YUTELNEWS.com | Jepara, Ridwan – Ketua Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) selaku saksi pelapor saat duduk di kursi ruang sidang, nampak keteteran menjawab puluhan pertanyaan yang diajukan oleh tim pembela hukum Terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A. Bin Harry Luntungan Tangkilisan.
Ridwan menjawab bahwa Ia melaporkan Daniel FMT atas namanya sendiri ke Polisi, karena merasa postingan
Daniel FMT (Terdakwa, Red.) menyakitkan buatnya sebagai warga Karimunjawa yang disamakan dengan hewan yaitu udang.
Ridwan adalah salah satu saksi yang hadir dalam persidangan pembuktian oleh Penuntut Umum, Selasa (5/3/2024) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., dengan hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H., dan Muhammad Yusup Sembiring, SH, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU) Ida Fitriyani, S.H., dan Irfan Surya Hartadi, S.H.
Kejadian teguran oleh Hakim Ketua dan keberatan oleh JPU terjadi saat Ridwan ditanyakan tentang hubungan pertemanan antara Ridwan dengan Gufron sekretaris PMKB yang juga warga Kecamatan Karimunjawa.
Kejadian teguran ini terjadi ketika tim pembela hukum Terdakwa hampir serentak berucap, Oh Teman!. usai Ridwan menjawab hubungannya dengan Gufron. Mendengar itu Hakim Ketua meminta agar tim pembela hukum Terdakwa bersikap profesional. “Mohon jangan mengintimidasi saksi,” cetus Irfan Surya.
Hakim Ketua juga meminta agar tim pembela hukum Terdakwa jangan mengulang-ulang pertanyaan. “Yang Mulia, mohon berikan kesempatan agar saksi menyelesaikan dulu keterangannya, jangan dipotong,” ucap Irfan Surya.
Saat ditanyakan tentang apakah postingan Terdakwa di Facebook itu menyinggung warga masyarakat, Ridwan secara tegas menjawab kalau dia merasa tersinggung dengan Terdakwa yang menyamakan warga masyarakat dengan ternak udang.
Dalam sidang ini tim pembela hukum Terdakwa dengan membawa salinan BAP Saksi Pelapor juga sempat menanyakan profesi Ridwan dan membandingkan dengan berbagai aktifitas dan kontribusi Terdakwa dalam hal kegiatan pelestarian lingkungan di Karimunjawa.
Begitu juga saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan, tim pembela hukum Terdakwa kembali mempertanyakan apakah postingan lewat Facebook oleh Terdakwa sudah merugikan dan menimbulkan masalah di Karimunjawa.
Namun kedua saksi yaitu Ridwan dan Muhammad Mahmud, keduanya menjawab kalau mereka keberatan dengan postingan Terdakwa dan menegaskan kalau sebelumnya pernah dan sudah meminta konfirmasi kepada Terdakwa tentang tulisannya namun tidak pernah menjawab. “Daniel, kalau sejak awal menjawab pertanyaan tentang maksud dan tujuannya menulis kalimat ternak udang atau otak udang. Tentunya tidak akan sejauh ini,” terang Ridwan.
Namun pihak tim pembela hukum Terdakwa bersikeras kalau Daniel tidak secara spesifik menyebutkan kalau tulisannya ditujukan untuk masyarakat Karimunjawa. “Jangan hanya karena Daniel non muslim, dia dilaporkan. Sementara selama ini Daniel sudah berkontribusi terhadap Karimunjawa,” cetus salah satu anggota tim pembela hukum Terdakwa.
Persidangan juga memunculkan keberatan dari Jaksa yang beranggapan pertanyaan tim pembela hukum Terdakwa tidak proposional sesuai konteks. Dan saksi pelapor juga merasa keberatan dengan pertanyaan tim kuasa hukum Terdakwa diulang-ulang. “Pertanyaan tim pembela hukum Terdakwa berulang-ulang dan cenderung tidak ada hubungannya,” keluh Ridwan.
Demikian juga Penuntut Umum merasa keberatan dengan tim pembela hukum Terdakwa dan meminta agar pertanyaan jangan menggiring,” Biar saksi menjawab dulu, pertanyaan jangan melompat-lompat,” kata Jaksa dengan nada keras.
Selanjutnya, Gita Paulina T. Purba, S.H., salah satu anggota dari tim pembela hukum Terdakwa dari Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup (KPPLH) menjawab kalau pertanyaannya bagian dari mencari fakta apakah memenuhi delik.
Sementara, Imam Subiyanto, SH, MH, meminta acara barisan penyidik Polres Jepara bisa dihadirkan dalam persidangan. Karena Terdakwa tidak menyebut masyarakat Karimunjawa,” Kalau memang ada kebijakan, mohon Yang Mulia menghadirkan penyidik atau pemeriksa saksi yang ada di BAP. Karena di BAP ini yang menyebutkan Karimunjawa adalah pihak penyidik. Biar ada kepastian apakah saudara Saksi benar menyebutkan Karimunjawa atau tidak?” katanya.
“Atau bahkan format BAPnya yang sudah mengarahkan kebahasa Karimunjawa hingga saksi tergiring kearah sana,” tutur Imam.
Agenda sidang mulai Selasa (5/3) dan Rabu (6/3) pembuktian dari Penuntut Umum, pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dan saksi ahli dari Penuntut Umum serta pemeriksaan Terdakwa. Para saksi dari JPU selain Ridwan saksi Pelapor, ada Muhammad Mahmud, Wisnu Wardana, Arif Setiawan, Nur Rohman, dan Gufron. Sementara saksi ahli bahasa, Muhammad Badrus Siroj, S.Pd., M.Pd., dari UNNES dan dari saksi ahli digital forensik Buyung Gede Fajar, S.T.
Dalam persidangan banyak terungkap hal-hal yang selama ini belum diketahui oleh publik seperti adanya pertemuan warga masyarakat di Karimunjawa, dampak atau ekses pasca postingan Terdakwa, keterangan saksi yang tidak sesuai BAP, maupun keterangan lainnya yang disampaikan oleh saksi-saksi.
(Kertosono)