Christin Laporkan Pelaku Dugaan Penipuan/ Penggelapan di Polsek Sagulung, Kuasa Hukum Minta Atensi APH

YUTELNEWS.com – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, mendadak viral dan menyita perhatian publik. Seorang ibu rumah tangga, Christin Ruth Natalia Napitupulu (40), menjadi salah satu korban dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

‎Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Sagulung, laporan tersebut tercatat pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 20.15 WIB. Namun, peristiwa dugaan penipuan itu sendiri terjadi lebih awal, yakni pada Jumat, 17 Januari 2025 di kawasan Batuaji Permai, Kelurahan Sungai Lekop, Sagulung.

Dalam laporannya, korban mengaku awalnya tergiur dengan bujuk rayu terlapor berinisial CP, yang menawarkan bantuan pengurusan administrasi penyeberangan disertai iming-iming keuntungan. Terlapor bahkan menentukan waktu pengembalian uang setelah proses selesai.

‎Namun hingga kini, kesepakatan tersebut tak kunjung ditepati. Uang korban pun tidak dikembalikan, bahkan diduga telah digunakan oleh terlapor. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

‎Kasus ini semakin memanas setelah viral di berbagai platform media sosial. Sejumlah korban lain juga mulai bermunculan dan mengaku mengalami kejadian serupa. Dalam video yang beredar luas, tampak beberapa korban mendatangi kediaman terlapor untuk menuntut pertanggungjawaban.

‎Kuasa hukum korban, Bastian Surbakti, SH dari Kantor Hukum JAP dan Rekan, telah meminta Perhatian Aparat.

‎“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menangani laporan ini, karena permasalahan ini telah kami laporkan sejak tahun 2025 lalu. Kami khawatir jika tetap dilakukan pembiaran terhadap terlapor, nantinya berpotensi menimbulkan lebih banyak korban,” tegas Bastian.

‎Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi prioritas mengingat jumlah korban yang terus bertambah serta besarnya kerugian yang dialami masyarakat.

‎Sorotan publik terhadap kasus ini juga semakin kuat setelah sebelumnya Kapolda Kepulauan Riau menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat, terutama yang melibatkan banyak korban dan kerugian besar, harus ditangani secara serius dan cepat oleh aparat penegak hukum.

‎Menyikapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Aris menyatakan, bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Polsek Sagulung disebut tengah mengumpulkan bukti dan keterangan guna mengungkap fakta serta pihak yang bertanggung jawab.

‎”Kami berharap pelapor sabar dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian, kita ingin perkara ini terang, Bahkan perkara ini telah kami Gelar di Polresta Barelang” ungkapnya.

‎Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menawarkan jasa pengurusan administrasi dengan janji keuntungan dalam waktu singkat tanpa dasar hukum yang jelas.

‎Ancaman Pidana dan Desakan Publik

‎Atas dugaan perbuatannya, terlapor CP berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni:

‎Pasal 492 terkait tindak pidana penipuan dengan tipu muslihat, Pasal 486 terkait tindak pidana penggelapan.

‎Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam merespons cepat laporan masyarakat, sekaligus menjawab sorotan publik yang menuntut keadilan dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada kepada pihak terkait dan APH. (*)

Sumber : 9info.co.id

Terungkap! Istri Aryo Kempes Diduga Ajak Nabung di Koperasi Tak Jelas

Semarang, yutelnews.com – Persoalan utang piutang yang melibatkan seorang warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Pihak pemberi pinjaman mendesak adanya itikad baik dari Ajeng Ristianing Putri untuk menunaikan kewajiban sebagaimana kesepakatan awal yang telah disepakati bersama.

Berdasarkan keterangan dari Kumainah selaku pihak pemberi pinjaman, perkara ini bermula dari permohonan bantuan dana yang diajukan Ajeng kepada Kumainah. Dalam kondisi terdesak, Ajeng mengaku membutuhkan dana sebesar Rp10 juta untuk melunasi utang kepada suaminya, Aryo Kempes. Permohonan tersebut disampaikan berulang kali dengan nada memohon, bahkan disertai tangisan.

Awalnya, Ajeng disebut sempat meminta bantuan dalam bentuk pinjaman perhiasan lengkap yang dikenakan Kumainah. Namun permintaan itu tidak dipenuhi. Permohonan kemudian beralih pada penggunaan dokumen kendaraan berupa BPKB. Dalam situasi penuh rasa iba, Kumainah akhirnya memberikan akses penggunaan empat aplikasi pinjaman online atas namanya, dengan kesepakatan bahwa seluruh kewajiban akan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.

Namun hingga tenggat waktu yang disepakati, kewajiban pembayaran belum juga dipenuhi. Dampaknya, Kumainah harus menanggung konsekuensi administratif dan finansial. Perangkat telepon seluler yang digunakan anaknya dilaporkan diblokir, sementara pihak penagih dari layanan pinjaman online mendatangi dirinya sebagai pihak yang tercatat secara administratif.

“Bukan hanya soal kerugian materiil, tekanan psikologis juga kami rasakan,” ujar Kumainah saat ditemui.

Di luar persoalan utang piutang tersebut, muncul informasi lain yang memperkeruh situasi. Ajeng disebut pernah mengajak sejumlah orang untuk menabung di sebuah koperasi yang keberadaannya tidak jelas. Dalam praktiknya, para anggota dijanjikan bunga yang dinilai tidak wajar dan berada di luar ketentuan. Salah satu yang mengaku turut menjadi korban ajakan tersebut adalah Kumainah.

Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran penghimpunan dana ilegal, penipuan, serta pelanggaran perlindungan konsumen. Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Perkoperasian, Undang-Undang Perbankan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Upaya klarifikasi telah dilakukan dengan mendatangi rumah Ajeng. Dalam pertemuan tersebut, suami Ajeng, Aryo Kempes, disebut menyatakan tidak mengetahui adanya utang dimaksud dan menegaskan tidak terlibat dalam persoalan tersebut. Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya dari pihak pemberi pinjaman, mengingat keduanya tinggal dalam satu rumah tangga.

Berbagai pendekatan persuasif dan kekeluargaan juga telah ditempuh. Namun hingga kini belum membuahkan hasil. Nomor WhatsApp Ajeng dilaporkan tidak dapat dihubungi, sementara saat didatangi ke rumahnya, yang bersangkutan diduga menghindar.

Berdasarkan data kependudukan, Ajeng Ristianing Putri tercatat sebagai warga Karanggawang Barat, RT 017/RW 014, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Ia lahir di Semarang pada 11 Maret 1983 dan berstatus wiraswasta.

Kumainah menegaskan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Ia berharap Ajeng bersikap kooperatif dan bersedia bertemu guna menyelesaikan kewajiban secara terbuka dan adil.

Namun demikian, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat itikad baik, pihak yang merasa dirugikan menyatakan siap menempuh jalur hukum perdata guna memperoleh kepastian hukum serta mencegah persoalan berlarut.

Hingga berita ini diturunkan, Ajeng Ristianing Putri belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan.

M. Efendi

Kedepankan Aspek Kemanusiaan, Kalapas Pekanbaru Sepakat Selesaikan Kasus Pemerasan Oknum Wartawan Melalui Restorative Justice

Pekanbaruyutelnews.com || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menunjukkan komitmen nyata dalam penerapan keadilan restoratif. Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, sepakat untuk menempuh jalan damai terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan berinisial KS (60) yang sebelumnya sempat diamankan oleh Polsek Bukit Raya.

Kasus ini bermula ketika oknum tersebut melakukan upaya pemerasan terhadap Kalapas Pekanbaru terkait pemberitaan yang bersifat tidak benar (hoaks) dan fitnah. Pelaku terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu kafe di Jalan Arifin Ahmad pada 19 Maret 2026. Namun, setelah pelaku mengakui kesalahannya dan mengajukan permohonan maaf, pihak Lapas Pekanbaru memilih untuk membuka pintu perdamaian.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menyampaikan bahwa keputusan untuk memberikan Restorative Justice (RJ) ini didasari oleh murni alasan kemanusiaan.

“Pemberian maaf ini adalah bentuk kemanusiaan kami, mengingat pelaku sudah mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta mempertimbangkan usia pelaku yang sudah lansia. Langkah ini juga sejalan dengan semangat KUHP & KUHAP terbaru yang mengedepankan keadilan restoratif sebagai prinsip utama, sekaligus upaya nyata dalam mengatasi kelebihan kapasitas (overkapasitas) di Lapas dan Rutan,” ujar Yuniarto.

Dalam proses perdamaian yang berlangsung di Polsek Bukit Raya, KS selaku tersangka menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berkomitmen untuk membangun sinergi yang positif di masa depan.

“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kalapas dan institusi Lapas Pekanbaru. Kedepannya, saya berkomitmen untuk mengajak rekan-rekan media menjaga kerukunan dan mendukung penuh program-program pembinaan di Lapas, serta memastikan tidak ada lagi narasi hoaks atau fitnah,” ungkap KS.

Kesepakatan perdamaian ini dituangkan dalam surat perjanjian yang juga mencakup komitmen rekan-rekan jurnalis pendukung untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Kota Pekanbaru, khususnya dalam pemberitaan yang akurat dan mendukung pembinaan Warga Binaan di Lapas/Rutan khususnya Lapas Pekanbaru.

Hal ini juga di benarkan oleh Kapolsek Bukit Raya melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Bukit Raya, M. Zamhur melalui keterangannya.

“Memang benar, pada hari Kamis, 9 April 2026 telah tercapai perdamaian antara Kalapas Pekanbaru & Edi Lelek, kami dari Polsek Bukit Raya tentu sangat mendukung Restorative Justice ini selama melalui proses yang baik dan sesuai aturan” ungkap M. Zamhur.

Kuasa Hukum Kalapas Pekanbaru, Buha Manik juga membenarkan hal ini dengan menyampaikan bahwa pertimbangan kemanusiaan menjadi dasar utama dalam proses perdamaian tersebut.

“Proses perdamaian ini terwujud setelah Kalapas memaafkan pelaku karena sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf dengan tulus serta berjanji untuk tidak melakukan hal yang sama lagi sesuai yang tertuang dalam poin-poin perjanjian damai” ucap Buha Manik.

Langkah proaktif Lapas Pekanbaru dalam menerapkan Restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi penyelesaian hukum yang humanis dan transformatif di lingkungan pemasyarakatan.|| TIM

Humas PT BSA Kec. Galang, : Masyarakat yang Meminta Tambak Udang Disana, AMDAL dan Peraturan Terabaikan

YUTELNEWS.com / Salah satu Humas PT BSA menyampaikan bahwa berdirinya perusahaan tersebut atas dukungan masyarakat.

“Masyarakat yang meminta agar tambak Udang disana bisa beroperasi, masyarakat disana sangat mendukung, 1 kampung disana dapur 3 mendukung semua dengan menandatangani,” jawab Aslan.

Aslan yang merupakan humas atau kepercayaan dari perusahaan tersebut menyampaikan bahwa selain RT, RW, beliaulah yang pertama dihubungi sehingga kegiatan tersebut bisa beroperasi hingga saat ini.

“Kami mendukung investor yang datang untuk menciptakan lapangan kerja, itu harapan kami,” tambah Aslan melalui WhatsApp.

Sebelumnya Tim media telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam namun terkesan Bungkam saat konfirmasi adanya Tambak Udang di wilayah Dapur Arang 3, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam yang diduga beroperasi secara ilegal, kamis (02/4/2026).

Tim media pun sudah berusaha meminta konfirmasi kepada pihak PT BSA namun disampaikan masih di Lingga.

“Maaf bg sy lg di lingga Pulang baru jumpa y,” balasnya, [2/4, 10.46].

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, usaha tambak udang itu diduga belum mengantongi legalitas dan perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan darat, dokumen lingkungan AMDAL, UKL/UPL, dokumen IPAL serta sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutang Lindung (KPHL) Unit II Kota Batam, keberadaan Tambak udang itu berdiri diatas kawasan Hutan. Pasalnya, usaha Tambak udang yang disebut-sebut dikelola oleh PT. Bertuah Samudera Abadi (PT BSA) beromzet milyaran itu berada persis di lereng bukit di atas permukaan laut.

Dikutip dari sumber salah satu warga Desa Air Naga, awal keberadaan usaha tambak udang milik seorang pria berinisial ALX itu sempat terjadi penolakan oleh masyarakat setempat khususnya para nelayan tradisional.

Bagaimana tidak, setiap usaha tambak udang tentu memiliki limbah dari feses, bangkai udang dan sisa pakan yang mengandung kimia.

“Pastinya ini akan merusak ekosistem laut. Apalagi mereka tidak memiliki IPAL yang standar. Belum lagi usaha mereka tepat diatas permukaan laut, sehingga dampaknya sangat terasa dengan berkurangnya mata pencarian nelayan lokal di sini,” ucap satu warga setempat kepada sumber.

Tentu, sejumlah pelanggaran ini akan berdampak penghentian hingga penyegelan lokasi seperti yang terjadi pada tahun 2023 silam di kawasan Rempang Galang, Batam. Dimana, Kementerian Kelautan dan Perikanan segel 2 lokasi tambak udang milik PT. DMMP dan PT. TJSU.

Ketika itu, sejumlah pelanggaran ditemukan. Para pelaku usaha tambak udang tidak mengantongi dokumen CCIB dan tidak menerapkan kaidah CCIB yang telah ditentukan. selain itu, usaha yang diajukan dalam sistem OSS adalah Mikro, namun fakta dilapangkan usaha tambak itu beromzet Milyaran.

Sampai berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola, Dinas Terkait soal keberadaan tambak udang milik PT. BSA yang diduga beroperasi ilegal di Dapur 3 Galang, Kota Batam. (Tim Red)

Part 2

Kejari Natuna Gandeng Kemenag dan BPN, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah

YUTELNEWS.COM | Natuna, 2 April 2026 — Kejaksaan Negeri Natuna terus memperkuat peran strategisnya dalam pengamanan aset keagamaan dengan menjalin sinergi lintas instansi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna dan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Natuna, Kamis (2/4/2026), ini menjadi langkah konkret dalam mendorong percepatan sertifikasi serta pengamanan tanah wakaf dan tempat peribadatan di wilayah Kabupaten Natuna.

Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Erwin Indrapraja, bersama Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna, Muhd. Sabirin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Amir Nugroho.

Kerja sama ini menitikberatkan pada penguatan koordinasi dan kolaborasi antar lembaga dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing instansi, khususnya di bidang pertanahan dan aset keagamaan.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi inventarisasi dan identifikasi tanah wakaf serta tempat ibadah, pertukaran data dan informasi antar instansi, percepatan proses sertifikasi, hingga pemberian bantuan hukum oleh Kejaksaan Negeri Natuna, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Peran Kejaksaan sebagai pengacara negara juga menjadi krusial dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya guna memitigasi potensi sengketa di bidang perdata dan tata usaha negara.

Melalui sinergi ini, diharapkan seluruh aset keagamaan di Kabupaten Natuna dapat memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga mampu mencegah konflik, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta mendukung tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.

Langkah ini juga sejalan dengan program pemerintah dalam percepatan legalisasi aset dan reformasi birokrasi di sektor pertanahan, khususnya terkait perlindungan tanah wakaf dan fasilitas tempat ibadah.

Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai garda terdepan dalam pengamanan aset negara dan aset keagamaan melalui pendekatan yang profesional, berintegritas, dan humanis.

Sumber: Free Release Kejaksaan Natuna, diolah Redaksi Yutelnews.com
Editor: Darmansyah, Kabiro Natuna Yutelnews.com)

Geuchik Desa Blang Diduga Korupsi Dana BUMDes Rp 200 Juta, Berpotensi Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi

YUTELNEWS.com – 31 Maret 2026 – Dugaan kasus korupsi yang memprihatinkan menjadi sorotan masyarakat Desa Blang, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara. Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar kurang lebih Rp200 juta yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, diduga disalahgunakan oleh oknum Geuchik setempat.

Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran desa tahun 2025 yang telah dicairkan pada tahap kedua, dengan peruntukan pembelian lahan guna pengembangan BUMDes. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pembelian tanah tersebut tidak pernah diselesaikan. Pembayaran tidak dilunasi kepada pemilik lahan, sehingga transaksi batal. Uang panjar yang sebelumnya diberikan bahkan dikembalikan oleh pemilik tanah karena ketidakjelasan penyelesaian pembayaran.

Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membiayai pernikahan secara siri dengan seorang perempuan berinisial M, yang diketahui bekerja sebagai PPPK paruh waktu di Dinas Pariwisata dan Olahraga (Dispora) Aceh.

Kondisi ini semakin memicu kemarahan warga ketika desa dilanda bencana. Di saat masyarakat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan kepala desa, yang bersangkutan justru tidak berada di tempat. Ia dilaporkan tidak berada di desa dan diduga tinggal bersama istri barunya di kawasan Lambaro Skep, Banda Aceh.

Situasi tersebut membuat masyarakat harus menghadapi dampak bencana secara mandiri tanpa koordinasi dari pimpinan desa.

Atas kejadian ini, masyarakat Desa Blang mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Warga juga menuntut adanya tindakan tegas dan transparan terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.

Masyarakat menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan yang merugikan keuangan desa dan mengabaikan kepentingan rakyat.

Penulis: Muhamad (Rimung)- Tim

Diminta Dirjen Bea Cukai dan Menteri Keuangan Tindak Tegas Rokok Ilegal Rokok Manchester dan PSG

YUTELNEWS.com /Batam – Ketua DPC Kamtibmas Kota Batam, Sachroddin, mendesak Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Batam.

Rokok ilegal yang dimaksud, di antaranya merek Manchester berwarna merah, diketahui dijual dengan harga sekitar Rp17.000 per bungkus dan beredar luas di sejumlah wilayah, mulai dari Sungai Beduk hingga Jodoh.

Sachroddin menyampaikan, berdasarkan pantauan media Mitrapol.id, rokok ilegal tersebut dengan mudah ditemukan dan diperjualbelikan secara bebas. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena bahan baku serta standar produksinya tidak jelas.

“Kami meminta Dirjen Bea Cukai dan Menteri Keuangan segera turun tangan. Jangan sampai program Gempur Rokok Ilegal hanya menjadi slogan tanpa tindakan nyata di lapangan,” tegas Sachroddin.

Ia juga meminta Bea Cukai Batam tidak ragu untuk menangkap pelaku utama di balik peredaran rokok ilegal tersebut serta segera melakukan operasi penindakan secara menyeluruh.

Selain itu, Sachroddin mengungkapkan bahwa saat dikonfirmasi oleh media Mitrapol.id melalui pesan WhatsApp, pihak Humas Bea Cukai Batam belum memberikan tanggapan terkait maraknya peredaran rokok ilegal tersebut.

“Bea Cukai Batam jangan bungkam. Masyarakat menunggu tindakan nyata dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Batam,” ujarnya.

Sachroddin menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas, pihaknya akan melaporkan langsung permasalahan ini kepada Dirjen Bea Cukai dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Peredaran rokok ilegal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Masyarakat Kota Batam pun berharap Bea Cukai Batam segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penindakan dan menangkap pelaku serta aktor di balik peredaran rokok ilegal, agar pemberantasan benar-benar terlaksana dan tidak sekadar menjadi slogan. /Tim

Viral! Oknum Guru Ngaji Di Gerebek Bersama Istri Orang, Tengah dihakimi Massa Saat Akan dibawa Anggota Polri

Karawang – YUTELNEWS.com// Gempar dan videonya viral di media sosoal (medsos) berlangsung di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Seorang oknum ustaz berinisial RS, yang akrab disapa Ustadz FT, harus berurusan dengan warga.

Pasalnya, sang oknum ini setelah diduga “tertangkap basah” bukan sedang mengajar mengaji, melainkan tengah “indehoy” dengan wanita berinisial EE yang diketahui merupakan istri orang.

Peristiwa ini terungkap pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB dan video penggerebakan viral di medsos, Jum’at (27/3/2026).

Yang memergokinya tak lain, menantu dari pihak wanita langsung keduanya di salah satu lokasi.

Momen yang tak terduga itu sempat direkam, seolah menjadi “bukti visual” yang mempercepat proses penggerebekan oleh warga. Salah satunya video diunggah Instagram (IG) Ragamcerita.

Dalam video tersebut, situasi semakin memanas ketika warga menggelandang EE keluar dari dalam rumah. Wanita tersebut mendapat cemoohan dari kerumunan warga yang sudah tersulut emosi.

Sementara itu, oknum ustaz FT nyaris menjadi sasaran amukan massa dan hampir babak belur dihakimi warga. Beruntung, aparat kepolisian babinkamtibmas dan babinsa bersama tokoh masyarakat sigap turun tangan mengamankan keduanya sebelum situasi berubah menjadi lebih tak terkendali.

Suasana pun samakin riuh. Warga berdatangan hingga menimbulkan kerumunan, layaknya agenda dadakan tanpa undangan resmi. Amarah warga meluap, meski sebagian besar hanya disalurkan melalui “ceramah spontan” secara verbal kepada kedua terduga pelaku.

 

Yans.

Diduga Pintu Keluar  Rokok Manchester Milik Akau Beroperasi di Jembatan 6 Barelang

YUTELNEWS.com –  Maraknya Peredaran rokok yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pita cukai ditemukan beredar luas di sejumlah wilayah Kota Batam Seperti Rokok Manchester.

Informasi yang dihimpun bahwa keluar masuknya rokok tersebut beroperasi di jembatan 5 barelang.

Dikutip dari sumber mengatakan bahwa kegiatan tersebut beroperasi hingga malam hari.

“Diminta  Petugas Ditjen Bea Cukai turun kelapangan Setiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu Sore hingga malam hari ke pelabuhan tersebut, sebab inilah waktu sering dimanfaatkan para pelaku untuk mengirim barang keluar Kota Batam,” tulis sumber.

Siapapun yang terlibat dalam bisnis distribusi rokok meminta aparat penegak hukum dan Kementerian Keuangan RI segera melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Bea Cukai.

Dari hasil penelusuran wartawan, tiga merek rokok yakni Manchester, UFO disebut-sebut telah lama beredar di pasaran. Sangat mudah didapatkan baik di toko eceran hingga Grosiran.

“Ada yang 16rb bg dan juga 19rb, tergantung mereknya,,” ujar salah satu Penjual di Bengkong tersebut kepada wartawan, Jumat (06/2/2026).

Menurut sumber lain, praktik ini bukan hal baru. Ia menyebut bisnis tersebut sudah berjalan cukup lama dan menghasilkan keuntungan besar. Bahkan, satu merek rokok diklaim mampu meraup omzet hingga miliaran rupiah.

Wartawan mencoba menelusuri keberadaan produk-produk tersebut di sejumlah kios dan toko eceran di Kota Batam. Beberapa pedagang mengaku mendapatkan pasokan dari distributor tanpa mempertanyakan detail pita cukai.

Perlu diketahui, Produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 (penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai) dan Pasal 56 (pidana bagi penimbun/penjual rokok ilegal). Ciri rokok ilegal meliputi tanpa pita cukai (polos), pita palsu, pita bekas, atau salah peruntukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Batam terkait dugaan tersebut. Pihak aparat penegak hukum juga belum memberikan tanggapan atas permintaan pemeriksaan yang disampaikan sumber. (Tim)

Bersambung

Diminta APH Sei Beduk Usut Usaha Somel yang Diduga Ilegal

YUTELNEWS.com /Aktivitas kegiatan pabrik somel atau pengolah kayu yang beroperasi tanpa menggunakan plang atau tanda pengenal perusahaan di Jl. Bumi Perkemahan Raja Ali Kelana, Tj. Piayu, Kec. Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi pertanyaan publik.

Usaha pabrik pengolahan kayu yang dikelilingi berpagar seng itu sudah lama melakukan kegiatan aktivitas yang berdekatan dengan kuburan TPU Bagan, diduga melakukan aktivitas tanpa menggunakan izin lengkap. Praduka mencuak dilokasi pabrik tidak menggunakan papan pengenal atau plang sebagaimana lazimnya suatu usaha.

Untuk pemasangan papan perusahaan atau pabrik pengolah kayu suatu keharusan yang memenuhi persyaratan perizinan berusaha. Papan nama perusahaan pada somel (usaha penggergajian/pengolahan kayu) sangat penting sebagai identitas legal, Papan ini menandakan bahwa usaha tersebut memiliki izin resmi, membedakan dari pelaku usaha ilegal.

Dilokasi juga bukan hanya kayu palet yang terpantau, box kontener juga parkir di dalam halaman. Sesuai dengan peraturan yang berlaku seharusnya semua kontainer yang “diparkir” atau ditempatkan secara menetap di lahan (bukan di atas truk yang sedang dalam perjalanan) memerlukan izin resmi, baik berupa izin penggunaan lahan.

Tim media melakukan konfirmasih kewarga yang melewati jalan menuturkan pemilik pabrik kayu tersebut, “Yang punya itu “NT” dia juga punya usaha di bengkong, cuman lokasi saya kurang tau persis,” tuturnya.

Menanggapi temuan tim awak media di lokasi meminta kepada Kepolisian (Polri), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, Satpol PP untuk melakukan pengecekan dilokasi./ Tim

Pemilik Akun FB “Chika Wini Telaumbanua” Dilaporkan ke Polres Nias atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

TUTELNEWS.com | Seorang jurnalis resmi melaporkan akun Facebook bernama “Chika Wini Telaumbanua” ke Mapolres Nias atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan ini dipicu oleh unggahan akun tersebut yang menuding sang jurnalis sebagai “suruhan” Polisi Unit 2 Reskrim Polres Nias saat tengah menjalankan tugas investigasi terkait peredaran obat ilegal, Jumat (20/3/2026).

Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/160/III/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Terlapor diduga melanggar Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik di media sosial.

Peristiwa bermula pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Sisarahiligamo, Gunungsitoli. Korban mendapatkan informasi dari rekannya, MZ, bahwa dirinya telah diviralkan oleh akun Chika Wini Telaumbanua. MZ kemudian mengirimkan tangkapan layar (screenshot) unggahan tersebut yang berisi narasi bahwa korban adalah pencari-cari kesalahan apotek dan toko obat atas perintah kepolisian.

“Ini pencemaran nama baik, Bang. Laporkan saja, saya siap bantu jadi saksi nanti,” ujar korban menirukan pernyataan MZ kepada awak media.

Investigasi Jurnalistik vs Tuduhan Fitnah
Korban menegaskan bahwa kehadirannya di sejumlah apotek adalah murni untuk melakukan investigasi jurnalistik guna mengungkap penjualan sediaan farmasi yang tidak sesuai aturan dan diduga ilegal. Tugas tersebut dilakukan secara profesional sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Korban juga sempat melakukan klarifikasi secara pribadi melalui pesan singkat kepada akun lain, Ronald Harefa, yang diduga merupakan pemilik apotek yang masuk dalam laporan informasi korban. Namun, alih-alih beritikad baik, pihak tersebut justru menuding pekerjaan jurnalis sebagai pencari nafkah yang tidak halal.

“Tuduhan itu seharusnya berbalik kepada mereka yang menjual obat tanpa pengawasan dan melanggar aturan hukum yang berlaku. Hak konstitusional saya sebagai warga negara dan jurnalis telah dikebiri oleh postingan fitnah tersebut,” tegas korban.

Kapolres Nias melalui Ps. Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini melalui proses penyelidikan.

“Benar, kami telah menerima laporan dari korban dan saat ini sedang kami lakukan proses. Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial agar tidak terjerat masalah hukum,” ujar Aipda Motivasi Gea di Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara No. 1, Gunungsitoli.

Hingga berita ini diturunkan, unggahan di akun Facebook tersebut masih terlihat mendapatkan reaksi dari beberapa pengguna akun lainnya, meski korban telah meminta postingan tersebut dihapus./ Afer Z. (Team)

Kapolsek Majalaya Pimpin Lansung Apel Gabungan, Siagakan Personel, Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H Diperketat

Bandung – YUTELNEWS.com// Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Majalaya menggelar apel gabungan lintas instansi guna memperkuat pengamanan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah, pada Jumat (20/03/2026) sore.

Apel yang berlangsung di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung ini menjadi langkah strategis dalam memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif menjelang Hari Raya.

Kegiatan tersebut melibatkan unsur Forkopimcam, TNI-Polri, Satuan Brimob Polda Jawa Barat, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta elemen masyarakat seperti Pokdar Kamtibmas, RAPI, hingga organisasi kemasyarakatan Islam.

Kapolsek Majalaya, Kompol Suyatno, S.Pd.I., M.M., menegaskan bahwa apel gabungan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan seluruh unsur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Pengamanan malam takbiran menjadi prioritas kami. Melalui apel ini, kita satukan kekuatan agar masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan takbiran tahun ini difokuskan di masjid dan lingkungan masing-masing, tanpa adanya takbir keliling. Meski demikian, kewaspadaan tetap ditingkatkan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

“Walaupun takbir keliling tidak diperbolehkan, kami tetap melakukan langkah antisipasi terhadap potensi gangguan yang dapat mengganggu ketertiban,” tegasnya.

Selain itu, tingginya aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan menjelang Lebaran juga menjadi perhatian serius aparat. Lonjakan pengunjung dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan.

“Masih banyak masyarakat berbelanja kebutuhan Lebaran. Ini menjadi potensi kerawanan, sehingga patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kami maksimalkan,” tambah Suyatno.

Pengamanan akan difokuskan pada pusat keramaian, jalur lalu lintas, serta lokasi ibadah. Personel gabungan juga disiagakan untuk mencegah tindak kriminalitas dan menjaga situasi tetap kondusif sepanjang malam takbiran.

Sementara itu, Danramil 2404/Majalaya Kapten Inf. Purwanto menekankan pentingnya sinergi seluruh elemen dalam menjaga keamanan wilayah.

“Pengamanan ini bukan hanya tugas aparat, tetapi membutuhkan dukungan seluruh masyarakat. Sinergi adalah kunci utama menciptakan situasi yang aman,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan potensi kerawanan yang kerap muncul saat malam takbiran, seperti kerumunan pemuda hingga aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Forkopimcam Majalaya memastikan pengamanan dilakukan secara terpadu dengan pendekatan preventif dan humanis.

Seluruh personel akan disebar ke titik-titik strategis guna menjamin keamanan masyarakat.

Di akhir keterangannya, Kapolsek Majalaya turut menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat.

“Atas nama pribadi dan institusi, kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin,” tutupnya.

Dengan pengamanan yang terkoordinasi, diharapkan perayaan Idul Fitri di wilayah Majalaya dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh khidmat.**

 

Yans.

CV Tani Sahabat Jaya Nias Utara Selain Dugaan Pembuangan Limbah Olahan Kelapa juga ada Pelanggaran Lainnya, Wajib Diusut

YUTELNEWS.com | Selain Dugaan Pembuangan Limbah Olahan Kelapa di CV Tani Sahabat Jaya (CV TSJ) Dusun 1 desa siheneasi, Nias Utara juga Pembuangan Asap sembarangan dan juga Terima Penjualan hasil Penebangan Hutan secara ilegal.

Tim media telah melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan tersebut bagian Kordinator namun tanggapan direspon tidak sesuai yang diharapkan/tidak proporsional/ tidak profesional.

Pembuangan limbah tersebut diduga Cemarkan Lingkungan, Ekosistem, Pengelola pabrik CV TSJ diduga sebagai Penadah dari penebangan hutan secara ilegal milik Negara.

Diminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengaudit dan mengawasi perusahaan tersebut yang diduga banyak pelanggarannya.

Tidak hanya itu juga DPRD Nias Utara agar sidak di lokasi tersebut demi kepentingan umum.

Pembuangan limbah kelapa (ampas/cair) ke sungai adalah tindakan pidana jika mencemari lingkungan, merusak ekosistem, atau melampaui baku mutu air. Pelaku dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Berdasarkan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, tindakan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu air dapat dipidana penjara dan denda. Perda di berbagai daerah juga mengancam pembuang sampah ke sungai dengan denda puluhan juta rupiah atau kurungan.

Pabrik yang membuang asap hasil produksi secara sembarangan atau melampaui ambang batas baku mutu udara dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang dilarang membeli, menerima, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang diketahui atau patut diduga berasal dari pembalakan liar.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang dan juga Pengelola Perusahaan tersebut. /Tim

 

Banding Jaksa atas Vonis 5 Tahun ABK Kasus 1,9 Ton Sabu Tuai Sorotan, Hotman Paris Minta Penjelasan

YUTELNEWS.COMJAKARTA || Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti langkah Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan upaya hukum banding atas vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1,9 ton di Pengadilan Negeri Batam.

Melalui unggahan di akun TikTok resminya, Senin (16/3/2026), Hotman mempertanyakan konsistensi sikap jaksa yang sebelumnya disebut telah menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI terkait tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut.

Menurut Hotman, apabila benar jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut, maka langkah itu mencerminkan ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim dan berpotensi kembali mengarah pada tuntutan awal berupa hukuman mati.

“Kalau benar jaksa mengajukan banding atas vonis lima tahun itu, berarti jaksa tidak sependapat dengan putusan hakim dan kembali pada tuntutan semula,” ujar Hotman.

Ia menilai langkah tersebut memunculkan pertanyaan publik, mengingat sebelumnya jaksa telah menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf dalam forum pengawasan di parlemen.

Hotman juga mengungkapkan bahwa keluarga Fandi Ramadhan sempat menghubunginya dalam kondisi terpukul dan emosional. Meski meyakini Fandi tidak bersalah, keluarga memilih tidak menempuh banding karena khawatir putusan pada tingkat pengadilan lebih tinggi justru memperberat hukuman.

“Fandi tidak banding walaupun merasa tidak bersalah. Dia memilih menerima putusan dan menjalani hukuman. Tapi justru jaksa yang mengajukan banding. Kasihan rakyat kecil,” kata Hotman.

Ia pun meminta penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya unsur pengawasan internal, serta Komisi III DPR RI guna memastikan kejelasan informasi tersebut di ruang publik.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam diketahui telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1,9 ton tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Wattimena, membenarkan bahwa pihak jaksa telah resmi menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

“JPU sudah menyatakan upaya hukum banding pada hari Rabu, 11 Maret 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Langkah banding itu diambil karena jaksa menilai vonis yang dijatuhkan kepada enam terdakwa dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam proses persidangan.

(Redaksi)
Editor: Darmansyah, Kabiro Natuna, Yutelnews com

Apresiasi untuk APH Batam, Proses Banding Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen Ditolak

YUTELNEWS.com | Hasil banding yang dilakukan oleh Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga Silaen terkait dirinya melanggar Kode Etik Profesi (KEP), tetap di PTDH.

Hal tersebut terungkap berdasarkan Putusan Sidang Banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT BANDING/2/III/2026/Kom Banding tanggal 4 Maret 2026 atas nama Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen NRP 96040488 Jabatan Ba Polresta Barelang (mantan Ba Polsek Sagulung Polresta Barelang) melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) pada 5 Maret 2026.

“Hasil pelaksanaan Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 bertempat di ruangan Bidkum Polda Kepulauan Riau Pelanggar atas nama Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen NRP 96040488 Jabatan Ba Polresta Barelang (mantan Ba Polsek Sagulung Polresta Barelang) dengan hasil Putusan Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri “Menolak Permohonan Banding dan Menguatkan Putusan Sidang KKEP,” bunyi dalam SP2HP2 tersebut.

Atas dasar itu, korban FM menyampaikan rasa syukurnya dengan putusan banding tersebut. Ia juga apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, baik kepolisian, media, kuasa hukum dan keluarga serta kerabat yang telah membantu proses kasus yang dialaminya itu.

Tidak hanya itu, FM juga berharap terkait laporan kasus dugaan pidana kekerasan seksual dan dugaan penganiayaan yang dialaminya dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan.

“Ada 2 (dua) laporan lagi yang masih proses. Semoga prosesnya berjalan lancar dan menghasilkan penyelesaian yang adil, serta meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Kepri untuk tidak ada yang ditutup-tutupi,” harap FM.

Penasihat Hukum Korban FM, dari Kantor Hukum Lisman Hulu, Adv. Fati Hulu mengapresiasi pihak kepolisian yang merespons dan menangani laporan yang dilayangkan pihaknya hingga ada putusan sidang etik profesi terhadap pelaku.

“Kami mengapresiasi gerak cepat dan keseriusan tim kepolisian khususnya Polda Kepri dalam mengusut kasus ini. Hal ini dapat membuktikan terwujudnya rasa keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Sementara itu, saat tim media ini masih berupaya menghubungi pihak Arga Silaen, guna penyeimbangan informasi./Red.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.