Diduga Oknum Polisi SatresNarkoba Aceh Utara Lakukan Penganiayaan Berat pada Korban Hingga Meninggal Dunia

YUTELNEWS.com | Lhokseumawe – Kamis Tanggal 02 Mei 2024, Noviana Anak Korban Meminta Pendampingan kuasa hukum , ISHAK, SH,CPCLE,CPM, RIKI ISWANDI, S.H dan MAWARDI, S.H,.M.H Resmi melaporkan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh oknum Satresnarkoba Aceh Utara.

Kasus bermula Pada tanggal 29 April sekitar pukul 02:00 siang Ita merupakan istri Saiful Abdullah (Korban) mendapat informasi bahwa korban telah diamankan oleh sekelompok orang mengaku dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara.

Setalah mendapat informasi Tersebut, istri korban langsung bergegas ke lokasi dimana korban diamankan, lokasi tersebut berada dipinggir pantai yang juga masuk dalam wilayah Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Tiba di lokasi, istri korban melihat sebuah mobil minibus bewarna hitam yang digunakan oleh para pelaku, didalam mobil, terdapat korban, sementara diluar juga terdapat seorang pria yang telah dalam kondisi tangan terikat berlumur pasir pantai.

Singkat cerita noviana selaku anak korban meminta bantuan Said, salah seorang warga desanya yang dianggap memiliki jaringan dengan pihak Kepolisian Dari Komunikasi Said hingga terhubung dengan pelaku dan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta di hari itu juga.

Jika tidak korban akan dibawa ke kantor Lhoksukon, ibukota Aceh utara

Keluarga korban berhasil mendapatkan Rp 50 juta dengan menjual emas yang dimiliki dan meminjam uang dari orang lain

Setelah menyerahkan uang yang diantar oleh Said kepada pelaku, sekira pukul 22.00 WIB, korban dibawa pulang oleh Said yang diboncengi dengan sepeda motornya, dalam Kondisi badan yang penuh lebam dan dari telinga keluar darah.

Setiba di rumah, korban menjelaskan bahwa dirinya mengalami penganiayaan berat oleh pelaku dan dipaksa mengaku memiliki Narkoba.

Namun korban tetap pada pendiriannya tidak memiliki barang haram tersebut

Korban hanya mampu bertahan di rumah lebih kurang 30 menit dan Jatuh pingsan tak sadarkan diri.

Noviana selaku anak korban langsung melarikan ke rumah sakit Kesrem Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut dikarenakan kondisi korban sudah kehilangan kesadaran, setiba di rumah sakit Kesrem Lhokseumawe korban sempat ditangani Di IGD dan ICU.

Namun Naas, korban sudah menghembuskan nafas terakhir untuk menghadap sang Khalid

Namun menyangkut kasus tersebut, keluarga korban yang diwakili anak korban bernama Noviana Bersama Kuasa Hukum , ISHAK, SH,CPCLE,CPM, RIKI ISWANDI, S.H dan MAWARDI, S.H,.M.H telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan Nomor : LP/B/91/V/2024/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh pertanggal 02 Mei 2024 Pukul 21:45 Wib.

(Tim Red)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN