You Tell News

Dirgahayu ke-80 TNI AU: Haji Boy dan SPPG Cibadak Batununggal Kompak Gaungkan Semangat Pertahanan Udara

YUTELNEWS.com | SUKABUMI ,Semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air kembali digaungkan dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara. Keluarga besar SPPG Cibadak Sukabumi Batununggal bersama tokoh masyarakat, H. Boy (Haji Boy), turut menyampaikan ucapan selamat sekaligus doa terbaik bagi kejayaan TNI Angkatan Udara. Sabtu ( 11/4/2026 )

Dalam kesempatan tersebut, H. Boy menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian TNI AU yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan udara Indonesia.

“Dirgahayu ke-80 TNI Angkatan Udara. Semoga semakin profesional, modern, dan tangguh dalam menjaga langit Nusantara, serta selalu menjadi kebanggaan rakyat Indonesia,” ungkap H. Boy.

Menurutnya, di tengah tantangan global yang semakin kompleks, peran TNI AU kian strategis dalam menjaga stabilitas dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dukungan dari masyarakat pun dinilai menjadi energi tambahan bagi para prajurit dalam menjalankan tugas negara.

Keluarga besar SPPG Cibadak Batununggal juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung TNI AU sebagai benteng pertahanan udara bangsa. Momentum HUT ke-80 ini menjadi refleksi atas perjalanan panjang pengabdian, sekaligus pijakan untuk terus melangkah lebih kuat, modern, dan profesional.

Dengan semangat Dirgahayu ke-80, harapan besar disematkan agar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara semakin solid, unggul dalam teknologi, dan siap menghadapi berbagai tantangan demi menjaga kedaulatan langit Nusantara.

Dirgahayu ke-80 TNI Angkatan Udara Jaya di Udara, Perkasa Menjaga Nusantara!

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Menunggu Kepastian Walikota Medan Copot Lurah Sidorejo II

Medan – YUTELNEWS.com
Kinerja Lurah di Pertanyakan Media Center LSM pakar Menyoroti di Duga Ada Pungli di Badan Kelurahan Tersebut Adanya KPL Liar

Keluhan masyarakat terkait terganggunya fungsi fasilitas umum kembali mencuat di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Kali ini, kondisi tersebut terjadi di Jalan Kemiri, Jalan Tanjung Bunga, dan Jalan Seksama, yang dinilai tidak lagi dapat difungsikan secara optimal akibat penyempitan badan jalan.

Berdasarkan hasil laporan warga, aktivitas pedagang kaki lima (PKL) liar yang semakin menjamur di kawasan tersebut menyebabkan terganggunya mobilitas masyarakat. Jalan yang seharusnya menjadi akses utama kini dipenuhi lapak pedagang, sehingga menghambat aktivitas sehari – hari, baik bagi pengendara maupun pejalan kaki.

Tak hanya itu, keberadaan PKL juga berdampak langsung terhadap akses ke sejumlah fasilitas penting. Di antaranya, Sekolah PWKI di Jalan Kemiri yang disebut-sebut tertutup oleh lapak pedagang, serta area Puskesmas yang digunakan sebagai lokasi parkir. Bahkan, Kantor Lurah Sudirejo II juga terkesan tertutup dan sulit diakses akibat kondisi tersebut.

Situasi ini memunculkan sorotan terhadap lemahnya penertiban dan pengawasan dari pihak terkait. Masyarakat menilai kondisi ini tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut, mengingat dampaknya yang cukup signifikan terhadap pelayanan publik dan ketertiban umum.

Lebih lanjut, beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya praktik pengutipan oleh oknum tertentu terhadap para pedagang. Nilai pungutan tersebut bahkan disebut – sebut mencapai sekitar Rp12 juta per hari. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Menanggapi hal ini, Ketua DPW Media Center Sumut, Robin Silalahi, mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera mengambil langkah tegas.

“Permasalahan ini harus segera menjadi atensi serius Pemerintah Kota Medan, khususnya Walikota Medan. Penertiban perlu dilakukan secepatnya karena sangat merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan dan fasilitas publik,” tegas Robin saat konferensi pers di salah satu kafe di Medan, Rabu (8/4/2026).

Awak media ini juga telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Lurah Sidorejo Il Jl. Kemiri I No. 8, Medan. Kecamatan Medan Kota. Hasudungan Irwanto Malau, S.H Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan masih diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi serta langkah konkret yang akan diambil guna mengatasi persoalan tersebut.

TIM DPW MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT

(EMEN)

PT Kina Balu Perkasa Abaikan Surat Somasi, Pengacara Lintas Nila Hermawati S.H Layangkan Somasi Ke 2

Pelalawanyutelnews.com ||
PT Kina Balu Perkasa, perusahaan perkebunan sawit di kiab jaya kembali menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mengabaikan surat somasi yang dikirimkan oleh pengacara lintas Njla Hermawati S.H . Surat somasi tersebut terkait meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan PT Kina Balu Perkasa akibat hama kumbang tanduk ( Oryctes rhinoceros ) yang menyerang pohon kelapa sawit milik warga , yang mana diduga disebabkan oleh aktivitas perusahaan, ketika pihak perusahaan melakukan replanting ( peremajaan ) kelapa sawit dengan cara di rajang ( chipping ) Jum’at 10/04/2026.

“PT Kina Balu Perkasa seolah-olah tidak peduli dengan hak-hak masyarakat dan mengabaikan somasi dari pengacara lintas Nila Hermawati S.H , dimana surat somasi dari pengacara lintas Nila Hermawati S.H di telah diterima oleh pihak perusahaan PT Kina Balu Perkasa melalui Firman Sihotang selaku Mandor PT Kina Balu Perkasa Selasa 07 April 2026 pukul 19.08 wib.

Kami mendesak agar pihak perusahaan untuk segera merespons surat somasi yang telah diterima oleh pihak perusahaan PT Kina Balu Perkasa,” ujar Nila Hermawati S.H, pengacara lintas.

Nila Hermawati S.H juga mendesak pemerintah untuk mengambil aksi tegas terhadap PT Kina Balu Perkasa jika perusahaan tersebut terbukti merugikan masyarakat.

Nila Hermawati S.H mengatakan kepada awak media akan layangkan Somasi ke 2 dalam waktu dekat ini, karena masyarakat sangat berharap pimpinan perusahaan PT Kina Balu Perkasa ( Yoko ) agar dapat hadir di tengah tengah masyarakat di saat mediasi nantinya di kantor saya ” tambahnya.

Ketika tim awak media mengkonfirmasi pimpinan perusahaan PT Kina Balu Perkasa Yoko melalui via WhatsApp Terkait mediasi bersama masyarakat namun tidak respon hingga berita ini terbit.|| TIM

Rumah Nyaris Roboh, Harapan Kembali Tumbuh! Gotong Royong Warga Batununggal Bangunkan Hunian Layak untuk Lansia 69 Tahun

YUTELNEWS.com | Sukabumi ,Semangat kebersamaan kembali hidup di tengah masyarakat Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, pada Jumat (10/04/2026). Warga bersama pemerintah kecamatan dan desa kompak melaksanakan gotong royong membangun Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik seorang lansia, Ibu Neni (69), yang tinggal di Kampung Selamanjah RT 004/007.

Sejak pagi hari, suasana penuh kehangatan dan kepedulian tampak jelas di lokasi. Rumah sederhana milik Ibu Neni yang sebelumnya nyaris roboh mulai dibongkar sebagai tahap awal pembangunan ulang, demi mewujudkan hunian yang lebih layak, aman, dan nyaman untuk ditempati.

Camat Cibadak, Mulyadi, yang turun langsung ke lokasi, menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas kekompakan semua pihak yang terlibat.

“Alhamdulillah hari ini saya bersama Kepala Desa Batununggal dan masyarakat Kampung Selamanjah melaksanakan gotong royong pembongkaran rumah Ibu Neni. Insya Allah akan segera kita bangun kembali. Terima kasih kepada para donatur, semoga menjadi amal ibadah. Kita ingin menghidupkan kembali budaya gotong royong sebagai jati diri bangsa Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Batununggal juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat, khususnya Camat Cibadak yang turut mendorong terlaksananya kegiatan tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Bapak Camat yang telah menggerakkan kegiatan ini, sehingga pembangunan rumah Ibu Neni dapat segera terlaksana. Ini merupakan bukti nyata kepedulian dan kebersamaan kita semua,” ungkapnya.

Program RTLH ini menjadi cerminan bahwa nilai solidaritas sosial masih terjaga kuat di tengah masyarakat. Tanpa harus menunggu bantuan besar, warga bersama pemerintah mampu bergerak cepat memberikan bantuan kepada sesama yang membutuhkan.

Reporter: Mirna
Kabiro Sukabumi

Rumah Nyaris Roboh, Harapan Kembali Tumbuh! Gotong Royong Warga Batununggal Bangunkan Hunian Layak untuk Lansia 69 Tahun

YUTELNEWS.com | Sukabumi ,Semangat kebersamaan kembali hidup di tengah masyarakat Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, pada Jumat (10/04/2026). Warga bersama pemerintah kecamatan dan desa kompak melaksanakan gotong royong membangun Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik seorang lansia, Ibu Neni (69), yang tinggal di Kampung Selamanjah RT 004/007.

Sejak pagi hari, suasana penuh kehangatan dan kepedulian tampak jelas di lokasi. Rumah sederhana milik Ibu Neni yang sebelumnya nyaris roboh mulai dibongkar sebagai tahap awal pembangunan ulang, demi mewujudkan hunian yang lebih layak, aman, dan nyaman untuk ditempati.

Camat Cibadak, Mulyadi, yang turun langsung ke lokasi, menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas kekompakan semua pihak yang terlibat.

“Alhamdulillah hari ini saya bersama Kepala Desa Batununggal dan masyarakat Kampung Selamanjah melaksanakan gotong royong pembongkaran rumah Ibu Neni. Insya Allah akan segera kita bangun kembali. Terima kasih kepada para donatur, semoga menjadi amal ibadah. Kita ingin menghidupkan kembali budaya gotong royong sebagai jati diri bangsa Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Batununggal juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat, khususnya Camat Cibadak yang turut mendorong terlaksananya kegiatan tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Bapak Camat yang telah menggerakkan kegiatan ini, sehingga pembangunan rumah Ibu Neni dapat segera terlaksana. Ini merupakan bukti nyata kepedulian dan kebersamaan kita semua,” ungkapnya.

Program RTLH ini menjadi cerminan bahwa nilai solidaritas sosial masih terjaga kuat di tengah masyarakat. Tanpa harus menunggu bantuan besar, warga bersama pemerintah mampu bergerak cepat memberikan bantuan kepada sesama yang membutuhkan.

Reporter: Mirna
Kabiro Sukabumi

Diduga Langgar Aturan Transportasi dan Lingkungan, PT Duta Surya Makmur Gunakan Kendaraan Tidak Sesuai Peruntukan untuk Angkut Pasir Sandblast

YUTELNEWS.com – Aktivitas pengangkutan limbah pasir sandblast yang diduga dilakukan oleh pihak yang berkaitan dengan PT Duta Surya Makmur menuai sorotan. Pasalnya, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut material sandblast diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku dari Kementerian Perhubungan maupun Dinas Lingkungan Hidup.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sebuah kendaraan truk crane jenis Nissan Diesel yang diperkirakan merupakan produksi sekitar tahun 1991 dengan tipe CD 450VC / tronton, digunakan untuk mengangkut sejumlah karung berisi material yang diduga merupakan pasir sandblast. Kendaraan tersebut terlihat membawa muatan dalam jumlah besar menuju area galangan kapal.

Namun menurut ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait angkutan barang khusus dan pengangkutan material tertentu, kendaraan yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan harus terlebih dahulu melalui verifikasi dari Dinas Perhubungan Darat. Verifikasi tersebut bertujuan memastikan kendaraan yang digunakan layak jalan, sesuai peruntukan, serta memenuhi spesifikasi teknis untuk jenis muatan yang diangkut.

Dalam kasus ini, kendaraan yang digunakan diduga bukan peruntukan asli sebagai lorry crane, melainkan truk lama yang telah dimodifikasi. Jika benar demikian, maka penggunaan kendaraan tersebut dapat dikategorikan tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang diizinkan oleh Dinas Perhubungan.

Selain persoalan kendaraan, kegiatan pengangkutan pasir sandblast juga berkaitan dengan aspek lingkungan hidup. Material sandblast dari kegiatan pembersihan kapal pada umumnya dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau setidaknya limbah yang memerlukan pengelolaan khusus.

Sesuai aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perusahaan yang melakukan pengangkutan limbah B3 wajib menggunakan vendor yang memiliki izin resmi pengangkutan limbah B3. Vendor tersebut harus memiliki:

  • Izin pengangkutan limbah B3
  • Armada kendaraan yang terdaftar
  • Sistem manifest limbah
  • Persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup

Namun dari informasi yang diperoleh di lapangan, kendaraan yang digunakan diduga berasal dari vendor yang tidak memiliki izin pengangkutan limbah B3 sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku.

Apabila dugaan tersebut benar, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar beberapa ketentuan, antara lain:

1. Peraturan Menteri Perhubungan tentang angkutan barang dan kelayakan kendaraan

2. Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan limbah B3

3. Ketentuan Dinas Lingkungan Hidup terkait pengangkutan limbah industri

Pakar transportasi dan lingkungan menilai bahwa penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi serta vendor yang tidak memiliki izin dapat menimbulkan risiko keselamatan di jalan serta potensi pencemaran lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Duta Surya Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan serta penggunaan vendor yang diduga tidak memiliki izin pengangkutan limbah B3.

Masyarakat berharap Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dapat melakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut terhadap kegiatan pengangkutan tersebut guna memastikan bahwa seluruh aktivitas industri berjalan sesuai dengan peraturan keselamatan transportasi dan perlindungan lingkungan yang berlaku./ Tim

Kedepankan Aspek Kemanusiaan, Kalapas Pekanbaru Sepakat Selesaikan Kasus Pemerasan Oknum Wartawan Melalui Restorative Justice

Pekanbaruyutelnews.com || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menunjukkan komitmen nyata dalam penerapan keadilan restoratif. Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, sepakat untuk menempuh jalan damai terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan berinisial KS (60) yang sebelumnya sempat diamankan oleh Polsek Bukit Raya.

Kasus ini bermula ketika oknum tersebut melakukan upaya pemerasan terhadap Kalapas Pekanbaru terkait pemberitaan yang bersifat tidak benar (hoaks) dan fitnah. Pelaku terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu kafe di Jalan Arifin Ahmad pada 19 Maret 2026. Namun, setelah pelaku mengakui kesalahannya dan mengajukan permohonan maaf, pihak Lapas Pekanbaru memilih untuk membuka pintu perdamaian.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menyampaikan bahwa keputusan untuk memberikan Restorative Justice (RJ) ini didasari oleh murni alasan kemanusiaan.

“Pemberian maaf ini adalah bentuk kemanusiaan kami, mengingat pelaku sudah mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta mempertimbangkan usia pelaku yang sudah lansia. Langkah ini juga sejalan dengan semangat KUHP & KUHAP terbaru yang mengedepankan keadilan restoratif sebagai prinsip utama, sekaligus upaya nyata dalam mengatasi kelebihan kapasitas (overkapasitas) di Lapas dan Rutan,” ujar Yuniarto.

Dalam proses perdamaian yang berlangsung di Polsek Bukit Raya, KS selaku tersangka menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berkomitmen untuk membangun sinergi yang positif di masa depan.

“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kalapas dan institusi Lapas Pekanbaru. Kedepannya, saya berkomitmen untuk mengajak rekan-rekan media menjaga kerukunan dan mendukung penuh program-program pembinaan di Lapas, serta memastikan tidak ada lagi narasi hoaks atau fitnah,” ungkap KS.

Kesepakatan perdamaian ini dituangkan dalam surat perjanjian yang juga mencakup komitmen rekan-rekan jurnalis pendukung untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Kota Pekanbaru, khususnya dalam pemberitaan yang akurat dan mendukung pembinaan Warga Binaan di Lapas/Rutan khususnya Lapas Pekanbaru.

Hal ini juga di benarkan oleh Kapolsek Bukit Raya melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Bukit Raya, M. Zamhur melalui keterangannya.

“Memang benar, pada hari Kamis, 9 April 2026 telah tercapai perdamaian antara Kalapas Pekanbaru & Edi Lelek, kami dari Polsek Bukit Raya tentu sangat mendukung Restorative Justice ini selama melalui proses yang baik dan sesuai aturan” ungkap M. Zamhur.

Kuasa Hukum Kalapas Pekanbaru, Buha Manik juga membenarkan hal ini dengan menyampaikan bahwa pertimbangan kemanusiaan menjadi dasar utama dalam proses perdamaian tersebut.

“Proses perdamaian ini terwujud setelah Kalapas memaafkan pelaku karena sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf dengan tulus serta berjanji untuk tidak melakukan hal yang sama lagi sesuai yang tertuang dalam poin-poin perjanjian damai” ucap Buha Manik.

Langkah proaktif Lapas Pekanbaru dalam menerapkan Restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi penyelesaian hukum yang humanis dan transformatif di lingkungan pemasyarakatan.|| TIM

PHK Mendadak di PT APRIL Group Disorot, Alasan Efisiensi Dipertanyakan!

Pelalawanyutelnews.com ||
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan tengah melakukan proses penyelesaian laporan pekerja yang mengadukan nasibnya setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Kasus PHK terhadap Iyus Timotius yang dilakukan oleh PT Riau Andalan Paperboard Internasional, anak perusahaan APRIL Group di Pangkalan Kerinci, menuai sorotan. Keputusan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar yang transparan dan akuntabel, meski perusahaan menyebut alasan efisiensi untuk mencegah kerugian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnaker Pelalawan Devitson melalui Kabid PHI Zulkifli menegaskan bahwa proses penyelesaian masih berjalan melalui mekanisme tripartit.
“Benar, untuk kasus PHK Iyus Timotius sedang kita proses melalui panggilan tripartit di Disnaker Kabupaten Pelalawan. Saat ini proses masih berjalan dan kami akan segera melakukan panggilan tripartit ketiga kepada para pihak,” jelas Zulkifli di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2026).

Sementara itu, Mediator Disnaker Idrus mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tripartit, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan detail terkait dasar PHK.
“Pihak perusahaan PT RAPI yang dihadiri Firdaus belum dapat menjelaskan secara rinci terkait alasan efisiensi untuk mencegah kerugian. Bahkan pada panggilan pertama, perusahaan tidak hadir tanpa keterangan,” ujarnya.

Menurut Idrus, alasan efisiensi seharusnya disertai bukti yang jelas, seperti adanya penurunan produktivitas atau kerugian perusahaan. Jika tidak, maka keputusan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan PHK yang diambil.

“Jika efisiensi untuk mencegah kerugian, harus jelas indikatornya. Apalagi jika pekerja yang di-PHK kemudian digantikan, maka perlu dipertanyakan di mana letak efisiensinya. Ini yang akan terus kami dalami hingga proses tripartit selesai,” tambahnya.

Di sisi lain, Iyus Timotius mengaku telah bekerja selama 5 tahun 8 bulan sebagai Superintendent di unit bisnis BM 1 PT RAPI. Ia menyatakan terkejut atas keputusan PHK yang diterimanya.

“Saya di-PHK dengan alasan efisiensi mencegah kerugian, padahal selama bekerja saya mengikuti SOP dan target kerja tercapai. Bahkan tim kami juga mendapatkan penghargaan terkait keselamatan kerja,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa sejak 12 Februari 2026 dirinya tidak lagi diperbolehkan bekerja, serta sejumlah hak seperti asuransi kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan telah dinonaktifkan per 28 Februari 2026.

Menanggapi hal ini, Sekretaris LBH FSP2KI Rifandi menegaskan bahwa PHK dengan alasan efisiensi tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang jelas.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 43 ayat (2), yang mewajibkan perusahaan menunjukkan bukti kerugian atau potensi kerugian yang nyata.

“Bukti tersebut biasanya dituangkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit. PHK dengan alasan efisiensi harus objektif, transparan, dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RAPI melalui perwakilan Industrial Relation, Firdaus, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.

Proses mediasi tripartit yang masih berlangsung diharapkan mampu mengungkap fakta secara menyeluruh, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.|| TIM

Camat Dayeuhkolot Drs Asep Suryadi M.K.P, Kolaborasi Bersama Pentahelix dan Prima Angkat Sampah Penyebab Banjir di Sukabirus

Bandung – YUTELNEWS.com// Pemerintah Kecamatan Dayeuhkolot kembali melakukan aksi nyata penanganan banjir dengan melaksanakan pembersihan sampahndi saluran Sungai Cigede di kawasan Jembatan Sukabirus desa citeurep, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Kegiatan ini melibatkan unsur Forkopimcam, relawan, serta kolaborasi aktif dari komunitas Pentahelix bersama Prima. pada Jumat (10/04/2026).

Aksi ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap kondisi aksi rutin saat debit air meningkat, di mana sampah terbawa arus dari aliran kota Bandung, kemudian tersangkut di badan jembatan sukabirus hingga menumpuk sampah dan menghambat aliran air. Akibatnya, air meluap dan menggenangi permukiman warga di wilayah hilir, khususnya kampung lamajang desa citeurep.

Dalam kegiatan tersebut, petugas dan relawan terlihat kompak dan langsung mengangkat tumpukan sampah yang menggunung di bawah Jembatan Sukabirus, yang selama ini menjadi salah satu titik krusial penyebab meluapnya air ke permukiman warga.

Camat Dayeuhkolot, Drs Asep Supriadi M.K.P, menyqmpaikan bahwa kegiatan ini bukan kali pertama yang dilakukan, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengantisipasi banjir di wilayah kecamatan dayeuhkolot.

“Hari ini kita kembali melaksanakan pembersihan sampah aliran Sungai Cigede di Jembatan Sukabirus. Setiap debit air naik, sampah selalu terbawa dan tersangkut di jembatan hingga menggunung. Bahkan, tumpukan sampah yang kita angkat hari ini terbukti menjadi penyumbat utama aliran air, sehingga saat hujan deras air langsung meluap dan dampak banjir ke permukiman warga,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, respons cepat menjadi kunci utama dalam mencegah dampak yang lebih besar.
“Setiap volume air meningkat, kita harus bergerak cepat agar sampah tidak sempat tertahan. Kami juga berkolaborasi dengan unsur Forkopimcam dan mengapresiasi peran aktif Pentahelix bersama Prima yang selalu hadir dalam penanganan banjir. Terima kasih atas kerja sama semua pihak sehingga kegiatan ini dapat berjalan lancar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Camat Drs Asep juga menyampaikan dan menghimbau dengan tegas kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, khususnya ke aliran sungai.

“Kami mengajak seluruh masyarakat yang peduli lingkungan untuk tidak membuang sampah ke sungai. Karena faktanya, kami di wilayah hilir seperti Dayeuhkolot selalu menerima kiriman sampah dari hulu. Dampaknya, saat hujan deras dan air besar, banjir tidak terhindarkan,” tegasnya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk mulai mengelola sampah secara mandiri dan produktif di lingkungan masing-masing.

“Sampah seharusnya bisa dikelola bersama melalui musyawarah warga. Bisa dimanfaatkan menjadi kompos, pupuk, biogas, bahkan energi alternatif sesuai kondisi lingkungan. Ini bisa menjadi sumber ekonomi, bukan justru menjadi sumber masalah seperti yang kami alami saat ini,” jelasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat semakin meningkat, sehingga permasalahan banjir akibat sampah dapat ditekan secara signifikan melalui kolaborasi semua pihak,” pungkasnya.

 

Yans.

Menu MBG di Desa Sukakersa Diprotes Warga, Sambal untuk Balita Picu Perdebatan.

Yutelnews.com — Sukabumi
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan setelah masyarakat menemukan adanya sambal dan buah apel dengan rasa asam dalam menu untuk balita. Menu tersebut dinilai kurang sesuai dengan kebutuhan anak usia dini yang seharusnya mendapatkan makanan dengan rasa lebih netral serta tekstur yang mudah dikonsumsi, 09 April 2026.

Program MBG yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui diharapkan mampu mendukung tumbuh kembang anak serta menekan angka stunting.

Namun, implementasi di lapangan menjadi perbincangan setelah paket makanan yang dibagikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khartini Bakti Negeri di wilayah Desa Sukakersa memunculkan kontroversi di kalangan warga.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan keberadaan sambal dalam menu balita.

Meski disebut tidak pedas, penggunaan sambal tetap dianggap tidak tepat karena balita membutuhkan makanan yang aman bagi sistem pencernaan mereka.

Selain itu, buah apel yang terasa asam dan bertekstur kesat juga dinilai kurang cocok karena dapat menyulitkan anak saat mengunyah atau menelan makanan.
Warga berharap pihak penyelenggara lebih memperhatikan standar gizi dan karakteristik makanan untuk anak usia balita.

Mereka menilai bahwa keberhasilan program tidak hanya bergantung pada ketersediaan makanan, tetapi juga kesesuaian menu dengan kebutuhan penerima manfaat.

Jika menu kurang tepat, dikhawatirkan anak tidak mengonsumsi makanan secara optimal.

Di sisi lain, pihak ahli gizi yang terlibat dalam penyusunan menu menjelaskan bahwa sambal tersebut hanya berupa sambal kecap dengan jumlah cabai yang sangat sedikit dan dimaksudkan sebagai variasi menu.

Namun demikian, pihak tersebut mengakui bahwa keberadaan sambal dalam menu balita merupakan bentuk kekeliruan dalam perencanaan.

Peristiwa di Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi ini menjadi perhatian penting bagi pelaksanaan program MBG. Evaluasi dinilai perlu dilakukan agar penyusunan menu lebih selektif dan sesuai dengan kebutuhan usia.

Dengan perbaikan tersebut, program MBG diharapkan dapat berjalan optimal dan benar-benar memberikan manfaat bagi tumbuh kembang balita sebagai generasi penerus bangsa.


Wowo / YB

Dugaan Provokator Sidang Lapangan di Pelalawan Berujung Laporan Polisi

YUTELNEWS.com | Pelalawan – Dugaan adanya provokator dalam sidang pemeriksaan setempat (PS) di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, berujung pada laporan resmi ke Polres Pelalawan. Peristiwa tersebut terjadi saat sidang lapangan berlangsung pada Jumat, 21 November 2025.

Sidang lapangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, dengan dihadiri para pihak berperkara, Kepala Desa beserta perangkatnya, serta Bhabinkamtibmas. Agenda sidang bertujuan meninjau langsung objek sengketa guna memastikan kondisi dan batas wilayah yang dipersoalkan.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, S.H., M.H., M.Ling, menjelaskan bahwa perkara yang diperiksa bukan sengketa kepemilikan lahan, melainkan gugatan terkait dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin.

Objek yang disengketakan diduga merupakan kawasan hutan yang saat ini dikuasai oleh Yimmi Fujanto. Persoalan utama dalam gugatan tersebut berkaitan dengan legal standing atas penguasaan kawasan hutan, bukan kepemilikan pribadi.

Awalnya, situasi sidang berlangsung kondusif. Namun, suasana berubah tegang setelah muncul dugaan tindakan provokatif dari seorang warga. Seorang ibu rumah tangga berinisial EW diduga melontarkan pernyataan yang memicu emosi massa di lokasi hingga nyaris terjadi kericuhan.

Berdasarkan keterangan saksi, pernyataan tersebut memancing reaksi warga yang hadir. Padahal, objek yang diperiksa dalam sidang lapangan disebut bukan milik warga setempat maupun milik pihak terlapor, melainkan kawasan yang status hukumnya masih dalam proses sengketa.

Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, aparat kepolisian dari Polsek Bunut yang berjaga segera melakukan pengamanan. Langkah cepat tersebut berhasil meredam potensi bentrokan, sehingga sidang dapat dilanjutkan meski berlangsung singkat.

Atas kejadian itu, AJPLH melaporkan EW ke Polres Pelalawan pada 27 November 2025 atas dugaan tindakan provokatif yang dinilai mengganggu jalannya proses hukum.

Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 10 Desember 2025. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 31 Desember 2025, diketahui bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan fakta untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.

Di sisi lain, AJPLH menegaskan bahwa perkara utama dalam sidang tersebut adalah dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin oleh Yimmi Fujanto. Berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya serta telaah teknis dari BPKH Pekanbaru, disebutkan tidak terdapat fakta yang menunjukkan objek tersebut keluar dari status kawasan hutan.

Soni menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan Yimmi Fujanto secara pidana atas dugaan menduduki dan menguasai kawasan hutan produksi tanpa izin. Ia meminta penyidik Polres Pelalawan cermat dalam melihat perkara ini sebagai kasus lingkungan, bukan sekadar sengketa perdata.

Lebih lanjut, Soni mengutip ketentuan dalam KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 246, yang mengatur tentang penghasutan atau provokasi.

“Setiap orang yang di muka umum, baik melalui lisan maupun tulisan, menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau tidak menuruti ketentuan undang-undang, dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut relevan dengan dugaan tindakan yang terjadi di lokasi sidang lapangan.

AJPLH pun mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap lingkungan.

Sementara itu, hasil konfirmasi kepada pihak Polres Pelalawan melalui Aipda Rollys Patar menyebutkan bahwa penanganan laporan telah diarahkan ke Unit I Reskrim Polres Pelalawan. Ia mengaku tidak lagi menangani perkara tersebut karena telah bertugas di Polsek Ukui.

“Tanya di Unit I, saya sudah pindah ke Ukui,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Polres Pelalawan terkait perkembangan penanganan laporan, baik mengenai dugaan provokator maupun dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin.

(Red)

Rutan Batam Terima Kunjungan Asisten Deputi Kemenko Kumham Imipas

YUTELNEWS.com / Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam terima kunjungan kerja Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Jumadi, Rabu (08/04/26).

Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemasyarakatan, khususnya di lingkungan Rutan Batam. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta keselarasan antara kebijakan dan implementasi di lapangan, sehingga mampu mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan akuntabel.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Asisten Deputi turut melakukan peninjauan langsung terhadap fasilitas layanan di Rutan Batam, termasuk klinik rutan.

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan bagi warga binaan telah berjalan dengan baik serta sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

Selain itu, kunjungan ini juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi sekaligus memberikan masukan konstruktif guna peningkatan kualitas layanan, baik dari aspek pembinaan maupun pemenuhan hak-hak dasar warga binaan.

Melalui kunjungan ini, diharapkan dapat mendorong transformasi pemasyarakatan ke arah yang lebih baik. Rutan Batam berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang memberikan dampak positif bagi proses pembinaan serta kehidupan warga binaan di masa mendatang. (*)

Sumber Aruspublik.com

Petugas PDAM Cibadak Kebutan Perbaikan Pipa hingga Malam Demi Kelancaran Distribusi Air

YUTELNEWS.com | SUKABUMI ,Upaya meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat terus dilakukan Perumda PT Tirta Jaya Mandiri (TJM)/PDAM Cabang Cibadak. Salah satu langkah yang ditempuh yakni mempercepat pekerjaan pemasangan serta perbaikan jaringan pipa yang dilakukan hingga malam hari di kawasan simpang tiga Pelabuhan Ratu–Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/4/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah petugas masih berjibaku menyelesaikan pekerjaan meskipun waktu telah memasuki malam. Dengan dukungan peralatan kerja dan penerangan yang memadai, proses pemasangan serta perbaikan jaringan pipa terus dipacu agar distribusi air bersih kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Pengerjaan hingga malam hari ini dilakukan sebagai bagian dari strategi percepatan penyelesaian proyek. Selain itu, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk meminimalkan gangguan terhadap arus lalu lintas yang biasanya lebih padat pada siang hari.

Melalui pengerjaan yang dipercepat, diharapkan proses perbaikan jaringan dapat segera rampung sehingga pelayanan air bersih kepada pelanggan dapat kembali normal tanpa kendala.

Pihak Perumda TJM Cabang Cibadak juga mengimbau masyarakat yang melintas di sekitar area pekerjaan agar tetap berhati-hati. Dukungan dan pengertian warga dinilai sangat membantu kelancaran proses perbaikan yang tengah berlangsung.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Perumda TJM dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memastikan ketersediaan serta kelancaran distribusi air bersih bagi warga Cibadak dan sekitarnya.

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Distribusi Air Bersih Hari Ke-76 Dimonitor Langsung Polsek Batu Ampar, Berjalan Lancar Dan Kondusif

YUTELNEWS.com / Kegiatan monitoring dan pendistribusian air bersih kembali dilaksanakan bagi warga terdampak gangguan suplai air di wilayah Kelurahan Tanjung Sengkuang dan Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat guna memastikan kebutuhan air bersih tetap terpenuhi di tengah gangguan yang terjadi. Kegiatan dimulai sejak pagi hari dan berlangsung hingga selesai. Rabu, (08/04/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh jajaran Polsek Batu Ampar di bawah tanggung jawab Kapolsek Batu Ampar. Personel yang terlibat terdiri dari Piket Pawas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Sengkuang dan Batu Merah, serta personel piket fungsi lainnya yang turut membantu proses distribusi air bersih kepada masyarakat.

Adapun sasaran kegiatan adalah warga yang terdampak gangguan air di wilayah Kelurahan Tanjung Sengkuang dan Batu Merah. Dalam pelaksanaannya, air bersih didistribusikan menggunakan mobil tangki ke sejumlah RW yang membutuhkan, dengan total distribusi mencapai 123 water tank (WT), terdiri dari 100 WT untuk wilayah Tanjung Sengkuang dan 23 WT untuk wilayah Batu Merah.

Di Kelurahan Tanjung Sengkuang, pendistribusian difokuskan ke beberapa RW seperti RW 01, RW 04, RW 05, RW 08, RW 10, RW 11, RW 12, RW 13, dan RW 17. Sementara di Kelurahan Batu Merah, distribusi dilakukan di RW 01, RW 03, RW 04, RW 06, dan RW 08. Pendistribusian ini dilakukan secara merata sesuai kebutuhan warga di masing-masing wilayah.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya nyata dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap air bersih, sekaligus memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif selama masa gangguan distribusi air berlangsung. Kehadiran personel di lapangan juga memberikan rasa aman serta memastikan proses berjalan tertib dan lancar.

Kegiatan pendistribusian air bersih ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan hingga kondisi suplai air kembali normal. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga terdampak tetap mendapatkan akses air bersih yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Humas Polresta Barelang

=======================

Website : https://polrestabarelangbatam.id/

e-mail : humasrestabarelang@gmail.com

Call Centre : 110 Polresta Barelang

Twitter : @resta_barelang1

FB : Polresta Barelang Batam

IG : @humaspolrestabarelang

Mahasiswa Kabupaten Semarang Menggelar Konsolidasi, Desak Penertiban Wisata Tak Berizin dan Tambang Ilegal

KABUPATEN SEMARANG –  YUTELNEWS.COM || Gelombang desakan terhadap pemerintah daerah menguat. Ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi di Kabupaten Semarang berkumpul dalam satu barisan, menuntut ketegasan terhadap maraknya aktivitas wisata tanpa izin serta praktik tambang ilegal yang dinilai kian meresahkan.

Aksi konsolidasi itu dipusatkan di kampus Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI, Rabu (8/4). Sejak siang, halaman kampus dipadati mahasiswa yang datang membawa tuntutan serupa: penegakan aturan dan perlindungan lingkungan.

Kegiatan ini dimotori oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNDARIS dan diikuti perwakilan organisasi mahasiswa lintas kampus serta komunitas kepemudaan di wilayah Kabupaten Semarang. Kehadiran para pimpinan organisasi memperlihatkan adanya konsolidasi yang terstruktur dalam merespons isu yang mereka anggap mendesak.

Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, mahasiswa menyoroti dua persoalan utama, yakni menjamurnya destinasi wisata yang beroperasi tanpa izin resmi serta aktivitas tambang galian C ilegal di sejumlah titik.

Presiden BEM UNDARIS dalam pernyataannya menegaskan, keberadaan usaha wisata tak berizin tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah. “Ada indikasi kebocoran pendapatan daerah karena aktivitas usaha yang tidak tercatat secara resmi,” ujarnya di hadapan massa.

Selain itu, mahasiswa juga menuntut penindakan tegas terhadap praktik pertambangan ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan, terutama di kawasan lereng perbukitan. Aktivitas tersebut disebut berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengancam sumber air bersih masyarakat sekitar.

Tuntutan tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Semarang, Ngesti Nugraha. Mahasiswa mendesak pemerintah daerah untuk membuka data perizinan secara transparan kepada publik guna mencegah adanya praktik penyimpangan dalam proses perizinan usaha.

Pemilihan kampus sebagai lokasi aksi bukan tanpa alasan. Bagi mahasiswa, ruang akademik harus menjadi pusat lahirnya kritik berbasis data. Sejumlah perwakilan organisasi mengklaim telah melakukan kajian lapangan terkait dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan dan kehidupan warga.

“Kami tidak sekadar menyuarakan aspirasi, tetapi membawa hasil kajian. Jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah, aksi ini akan kami lanjutkan ke tingkat yang lebih luas,” ujar salah satu koordinator aksi dalam mimbar bebas.

Hingga sore hari, massa masih bertahan di lokasi dengan menggelar diskusi terbuka. Mereka menyatakan komitmen untuk terus mengawal isu tersebut hingga pemerintah daerah mengambil langkah nyata, termasuk penertiban dan penutupan aktivitas usaha yang tidak memiliki izin resmi.

Aksi ini menjadi penanda meningkatnya perhatian kalangan mahasiswa terhadap isu tata kelola lingkungan dan transparansi pemerintahan di daerah. Desakan yang menguat dari kalangan akademisi diharapkan dapat menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera mengambil tindakan yang terukur dan berpihak pada kepentingan publik.

M. Efendi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.