YUTELNEWS.com | Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan enam orang pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan Fakhrus Walidan, 23 tahun, mahasiswa asal Simeulue dan M Zulmi, 29 tahun, Pekerja Bengkel mengalami luka bacok akibat senjata tajam.
Mereka yang menjadi tersangka yaitu DAL, 24 tahun, warga Gue Gajah, Aceh Besar, MAD, 19 tahun, warga Lambheu, Aceh Besar, dan FIR, 18 tahun, warga Punge Jurong, Banda Aceh. Tersangka lainnya YF alias Aseng, 15 tahun, MAB, 17 tahun, dan MIS, 17 tahun, merupakan pelaku yang dibawah umur.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan enam pelaku kerasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terdiri atas tiga orang pria dewasa dan tiga masih berstatus anak dibawah umur.
“Penetapan enam pelaku yang diamankan dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi pada Minggu 20 Januari 2024 dini hari lalu,” kata Fadillah saat melakukan konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu 24 Januari 2024.
Kata dia, rencananya para pelaku hendak tawuran antar remaja di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh. Ini merupakan hasil interogasi terhadap pelaku yang diamankan.
Fadillah mengungkapkan polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi.
Ia didampingi Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya, dan Kanit Jatanras, Ipda Ghozi Alfalah, menerangkan awal terjadinya keributan tersebut bermula dari pertandingan futsal sekitar satu bulan lalu antara kedua kelompok tersebut dan dimenangi oleh kelompok “gerimis”. Akan tetapi lawan tidak menerima kekalahan dengan perjanjian bahwa siapa yang kalah membayar sewa lapangan.
“Hal itu tidak disepakati oleh kelompok yang kalah, dan melakukan pemaksaan sehingga anggota kelompok gerimis dipukul oleh pihak lawan yaitu KM Cs,” ungkapnya.
Pasca keributan itu, ungkapnya, berlanjut kembali pada Minggu 20 Januari 2024 dini hari yang mengakibatkan salah target sehingga korban M Zulmi, 29 tahun, dan Fakhrus Walidan, 23 tahun, menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Aseng cs.
Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa empat bilah parang, dua bilah celurit, satu gergaji dan empat kayu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan keseluruhan 21 orang oleh penyidik Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan menetapkan enam orang tersangka tindak pidana kekerasan berat,” jelasnya.
Ia mengatakan pasal yang disangkakan adalah pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Undang undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)