Anggap Curi Start Kampanye, Ratusan Spanduk dan Baliho Capres dan Caleg di Bandung Barat di Turunkan

YUTELNEWS.com | Ratusan alat peraga kampanye (APK), yang berupa spanduk dan baliho calon legislatif (caleg), serta calon presiden (capres) di Kabupaten Bandung Barat, di turunkan petugas Bawaslu bersama Satpol PP.

Penurunan APK yang dilakukan pada 20-21 November 2023 itu karena belum masuk masa kampanye,sehingga pemasang dianggap melakukan curi start dalam kampanye pada tahapan Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung barat, Siska Ayu Anggraeni, mengatakan, penurunan APK itu di fokuskan pada baliho dan spanduk berupa ajakan dengan ciri ajakan mencoblos gambar, nomor urut, dan simbol paku.

“Jadi kita tertibkan karena saat ini belum masuk masa kampanye, sehingga ini jelas melanggar, tapi kita fokus dulu di ruang-ruang publik dan jalanan,” Kata Siska Ayu.

Penurunan spanduk dan baliho ini, kata dia, di lakukan secara berkala berdasarkan daerah pemilihan (dapil) yang di mulai dari Cisarua, Parongpong, dan Lembang.

Kemudian pada hari kedua dilakukan di wilayah Cipatat, Padalarang, dan Ngamprah, dan untuk daerah Cipeundeuy dan Cikalongwetan akan dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023).

Sedangkan di Batujajar, Cililin, Cipongkor, Sindangkerta, Gunung Halu, dan Rongga akan dilaksanakan pada 23-27 November 2023.

“Kalau untuk kali ini kita fokuskan dulu di jalan-jalan provinsi dan kabupaten. Nanti untuk jalan-jalan desa oleh panwas dan aparat kecamatan,”Lanjut Siska.

Selain menurunkan, pihaknya bersama Satpol PP telah melayangkan surat imbauan kepada parpol serta caleg untuk menaati ketentuan pemasangan APK, perda ketertiban umum di Bandung Barat, dan tahapan kampanye.

“Misalnya soal larangan memasang di pohon, jembatan, tiang listrik, sarana ibadah, dan pusat pendidikan,” Kata Siska.

Siska mengatakan, himbauan itu telah dilayangkan sejak 6 Oktober 2023 lalu, bahkan pasca-penetapan daftar calon tetap (DCT) pun sudah dikoordinasikan agar mereka tetap mentaati ketentuan dalam memasang alat peraga sosialisasi (APS) tersebut.

“Mereka juga wajib menurunkan sendiri ketika nantinya tahapan kampanye sudah berakhir,” Pungkasnya.

(D.YOYO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page