YUTELNEWS.com | LHOKSEUMAWE – Seorang PNS inisial IA, 54 tahun, yang menjabat sebagai Geuchik Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapat Belanja Gampong (APBG).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, bahwa tersangka IA diduga korupsi APBG Meunasah Lhok Tahun Anggaran (TA) 2019, 2020 dan 2021, dengan nilai kerugian sebesar Rp.261.978.164.
“Perkara tindak pidana korupsi tersebut ditetapkan berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Aceh Utara,” ujar Iptu Ibrahim, Rabu 20 Maret 2024.
Dikatakan Iptu Ibrahim, hari ini Unit Idik III Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe telah melakukan tahap kedua penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon.
“Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen-dokumen terkait APBG tahun 2019, 2020 dan 2021, serta dua unit sepeda motor. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kinerja penegakan hukum dalam Program Presisi Kapolri,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kata Iptu Ibrahim, tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penyerahan tersangka dan barang bukti, sebut Kasat Reskrim, dilakukan kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara Muchammad Arifin. Dengan demikian, tanggung jawab perkara ini telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan proses hukumnya.
“Hal ini menunjukkan komitmen Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” tandasnya.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)