Gunungsitoli – Yutelnews.com
Sudah Seminggu Perangkat Desa Fadoro Bahili Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat di tahan di kejaksaan negeri Gunungsitoli atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang diduga dilakukan oleh sekdes, bendahara dan Ketua TPK. Hal ini disampaikan oleh Ketua PPDI Kabupaten Nias Barat kepada Ketua Umum Forum Perangkat Desa se-Kepulauan Nias sekaligus mengharapkan bantuan pendampingan kepada ketiga Perangkat Desa tersebut. Oleh karenanya, maka Ketua Umum Forum Perangkat Desa Kepulauan Nias dengan tegas menyatakan agar Kajari segera menetapkan tersangka dan menahan mantan Kades Fadoro Bahili “ Sebagai warga negara yang baik kami sangat menghormati proses hukum di kejakasaan negeri Gunungsitoli, tapi kami juga berharap agar proses hukumnya adil bagi perangkat desa,kami melihat proses hukumnya kok Kadesnya tdk ditahan ya,bukankah Kadesnya sebagai Pengguna Anggaran dan telah tanda tangan SPJ dimaksud, malah di SPJ tidak ada vendor atau perusahaan yang tangani, diduga uangnya bukan mengalir kepada perangkat desa tetapi ditahan oleh mantan Kades Fadoro Bahili inisial RG” tegas Imansius Telaumbanu selaku Koorwil PPDI dan juga Ketum Forum Perangkat Desa Kepulauan Nias.
Tidak ada yang kebal hukum dan beking dalam proses hukum, kami tidak bela perangkat desanya, biarlah pengadilan yang memutuskan, tapi kami siap dampingi perangkat desa bila ada kasus hukum yang janggal ”
“ Pertama, kami sudah punya bukti petunjuk bila mantan Kadesnya turut serta dalam pembuatan SPJ fiktif ini, dalam pembuatan SPJ dimaksud Kades seharusnya sebagai pengguna anggaran tidak dibenarkan membuat dan tanda tangan SPJ fiktif itu “ tegas Imansius Telaumbanua
“ Alasan kedua ada pengakuan melalui chat kepada keluarga tersangka bahwa mantan Kades sedang berusaha mencari uang untuk mengantikan dana desa dimaksud “ tambah Koorwil PPDI yang sering disapa Ama Aldo Telaumbanua
“ Kami berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama mantan Kades Fadoro Bahili inisial RG segera ditetapkan tersangka dan ditahan sebagai tanggungjawab moral dalam pengelolaan dana desa yang tidak benar “
Untuk itu semua pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, semua akan di uji dalam persidangan dan terbukti siapa sesungguhnya yang telah menyalahgunakan uang dimaksud.
(ED.MD)