Lurah Sudirejo II juga terkesan tertutup dan sulit diakses akibat kondisi tersebut.

Situasi ini memunculkan sorotan terhadap lemahnya penertiban dan pengawasan dari pihak terkait. Masyarakat menilai kondisi ini tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut, mengingat dampaknya yang cukup signifikan terhadap pelayanan publik dan ketertiban umum.

Lebih lanjut, beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya praktik pengutipan oleh oknum tertentu terhadap para pedagang. Nilai pungutan tersebut bahkan disebut – sebut mencapai sekitar Rp12 juta per hari. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Menanggapi hal ini, Ketua DPW Media Center Sumut, Robin Silalahi, mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera mengambil langkah tegas.

“Permasalahan ini harus segera menjadi atensi serius Pemerintah Kota Medan, khususnya Walikota Medan. Penertiban perlu dilakukan secepatnya karena sangat merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan dan fasilitas publik,” tegas Robin saat konferensi pers di salah satu kafe di Medan, Rabu (8/4/2026).

Awak media ini juga telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Lurah Sidorejo Il Jl. Kemiri I No. 8, Medan. Kecamatan Medan Kota. Hasudungan Irwanto Malau, S.H Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan masih diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi serta langkah konkret yang akan diambil guna mengatasi persoalan tersebut.

TIM DPW MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT

(EMEN)

PT Kina Balu Perkasa Abaikan Surat Somasi, Pengacara Lintas Nila Hermawati S.H Layangkan Somasi Ke 2

Pelalawanyutelnews.com ||
PT Kina Balu Perkasa, perusahaan perkebunan sawit di kiab jaya kembali menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mengabaikan surat somasi yang dikirimkan oleh pengacara lintas Njla Hermawati S.H . Surat somasi tersebut terkait meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan PT Kina Balu Perkasa akibat hama kumbang tanduk ( Oryctes rhinoceros ) yang menyerang pohon kelapa sawit milik warga , yang mana diduga disebabkan oleh aktivitas perusahaan, ketika pihak perusahaan melakukan replanting ( peremajaan ) kelapa sawit dengan cara di rajang ( chipping ) Jum’at 10/04/2026.

“PT Kina Balu Perkasa seolah-olah tidak peduli dengan hak-hak masyarakat dan mengabaikan somasi dari pengacara lintas Nila Hermawati S.H , dimana surat somasi dari pengacara lintas Nila Hermawati S.H di telah diterima oleh pihak perusahaan PT Kina Balu Perkasa melalui Firman Sihotang selaku Mandor PT Kina Balu Perkasa Selasa 07 April 2026 pukul 19.08 wib.

Kami mendesak agar pihak perusahaan untuk segera merespons surat somasi yang telah diterima oleh pihak perusahaan PT Kina Balu Perkasa,” ujar Nila Hermawati S.H, pengacara lintas.

Nila Hermawati S.H juga mendesak pemerintah untuk mengambil aksi tegas terhadap PT Kina Balu Perkasa jika perusahaan tersebut terbukti merugikan masyarakat.

Nila Hermawati S.H mengatakan kepada awak media akan layangkan Somasi ke 2 dalam waktu dekat ini, karena masyarakat sangat berharap pimpinan perusahaan PT Kina Balu Perkasa ( Yoko ) agar dapat hadir di tengah tengah masyarakat di saat mediasi nantinya di kantor saya ” tambahnya.

Ketika tim awak media mengkonfirmasi pimpinan perusahaan PT Kina Balu Perkasa Yoko melalui via WhatsApp Terkait mediasi bersama masyarakat namun tidak respon hingga berita ini terbit.|| TIM

Rumah Nyaris Roboh, Harapan Kembali Tumbuh! Gotong Royong Warga Batununggal Bangunkan Hunian Layak untuk Lansia 69 Tahun

YUTELNEWS.com | Sukabumi ,Semangat kebersamaan kembali hidup di tengah masyarakat Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, pada Jumat (10/04/2026). Warga bersama pemerintah kecamatan dan desa kompak melaksanakan gotong royong membangun Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik seorang lansia, Ibu Neni (69), yang tinggal di Kampung Selamanjah RT 004/007.

Sejak pagi hari, suasana penuh kehangatan dan kepedulian tampak jelas di lokasi. Rumah sederhana milik Ibu Neni yang sebelumnya nyaris roboh mulai dibongkar sebagai tahap awal pembangunan ulang, demi mewujudkan hunian yang lebih layak, aman, dan nyaman untuk ditempati.

Camat Cibadak, Mulyadi, yang turun langsung ke lokasi, menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas kekompakan semua pihak yang terlibat.

“Alhamdulillah hari ini saya bersama Kepala Desa Batununggal dan masyarakat Kampung Selamanjah melaksanakan gotong royong pembongkaran rumah Ibu Neni. Insya Allah akan segera kita bangun kembali. Terima kasih kepada para donatur, semoga menjadi amal ibadah. Kita ingin menghidupkan kembali budaya gotong royong sebagai jati diri bangsa Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Batununggal juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat, khususnya Camat Cibadak yang turut mendorong terlaksananya kegiatan tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Bapak Camat yang telah menggerakkan kegiatan ini, sehingga pembangunan rumah Ibu Neni dapat segera terlaksana. Ini merupakan bukti nyata kepedulian dan kebersamaan kita semua,” ungkapnya.

Program RTLH ini menjadi cerminan bahwa nilai solidaritas sosial masih terjaga kuat di tengah masyarakat. Tanpa harus menunggu bantuan besar, warga bersama pemerintah mampu bergerak cepat memberikan bantuan kepada sesama yang membutuhkan.

Reporter: Mirna
Kabiro Sukabumi

Rumah Nyaris Roboh, Harapan Kembali Tumbuh! Gotong Royong Warga Batununggal Bangunkan Hunian Layak untuk Lansia 69 Tahun

YUTELNEWS.com | Sukabumi ,Semangat kebersamaan kembali hidup di tengah masyarakat Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, pada Jumat (10/04/2026). Warga bersama pemerintah kecamatan dan desa kompak melaksanakan gotong royong membangun Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik seorang lansia, Ibu Neni (69), yang tinggal di Kampung Selamanjah RT 004/007.

Sejak pagi hari, suasana penuh kehangatan dan kepedulian tampak jelas di lokasi. Rumah sederhana milik Ibu Neni yang sebelumnya nyaris roboh mulai dibongkar sebagai tahap awal pembangunan ulang, demi mewujudkan hunian yang lebih layak, aman, dan nyaman untuk ditempati.

Camat Cibadak, Mulyadi, yang turun langsung ke lokasi, menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas kekompakan semua pihak yang terlibat.

“Alhamdulillah hari ini saya bersama Kepala Desa Batununggal dan masyarakat Kampung Selamanjah melaksanakan gotong royong pembongkaran rumah Ibu Neni. Insya Allah akan segera kita bangun kembali. Terima kasih kepada para donatur, semoga menjadi amal ibadah. Kita ingin menghidupkan kembali budaya gotong royong sebagai jati diri bangsa Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Batununggal juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat, khususnya Camat Cibadak yang turut mendorong terlaksananya kegiatan tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Bapak Camat yang telah menggerakkan kegiatan ini, sehingga pembangunan rumah Ibu Neni dapat segera terlaksana. Ini merupakan bukti nyata kepedulian dan kebersamaan kita semua,” ungkapnya.

Program RTLH ini menjadi cerminan bahwa nilai solidaritas sosial masih terjaga kuat di tengah masyarakat. Tanpa harus menunggu bantuan besar, warga bersama pemerintah mampu bergerak cepat memberikan bantuan kepada sesama yang membutuhkan.

Reporter: Mirna
Kabiro Sukabumi

Diduga Langgar Aturan Transportasi dan Lingkungan, PT Duta Surya Makmur Gunakan Kendaraan Tidak Sesuai Peruntukan untuk Angkut Pasir Sandblast

YUTELNEWS.com – Aktivitas pengangkutan limbah pasir sandblast yang diduga dilakukan oleh pihak yang berkaitan dengan PT Duta Surya Makmur menuai sorotan. Pasalnya, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut material sandblast diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku dari Kementerian Perhubungan maupun Dinas Lingkungan Hidup.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sebuah kendaraan truk crane jenis Nissan Diesel yang diperkirakan merupakan produksi sekitar tahun 1991 dengan tipe CD 450VC / tronton, digunakan untuk mengangkut sejumlah karung berisi material yang diduga merupakan pasir sandblast. Kendaraan tersebut terlihat membawa muatan dalam jumlah besar menuju area galangan kapal.

Namun menurut ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait angkutan barang khusus dan pengangkutan material tertentu, kendaraan yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan harus terlebih dahulu melalui verifikasi dari Dinas Perhubungan Darat. Verifikasi tersebut bertujuan memastikan kendaraan yang digunakan layak jalan, sesuai peruntukan, serta memenuhi spesifikasi teknis untuk jenis muatan yang diangkut.

Dalam kasus ini, kendaraan yang digunakan diduga bukan peruntukan asli sebagai lorry crane, melainkan truk lama yang telah dimodifikasi. Jika benar demikian, maka penggunaan kendaraan tersebut dapat dikategorikan tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang diizinkan oleh Dinas Perhubungan.

Selain persoalan kendaraan, kegiatan pengangkutan pasir sandblast juga berkaitan dengan aspek lingkungan hidup. Material sandblast dari kegiatan pembersihan kapal pada umumnya dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau setidaknya limbah yang memerlukan pengelolaan khusus.

Sesuai aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perusahaan yang melakukan pengangkutan limbah B3 wajib menggunakan vendor yang memiliki izin resmi pengangkutan limbah B3. Vendor tersebut harus memiliki:

  • Izin pengangkutan limbah B3
  • Armada kendaraan yang terdaftar
  • Sistem manifest limbah
  • Persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup

Namun dari informasi yang diperoleh di lapangan, kendaraan yang digunakan diduga berasal dari vendor yang tidak memiliki izin pengangkutan limbah B3 sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku.

Apabila dugaan tersebut benar, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar beberapa ketentuan, antara lain:

1. Peraturan Menteri Perhubungan tentang angkutan barang dan kelayakan kendaraan

2. Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan limbah B3

3. Ketentuan Dinas Lingkungan Hidup terkait pengangkutan limbah industri

Pakar transportasi dan lingkungan menilai bahwa penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi serta vendor yang tidak memiliki izin dapat menimbulkan risiko keselamatan di jalan serta potensi pencemaran lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Duta Surya Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan serta penggunaan vendor yang diduga tidak memiliki izin pengangkutan limbah B3.

Masyarakat berharap Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dapat melakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut terhadap kegiatan pengangkutan tersebut guna memastikan bahwa seluruh aktivitas industri berjalan sesuai dengan peraturan keselamatan transportasi dan perlindungan lingkungan yang berlaku./ Tim

Kedepankan Aspek Kemanusiaan, Kalapas Pekanbaru Sepakat Selesaikan Kasus Pemerasan Oknum Wartawan Melalui Restorative Justice

Pekanbaruyutelnews.com || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menunjukkan komitmen nyata dalam penerapan keadilan restoratif. Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, sepakat untuk menempuh jalan damai terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan berinisial KS (60) yang sebelumnya sempat diamankan oleh Polsek Bukit Raya.

Kasus ini bermula ketika oknum tersebut melakukan upaya pemerasan terhadap Kalapas Pekanbaru terkait pemberitaan yang bersifat tidak benar (hoaks) dan fitnah. Pelaku terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu kafe di Jalan Arifin Ahmad pada 19 Maret 2026. Namun, setelah pelaku mengakui kesalahannya dan mengajukan permohonan maaf, pihak Lapas Pekanbaru memilih untuk membuka pintu perdamaian.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menyampaikan bahwa keputusan untuk memberikan Restorative Justice (RJ) ini didasari oleh murni alasan kemanusiaan.

“Pemberian maaf ini adalah bentuk kemanusiaan kami, mengingat pelaku sudah mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta mempertimbangkan usia pelaku yang sudah lansia. Langkah ini juga sejalan dengan semangat KUHP & KUHAP terbaru yang mengedepankan keadilan restoratif sebagai prinsip utama, sekaligus upaya nyata dalam mengatasi kelebihan kapasitas (overkapasitas) di Lapas dan Rutan,” ujar Yuniarto.

Dalam proses perdamaian yang berlangsung di Polsek Bukit Raya, KS selaku tersangka menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berkomitmen untuk membangun sinergi yang positif di masa depan.

“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kalapas dan institusi Lapas Pekanbaru. Kedepannya, saya berkomitmen untuk mengajak rekan-rekan media menjaga kerukunan dan mendukung penuh program-program pembinaan di Lapas, serta memastikan tidak ada lagi narasi hoaks atau fitnah,” ungkap KS.

Kesepakatan perdamaian ini dituangkan dalam surat perjanjian yang juga mencakup komitmen rekan-rekan jurnalis pendukung untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Kota Pekanbaru, khususnya dalam pemberitaan yang akurat dan mendukung pembinaan Warga Binaan di Lapas/Rutan khususnya Lapas Pekanbaru.

Hal ini juga di benarkan oleh Kapolsek Bukit Raya melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Bukit Raya, M. Zamhur melalui keterangannya.

“Memang benar, pada hari Kamis, 9 April 2026 telah tercapai perdamaian antara Kalapas Pekanbaru & Edi Lelek, kami dari Polsek Bukit Raya tentu sangat mendukung Restorative Justice ini selama melalui proses yang baik dan sesuai aturan” ungkap M. Zamhur.

Kuasa Hukum Kalapas Pekanbaru, Buha Manik juga membenarkan hal ini dengan menyampaikan bahwa pertimbangan kemanusiaan menjadi dasar utama dalam proses perdamaian tersebut.

“Proses perdamaian ini terwujud setelah Kalapas memaafkan pelaku karena sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf dengan tulus serta berjanji untuk tidak melakukan hal yang sama lagi sesuai yang tertuang dalam poin-poin perjanjian damai” ucap Buha Manik.

Langkah proaktif Lapas Pekanbaru dalam menerapkan Restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi penyelesaian hukum yang humanis dan transformatif di lingkungan pemasyarakatan.|| TIM

PHK Mendadak di PT APRIL Group Disorot, Alasan Efisiensi Dipertanyakan!

Pelalawanyutelnews.com ||
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan tengah melakukan proses penyelesaian laporan pekerja yang mengadukan nasibnya setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Kasus PHK terhadap Iyus Timotius yang dilakukan oleh PT Riau Andalan Paperboard Internasional, anak perusahaan APRIL Group di Pangkalan Kerinci, menuai sorotan. Keputusan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar yang transparan dan akuntabel, meski perusahaan menyebut alasan efisiensi untuk mencegah kerugian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnaker Pelalawan Devitson melalui Kabid PHI Zulkifli menegaskan bahwa proses penyelesaian masih berjalan melalui mekanisme tripartit.
“Benar, untuk kasus PHK Iyus Timotius sedang kita proses melalui panggilan tripartit di Disnaker Kabupaten Pelalawan. Saat ini proses masih berjalan dan kami akan segera melakukan panggilan tripartit ketiga kepada para pihak,” jelas Zulkifli di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2026).

Sementara itu, Mediator Disnaker Idrus mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tripartit, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan detail terkait dasar PHK.
“Pihak perusahaan PT RAPI yang dihadiri Firdaus belum dapat menjelaskan secara rinci terkait alasan efisiensi untuk mencegah kerugian. Bahkan pada panggilan pertama, perusahaan tidak hadir tanpa keterangan,” ujarnya.

Menurut Idrus, alasan efisiensi seharusnya disertai bukti yang jelas, seperti adanya penurunan produktivitas atau kerugian perusahaan. Jika tidak, maka keputusan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan PHK yang diambil.

“Jika efisiensi untuk mencegah kerugian, harus jelas indikatornya. Apalagi jika pekerja yang di-PHK kemudian digantikan, maka perlu dipertanyakan di mana letak efisiensinya. Ini yang akan terus kami dalami hingga proses tripartit selesai,” tambahnya.

Di sisi lain, Iyus Timotius mengaku telah bekerja selama 5 tahun 8 bulan sebagai Superintendent di unit bisnis BM 1 PT RAPI. Ia menyatakan terkejut atas keputusan PHK yang diterimanya.

“Saya di-PHK dengan alasan efisiensi mencegah kerugian, padahal selama bekerja saya mengikuti SOP dan target kerja tercapai. Bahkan tim kami juga mendapatkan penghargaan terkait keselamatan kerja,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa sejak 12 Februari 2026 dirinya tidak lagi diperbolehkan bekerja, serta sejumlah hak seperti asuransi kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan telah dinonaktifkan per 28 Februari 2026.

Menanggapi hal ini, Sekretaris LBH FSP2KI Rifandi menegaskan bahwa PHK dengan alasan efisiensi tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang jelas.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 43 ayat (2), yang mewajibkan perusahaan menunjukkan bukti kerugian atau potensi kerugian yang nyata.

“Bukti tersebut biasanya dituangkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit. PHK dengan alasan efisiensi harus objektif, transparan, dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RAPI melalui perwakilan Industrial Relation, Firdaus, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.

Proses mediasi tripartit yang masih berlangsung diharapkan mampu mengungkap fakta secara menyeluruh, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.|| TIM

Camat Dayeuhkolot Drs Asep Suryadi M.K.P, Kolaborasi Bersama Pentahelix dan Prima Angkat Sampah Penyebab Banjir di Sukabirus

Bandung – YUTELNEWS.com// Pemerintah Kecamatan Dayeuhkolot kembali melakukan aksi nyata penanganan banjir dengan melaksanakan pembersihan sampahndi saluran Sungai Cigede di kawasan Jembatan Sukabirus desa citeurep, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Kegiatan ini melibatkan unsur Forkopimcam, relawan, serta kolaborasi aktif dari komunitas Pentahelix bersama Prima. pada Jumat (10/04/2026).

Aksi ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap kondisi aksi rutin saat debit air meningkat, di mana sampah terbawa arus dari aliran kota Bandung, kemudian tersangkut di badan jembatan sukabirus hingga menumpuk sampah dan menghambat aliran air. Akibatnya, air meluap dan menggenangi permukiman warga di wilayah hilir, khususnya kampung lamajang desa citeurep.

Dalam kegiatan tersebut, petugas dan relawan terlihat kompak dan langsung mengangkat tumpukan sampah yang menggunung di bawah Jembatan Sukabirus, yang selama ini menjadi salah satu titik krusial penyebab meluapnya air ke permukiman warga.

Camat Dayeuhkolot, Drs Asep Supriadi M.K.P, menyqmpaikan bahwa kegiatan ini bukan kali pertama yang dilakukan, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengantisipasi banjir di wilayah kecamatan dayeuhkolot.

“Hari ini kita kembali melaksanakan pembersihan sampah aliran Sungai Cigede di Jembatan Sukabirus. Setiap debit air naik, sampah selalu terbawa dan tersangkut di jembatan hingga menggunung. Bahkan, tumpukan sampah yang kita angkat hari ini terbukti menjadi penyumbat utama aliran air, sehingga saat hujan deras air langsung meluap dan dampak banjir ke permukiman warga,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, respons cepat menjadi kunci utama dalam mencegah dampak yang lebih besar.
“Setiap volume air meningkat, kita harus bergerak cepat agar sampah tidak sempat tertahan. Kami juga berkolaborasi dengan unsur Forkopimcam dan mengapresiasi peran aktif Pentahelix bersama Prima yang selalu hadir dalam penanganan banjir. Terima kasih atas kerja sama semua pihak sehingga kegiatan ini dapat berjalan lancar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Camat Drs Asep juga menyampaikan dan menghimbau dengan tegas kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, khususnya ke aliran sungai.

“Kami mengajak seluruh masyarakat yang peduli lingkungan untuk tidak membuang sampah ke sungai. Karena faktanya, kami di wilayah hilir seperti Dayeuhkolot selalu menerima kiriman sampah dari hulu. Dampaknya, saat hujan deras dan air besar, banjir tidak terhindarkan,” tegasnya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk mulai mengelola sampah secara mandiri dan produktif di lingkungan masing-masing.

“Sampah seharusnya bisa dikelola bersama melalui musyawarah warga. Bisa dimanfaatkan menjadi kompos, pupuk, biogas, bahkan energi alternatif sesuai kondisi lingkungan. Ini bisa menjadi sumber ekonomi, bukan justru menjadi sumber masalah seperti yang kami alami saat ini,” jelasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat semakin meningkat, sehingga permasalahan banjir akibat sampah dapat ditekan secara signifikan melalui kolaborasi semua pihak,” pungkasnya.

 

Yans.

Menu MBG di Desa Sukakersa Diprotes Warga, Sambal untuk Balita Picu Perdebatan.

Yutelnews.com — Sukabumi
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan setelah masyarakat menemukan adanya sambal dan buah apel dengan rasa asam dalam menu untuk balita. Menu tersebut dinilai kurang sesuai dengan kebutuhan anak usia dini yang seharusnya mendapatkan makanan dengan rasa lebih netral serta tekstur yang mudah dikonsumsi, 09 April 2026.

Program MBG yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui diharapkan mampu mendukung tumbuh kembang anak serta menekan angka stunting.

Namun, implementasi di lapangan menjadi perbincangan setelah paket makanan yang dibagikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khartini Bakti Negeri di wilayah Desa Sukakersa memunculkan kontroversi di kalangan warga.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan keberadaan sambal dalam menu balita.

Meski disebut tidak pedas, penggunaan sambal tetap dianggap tidak tepat karena balita membutuhkan makanan yang aman bagi sistem pencernaan mereka.

Selain itu, buah apel yang terasa asam dan bertekstur kesat juga dinilai kurang cocok karena dapat menyulitkan anak saat mengunyah atau menelan makanan.
Warga berharap pihak penyelenggara lebih memperhatikan standar gizi dan karakteristik makanan untuk anak usia balita.

Mereka menilai bahwa keberhasilan program tidak hanya bergantung pada ketersediaan makanan, tetapi juga kesesuaian menu dengan kebutuhan penerima manfaat.

Jika menu kurang tepat, dikhawatirkan anak tidak mengonsumsi makanan secara optimal.

Di sisi lain, pihak ahli gizi yang terlibat dalam penyusunan menu menjelaskan bahwa sambal tersebut hanya berupa sambal kecap dengan jumlah cabai yang sangat sedikit dan dimaksudkan sebagai variasi menu.

Namun demikian, pihak tersebut mengakui bahwa keberadaan sambal dalam menu balita merupakan bentuk kekeliruan dalam perencanaan.

Peristiwa di Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi ini menjadi perhatian penting bagi pelaksanaan program MBG. Evaluasi dinilai perlu dilakukan agar penyusunan menu lebih selektif dan sesuai dengan kebutuhan usia.

Dengan perbaikan tersebut, program MBG diharapkan dapat berjalan optimal dan benar-benar memberikan manfaat bagi tumbuh kembang balita sebagai generasi penerus bangsa.


Wowo / YB

Dugaan Provokator Sidang Lapangan di Pelalawan Berujung Laporan Polisi

YUTELNEWS.com | Pelalawan – Dugaan adanya provokator dalam sidang pemeriksaan setempat (PS) di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, berujung pada laporan resmi ke Polres Pelalawan. Peristiwa tersebut terjadi saat sidang lapangan berlangsung pada Jumat, 21 November 2025.

Sidang lapangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, dengan dihadiri para pihak berperkara, Kepala Desa beserta perangkatnya, serta Bhabinkamtibmas. Agenda sidang bertujuan meninjau langsung objek sengketa guna memastikan kondisi dan batas wilayah yang dipersoalkan.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, S.H., M.H., M.Ling, menjelaskan bahwa perkara yang diperiksa bukan sengketa kepemilikan lahan, melainkan gugatan terkait dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin.

Objek yang disengketakan diduga merupakan kawasan hutan yang saat ini dikuasai oleh Yimmi Fujanto. Persoalan utama dalam gugatan tersebut berkaitan dengan legal standing atas penguasaan kawasan hutan, bukan kepemilikan pribadi.

Awalnya, situasi sidang berlangsung kondusif. Namun, suasana berubah tegang setelah muncul dugaan tindakan provokatif dari seorang warga. Seorang ibu rumah tangga berinisial EW diduga melontarkan pernyataan yang memicu emosi massa di lokasi hingga nyaris terjadi kericuhan.

Berdasarkan keterangan saksi, pernyataan tersebut memancing reaksi warga yang hadir. Padahal, objek yang diperiksa dalam sidang lapangan disebut bukan milik warga setempat maupun milik pihak terlapor, melainkan kawasan yang status hukumnya masih dalam proses sengketa.

Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, aparat kepolisian dari Polsek Bunut yang berjaga segera melakukan pengamanan. Langkah cepat tersebut berhasil meredam potensi bentrokan, sehingga sidang dapat dilanjutkan meski berlangsung singkat.

Atas kejadian itu, AJPLH melaporkan EW ke Polres Pelalawan pada 27 November 2025 atas dugaan tindakan provokatif yang dinilai mengganggu jalannya proses hukum.

Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 10 Desember 2025. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 31 Desember 2025, diketahui bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan fakta untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.

Di sisi lain, AJPLH menegaskan bahwa perkara utama dalam sidang tersebut adalah dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin oleh Yimmi Fujanto. Berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya serta telaah teknis dari BPKH Pekanbaru, disebutkan tidak terdapat fakta yang menunjukkan objek tersebut keluar dari status kawasan hutan.

Soni menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan Yimmi Fujanto secara pidana atas dugaan menduduki dan menguasai kawasan hutan produksi tanpa izin. Ia meminta penyidik Polres Pelalawan cermat dalam melihat perkara ini sebagai kasus lingkungan, bukan sekadar sengketa perdata.

Lebih lanjut, Soni mengutip ketentuan dalam KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 246, yang mengatur tentang penghasutan atau provokasi.

“Setiap orang yang di muka umum, baik melalui lisan maupun tulisan, menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau tidak menuruti ketentuan undang-undang, dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut relevan dengan dugaan tindakan yang terjadi di lokasi sidang lapangan.

AJPLH pun mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap lingkungan.

Sementara itu, hasil konfirmasi kepada pihak Polres Pelalawan melalui Aipda Rollys Patar menyebutkan bahwa penanganan laporan telah diarahkan ke Unit I Reskrim Polres Pelalawan. Ia mengaku tidak lagi menangani perkara tersebut karena telah bertugas di Polsek Ukui.

“Tanya di Unit I, saya sudah pindah ke Ukui,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Polres Pelalawan terkait perkembangan penanganan laporan, baik mengenai dugaan provokator maupun dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin.

(Red)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.