Satpol-PP Bongkar Paksa Pemasangan APK/Atribut Partai di Pohon dan Tiang Listrik

YUTELNEWS.com | Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kota Payakumbuh kembali melakukan Penertiban/Pembongkaran terhadap Alat Peraga Kampanye (APK).

Calon Anggota Legislatif (CALEG) serta atribut Partai Politik (PARPOL) yang dipasang ditempat yang tidak sesuai aturan, atau di pohon dan di tiang listrik.

Pemasangan Logo/Spanduk tidak hanya APK Caleg, dalam rangka penertiban tersebut langsung dipimpin Sekretaris Satpol-PP, Dewi Novita ( Centong ) itu juga menertibkan spanduknya komersil promosi sejumlah produk atau usaha yang sumbarangan memasang tidak sesuai dengan aturan – aturan/ Perda dikeluarkan oleh Pemko Payakumbuh.

Camat Viral Dewi Centong melakukan Penertiban tersebut sesuai dengan Perda Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 Tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum (TRANTIBUM),

yang dilakukan Senin 22 Januari 2024 itu dimulai dari Kantor Satpol-PP di Kawasan Padang Kaduduak Kecamatan Payakumbuh Utara.

Dalam rangka melaksanakan Pernertiban Dewi Centong mengatakan ” menggunakan tiga unit kendaraan roda empat serta beberapa personil SatPol-PP, penertiban menuju Kawasan Padang Datar Tanah Mati, satu persatu APK yang dipasang Caleg/Tim Kampanye di pohon dibongkar oleh petugas Satpol-PP, “ungkap Centong.

APK yang dibongkar itu disimpan di mobil patroli untuk selanjutnya disimpan di Markas/Kantor Satpol-PP. Sebelumnya penertiban terhadap APK dan atribut Parpol yang melanggar aturan/dipasang di median jalan juga telah ditertibkan.

Sekretaris SatPol-PP Dewi Centong nama viralnya menggungkapkan ” Benar kita akan kembali melakukan penertiban terhadap APK Caleg maupun promosi product usaha yang dipasang ditempat yang tidak sesuai dengan aturan, diantaranya di pohon dan tiang listrik,” ujar Dewi Centong.

Senin sore 22 Januari 2024, Penindakan tersebut Dewi juga menambahkan, penertiban juga dilakukan terhadap spanduk komersil yang dipasang di tiang listrik ataupun pohon,ulasnya.

Dewi Centong Camat Viral tersebut mengatakan ” Dalam melakukan penindakan tersebut SatPol-PP tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban, selain APK ditiang listrik dan pohon milik CALEG kita juga melakukan penertiban terhadap spanduk komersil yang juga dipasang di pohon dan tiang listrik. Kita tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban,” tegas Dewi.

Mantan Camat LATINA dan Payakumbuh Timur yang aktif di Media Sosial ( Med-Sos )itu menyebut, pemasangan APK ditiang listrik dan pohon itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 Tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum (TRANTIBUM).

Selain APK, Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Payakumbuh, Provinsi dan DPR-RI juga banyak ditertibkan APK Calon Presiden-Wakil Presiden, pungkas Mantan Camat Viral Dewi Novita CENTONG.

( MD )

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS FEED