YUTELNEWS.com | Terkait dengan perengkrutan Perangkat Desa yang di laksanakan oleh panitia pelaksanaan perengkrutan Perangkat Desa Saiwahili Hiliadulo Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias Sumatera Utara pada tanggal 16 Oktober – 16 Desember 2023.
Pada perengkrutan tersebut salah satu calon perangkat Desa atas nama Syukur Anwar Lawolo menduga bahwa pelaksanaan perengkrutan tersebut tidak benar atau tidak sah. Karna Pelaksanaan penerimaan dan pelaksanaan tahap demi tahap yang di laksanakan oleh panitia perengkrutan Perangkat Desa Saiwahili Hiliadulo tidak sesuai dengan peraturan Regulasi dan Peraturan Bupati yang berlaku.
Maka dengan kejadian tersebut Syukur Anwar Lawolo telah melaporkan hal tersebut kepada Bapak Bupati Nias Cq Dinas Sosial PMDP2A Melalui Surat yang di sampaikan pada tanggal 30 November 2023.
Syukur Anwar Lawolo berharap adanya peninjauan ulang dan pemeriksaan berkas oleh Bapak Bupati Nias Dan pihak terkait atas kinerja Panitia Pelaksana Perengkrutan Perangkat Desa Saiwahili Hiliadulo Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias.
Saya berharap kepada pemerintah kabupaten Nias dan pihak terkait agar di tinjau ulang kinerja Panitia Pelaksana Perengkrutan Perangkat Desa Saiwahili Hiliadulo. Agar perengkrutan ini dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku di pemerintahan Kabupaten Nias” Ucap Syukur.
(Y, zandroto)