Dugaan Korupsi Dana Desa Lau Mil Disorot, MARGA-SU Kembali Aksi 7 September

Medan//Yutelnews.com

Dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa lau mil, kecamatan tiga lingga, kabupaten dairi, tahun anggaran 2022–2024, kembali menjadi sorotan publik. masyarakat garuda sumatera utara (marga-su) memastikan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan tinggi sumatera utara (kejatisu) pada Senin, 7 september 2026.

Aksi lanjutan tersebut merupakan bentuk desakan kepada Kejatisu agar segera menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang bersumber dari dana negara.

Sebelumnya, marga-su telah menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa di Kejatisu,

namun, hingga kini organisasi tersebut menilai belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.

“Dana desa adalah uang rakyat yang di

peruntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka harus diperiksa secara profesional dan transparan,” ujar perwakilan marga-su.

Marga-su menegaskan, apabila pengelolaan anggaran dilakukan sesuai ketentuan, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum diminta memprosesnya tanpa pandang bulu.

Selain itu, marga-su juga mengaku menyayangkan adanya dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepala desa terhadap pihak-pihak yang mendorong pengungkapan dugaan penyimpangan tersebut.

Meski demikian, marga-su menegaskan tidak akan surut dalam mengawal proses penegakan hukum,

“kami tidak memiliki kepentingan pribadi maupun kepentingan politik. Ini murni bentuk kontrol sosial agar pengelolaan uang rakyat dilakukan secara akuntabel dan sesuai aturan,” tegasnya,

melalui aksi pada 7 september mendatang.

Marga-su berharap kejatisu menunjukkan komitmennya dalam menangani setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan tinggi sumatera utara maupun pemerintah desa lau mil terkait tuntutan yang disampaikan marga-su.

Media Yutelnews,akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Redaksi Rizal hsb)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED