YUTELNEWS.com | Penasihat Hukum Teuku Kamaruzzaman menyesalkan tindakan Mapolda Aceh yang menetapkan empat orang tersangka dalam kisruh internal KONI Aceh Timur. “Kasus ini sebenarnya dinamika internal organisasi yang diduga kuat dikriminalisasi,” tegasnya.
Dalam rilis berita yang diterima awak media ini,Kamis 21 Maret 2024, Kamaruzzaman menguraikan kronologi peristiwa kegaduhan di internal KONI Aceh Timur. Peristiwa itu, kata dia, bermula pada 13 Maret 2024 saat terjadi keributan di sekretariat KONI Aceh Timur dalam rapat persiapan Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB).
Menurut Teuku Kamaruzzaman, atau biasa disapa Ampon Man, keributan itu terjadi karena selisih pendapat terkait mekanisme rapat yang tidak sesuai AD/ART dan kesepakatan bersama. Ia menilai insiden seperti itu biasa terjadi dalam rapat internal organisasi.
Tapi, tambah Ampon Man, setelah itu muncul laporan polisi dugaan pengrusakan dan penganiayaan, Sehingga Polres Aceh Timur mengamankan 8 (delapan) orang terduga pelaku yang kesemuanya merupakan unsur pengurus harian KONI Aceh Timur dan pengurus Cabang Olahraga (CABOR) Aceh Timur.
Atas kejadian itu, lanjut Ampon Man, dari delapan orang yang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Aceh. Sementara empat orang lainya diizinkan kembali ke Aceh Timur.
“Kasus ini seharusnya menjadi ranah teknis KONI Aceh untuk mengevaluasi pelaksanaan rapat,” kata Teuku Kamaruzzaman melalui rilisnya.
Ia pun mempertanyakan proses hukum yang terkesan dipaksakan dan pengambil alihan kasus dari Polres Aceh Timur ke Polda Aceh, Sebab kata Ampon Man, ia mengkhawatirkan akan muncul spekulasi-spekulasi lain di masyarakat dalam melihat kasus ini khususnya terkait upaya penegakan hukum yang berlebihan.
“Masyarakat menduga penegakan hukum ini terkait Pilkada Aceh Timur yang akan segera dimulai,” ujar Ampon Man.
Padahal, kata Ampon Man, dalam video yang beredar, terlihat tidak ada saling memukul, hanya saling dorong dan pelemparan kursi. Rapat pun dilanjutkan setelah kejadian.
“Kasus ini dikriminalisasi saat KONI Aceh diharapkan sukses dalam menyelenggarakan PON XXI di Aceh dan Sumut,” kata Ampon Man.
Ampon Man, yang menjadi Penasihat Hukum dari kedelapan orang tersebut, berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara internal dan mengedepankan musyawarah.
Di ujung rilisnya ia mengutip aturan isi Qanun Aceh Nomor: 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat yang menyebutkan 18 (delapan belas) perkara yang dapat diselesaikan di tingkat Desa/Gampong dan Peraturan Polri Nomor: 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)