BURU, Yutelnews.com.
“Pekerjaan Pembangunan Jalan Menuju Air Terjun Hatawano di Kabupaten Buru yang dilaksanakan oleh CV. JBP ternyata memiliki kekurangan volume pekerjaan. Proyek ini dikontrak berdasarkan Surat Perjanjian No. 600.28.01/KONTRAK-JALAN/DPUPR-KB/VXI/2024 tanggal 13 November 2024 dengan nilai kontrak Rp272.727.000,00 dan jangka waktu pelaksanaan 48 hari kalender, berakhir 30 Desember 2024. Jumat, 21/8/2026.
Pekerjaan dinyatakan selesai 100% melalui Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) No. 600.28.01/PPK-BM/PHO/DPUPR-KB/VXII/2024 tanggal 19 Desember 2024. Namun, pembayaran termin I sebesar 75% telah dicairkan melalui SP2D senilai Rp204.545.250,00 pada 20 Desember 2024.
Berdasarkan pengujian fisik di lokasi yang dilakukan bersama pemeriksa, PPK/PPTK, dan penyedia jasa pada 20 Februari 2025 serta pembahasan perhitungan pada 16 April 2025, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp23.851.099,39. Kekurangan tersebut terjadi pada penggalian tanah pondasi jalan setapak, pasangan batu karang, bekisting, hingga plesteran yang volume aktualnya lebih kecil dari kontrak.
Rincian perhitungan menunjukkan plesteran menjadi komponen kekurangan terbesar, yaitu selisih luas 343,91 m² dengan kerugian nilai mencapai Rp17.790.120,39. Disusul pasangan batu karang Rp3.340.320,39, bekisting Rp2.371.273,86, serta penggalian tanah pondasi Rp349.384,75.
Atas temuan tersebut, PPK, PPTK, dan penyedia jasa telah menyepakati hasil perhitungan pengujian fisik. CV. JBP berkomitmen menyetorkan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan tersebut ke kas daerah Kabupaten Buru.
Masyarakat berharap proses penyetoran dana tersebut segera dilaksanakan dan menjadi perhatian agar setiap proyek pembangunan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Dana yang dikembalikan nantinya dapat dimanfaatkan kembali untuk pembangunan yang lebih bermanfaat bagi warga sekitar Air Terjun Hatawano.
Kabiro,ambon,Danni,S.




