Hukum Tak Berhenti Mengejar: DPO Korupsi Setda Gowa Buron Sejak 2018 Akhirnya Ditangkap

Yutelnews.com,  Sulsel — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama satuan gabungan berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi yang telah buron selama kurang lebih delapan tahun. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Tersangka berinisial AM (47), seorang mantan Pegawai Negeri Sipil, merupakan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2014 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.991.726.105,00, berdasarkan Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Penyelidikan Keuangan Negara (PKKN) tertanggal 29 Agustus 2025.

Tersangka dinyatakan buron sejak dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/R.4.13/Fd.1/03/2018 tanggal 25 Maret 2018 oleh Kejaksaan Negeri Gowa. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan yang terdiri dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas Siri), Tim Intelijen Kejari Gowa, Kejari Kepulauan Selayar, serta Kodim 1415 Kepulauan Selayar melakukan pelacakan secara intensif.

Dalam konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis (8/10/2026), Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan penangkapan dilakukan karena tersangka berulang kali mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Tersangka AM diketahui berulang kali mangkir dalam memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam daftar buronan. Oleh karena itu, Tim Tabur gabungan melakukan pelacakan secara intensif dan berhasil mengamankannya di Kepulauan Selayar,” ungkap Soetarmi, didampingi Kasi Intel Kejari Gowa Andi Ardiaman dan Kasi Pidsus Kejari Gowa Andi Dian Bausad.

Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan aman dan terkendali. Tersangka kemudian langsung dibawa ke Makassar dan diserahkan kepada tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, memberikan apresiasi atas sinergitas antarinstansi yang berhasil memburu tersangka hingga ke wilayah kepulauan. Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan yang masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri.

“Hukum tidak akan berhenti mengejar hingga keadilan ditegakkan. Kepada seluruh DPO yang masih buron, segera serahkan diri dan pertanggung jawabkan perbuatan Anda,” tegas Syarifuddin. (Hf)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED