You Tell News

Liga Mahasiswa Nasdem Provinsi Sumatera Utara Kecam Cover Majalah Tempo, Tidak Beretika dan Norak

Yutelnews.com//

Medan, Komite Wilayah (KW) Liga Mahasiswa Partai NasDem Provinsi Sumatera Utara melayangkan kecaman terhadap cover Majalah Tempo edisi April 2026 yang menampilkan ilustrasi Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Kader partai menilai visual dan narasi yang disajikan berpotensi membentuk persepsi publik yang tidak proporsional serta merugikan nama baik tokoh tersebut.

Dalam pernyataan resminya, Komite Wilayah Liga Mahasiswa NasDem Sumatera Utara menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi, namun harus dijalankan secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi etika jurnalistik.

“Tanpa etika, kebebasan pers dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan,” demikian pernyataan Komite Wilayah Liga Mahasiswa NasDem Sumatera Utara.

Sorotan keras juga disampaikan Ketua Komite Wilayah Liga Mahasiswa NasDem Provinsi Sumatera Utara, Zulhamdani Napitupulu. Ia menilai cover Majalah Tempo tersebut tidak mencerminkan praktik jurnalistik yang beretika.

“Majalah Tempo sangat tidak beretika dalam menampilkan bapak Ketua Umum kami, Surya Paloh. Kami mengecam keras dan meminta Tempo untuk menarik edisi tersebut serta menyampaikan permintaan maaf kepada Partai NasDem,” tegas Zulhamdani Napitupulu.

Menurut murdianto, desain cover yang ditampilkan tidak sekadar kritik, melainkan dinilai telah melampaui batas dengan kecenderungan merendahkan martabat seorang tokoh publik. Mereka bahkan menyebut publikasi tersebut sebagai bentuk “pembunuhan karakter”.

Kader Liga Mahasiswa NasDem di Provinsi Sumatera Utara juga mengaku tersinggung dan menilai produk jurnalistik tersebut tidak berimbang, cenderung provokatif, serta tidak memberikan edukasi yang memadai kepada masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Komite Liga Mahasiswa NasDem Provinsi Sumatera Utara berencana melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

Ketua Komite Wilayah Liga Mahasiswa NasDem Provinsi Sumatera Utara, Zulhamdani Napitupulu, bersama jajaran pengurus mengimbau seluruh kader dan simpatisan untuk tetap tenang dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia menekankan agar setiap bentuk keberatan disampaikan secara santun, konstitusional, dan melalui mekanisme yang berlaku.

Komite Wilayah Liga Mahasiswa NasDem Provinsi Sumatera Utara juga mengingatkan kader Mahasiswa NasDem untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dinilai belum menyajikan fakta secara utuh.

(Ade spt)

Danlanal Ranai Kutuk Keras Pengeboman Ikan, Pengawasan Diperketat

Yutelnews.com
Natuna – Dugaan praktik pengeboman ikan di perairan Pulau Tiga dan Midai, Kabupaten Natuna, menuai perhatian serius dari TNI Angkatan Laut.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Ranai, Kolonel Laut (P) Ady Dharmawan, mengutuk keras aksi ilegal tersebut dan memastikan akan memperketat pengawasan di wilayah perairan Natuna.

Pernyataan itu disampaikan saat wawancara melalui sambungan telepon pada 15 April 2026.

Dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke lokasi. Pengawasan akan diperketat dan setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menegaskan, praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem laut, khususnya terumbu karang yang membutuhkan waktu lama untuk pulih.

Menurutnya, Lanal Ranai akan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah rawan, sekaligus melakukan langkah penindakan terhadap pelaku jika ditemukan di lapangan.

Dugaan aktivitas pengeboman ikan ini sebelumnya viral di tengah masyarakat dan disebut terjadi di perairan Pulau Tiga dan Midai—dua kawasan yang dikenal memiliki potensi sumber daya kelautan yang tinggi di Kabupaten Natuna.

Sementara itu, aktivis dan pemerhati kelautan, Aprizal, yang juga diwawancarai pada waktu yang sama, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas TNI AL.

Pengeboman ikan ini dampaknya sangat besar, terutama terhadap terumbu karang dan ekosistem laut. Jika tidak dihentikan, generasi mendatang yang akan menanggung akibatnya,” ujarnya.

Aprizal menambahkan, praktik tersebut juga mengancam keberlangsungan mata pencaharian nelayan dalam jangka panjang. Ia mendorong adanya pengawasan terpadu yang melibatkan masyarakat, aparat, serta instansi terkait.

Harus ada sinergi semua pihak agar praktik seperti ini tidak terus berulang di Natuna,” tambahnya.

TNI Angkatan Laut melalui Lanal Ranai juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan praktik ilegal seperti pengeboman ikan dapat dihentikan dan tidak kembali terjadi di wilayah perairan Natuna.

Sumber: Tim IWO-I

(BANI)

 

Danlanal Ranai Tegaskan Tindakan Hukum Bom Ikan di Natuna, Pengawasan Laut Ditingkatkan

NatunaYutelnews.com |Dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di perairan Pulau Tiga dan Midai, Kabupaten Natuna, mendapat respons tegas dari TNI Angkatan Laut. Komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Ranai memastikan akan meningkatkan intensitas pengawasan serta melakukan penindakan hukum tanpa kompromi.

Komandan Lanal Ranai, Kolonel Laut (P) Ady Dharmawan, menyatakan bahwa aksi pengeboman ikan merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar ketentuan hukum perikanan, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut.

“Kami mengutuk keras praktik ilegal ini. Dalam waktu dekat, kami akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Pengawasan akan diperketat dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan pada Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan, penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan berdampak destruktif terhadap habitat laut, khususnya terumbu karang sebagai penopang utama keanekaragaman hayati. Kerusakan akibat bom ikan membutuhkan waktu yang sangat lama untuk pulih secara alami.

Sebagai langkah konkret, Lanal Ranai akan meningkatkan patroli maritim di wilayah rawan serta memperkuat pengawasan terpadu bersama instansi terkait. Upaya penegakan hukum juga akan dioptimalkan guna memberikan efek jera kepada pelaku.

Informasi dugaan pengeboman ikan ini sebelumnya viral di tengah masyarakat, terutama di perairan Pulau Tiga dan Midai yang dikenal memiliki potensi sumber daya kelautan yang besar di Kabupaten Natuna.

Sementara itu, aktivis dan pemerhati kelautan, Aprizal, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas TNI AL. Ia menilai praktik destructive fishing merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya laut dan kesejahteraan nelayan.

“Dampaknya sangat besar, tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga mengancam mata pencaharian nelayan dalam jangka panjang. Jika tidak dihentikan, generasi mendatang akan menanggung dampaknya,” ujarnya.

Aprizal juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pengawasan wilayah perairan. Ia mendorong keterlibatan aktif masyarakat, aparat penegak hukum, serta instansi terkait agar praktik ilegal tersebut tidak terus berulang.

“Harus ada kolaborasi semua pihak agar praktik seperti ini benar-benar bisa dihentikan,” tambahnya.

TNI Angkatan Laut melalui Lanal Ranai menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan serta kelestarian sumber daya laut di wilayah Natuna, termasuk dengan memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pemberantasan praktik penangkapan ikan ilegal.

Sumber: Tim IWO-I
Diolah oleh Redaksi Yutelnews.com | Editor: Darmansyah (Kabiro Natuna)

DIDUGA APH Jalin Kerja Sama Dengan Judi GBM 99

Medan – YUTELNEWS.com
Praktik perjudian jenis tembak ikan di wilayah Medan Utara di bawaha pengawasan Polres Pelabuhan Belawan kian mengkhawatirkan bahkan APH di anggap tindak mampu menindak tegas seolah tutup mata.

Aktivitas ilegal tersebut terpantau semakin meluas dan berlangsung secara terbuka, seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) pelabuhan belawan.

Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media, jaringan perjudian ini diduga dikelola oleh seorang wanita yang dikenal dengan nama Cici, yang beroperasi di bawah bendera GBM 99 atau (AB)

Sumber menyebutkan, jaringan tersebut juga diduga berada di bawah kendali seorang pemodal mafia besar berinisial ( AB )warga keturunan Tionghoa.

Tidak hanya beroperasi di satu titik, praktik perjudian ini disebut telah menyebar hampir ke seluruh wilayah Medan Utara, meliputi Kecamatan Belawan, Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Deli, hingga kawasan Labuhan Deli seperti Helvetia dan Desa Manunggal.

Di sejumlah lokasi, aktivitas perjudian berlangsung terang – terangan (TERBUKA). Seperti di Jalan M. Basir, titipapan Komplek kota batu , yang beroperasi tanpa henti di pinggir jalan utama pinggiran Sungai Deli .

Selain itu, di Jalan Swadaya ditemukan dua unit tempat perjudian, masing – masing berisi meja tembak ikan serta mesin dingdong.

Lokasi lain juga teridentifikasi di Gang Sawit, Jalan Utama, dan Gang Perjuangan yang masing – masing memiliki beberapa unit meja perjudian. Bahkan di Jalan Veteran Pasar VI, Desa Manunggal, praktik serupa juga masih berlangsung aktif.

Seorang warga sekitar pasar Vl Helvet yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lokasi – lokasi tersebut sempat tutup secara serentak, namun hanya berlangsung singkat.

“Biasanya tutup kalau ada isu razia, tapi tidak lama kemudian buka lagi seperti biasa,” ujarnya

” Waktu bulan Ramadhan pun buka juga sempat sih tutup satu minggu aja, abistu buka lagi” Sambung nya

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat secara institusional kepolisian telah menyatakan komitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, anehnya lagi wilayah mafia judi ini (AB) atau GBM 99 inj mencakup ruang lingkup pores pelabuhan belawan.

Sosok Cici bahkan disebut – sebut sebagai anak maen (AB) mafia judi yang memiliki jaringan luas dan kemampuan dalam mengatur operasional bisnis perjudian secara rapi dan terstruktur, Beberapa wilayah seperti Belawan pajak singkong, Marelan, Helvetia Desa Manunggal , mabar, titipapan, tanjung mulia, bahkan di cemara di sebut – sebut juga milik mafia ini dan diduga menjadi basis utama aktivitasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait maraknya praktik perjudian di wilayah Medan Labuhan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, S.I.K., S.E., M.M belum memberikan tanggapan sampai berita ini naek kan.

EMEN

Edukasi Program MBG Harus Berkelanjutan, Camat Cikalongwetan Tekankan Waktu Konsumsi Makanan

YUTELNEWS.com | Kabupaten Bandung Barat – Para pemangku kebijakan di wilayah diminta untuk terus menggencarkan edukasi kepada seluruh unsur sekolah terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Edukasi ini dinilai penting untuk memberikan pemahaman komprehensif, khususnya terkait tata kelola distribusi dan waktu konsumsi makanan dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hal tersebut disampaikan oleh Camat Cikalongwetan, Dadang A. Sapardan, dalam arahannya pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pendopo Kecamatan, Selasa (14/04/2026).

“Kita jangan berhenti melakukan edukasi terhadap unsur sekolah, terutama siswa terkait waktu mengkonsumsi makanan,” ujarnya di hadapan peserta rapat.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa makanan yang diproduksi oleh setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi memiliki batas waktu layak konsumsi, yakni maksimal empat jam setelah proses memasak. Oleh karena itu, distribusi makanan harus diikuti dengan konsumsi segera oleh siswa dan penerima manfaat dari klaster B3.

“Saat makanan datang agar segera dibagikan untuk dikonsumsi, sehingga makanan masih dalam keadaan layak konsumsi,” jelasnya.

Peserta kegiatan terdiri dari unsur Forkopimcam, termasuk Danramil dan Kapolsek, yayasan, mitra, Kepala SPPG, kepala sekolah, kepala desa, serta instansi vertikal di wilayah Cikalongwetan.

Dadang menegaskan, penyampaian informasi yang komprehensif diharapkan mampu mencegah terjadinya kesalahan dalam tata kelola program. Ia menyinggung fenomena yang kerap muncul di berbagai platform media sosial terkait pelaksanaan MBG di sejumlah daerah.

“Dengan informasi yang komprehensif dimungkinkan tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan,” tuturnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar makanan yang tersisa tidak dibawa pulang oleh siswa. Peran guru dinilai penting dalam mengedukasi dan mengingatkan siswa untuk menghabiskan makanan yang telah disajikan.

“Para guru perlu terus mengingatkan siswa agar tidak membawa sisa makanan ke rumah,” tegasnya.

Pada akhir arahannya, Camat mengimbau Kepala SPPG untuk aktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak sekolah dan pemerintah desa. Ia juga mendorong agar Kepala SPPG dapat terlibat langsung dalam kegiatan edukatif di sekolah, seperti upacara bendera, rapat guru, maupun pertemuan orang tua siswa.

“Tidak ada salahnya para Kepala SPPG menjadi salah satu narasumber pada beberapa kegiatan yang diselenggarakan di sekolah atau desa,” pungkasnya.

Didin

Kang DS Sambut Program BSPS dan KUR Perumahan, 1.200 Rutilahu Kabupaten Bandung Segera Dibedah Tahun Ini

Bandung – YUTELNEWS.com // Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meluncurkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah se-Jawa Barat, yang digelar di SMAN 1 Katapang Kabupaten Bandung, pada Senin 13 April 2026.

Program BSPS ini ditujukan bagi calon penerima bantuan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta untuk memperbaiki rumah tidak layak huni (Rutilahu) menjadi layak huni.

Pada kunjungan kerja Menteri PKP itu juga sekaligus diluncurkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dan Sosialiasi Rumah Subsidi, serta Gerakan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Melawan Rentenir bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

Pada kesempatan tersebut Bupati Bandung Dadang Supriatna kepada Menteri PKP Maruarar Sirait mengakui masih adanya rentenir yang berkeliaran di lingkungan warga untuk menawarkan kredit atau pinjaman kepada masyarakat.

“Masih ada rentenir atau bank emok di Kabupaten Bandung. Kalau pinjam uang bunganya bisa mencapai 20 sampai 30 persen setiap bulannya atau setahun 200 persenan,” ungkap KDS menjawab pertanyaan menteri. 

Selain itu, bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) juga menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Menteri PKP, bahwa salah satu kendala untuk penyerapan kredit usaha rakyat di Bank Bjb maupun BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung yaitu adanya pemberlakukan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu syarat pencairan kredit.

“Izin menyampaikan keluhan masyarakat Pak Menteri dalam mengakses KUR itu mereka selalu terkendala dengan BI Checking atau SLIK,” ujar KDS.

Akibatnya, pada tahun 2025, akses masyarkat tehadap KUR perbankan di Kabupaten Bandung tercatat hanya mencapai Rp30 miliar.

Menanggapi hal ini Menteri Maruarar Sirait yang akrab disapa Bang Ara ini ini menjawab untuk pengajuan KUR di bawah Rp1 juta, OJK sudah tidak lagi memberlakukan SLIK.

Lebih dari itu, dalam Program KUR Perumahan dari Presiden Prabowo, dengan bunga yang ditetapkan 0,5 persen per bulan atau hanya 6 persen pertahun. “Bahkan akses KUR Perumahan di bawah Rp100 juta itu bisa tanpa agunan atau jaminan,” imbuh Ara. 

Program kredit perumahan tersebut saah satunya merupakan hasil kolaborasi antara PT PNM dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) yang menghadirkan program pembiayaan mikro perumahan (HOME) untuk memberikan akses hunian terjangkau bagi nasabah PNM Mekaar dan karyawan.

Dengan Program KUR ini, kata Ara, diharapkan bisa menekan keberadaan rentenir di Kabupaten Bandung. “Program KUR Perumahan ini guna melawan rentenir dan meningkatkan kesejahteraan. Kita bikin program pinjaman yang lebih mudah, lebih murah, lebih cepat cairnya bagi rakyat kita, sehingga keberadaan rentenir bisa ditekan,” tandasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut kuota Kabupaten Bandung dalam program bedah rutilahu atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 1.200 unit rutilahu untuk tahun 2026.

“Kami akan segera ground breaking untuk bedah 1.200 unit rutilahu ini di Kabupaten Bandung,” ujar Cucun. 

Secara nasional sepanjang tahun 2025, kata dia, telah diperbaiki 180.000 unit rutilahu di 220 kabupaten/kota se-Indonesia. Namun untuk tahun ini naik tiga kali lipat menjadi 430.000 unit rutilahu, sehingga dapat lebih menjangkau 514 kabupaten/kota di Indonesia.

“Kami DPR RI merasa bangga dan mengapresiasi atas kinerja Kementerian PKP dan siap mengawal program-program unggulannya Pak Menteri PKP,” ucap Cucun.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengimbau kepada calon pengantin untuk mulai mengubah alokasi anggaran untuk pesta pernikahan diganti dengan membeli rumah.

“Saya mengajak kepada semua Gen-Z, ketika mau menikah, daripada uangnya untuk pesta pernikahan lebih baik diganti untuk uang muka beli rumah walaupun nyicil,” serunya.

Untuk itu pihaknya berterima kasih kepada Menteri PKP yang sudah menawarkan program subsidi perumahan berupa KUR dengan bunga sangat rendah dan Program BSPS untuk perbaikan ribuan rutilahu di Jawa Barat.

“Selain itu juga minggu depan Pemprov Jabar sendiri akan meluncurkan aplikasi Imah Aing bagi rakyat Jawa Barat untuk rehab rutilahu,” kata KDM.

Kedua, ada program subsidi perumahan berupa KUR perumahan , dan yang ketiga, rencana pembangunan perumahan apartement.

“Jadi, setiap kawasan industri di Jawa Barat itu wajib menyediakan apartement untuk karyawan ke depannya,” tandas KDM.(*)

Yans.

Kang DS Sambut Program BSPS dan KUR Perumahan, 1.200 Rutilahu Kabupaten Bandung Segera Dibedah Tahun Ini

Kqb.Bandung – YUTELNEWS.com// Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meluncurkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah se-Jawa Barat, yang digelar di SMAN 1 Katapang Kabupaten Bandung, Senin 13 April 2026.

Program BSPS ini ditujukan bagi calon penerima bantuan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta untuk memperbaiki rumah tidak layak huni (Rutilahu) menjadi layak huni.

Pada kunjungan kerja Menteri PKP itu juga sekaligus diluncurkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dan Sosialiasi Rumah Subsidi, serta Gerakan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Melawan Rentenir bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

Pada kesempatan tersebut Bupati Bandung Dadang Supriatna kepada Menteri PKP Maruarar Sirait mengakui masih adanya rentenir yang berkeliaran di lingkungan warga untuk menawarkan kredit atau pinjaman kepada masyarakat.

“Masih ada rentenir atau bank emok di Kabupaten Bandung. Kalau pinjam uang bunganya bisa mencapai 20 sampai 30 persen setiap bulannya atau setahun 200 persenan,” ungkap KDS menjawab pertanyaan menteri. 

Selain itu, bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) juga menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Menteri PKP, bahwa salah satu kendala untuk penyerapan kredit usaha rakyat di Bank Bjb maupun BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung yaitu adanya pemberlakukan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu syarat pencairan kredit.

“Izin menyampaikan keluhan masyarakat Pak Menteri dalam mengakses KUR itu mereka selalu terkendala dengan BI Checking atau SLIK,” ujar KDS.

Akibatnya, pada tahun 2025, akses masyarkat tehadap KUR perbankan di Kabupaten Bandung tercatat hanya mencapai Rp30 miliar.

Menanggapi hal ini Menteri Maruarar Sirait yang akrab disapa Bang Ara ini ini menjawab untuk pengajuan KUR di bawah Rp1 juta, OJK sudah tidak lagi memberlakukan SLIK.

Lebih dari itu, dalam Program KUR Perumahan dari Presiden Prabowo, dengan bunga yang ditetapkan 0,5 persen per bulan atau hanya 6 persen pertahun. “Bahkan akses KUR Perumahan di bawah Rp100 juta itu bisa tanpa agunan atau jaminan,” imbuh Ara. 

Program kredit perumahan tersebut saah satunya merupakan hasil kolaborasi antara PT PNM dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) yang menghadirkan program pembiayaan mikro perumahan (HOME) untuk memberikan akses hunian terjangkau bagi nasabah PNM Mekaar dan karyawan.

Dengan Program KUR ini, kata Ara, diharapkan bisa menekan keberadaan rentenir di Kabupaten Bandung. “Program KUR Perumahan ini guna melawan rentenir dan meningkatkan kesejahteraan. Kita bikin program pinjaman yang lebih mudah, lebih murah, lebih cepat cairnya bagi rakyat kita, sehingga keberadaan rentenir bisa ditekan,” tandasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut kuota Kabupaten Bandung dalam program bedah rutilahu atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 1.200 unit rutilahu untuk tahun 2026.

“Kami akan segera ground breaking untuk bedah 1.200 unit rutilahu ini di Kabupaten Bandung,” ujar Cucun. 

Secara nasional sepanjang tahun 2025, kata dia, telah diperbaiki 180.000 unit rutilahu di 220 kabupaten/kota se-Indonesia. Namun untuk tahun ini naik tiga kali lipat menjadi 430.000 unit rutilahu, sehingga dapat lebih menjangkau 514 kabupaten/kota di Indonesia.

“Kami DPR RI merasa bangga dan mengapresiasi atas kinerja Kementerian PKP dan siap mengawal program-program unggulannya Pak Menteri PKP,” ucap Cucun.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengimbau kepada calon pengantin untuk mulai mengubah alokasi anggaran untuk pesta pernikahan diganti dengan membeli rumah.

“Saya mengajak kepada semua Gen-Z, ketika mau menikah, daripada uangnya untuk pesta pernikahan lebih baik diganti untuk uang muka beli rumah walaupun nyicil,” serunya.

Untuk itu pihaknya berterima kasih kepada Menteri PKP yang sudah menawarkan program subsidi perumahan berupa KUR dengan bunga sangat rendah dan Program BSPS untuk perbaikan ribuan rutilahu di Jawa Barat.

“Selain itu juga minggu depan Pemprov Jabar sendiri akan meluncurkan aplikasi Imah Aing bagi rakyat Jawa Barat untuk rehab rutilahu,” kata KDM.

Kedua, ada program subsidi perumahan berupa KUR perumahan , dan yang ketiga, rencana pembangunan perumahan apartement.

“Jadi, setiap kawasan industri di Jawa Barat itu wajib menyediakan apartement untuk karyawan ke depannya,” tandas KDM.(*)

Yans.

Persetujuan Pencabutan Perda dan Rekomendasi LKPJ di DPRD Kota Payakumbuh

KOTA PAYAKUMBUH, YUTELNEWS.COM – DPRD Kota Payakumbuh menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/04/2026).

Tujuh Fraksi menyetujui Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038 dapat disahkan dan disetujui menjadi Perda Kota Payakumbuh,” kata Wakil Ketua DPRD, Hurisna Jamhur.

Ia menjelaskan, dari empat ranperda yang telah disampaikan pendapat akhir fraksi hanya ranperda terkait tata ruang yang dapat langsung diputuskan dalam rapat paripurna tersebut.

Hal ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan ranperda tertentu melalui tahapan evaluasi oleh gubernur.

Hurisna mengatakan, ranperda yang berkaitan dengan tata ruang termasuk dalam kategori yang harus dievaluasi setelah pengambilan keputusan di tingkat DPRD,” kata Hurisna.

Oleh karena itu, ranperda pencabutan perda RDTR tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk proses evaluasi.

Sementara itu, tiga ranperda lainnya akan terlebih dahulu melalui tahapan fasilitasi oleh gubernur sebelum dijadwalkan kembali untuk pengambilan keputusan di DPRD.

Setelah keluar hasil fasilitasi gubernur barulah kita jadwalkan kembali untuk pengambilan keputusan terhadap ketiga ranperda tersebut,” ujarnya.

Dalam rapat yang sama, DPRD Kota Payakumbuh juga menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025.

Hurisna menegaskan, pembahasan LKPJ telah melalui serangkaian tahapan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Ia merinci, proses pembahasan dimulai dari pembentukan panitia khusus (pansus), dilanjutkan dengan rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah.

Pansus kemudian menyusun laporan dan rekomendasi pada 10 April 2026, yang dilanjutkan dengan rapat paripurna internal pada hari yang sama.

Hari ini kita sampai pada tahapan akhir yaitu penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025,” tutupnya.

Sementara itu Walikota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti seluruh catatan tersebut melalui perangkat daerah terkait,” kata Zulmaeta.

Terima kasih kami sampaikan atas seluruh masukan dan saran yang telah dituangkan dalam rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025.

Insyaa Allah akan kami tindaklanjuti dan menjadi bahan perbaikan pada penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” pungkasnya.

(*)

(MD)

Terungkap! Dugaan Penipuan Tanah di Sukabumi, Sertifikat Tak Kunjung Terbit hingga Lahan Diduga Dijual Ganda

YUTELNEWS.com | Sukabumi ,Dugaan praktik penipuan dalam transaksi jual beli tanah kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Kasus yang terjadi di kawasan Angga Yuda, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak ini kini tengah menjadi sorotan, setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Senin ( 13/4/2026 )

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) tertanggal 9 April 2026, kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah pada 20 Maret 2019. Pelapor, Siti Eni Nuraeni, mengaku membeli sebidang tanah dari terlapor Yudistra Wahyudin dengan nilai Rp300 juta.

Namun sejak awal, status tanah tersebut diketahui masih dalam jaminan bank. Kondisi ini seharusnya menjadi penghalang dalam proses transaksi, mengingat secara hukum tanah yang masih diagunkan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas sebelum dilakukan pelunasan.

Alih-alih membatalkan transaksi, korban justru diminta untuk memberikan sejumlah uang tambahan dengan alasan pengurusan sertifikat. Dalam proses yang berlangsung bertahap, total dana yang telah diserahkan mencapai sekitar Rp280 juta, yang disebut-sebut digunakan untuk menebus sertifikat dari pihak bank serta biaya administrasi lainnya.

Kejanggalan semakin terlihat ketika korban diperbolehkan menguasai lahan bahkan membangun di atasnya, meski sertifikat belum berpindah tangan. Di atas tanah tersebut, kini telah berdiri sebuah rumah dan bangunan toko. Praktik ini dinilai tidak lazim dan diduga menjadi bagian dari upaya meyakinkan korban agar tetap percaya.

Selama hampir tujuh tahun, kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut tak kunjung terealisasi. Setiap kali ditanyakan, pelapor hanya menerima jawaban normatif, mulai dari alasan proses belum selesai hingga permintaan tambahan dana.

Puncak persoalan terjadi pada Februari 2026. Korban mengaku baru mengetahui bahwa tanah yang telah dibelinya diduga telah dialihkan kepada pihak lain.

Lahan tersebut kini disebut berada dalam penguasaan seseorang bernama Roni.
Temuan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penjualan ganda (double selling), bahkan mengarah pada indikasi unsur kesengajaan dalam rangkaian transaksi tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang tidak sedikit. Selain nilai pembelian tanah dan biaya tambahan, kerugian juga mencakup pembangunan fisik di atas lahan, dengan total ditaksir mencapai sekitar Rp2 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Cibadak Kompol I. Djubaedi, SH., menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan di tingkat Polres Sukabumi.

“Kami mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum. Laporan sudah diterima dan saat ini dalam penanganan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian membuka ruang bagi seluruh pihak yang terkait untuk memberikan klarifikasi guna mengungkap fakta secara terang.

“Silakan pihak-pihak yang bersangkutan hadir memberikan keterangan. Semua akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan dalam transaksi pertanahan. Bagaimana mungkin tanah yang masih berstatus jaminan bank dapat diperjualbelikan hingga terjadi penguasaan fisik oleh pembeli?

Sejumlah praktisi hukum menilai, apabila dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Publik pun kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap secara tuntas kasus yang dinilai sarat kejanggalan ini.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi properti. Memastikan legalitas dokumen serta melibatkan notaris atau PPAT menjadi langkah penting guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Christin Laporkan Pelaku Dugaan Penipuan/ Penggelapan di Polsek Sagulung, Kuasa Hukum Minta Atensi APH

YUTELNEWS.com – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, mendadak viral dan menyita perhatian publik. Seorang ibu rumah tangga, Christin Ruth Natalia Napitupulu (40), menjadi salah satu korban dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

‎Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Sagulung, laporan tersebut tercatat pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 20.15 WIB. Namun, peristiwa dugaan penipuan itu sendiri terjadi lebih awal, yakni pada Jumat, 17 Januari 2025 di kawasan Batuaji Permai, Kelurahan Sungai Lekop, Sagulung.

Dalam laporannya, korban mengaku awalnya tergiur dengan bujuk rayu terlapor berinisial CP, yang menawarkan bantuan pengurusan administrasi penyeberangan disertai iming-iming keuntungan. Terlapor bahkan menentukan waktu pengembalian uang setelah proses selesai.

‎Namun hingga kini, kesepakatan tersebut tak kunjung ditepati. Uang korban pun tidak dikembalikan, bahkan diduga telah digunakan oleh terlapor. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

‎Kasus ini semakin memanas setelah viral di berbagai platform media sosial. Sejumlah korban lain juga mulai bermunculan dan mengaku mengalami kejadian serupa. Dalam video yang beredar luas, tampak beberapa korban mendatangi kediaman terlapor untuk menuntut pertanggungjawaban.

‎Kuasa hukum korban, Bastian Surbakti, SH dari Kantor Hukum JAP dan Rekan, telah meminta Perhatian Aparat.

‎“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menangani laporan ini, karena permasalahan ini telah kami laporkan sejak tahun 2025 lalu. Kami khawatir jika tetap dilakukan pembiaran terhadap terlapor, nantinya berpotensi menimbulkan lebih banyak korban,” tegas Bastian.

‎Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi prioritas mengingat jumlah korban yang terus bertambah serta besarnya kerugian yang dialami masyarakat.

‎Sorotan publik terhadap kasus ini juga semakin kuat setelah sebelumnya Kapolda Kepulauan Riau menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat, terutama yang melibatkan banyak korban dan kerugian besar, harus ditangani secara serius dan cepat oleh aparat penegak hukum.

‎Menyikapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Aris menyatakan, bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Polsek Sagulung disebut tengah mengumpulkan bukti dan keterangan guna mengungkap fakta serta pihak yang bertanggung jawab.

‎”Kami berharap pelapor sabar dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian, kita ingin perkara ini terang, Bahkan perkara ini telah kami Gelar di Polresta Barelang” ungkapnya.

‎Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menawarkan jasa pengurusan administrasi dengan janji keuntungan dalam waktu singkat tanpa dasar hukum yang jelas.

‎Ancaman Pidana dan Desakan Publik

‎Atas dugaan perbuatannya, terlapor CP berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni:

‎Pasal 492 terkait tindak pidana penipuan dengan tipu muslihat, Pasal 486 terkait tindak pidana penggelapan.

‎Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam merespons cepat laporan masyarakat, sekaligus menjawab sorotan publik yang menuntut keadilan dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada kepada pihak terkait dan APH. (*)

Sumber : 9info.co.id

Terungkap! Istri Aryo Kempes Diduga Ajak Nabung di Koperasi Tak Jelas

Semarang, yutelnews.com – Persoalan utang piutang yang melibatkan seorang warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Pihak pemberi pinjaman mendesak adanya itikad baik dari Ajeng Ristianing Putri untuk menunaikan kewajiban sebagaimana kesepakatan awal yang telah disepakati bersama.

Berdasarkan keterangan dari Kumainah selaku pihak pemberi pinjaman, perkara ini bermula dari permohonan bantuan dana yang diajukan Ajeng kepada Kumainah. Dalam kondisi terdesak, Ajeng mengaku membutuhkan dana sebesar Rp10 juta untuk melunasi utang kepada suaminya, Aryo Kempes. Permohonan tersebut disampaikan berulang kali dengan nada memohon, bahkan disertai tangisan.

Awalnya, Ajeng disebut sempat meminta bantuan dalam bentuk pinjaman perhiasan lengkap yang dikenakan Kumainah. Namun permintaan itu tidak dipenuhi. Permohonan kemudian beralih pada penggunaan dokumen kendaraan berupa BPKB. Dalam situasi penuh rasa iba, Kumainah akhirnya memberikan akses penggunaan empat aplikasi pinjaman online atas namanya, dengan kesepakatan bahwa seluruh kewajiban akan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.

Namun hingga tenggat waktu yang disepakati, kewajiban pembayaran belum juga dipenuhi. Dampaknya, Kumainah harus menanggung konsekuensi administratif dan finansial. Perangkat telepon seluler yang digunakan anaknya dilaporkan diblokir, sementara pihak penagih dari layanan pinjaman online mendatangi dirinya sebagai pihak yang tercatat secara administratif.

“Bukan hanya soal kerugian materiil, tekanan psikologis juga kami rasakan,” ujar Kumainah saat ditemui.

Di luar persoalan utang piutang tersebut, muncul informasi lain yang memperkeruh situasi. Ajeng disebut pernah mengajak sejumlah orang untuk menabung di sebuah koperasi yang keberadaannya tidak jelas. Dalam praktiknya, para anggota dijanjikan bunga yang dinilai tidak wajar dan berada di luar ketentuan. Salah satu yang mengaku turut menjadi korban ajakan tersebut adalah Kumainah.

Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran penghimpunan dana ilegal, penipuan, serta pelanggaran perlindungan konsumen. Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Perkoperasian, Undang-Undang Perbankan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Upaya klarifikasi telah dilakukan dengan mendatangi rumah Ajeng. Dalam pertemuan tersebut, suami Ajeng, Aryo Kempes, disebut menyatakan tidak mengetahui adanya utang dimaksud dan menegaskan tidak terlibat dalam persoalan tersebut. Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya dari pihak pemberi pinjaman, mengingat keduanya tinggal dalam satu rumah tangga.

Berbagai pendekatan persuasif dan kekeluargaan juga telah ditempuh. Namun hingga kini belum membuahkan hasil. Nomor WhatsApp Ajeng dilaporkan tidak dapat dihubungi, sementara saat didatangi ke rumahnya, yang bersangkutan diduga menghindar.

Berdasarkan data kependudukan, Ajeng Ristianing Putri tercatat sebagai warga Karanggawang Barat, RT 017/RW 014, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Ia lahir di Semarang pada 11 Maret 1983 dan berstatus wiraswasta.

Kumainah menegaskan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Ia berharap Ajeng bersikap kooperatif dan bersedia bertemu guna menyelesaikan kewajiban secara terbuka dan adil.

Namun demikian, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat itikad baik, pihak yang merasa dirugikan menyatakan siap menempuh jalur hukum perdata guna memperoleh kepastian hukum serta mencegah persoalan berlarut.

Hingga berita ini diturunkan, Ajeng Ristianing Putri belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan.

M. Efendi

Haririh Hadiri Halal Bihalal RW 12, Karang Taruna Resmi Dilantik dan Siap Bergerak untuk Warga.

Yutelnews.com | Kota Bekasi – Kegiatan Halal Bihalal warga RW 12 Kelurahan Jatiwaringin berlangsung penuh kehangatan dan kebersamaan. Acara yang dirangkaikan dengan pelantikan Karang Taruna Unit RW 12 tersebut menjadi momentum penting dalam mempererat silaturahmi antarwarga sekaligus memperkuat peran pemuda dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan, 12 April 2026.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Abdullah Muhayar, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai wujud semangat nasionalisme dan persatuan.

Suasana khidmat terlihat saat seluruh warga yang hadir mengikuti rangkaian acara dengan penuh antusias.

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Jatiwaringin, Haririh, S.IP, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Halal Bihalal yang dirangkai dengan pelantikan Karang Taruna.

Ia menilai kegiatan tersebut menjadi langkah positif dalam membangun kebersamaan serta meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Haririh juga menekankan pentingnya peran pemuda melalui Karang Taruna sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam membantu berbagai program kemasyarakatan, termasuk kegiatan sosial, kebersihan lingkungan, dan pemberdayaan warga.
Ketua Karang Taruna RW 12. Mengimbau kepada para Ketua RT agar segera melaporkan apabila terdapat warga yang tinggal di rumah tidak layak huni kepada Ketua RW untuk kemudian ditindaklanjuti oleh BKM Kelurahan Jatiwaringin yang dipimpin oleh Ariswandi Sarmin.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh warga untuk menjaga kesehatan lingkungan, khususnya di musim penghujan, dengan melakukan kerja bakti rutin guna mencegah penyebaran demam berdarah, Tutupnya.

Angga, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada pengurus Karang Taruna yang baru dilantik. Ia menyatakan bahwa Karang Taruna siap bergerak dan bersinergi dengan para Ketua RT serta unsur masyarakat lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris MUI Kecamatan Pondok Gede, H. Rahman Atim, kader Posyandu Anyelir Satu dan Dua, tokoh masyarakat Syahril, tokoh pemuda Beni, serta para pengurus lingkungan Ketua RT 01 hingga RT 08 RW 12, Pamor RW 12 Jatiwaringin Febri.

Kehadiran berbagai unsur masyarakat tersebut menunjukkan kuatnya dukungan terhadap kepengurusan Karang Taruna yang baru.

Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Pondok Gede, Ajeng Valupi Wulansari, juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Karang Taruna Unit RW 12.

Ia berharap para pengurus tetap semangat dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, serta mampu bersinergi dengan para Ketua RT dan kader posyandu guna meningkatkan taraf hidup sehat di lingkungan.

Menurutnya, peran pemuda sangat strategis dalam mendorong kegiatan sosial, kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Acara kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh H. Asep Setiawan, dilanjutkan dengan saling bersalaman dalam suasana penuh kekeluargaan menyambut suasana Idul Fitri.

Warga tampak saling bermaafan dan mempererat hubungan silaturahmi. Kegiatan ditutup dengan santapan sore bersama yang berlangsung di Cafe Ne-Moe.

Melalui kegiatan Halal Bihalal dan pelantikan Karang Taruna ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah kelurahan, pengurus RW, RT, serta para pemuda dalam menciptakan lingkungan RW 12 Jatiwaringin yang sehat, peduli, aman, dan harmonis.

Semangat kebersamaan yang terjalin diharapkan menjadi awal bagi berbagai kegiatan positif yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

(Wowo)

DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Minta KPK, BPK Panggil dan Periksa Bupati Samosir

Medan – YUTELNEWS.com
Minggu 12 April 2026, MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) Media Center Provinsi Sumatera Utara, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memanggil dan memeriksa pejabat Pemkab Samosir juga pihak – pihak yang terlibat dalam pelaksanaan/pengerjaan proyek Tender Docking Kapal di Kabupaten Samosir diduga beraroma Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Permintaan tersebut disampaikan, Robin Silalahi Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Prov. Sumut kepada wartawan, Jumat (10/4/2026) saat menggelar konfrensi Pers kepada puluhan wartawan online dan media cetak di kantor Sekretariat DPW Media Center LSM PAKAR Sumut di kota Medan.

“Kuat dugaan, dalam pelaksanaan pengerjaan proyek tender Kapal Docking yang ditangani oleh Pemkab Samosir dan rekanan dengan anggaran yang jumlahnya tidak sedikit terkesan ada aroma korupsi. Untuk itu kita meminta kepada, bapak Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK RI dan BPK RI, Dr.Isma Yatun, CSFA., CFrA untuk memanggil / memeriksa dan memproses pihak Pemkab Samosir, Provinsi Sumatera Utara maupun pihak yang terlibat tender proyek agar mempertanggungjawabkan sesuai Undang undang dan peraturan berlaku di Negara Republik Indonesia,” ucap Robin Silalahi Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Provinsi Sumut.

Lanjut Robin, adapun persoalan/permasalahan yang terjadi yakni, terkesan gagalnya pemenang proyek T.A 2023 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Samosir dalam pengerjaan/pembangunan Docking Kapal yang persiapan lahan diduga tidak tepat sasaran dan disinyalir perencanaan yang terkesan abal abal. Sehingga pada hasil pengerjaan tidak profesional dan tidak Layak.

Artinya, pemerataan dan pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Samosir, Provinsi. Sumatera Utara selayaknya terus ditingkatkan untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dikawasan Indonesia Timur agar kwalitas lebih baik dan tinggi dalam segala bidang diantarannya turut berperan aktif mendukung pemerataan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan lainnya.

“Namun, Vandico Gultom sebagai Bupati Samosir terkesan mencerminkan ketidak mampuannya sebagai pimpinan. Sehingga berdampak terhadap sikap seorang Pimpinan yang memandang sebelah mata dan menyepelekan masyarakat. Sebab, segala bentuk pembangunan oleh Pemkab Samosir adalah untuk rakyat dan dari uang rakyat yang wajib dan harus dirasakan oleh rakyat,” ungkap Robin.

Masih soal proyek tender docking kapal, lebih jauh Robin membeberkan bahwa, pada tender proyek tahun 2023 di Disperindag Kabupaten Samosir, Provinsi Sumut menyebutkan, pembebasan lahan milik masyarakat belum lagi terselesaikan, ironisnya pihak Pemkab. Samosir sudah nekat melakukan tender.

“Ada apa dengan pejabat di Kabupaten Samosir. Oleh karena itu, DPW Media Center LSM PAKAR Sumut berharap agar BPK, KPK dan Gubernur Sumut segera menyikapi dan menindak lanjutinya. Apabila suara atas nama mewakili masyarakat ini tidak digubris dan di indahkan, DPW Media Center LSM PAKAR Sumut akan menurunkan ribuan jumlah massa untuk menggelar aksi damai,” tegas dijelaskan Robin Silalahi.

Sementara, Vandico Gultom Bupati Samosir saat di konfirmasi sampai saat ini belum ada memberikan klarifikasi kepada wartawan.

EMEN

GRIB Jaya Resmi Kukuhkan PAC Cibadak, Santuni 100 Anak Yatim Piatu

 YUTELNEWS.com | Sukabumi ,Suasana penuh semangat dan kepedulian sosial mewarnai kegiatan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengurus Anak Cabang (PAC) GRIB Jaya Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang digelar di Lapangan Desa Warnajati, Minggu ( 12/4/2026 )

 

Kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum penguatan organisasi, tetapi juga diisi dengan aksi sosial berupa santunan kepada 100 anak yatim piatu, yang semakin menambah nilai kemanusiaan dalam acara tersebut.

Ketua GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi, H. Muhammad Hermawan yang akrab disapa H. Bram, menegaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan bentuk legitimasi resmi bagi kepengurusan PAC Cibadak agar dapat bergerak secara terarah dan terstruktur.

“Ini adalah langkah awal untuk memperkuat organisasi di tingkat kecamatan. Saya tekankan kepada PAC yang sudah dilantik agar mampu bersinergi dengan unsur Muspika, ormas lain, serta masyarakat. Kebersamaan adalah kunci,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa perkembangan GRIB Jaya di Kabupaten Sukabumi terus menunjukkan tren positif. Dari total 47 kecamatan, seluruhnya telah terbentuk kepengurusan, meski baru dua kecamatan yang menerima SK definitif, yakni Tegalbuleud dan Cibadak.

“Yang lain masih berstatus SK sementara dan akan segera menyusul. Dalam waktu dekat, wilayah dapil Palabuhanratu juga akan dilakukan pengukuhan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PAC GRIB Jaya Kecamatan Cibadak, Ferdi Ferdiansyah, menyampaikan komitmennya untuk membawa organisasi lebih aktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. GRIB Jaya Cibadak harus hadir di tengah masyarakat, bukan hanya sebagai organisasi, tapi juga sebagai solusi,” ujarnya.

Acara berlangsung khidmat sekaligus meriah, dihadiri oleh pengurus DPC, tokoh masyarakat, serta warga sekitar yang turut menyaksikan prosesi pengukuhan dan penyerahan santunan.

Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi terus menunjukkan eksistensinya sebagai organisasi yang tidak hanya fokus pada penguatan internal, tetapi juga aktif berkontribusi bagi masyarakat luas.

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Maraknya Tambang Galian C di Tj Uncang, Batu Aji, Diminta APH Dinas Terkait Turun Cek

YUTELNEWS.com | Tambang Galian C Siluman di Tj Uncang, Batu aji disorot tajam. Proyek tanpa Papan informasi dan depan mesjid beroperasi tanpa tersentuh oleh Hukum.

Dari pantauan awak media (Sabtu, 11/4/2026) sekira pukul 13.00 wib beberapa alat berat di lokasi sedang melakukan penggalian. Tanpa Pengawasan tanpa adanya kordinator lapangan.

Seharusnya Kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) namun yang terjadi diduga pihak pengelola tidak melengkapi izin tersebut.

Jika ini terbukti maka sudah saatnya Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah hukum batu aji, Dinas lingkungan hidup (DLH), Ditpam BP Batam untuk turun melakukan pengecekan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Dinas terkait dan APH. /Red.

 

Video terkait

https://vt.tiktok.com/ZSH4w7ooE/

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.