Christin Laporkan Pelaku Dugaan Penipuan/ Penggelapan di Polsek Sagulung, Kuasa Hukum Minta Atensi APH

YUTELNEWS.com – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, mendadak viral dan menyita perhatian publik. Seorang ibu rumah tangga, Christin Ruth Natalia Napitupulu (40), menjadi salah satu korban dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

‎Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Sagulung, laporan tersebut tercatat pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 20.15 WIB. Namun, peristiwa dugaan penipuan itu sendiri terjadi lebih awal, yakni pada Jumat, 17 Januari 2025 di kawasan Batuaji Permai, Kelurahan Sungai Lekop, Sagulung.

Dalam laporannya, korban mengaku awalnya tergiur dengan bujuk rayu terlapor berinisial CP, yang menawarkan bantuan pengurusan administrasi penyeberangan disertai iming-iming keuntungan. Terlapor bahkan menentukan waktu pengembalian uang setelah proses selesai.

‎Namun hingga kini, kesepakatan tersebut tak kunjung ditepati. Uang korban pun tidak dikembalikan, bahkan diduga telah digunakan oleh terlapor. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

‎Kasus ini semakin memanas setelah viral di berbagai platform media sosial. Sejumlah korban lain juga mulai bermunculan dan mengaku mengalami kejadian serupa. Dalam video yang beredar luas, tampak beberapa korban mendatangi kediaman terlapor untuk menuntut pertanggungjawaban.

‎Kuasa hukum korban, Bastian Surbakti, SH dari Kantor Hukum JAP dan Rekan, telah meminta Perhatian Aparat.

‎“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menangani laporan ini, karena permasalahan ini telah kami laporkan sejak tahun 2025 lalu. Kami khawatir jika tetap dilakukan pembiaran terhadap terlapor, nantinya berpotensi menimbulkan lebih banyak korban,” tegas Bastian.

‎Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi prioritas mengingat jumlah korban yang terus bertambah serta besarnya kerugian yang dialami masyarakat.

‎Sorotan publik terhadap kasus ini juga semakin kuat setelah sebelumnya Kapolda Kepulauan Riau menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat, terutama yang melibatkan banyak korban dan kerugian besar, harus ditangani secara serius dan cepat oleh aparat penegak hukum.

‎Menyikapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Aris menyatakan, bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Polsek Sagulung disebut tengah mengumpulkan bukti dan keterangan guna mengungkap fakta serta pihak yang bertanggung jawab.

‎”Kami berharap pelapor sabar dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian, kita ingin perkara ini terang, Bahkan perkara ini telah kami Gelar di Polresta Barelang” ungkapnya.

‎Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menawarkan jasa pengurusan administrasi dengan janji keuntungan dalam waktu singkat tanpa dasar hukum yang jelas.

‎Ancaman Pidana dan Desakan Publik

‎Atas dugaan perbuatannya, terlapor CP berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni:

‎Pasal 492 terkait tindak pidana penipuan dengan tipu muslihat, Pasal 486 terkait tindak pidana penggelapan.

‎Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam merespons cepat laporan masyarakat, sekaligus menjawab sorotan publik yang menuntut keadilan dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada kepada pihak terkait dan APH. (*)

Sumber : 9info.co.id

Maraknya Tambang Galian C di Tj Uncang, Batu Aji, Diminta APH Dinas Terkait Turun Cek

YUTELNEWS.com | Tambang Galian C Siluman di Tj Uncang, Batu aji disorot tajam. Proyek tanpa Papan informasi dan depan mesjid beroperasi tanpa tersentuh oleh Hukum.

Dari pantauan awak media (Sabtu, 11/4/2026) sekira pukul 13.00 wib beberapa alat berat di lokasi sedang melakukan penggalian. Tanpa Pengawasan tanpa adanya kordinator lapangan.

Seharusnya Kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) namun yang terjadi diduga pihak pengelola tidak melengkapi izin tersebut.

Jika ini terbukti maka sudah saatnya Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah hukum batu aji, Dinas lingkungan hidup (DLH), Ditpam BP Batam untuk turun melakukan pengecekan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Dinas terkait dan APH. /Red.

 

Video terkait

https://vt.tiktok.com/ZSH4w7ooE/

Rutan Batam Terima Kunjungan Asisten Deputi Kemenko Kumham Imipas

YUTELNEWS.com / Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam terima kunjungan kerja Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Jumadi, Rabu (08/04/26).

Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemasyarakatan, khususnya di lingkungan Rutan Batam. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta keselarasan antara kebijakan dan implementasi di lapangan, sehingga mampu mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan akuntabel.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Asisten Deputi turut melakukan peninjauan langsung terhadap fasilitas layanan di Rutan Batam, termasuk klinik rutan.

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan bagi warga binaan telah berjalan dengan baik serta sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

Selain itu, kunjungan ini juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi sekaligus memberikan masukan konstruktif guna peningkatan kualitas layanan, baik dari aspek pembinaan maupun pemenuhan hak-hak dasar warga binaan.

Melalui kunjungan ini, diharapkan dapat mendorong transformasi pemasyarakatan ke arah yang lebih baik. Rutan Batam berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang memberikan dampak positif bagi proses pembinaan serta kehidupan warga binaan di masa mendatang. (*)

Sumber Aruspublik.com

Distribusi Air Bersih Hari Ke-76 Dimonitor Langsung Polsek Batu Ampar, Berjalan Lancar Dan Kondusif

YUTELNEWS.com / Kegiatan monitoring dan pendistribusian air bersih kembali dilaksanakan bagi warga terdampak gangguan suplai air di wilayah Kelurahan Tanjung Sengkuang dan Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat guna memastikan kebutuhan air bersih tetap terpenuhi di tengah gangguan yang terjadi. Kegiatan dimulai sejak pagi hari dan berlangsung hingga selesai. Rabu, (08/04/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh jajaran Polsek Batu Ampar di bawah tanggung jawab Kapolsek Batu Ampar. Personel yang terlibat terdiri dari Piket Pawas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Sengkuang dan Batu Merah, serta personel piket fungsi lainnya yang turut membantu proses distribusi air bersih kepada masyarakat.

Adapun sasaran kegiatan adalah warga yang terdampak gangguan air di wilayah Kelurahan Tanjung Sengkuang dan Batu Merah. Dalam pelaksanaannya, air bersih didistribusikan menggunakan mobil tangki ke sejumlah RW yang membutuhkan, dengan total distribusi mencapai 123 water tank (WT), terdiri dari 100 WT untuk wilayah Tanjung Sengkuang dan 23 WT untuk wilayah Batu Merah.

Di Kelurahan Tanjung Sengkuang, pendistribusian difokuskan ke beberapa RW seperti RW 01, RW 04, RW 05, RW 08, RW 10, RW 11, RW 12, RW 13, dan RW 17. Sementara di Kelurahan Batu Merah, distribusi dilakukan di RW 01, RW 03, RW 04, RW 06, dan RW 08. Pendistribusian ini dilakukan secara merata sesuai kebutuhan warga di masing-masing wilayah.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya nyata dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap air bersih, sekaligus memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif selama masa gangguan distribusi air berlangsung. Kehadiran personel di lapangan juga memberikan rasa aman serta memastikan proses berjalan tertib dan lancar.

Kegiatan pendistribusian air bersih ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan hingga kondisi suplai air kembali normal. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga terdampak tetap mendapatkan akses air bersih yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Humas Polresta Barelang

=======================

Website : https://polrestabarelangbatam.id/

e-mail : humasrestabarelang@gmail.com

Call Centre : 110 Polresta Barelang

Twitter : @resta_barelang1

FB : Polresta Barelang Batam

IG : @humaspolrestabarelang

Sosok Imas Sunarya Turun Langsung, Sosialisasi Bantuan Pangan Bersama PSM Jatiwaringin Semakin Interaktif

Yutelnews.com – Pendampingan sosialisasi program bantuan pangan di wilayah Kelurahan Jatiwaringin berlangsung lebih interaktif.

Kasie Kesejahteraan Sosial Kelurahan Jatiwaringin Imas Sunarya, bersama Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Jatiwaringin turut hadir dalam sosialisasi terkait penyaluran bantuan pangan.

Dalam kegiatan tersebut, suasana PSM Jatiwaringin tampak hidup agar Warga tidak hanya menerima penjelasan, tetapi juga diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, hingga keluhan terkait pendataan penerima manfaat.

Dalam Sosialisasi interaktif ini agar komunikasi antara pemerintah kelurahan dan PSM ditengah masyarakat berjalan lebih terbuka.

Imas Sunarya menekankan bahwa pendampingan tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi juga memastikan warga memahami proses penyaluran bantuan secara menyeluruh.

Mulai dari kriteria penerima, mekanisme distribusi, hingga prosedur pengajuan apabila ada perubahan kondisi sosial ekonomi.

Bersama PSM Jatiwaringin, ia juga melakukan pendataan langsung serta memberikan arahan kepada warga agar aktif memperbarui informasi jika terdapat perubahan.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akurasi data penerima bantuan pangan sehingga program dapat berjalan tepat sasaran.

Kegiatan interaktif tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak warga merasa lebih terbantu karena dapat berdialog langsung dan memperoleh penjelasan yang jelas.

Selain itu, kehadiran Kesos dan PSM di lapangan juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial.

Melalui pendampingan yang komunikatif dan terbuka ini, diharapkan distribusi bantuan pangan di wilayah Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dapat berjalan lancar, transparan, serta benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

Wowo / YB

Diduga Tak Bayarkan Gaji Pekerja, KMPK Akan Gelar Aksi Demo di PT Kwang Fai

YUTELNEWS.com | Sebanyak 16 orang pekerja konstruksi di PT Kwang Fai yang merupakan subkontraktor dari PT Polagrob mengeluhkan belum dibayarkannya upah mereka. Lokasi pekerjaan berada di kawasan Industrial Estate, Jl. Patimura, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (6/4/2026).

Menanggapi hal tersebut, Komite Masyarakat Peduli Keadilan (KMPK) melalui koordinatornya, Sandi Jambak, menyampaikan kekecewaannya saat ditemui di sebuah kedai kopi di Punggur, Batam.

“Kami sangat menyayangkan sikap pemberi kerja, yaitu PT Kwang Fai sebagai subkontraktor dari PT Polagrob. Kami akan memperjuangkan hak para pekerja. Jangan sampai masyarakat yang datang untuk mencari nafkah di Batam justru dipermainkan haknya,” tegas Sandi.

Ia menambahkan, pihaknya berencana akan melakukan aksi demonstrasi di PT Polagrob. Sebelum itu, KMPK akan melayangkan surat pemberitahuan aksi sebagai bentuk prosedur resmi.

Menurut keterangan pekerja, pembayaran upah sebelumnya dijanjikan akan dilakukan setelah mendapat paraf dari supervisor bernama Edi, kemudian diteruskan kepada bagian keuangan, Sule. Namun hingga kini, pembayaran belum juga terealisasi.

“Para pekerja terus dioper dari satu pihak ke pihak lain. Sejak Jumat lalu tidak ada kejelasan pembayaran, sehingga kondisi pekerja semakin sulit, bahkan untuk kebutuhan makan sehari-hari,” lanjutnya.

Sementara itu, Heru selaku koordinator pekerja saat dihubungi media menyampaikan bahwa para pekerja sudah tidak mampu menunggu lebih lama.

“Sejak Jumat sore dijanjikan akan dibayarkan, tapi sampai sekarang belum juga. Kami sudah sangat kesulitan, bahkan untuk makan harus pinjam ke sana-sini. Kami hanya berharap ada kejelasan dari pihak perusahaan,” ujar Heru.

Di sisi lain, pihak PT Kwang Fai belum memberikan tanggapan resmi. Sule selaku bagian keuangan dan Arie selaku Project Manager saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hanya membaca pesan tanpa memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari PT Kwang Fai sebagai subkontraktor PT Polagrob terkait permasalahan tersebut. Dan tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan. /Tim

Kapolresta Barelang Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Pelayanan Publik

YUTELNEWS.com | Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) bulanan bersama jajaran di Ruang Rupatama Wicaksana Lagawa lantai 3 Polresta Barelang. Kegiatan ini turut didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M. serta dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran sebagai bagian dari upaya evaluasi kinerja dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Senin, (06/04/2026).

Kegiatan Anev bulanan ini bertujuan untuk mengevaluasi situasi kamtibmas serta kinerja pelaksanaan tugas selama periode sebelumnya, sekaligus merumuskan langkah strategis ke depan. Dalam forum tersebut, dibahas berbagai perkembangan situasi di wilayah hukum Polresta Barelang, termasuk aspek keamanan, ketertiban, serta pelayanan publik kepada masyarakat.

Selain itu, kegiatan juga menjadi wadah penyampaian laporan umum terkait dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Hal ini mencakup kondisi sosial, ekonomi, serta kebutuhan dasar masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian bersama guna menjaga stabilitas wilayah tetap kondusif.

Dalam arahannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. menekankan pentingnya peningkatan profesionalitas seluruh personel dalam menjalankan tugas. Seluruh jajaran diminta untuk responsif terhadap setiap perkembangan situasi di lapangan, serta mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada masyarakat.

Kapolresta juga mengingatkan pentingnya sinergi antara kepolisian dengan pemerintah serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Selain itu, seluruh personel diharapkan tetap menjaga disiplin, integritas, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra institusi.

Sementara itu, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M. dalam arahannya menegaskan agar setiap kebijakan dan instruksi pimpinan dapat dilaksanakan dengan baik dan terukur. Ia juga mengajak seluruh personel untuk terus meningkatkan koordinasi, menjaga kekompakan, serta mengedepankan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Melalui kegiatan Anev bulanan ini, diharapkan seluruh jajaran Polresta Barelang dapat terus meningkatkan kinerja, memperkuat koordinasi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Batam.

Salam Presisi

Humas Polresta Barelang

Website : https://polrestabarelangbatam.id/

e-mail : humasrestabarelang@gmail.com

Call Centre : 110 Polresta Barelang

Twitter : @resta_barelang1

FB : Polresta Barelang Batam

IG : @humaspolrestabarelang

Batam Run 2026 di Pantai Mutiara Indah Bengkong 

YUTELNEWS.com /Acara Batam Night Run 2026: Color & Party 2026 yang digelar di Bengkong tepatnya di Kawasan Pantai Mutiara Indah, Tj Buntung, Bengkong, Batam sekira pukul 20.00 wib.

Acara Batam Night Run 2026 “Color & Party 2026” , menghadirkan run malam 5K dengan konsep color fun run yang dipadukan live DJ performance sepanjang rute.

Kegiatan tersebut dipadukan dengan olahraga, musik, kuliner, dan seni sehingga menciptakan atmosfer meriah dan penuh energi di setiap kilometer.

Tidak tanggung-tanggung pemenang akan mendapatkan hadiah 2 unit Motor Listrik, 1 lemari es, Kipas Angin, Tv 42 Inci dan hadiah lainnya. (*)

Humas PT BSA Kec. Galang, : Masyarakat yang Meminta Tambak Udang Disana, AMDAL dan Peraturan Terabaikan

YUTELNEWS.com / Salah satu Humas PT BSA menyampaikan bahwa berdirinya perusahaan tersebut atas dukungan masyarakat.

“Masyarakat yang meminta agar tambak Udang disana bisa beroperasi, masyarakat disana sangat mendukung, 1 kampung disana dapur 3 mendukung semua dengan menandatangani,” jawab Aslan.

Aslan yang merupakan humas atau kepercayaan dari perusahaan tersebut menyampaikan bahwa selain RT, RW, beliaulah yang pertama dihubungi sehingga kegiatan tersebut bisa beroperasi hingga saat ini.

“Kami mendukung investor yang datang untuk menciptakan lapangan kerja, itu harapan kami,” tambah Aslan melalui WhatsApp.

Sebelumnya Tim media telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam namun terkesan Bungkam saat konfirmasi adanya Tambak Udang di wilayah Dapur Arang 3, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam yang diduga beroperasi secara ilegal, kamis (02/4/2026).

Tim media pun sudah berusaha meminta konfirmasi kepada pihak PT BSA namun disampaikan masih di Lingga.

“Maaf bg sy lg di lingga Pulang baru jumpa y,” balasnya, [2/4, 10.46].

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, usaha tambak udang itu diduga belum mengantongi legalitas dan perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan darat, dokumen lingkungan AMDAL, UKL/UPL, dokumen IPAL serta sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutang Lindung (KPHL) Unit II Kota Batam, keberadaan Tambak udang itu berdiri diatas kawasan Hutan. Pasalnya, usaha Tambak udang yang disebut-sebut dikelola oleh PT. Bertuah Samudera Abadi (PT BSA) beromzet milyaran itu berada persis di lereng bukit di atas permukaan laut.

Dikutip dari sumber salah satu warga Desa Air Naga, awal keberadaan usaha tambak udang milik seorang pria berinisial ALX itu sempat terjadi penolakan oleh masyarakat setempat khususnya para nelayan tradisional.

Bagaimana tidak, setiap usaha tambak udang tentu memiliki limbah dari feses, bangkai udang dan sisa pakan yang mengandung kimia.

“Pastinya ini akan merusak ekosistem laut. Apalagi mereka tidak memiliki IPAL yang standar. Belum lagi usaha mereka tepat diatas permukaan laut, sehingga dampaknya sangat terasa dengan berkurangnya mata pencarian nelayan lokal di sini,” ucap satu warga setempat kepada sumber.

Tentu, sejumlah pelanggaran ini akan berdampak penghentian hingga penyegelan lokasi seperti yang terjadi pada tahun 2023 silam di kawasan Rempang Galang, Batam. Dimana, Kementerian Kelautan dan Perikanan segel 2 lokasi tambak udang milik PT. DMMP dan PT. TJSU.

Ketika itu, sejumlah pelanggaran ditemukan. Para pelaku usaha tambak udang tidak mengantongi dokumen CCIB dan tidak menerapkan kaidah CCIB yang telah ditentukan. selain itu, usaha yang diajukan dalam sistem OSS adalah Mikro, namun fakta dilapangkan usaha tambak itu beromzet Milyaran.

Sampai berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola, Dinas Terkait soal keberadaan tambak udang milik PT. BSA yang diduga beroperasi ilegal di Dapur 3 Galang, Kota Batam. (Tim Red)

Part 2

DLH Batam Bungkam Konfirmasi Tambak Udang Ikan di Kecamatan Galang yang Diduga Milik PT BSA

YUTELNEWS. com / Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam terkesan Bungkam saat konfirmasi adanya Tambak Udang di wilayah Dapur Arang 3, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam yang diduga beroperasi secara ilegal, kamis (02/4/2026).

Tim media pun sudah berusaha meminta konfirmasi kepada pihak PT BSA namun disampaikanasih di lingga.

” PT Bertuah Samudra Abadi: Maaf bg sy lg di lingga Pulang baru jumpa y,” balasnya, [2/4, 10.46].

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, usaha tambak udang itu diduga belum mengantongi legalitas dan perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan darat, dokumen lingkungan AMDAL, UKL/UPL, dokumen IPAL serta sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutang Lindung (KPHL) Unit II Kota Batam, keberadaan Tambak udang itu berdiri diatas kawasan Hutan. Pasalnya, usaha Tambak udang yang disebut-sebut dikelola oleh PT. Bertuah Samudera Abadi (PT BSA) beromzet milyaran itu berada persis di lereng bukit di atas permukaan laut.

Dikutip dari sumber salah satu warga Desa Air Naga, awal keberadaan usaha tambak udang milik seorang pria berinisial ALX itu sempat terjadi penolakan oleh masyarakat setempat khususnya para nelayan tradisional.

Bagaimana tidak, setiap usaha tambak udang tentu memiliki limbah dari feses, bangkai udang dan sisa pakan yang mengandung kimia.

“Pastinya ini akan merusak ekosistem laut. Apalagi mereka tidak memiliki IPAL yang standar. Belum lagi usaha mereka tepat diatas permukaan laut, sehingga dampaknya sangat terasa dengan berkurangnya mata pencarian nelayan lokal di sini,” ucap satu warga setempat kepada sumber.

Tentu, sejumlah pelanggaran ini akan berdampak penghentian hingga penyegelan lokasi seperti yang terjadi pada tahun 2023 silam di kawasan Rempang Galang, Batam. Dimana, Kementerian Kelautan dan Perikanan segel 2 lokasi tambak udang milik PT. DMMP dan PT. TJSU.

Ketika itu, sejumlah pelanggaran ditemukan. Para pelaku usaha tambak udang tidak mengantongi dokumen CCIB dan tidak menerapkan kaidah CCIB yang telah ditentukan. selain itu, usaha yang diajukan dalam sistem OSS adalah Mikro, namun fakta dilapangkan usaha tambak itu beromzet Milyaran.

Sampai berita ini dipublikasikan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola dan pihak-pihak terkait soal keberadaan tambak udang milik PT. Bertuah Samudera Abadi yang beroperasi ilegal di Dapur 3 Galang, Kota Batam. (Red)

Ket. Ft Ist

LAPAS Kelas IIA Batam Gelar Halal Bihalal Bersama Insan Pers

YUTELNEWS.com / Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam (LAPAS) menggelar kegiatan halal bihalal dan silaturahmi bersama insan pers sebagai upaya memperkuat kemitraan serta mendorong Keterbukaan Informasi Publik. Acara tersebut digelar di Aula Lapas Batam pada Rabu (1/4/2026) sekira pukul 13.00 Wib.

Pentingnya kegiatan ini menjadi momentum penting dalam membangun hubungan yang harmonis antara Lapas Batam dengan insan pers. Selain sebagai ajang silaturahmi pasca momentum keagamaan, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam penyampaian informasi publik.

Suasana acara berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Diskusi ringan antara jajaran Lapas dan para jurnalis turut mewarnai kegiatan, membahas berbagai hal terkait tugas pemasyarakatan serta peran media dalam mengedukasi masyarakat.

Dalam sambutannya, Yosafat menegaskan bahwa media memiliki peran penting sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara transparan, objektif, dan berimbang.

“Media merupakan mitra strategis kami dalam menyampaikan berbagai informasi kepada publik. Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan guna menghadirkan informasi yang akurat dan terpercaya,” ujarnya.

Foto bersama dengan Ka Lapas Kelas II Batam dengan Beberapa Insan Pers

Beberapa Rangkaian kegiatan di dalam lapas salah satunya kerajinan /keterampilan dan kesenian serta beberapa karya lainnya dari warga Binaan sehingga hasil karya warga binaan tersebut menerima penghargaan.

Dipaparkan juga bahwa hubungan Petugas Lapas dengan warga Bina tidak terlalu dekat tidak terlalu jauh namun dilakukan sesuai SOP petugas untuk mengontrol, memantau baik itu kebersihan, kesehatan dan lainya.

” Kita ingin warga Binaan berubah menjadi lebih baik terutama pada tingkat kebersihan, tata Krama, beretika baik, sopan santun,” harapnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi yang telah terbangun dapat semakin solid, sehingga mampu mendukung terciptanya keterbukaan informasi publik serta pemberitaan yang kredibel dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.

Acara ini dipimpin langsung oleh Ka Lapas Batam, Bapak Yosafat yang didampingi Humas Lapas Batam, Andre, serta dihadiri sejumlah perwakilan media di Kota Batam.

Kegiatan ditutup dengan ramah tamah sebagai simbol kebersamaan dan komitmen untuk terus menjaga hubungan baik antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam dan insan pers. /Tim

 

Geuchik Desa Blang Diduga Korupsi Dana BUMDes Rp 200 Juta, Berpotensi Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi

YUTELNEWS.com – 31 Maret 2026 – Dugaan kasus korupsi yang memprihatinkan menjadi sorotan masyarakat Desa Blang, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara. Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar kurang lebih Rp200 juta yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, diduga disalahgunakan oleh oknum Geuchik setempat.

Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran desa tahun 2025 yang telah dicairkan pada tahap kedua, dengan peruntukan pembelian lahan guna pengembangan BUMDes. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pembelian tanah tersebut tidak pernah diselesaikan. Pembayaran tidak dilunasi kepada pemilik lahan, sehingga transaksi batal. Uang panjar yang sebelumnya diberikan bahkan dikembalikan oleh pemilik tanah karena ketidakjelasan penyelesaian pembayaran.

Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membiayai pernikahan secara siri dengan seorang perempuan berinisial M, yang diketahui bekerja sebagai PPPK paruh waktu di Dinas Pariwisata dan Olahraga (Dispora) Aceh.

Kondisi ini semakin memicu kemarahan warga ketika desa dilanda bencana. Di saat masyarakat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan kepala desa, yang bersangkutan justru tidak berada di tempat. Ia dilaporkan tidak berada di desa dan diduga tinggal bersama istri barunya di kawasan Lambaro Skep, Banda Aceh.

Situasi tersebut membuat masyarakat harus menghadapi dampak bencana secara mandiri tanpa koordinasi dari pimpinan desa.

Atas kejadian ini, masyarakat Desa Blang mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Warga juga menuntut adanya tindakan tegas dan transparan terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.

Masyarakat menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan yang merugikan keuangan desa dan mengabaikan kepentingan rakyat.

Penulis: Muhamad (Rimung)- Tim

Diminta Dirjen Bea Cukai dan Menteri Keuangan Tindak Tegas Rokok Ilegal Rokok Manchester dan PSG

YUTELNEWS.com /Batam – Ketua DPC Kamtibmas Kota Batam, Sachroddin, mendesak Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Batam.

Rokok ilegal yang dimaksud, di antaranya merek Manchester berwarna merah, diketahui dijual dengan harga sekitar Rp17.000 per bungkus dan beredar luas di sejumlah wilayah, mulai dari Sungai Beduk hingga Jodoh.

Sachroddin menyampaikan, berdasarkan pantauan media Mitrapol.id, rokok ilegal tersebut dengan mudah ditemukan dan diperjualbelikan secara bebas. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena bahan baku serta standar produksinya tidak jelas.

“Kami meminta Dirjen Bea Cukai dan Menteri Keuangan segera turun tangan. Jangan sampai program Gempur Rokok Ilegal hanya menjadi slogan tanpa tindakan nyata di lapangan,” tegas Sachroddin.

Ia juga meminta Bea Cukai Batam tidak ragu untuk menangkap pelaku utama di balik peredaran rokok ilegal tersebut serta segera melakukan operasi penindakan secara menyeluruh.

Selain itu, Sachroddin mengungkapkan bahwa saat dikonfirmasi oleh media Mitrapol.id melalui pesan WhatsApp, pihak Humas Bea Cukai Batam belum memberikan tanggapan terkait maraknya peredaran rokok ilegal tersebut.

“Bea Cukai Batam jangan bungkam. Masyarakat menunggu tindakan nyata dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Batam,” ujarnya.

Sachroddin menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas, pihaknya akan melaporkan langsung permasalahan ini kepada Dirjen Bea Cukai dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Peredaran rokok ilegal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Masyarakat Kota Batam pun berharap Bea Cukai Batam segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penindakan dan menangkap pelaku serta aktor di balik peredaran rokok ilegal, agar pemberantasan benar-benar terlaksana dan tidak sekadar menjadi slogan. /Tim

Tiga Ormas Madas Deklarasikan Bamus Madura untuk Kawal Investasi dan Pembangunan

YUTELNEWS.com — Tiga organisasi kemasyarakatan (ormas) ke-Maduraan, yakni Madas Nusantara, Madas Sedarah, dan Madas Serumpun, mendeklarasikan pembentukan Bamus (Badan Musyawarah) Madura sebagai wadah bersama untuk mengawal investasi dan mendorong pembangunan di Pulau Madura.

Deklarasi tersebut disampaikan Ketua Umum Madas Nusantara, Jusuf Rizal, usai memimpin rapat koordinasi persiapan peluncuran Bamus Madura di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Rapat koordinasi itu turut dihadiri Ketua Umum Madas Sedarah, M. Taufik, serta Sekretaris Umum Madas Serumpun, Kadir, bersama jajaran pengurus dari ketiga ormas. Mereka menyatakan komitmen yang sama dalam mendorong terbentuknya Bamus Madura.

Menurut Jusuf Rizal, yang juga dikenal sebagai penggiat antikorupsi dan relawan Prabowo Subianto, penyatuan tiga ormas tersebut merupakan langkah strategis untuk berperan aktif dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan ekonomi Madura.

“Ketiga ormas ini merupakan organisasi besar ke-Maduraan yang memiliki komitmen menjaga citra dan wibawa Madura. Jika ada oknum yang berperilaku negatif, tidak bisa digeneralisasi mewakili masyarakat atau ormas Madura,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembentukan Bamus Madura bukanlah gerakan perorangan, melainkan berbasis institusi keormasan, baik ormas ke-Maduraan maupun ormas umum yang berada di Madura.

Bamus Madura, lanjutnya, akan menjadi “rumah besar” yang berfungsi mewadahi, membina, mendidik, serta mengembangkan ormas agar dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah. Keanggotaannya bersifat representatif, yakni berasal dari masing-masing ormas, bukan individu, meski peran individu tetap dapat diakomodasi sebagai pembina, penasihat, maupun dewan pakar.

Selain berfokus di Pulau Madura, Bamus Madura juga akan membangun jaringan di berbagai daerah lain guna memperkuat sinergi antarormas ke-Maduraan dan organisasi umum. Prinsip yang dipegang adalah “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.”

Sebagai penggagas, Jusuf Rizal yang juga menjabat Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ditunjuk sebagai Ketua Tim Formatur bersama perwakilan ormas lainnya, serta melibatkan unsur pemerintah, tokoh masyarakat, akademisi, dan ulama untuk mempersiapkan struktur kepengurusan.

“Kami perkirakan dalam waktu dekat kepengurusan Bamus Madura akan terbentuk. Pengukuhan rencananya dilakukan di Jakarta dan Madura. Selanjutnya akan dibentuk perwakilan di sejumlah wilayah, termasuk Arab Saudi, Malaysia, Kalimantan Barat, dan daerah lainnya,” pungkasnya. /Red

GMKI Desak Kajari Batam Mundur, Kinerja Dipertanyakan 

YUTELNEWS.com– Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam untuk mundur dari jabatannya. Desakan ini disampaikan menyusul sorotan terhadap sejumlah penanganan perkara yang dinilai bermasalah.

Ketua GMKI Kepulauan Riau, Paulus Marbun, menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak didasarkan pada satu kasus saja. Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan hukum yang penanganannya dinilai tidak maksimal dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

“Kami menilai Kajari Batam gagal menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Banyak persoalan hukum yang tidak ditangani secara serius, dan ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Paulus.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI juga menyoroti penanganan perkara narkotika dalam jumlah besar yang tengah bergulir di Batam, Kepulauan Riau. Kasus dengan barang bukti mencapai 1,9 ton tersebut menjadi perhatian serius, karena dinilai sebagai salah satu perkara narkotika paling menonjol dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu, pernyataan kontroversial Kajari Batam yang sempat menyinggung tokoh masyarakat serta Komisi III DPR RI dalam konteks dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum juga menuai polemik. Kajari Batam kemudian menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan tersebut.

Pada 5 Maret 2026, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan putusan tersebut didasarkan pada fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan terdakwa. Dengan vonis tersebut, Fandi Ramadhan tidak dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Paulus Marbun juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak menyalahgunakan kewenangan. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat dominasi kekuasaan ataupun sarana untuk mencari keuntungan pribadi.

Sebagai bentuk keseriusan, GMKI mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kajari Batam. GMKI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan siap menggelar aksi lanjutan apabila tidak ada langkah evaluasi nyata terhadap Kejaksaan Negeri Batam. (*)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.