YUTELNEWS.com | Jakarta – Saat Ini Indonesia sedang dihebohkan dengan perihal pemilihan umum, banyak orang yang bahkan berselisih akibat berbeda pendapat terntang siapa pemimpin selanjutnya.
Dalam prosesnya, melakukan pemilihan terhadap seorang pemimpin juga harus memenuhi beberapa syarat, hal ini dilakukan agar kepemimpinannya kelak dapat memberikan manfaat positif, berkontribusi penuh, amanah dan searah dengan ajaran Islam.
Di Indonesia sendiri, Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan dilaksananakn sebentar lagi yakni, pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Nah, apa saja syarat memilih pemimpin dalam Islam, mari simak penjelasan berikut.
Syarat Memilih Pemimpin dalam Islam yang merujuk pada firman Allah SWT dan termaktub dalam Al-quran surah Al Maidah ayat 51 yaitu,
۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصٰرٰٓى اَوْلِيَاۤءَ ۘ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia(mu); mereka satu sama lain saling melindungi. Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.
Dari penjelasan tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa sebagai umat islam kita juga harus memilih pemimpin yang seiman atau sesama beragama islam.
Rasulullah SAW juga menghimbau agar umat muslim tidak memilih pemimpin yang lemah. Dari Abu Dzar, Rasulullah SAW bersabda,
“Wahai Abu Dzar, kamu ini lemah (untuk memegang jabatan) padahal jabatan merupakan amanah. Pada hari kiamat ia adalah kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi siapa yang mengambilnya dengan benar dan melaksanakan tugas dengan baik.” (HR Muslim)
Dilansir dari Detik dalam laman MUI, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Niam juga mengatakan tiap hak pilih yang dimiliki muslim wajib digunakan dengan penuh tanggung jawab. Memilih pemimpin juga perlu dilandasi dengan syarat ideal kepemimpinan sehingga dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah.
Prof Niam juga menyebutkan, syarat ideal dari pemimpin adalah beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), serta mempunyai kemampuan (fathanah).
Menurut Prof Niam, hal ini sebagaimana yang ditetapkan melalui keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa’il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan. Fatwa tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.
Berikut isi lengkap fatwanya yang ditetapkan di Padang Panjang seperti dilansir dari database fatwa MUI, Selasa (23/1/2024).
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa
2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Nah semoga dengan penjelasan tadi dapat memberikan kita pengetahun untuk dapat menggunakan hak pilih dengan baik sehingga terlahir pemimpin yang amanah.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)
Komentar