YUTELNEWS.com | Bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 DPRD Kabupaten Nias Utara, di laksanakan RAPAT KERJA DPRD Kabupaten Nias Utara dengan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Senin (10 Maret 2025)
Pertemuan ini adalah melaksanakan kesepahaman Bersama antara Legislatif dan Eksekutif sehubungan dengan Inpres No 1 tahun 2025 tentang EFESIENSI dimana Nomenklatur Program dan Kegiatan di APBD yang sudah di tetapkan DI TA 2025 MENGALAMI PERGESERAN dan PENGURANGAN ANGGARAN sehingga dengan kesepahaman ini pergeseran anggaran yang selanjutnya di sampaikan di Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan persetujuan.
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S.Pd., M.IP menyampaikan bahwa Pergeseran Anggaran ini adalah suatu kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakannya.
Turut hadir pada pertemuan ini Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Nias Utara. dari Pemerintah Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan Camat.
(K.Gea)