YUTELNEWS.com /Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Hasiholan Samosir (54 tahun).
Kapten kelahiran Belawan itu sebelumnya dituntut pidana hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 2 ton dengan kapal Sea Dragon asal Thailand yang dinakhodainya lalu ditangkap di perairan Karimun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasiholan Samosir oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim PN Batam, Tiwik membacakan amar putusan, Senin (09/03/2026).
Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
Perbuatannya itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Menanggapi putusan hakim, penasihat hukum setelah berdiskusi dengan terdakwa kemudian menyatakan pikir-pikir dulu.
Pun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan hakim.
Setelah mendengar jawaban pihak terdakwa dan JPU, ketua majelis hakim menutup persidangan perkara dengan berkas nomor 866/Pid.Sus/2025/PN Btm itu.
Dalam sidang ini, Tiwik didamping anggota majelis hakim Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Vonis Enam Kru Sea Dragon Kasus 2 Ton Sabu
Dengan berakhirnya persidangan ini, maka keenam kru Sea Dragon yang menjadi terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Batam dan telah divonis seluruhnya.
Kapten kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir divonis penjara seumur hidup.
Sementara Chief Officer kapal yakni Richard Halomoan Tambunan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Juru mudi kapal, Leo Chandra Samosir divonis 15 tahun penjara.
Sedangkan juru mesin kapal yakni Fandi Ramadhan, divonis paling rendah yakni 5 tahun penjara.
Kemudian ada juga dua warga negara Thailand yang menjadi terdakwa di kasus yang sama, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan.
Dalam persidangan, Jumat (06/03), majelis hakim yang sama memvonis Teerapong 17 tahun penjara. Sedangkan Weerapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pihak terdakwa menolak putusan dan menyatakan banding.
Sementara satu kru dari Indonesia yakni Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara dalam persidangan pada Kamis (05/03) kemarin.
Sebelumnya, keenam terdakwa sama-sama dituntut pidana hukuman mati oleh JPU.
Dalam kasus ini masih ada satu orang yang diduga pelaku utama namun belum ditangkap, yakni Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.
Barang bukti sabu-sabu dalam perkara ini dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton.
Sumber BatamNow.com



















































