YUTELNEWS.com | Ketua Bawaslu Kabupaten Waykanan Sukindra Rahayu S.H., M.H di dampingi Lekat Rizwan, S.H (Anggota, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi) menerima kunjungan awak Media yang ingin mengkonfirmasi masalah ketidak netralan yang di lakukan oleh oknum Kepala Kampung Pisang Indah. Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way kanan Provinsi Lampung (21/01)
“Kami sudah mengetahui dari Pemberitaan Media dan tim kami sudah mengadakan penelusuran lebih lanjut.
Kalau memang ada pelapor dan melengkapi data-data sebagai syarat formil yaitu identitas pelapor harus jelas dia harus menunjukkan KTP atau kemudian sarat material yang berhubungan dengan kejadian dimana , siapa yang melakukan, kapan kemudian dilengkapi bukti dengan saksi saksi ini pasti kita tindak lanjuti ,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Waykanan.
Di tempat yang sama Lekat Rizwan, S.H (Anggota, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi) membenarkan bahwasanya tim nya sedang bekerja. Sedang mendalami, namun tim kami mengalami kesulitan, karna ini kami mengetahui dari media online.
Hingga saat ini untuk desa pisang inda belum ada yang laporan resmi ungkap nya.
Netralitas kepala kampung selalu menjadi isu krusial dalam tiap perhelatan politik lima tahunan.
Anggota Bawaslu Lekat Rizwan SH menegaskan Bawaslu berhak menilai apabila ASN , kepala desa diduga melanggar netralitas.
“Leading sectornya untuk menentukan apakah ASN atau kepala kampung dalam tahapan pemilu melanggar netralitas atau tidak, ya Bawaslu,” kata Rizwan.
Dia menjelaskan, kewenangan untuk menilai ASN , kepala kampung yang diduga melanggar netralitas dalam masa tahapan kampanye, tidak berarti Bawaslu dapat menindak. Sebab, yang dapat menindak ASN maupun kepala kampung tersebut hanya KASN ataupun pembina kepala daerah dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Waykanan.
Namun ungkap Rizwan, meski memiliki keterbatasan tidak dapat menindak Kepala kampung atau ASN yang tidak netral, Bawaslu berwenang dapat merekomendasikan pelanggaran netralitas Kepala kampung atau ASN, berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian dilakukan kajian oleh Bawaslu.
“Ada hal yang bukan kewenangan Bawaslu, tapi Bawaslu bisa merekomendasikan. Seperti netralitas Kepala kampung ungkapnya.
Dari kajian tersebut, Bawaslu nantinya dapat menentukan apakah laporan masyarakat terkait netralitas kepala kampung atau ASN tersebut masuk ranah pelanggaran etik, administrasi, atau pidana.
“Dari hasil rekomendasi Bawaslu ke instansi terkait, nantinya tanggung jawab instansi tersebutlah yang berhak mengeksekusi,” tegasnya.
Sumber: IMO
(Red)