Polisi Tetapkan DPO Warga Aceh Kasus Pemilu di Malaysia

YUTELNEWS.com | Banda Aceh — Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO ) tersangka kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, atas nama Masduki Khamdan Muchamad, 30 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangan persnya, Jumat 8 Maret 2024.

Joko menjelaskan, penetapan DPO terhadap Masduki Khamdan Muchamad lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemilu, berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap.

“Masduki Khamdan Muchamad diduga melakukan tindak pidana pemilu. Ia juga dengan sengaja memasukkan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Joko.

Ia menjelaskan tindakan kriminal tersebut terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, kurun waktu 21 Juni 2023 sampai sekarang. Pengeluaran daftar DPO tersebut  juga permintaan bantuan dari Bareskrim Polri karena yang bersangkutan beralamat di Aceh.

“Pengeluaran DPO tersebut berdasarkan permohonan bantuan dari Dittipidum Bareskrim Polri karena yang bersangkutan beralamat di Jalan Rawa Sakti Barat, Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh,” tambahnya.

Mantan Kapolres Banda Aceh itu juga merincikan, ciri-ciri DPO tersebut adalah berambut pendek lurus, berkulit sawo matang, bertubuh ramping, mata hooded, dan tinggi 170 cm.

Joko mengimbau apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat atau menghubungi penyidik dengan nomor 0822-1990-2006.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN