Dugaan Penambangan Ilegal Pasir Silika di Tuban: Menggerogoti Negara, Menodai Lingkungan, dan Memperdaya Hukum

YUTELNEWS.com | Tuban, Jawa Timur – Penambangan ilegal pasir silika di wilayah Tuban desa cokrowati kecamatan tambakboyo, desa belikanget kecamatan tambakboyo, desa sukolilo kecamatan bancar semakin merajalela, diduga kuat melibatkan pemain besar seperti, Bos tambang (Santoso) dan para pengusaha tambang lainnya. Aktivitas ilegal ini berlangsung tanpa adanya izin resmi dari pemerintah, melanggar peraturan yang seharusnya ditegakkan dengan ketat. Dugaan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Tuban dan Polda Jawa Timur tidak bertindak tegas, bahkan menutup mata terhadap kegiatan ilegal ini, semakin memperkuat keresahan masyarakat dan pemerhati lingkungan.

Keterlibatan Pemain Besar dan Kurangnya Pengawasan, Penambangan pasir silika tanpa izin resmi tidak hanya menggerogoti potensi penerimaan negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah(LP2KP) dan Lembaga Gabungan Advokasi Rakyat,Lembaga Pemantau Pengawas dan Investigasi (LP21) Aparatur Negara Republik Indinesia (GADAPAKSI) menyebut bahwa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan ilegal ini sangat signifikan. Kerusakan hutan dan lahan, pencemaran tanah, air, dan udara, serta ancaman bencana seperti longsor, erosi, dan penurunan tanah adalah dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat Tuban.

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pasal 158 UU 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Namun, regulasi yang ada tampaknya belum mampu membendung laju penambangan ilegal yang terus terjadi.

Tuntutan Keterlibatan Aktif Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum*

Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) bersama tim media dan berbagai lembaga advokasi telah mengajukan koordinasi dengan Presiden RI dan Kapolri untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal di Tuban. KPORI mendesak Kapolri untuk menggerakkan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Timur, Tipidter Mabes Polri, serta Kadiv Propam Mabes Polri untuk mengawasi dan menindak anggota yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini.

Selain itu, pengajuan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) oleh Gubernur kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi yang sesuai dengan tata ruang, daya dukung lingkungan, dan daya tampung kegiatan. Evaluasi oleh Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga harus lebih ketat untuk memastikan bahwa setiap kegiatan penambangan tidak merusak lingkungan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dampak Kerusakan Lingkungan dan Sosial, Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan ilegal pasir silika sangat merugikan. Pencemaran lingkungan, baik tanah, air, maupun udara, semakin memperburuk kualitas hidup masyarakat sekitar. Kerusakan hutan dan lahan menurunkan kemampuan alam dalam menyerap air, sehingga meningkatkan risiko bencana alam seperti longsor dan erosi. Akibatnya, masyarakat yang tinggal di sekitar area penambangan harus menghadapi ancaman bencana yang dapat terjadi kapan saja.

Kerusakan lingkungan ini juga berdampak pada keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati. Flora dan fauna yang hidup di sekitar area penambangan kehilangan habitatnya, sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem. Dampak sosial juga tidak bisa diabaikan, dimana aktivitas penambangan ilegal ini seringkali menimbulkan konflik antara masyarakat, penambang, dan pemerintah daerah.

Seruan untuk Tindakan Nyata Situasi ini menuntut tindakan nyata dan tegas dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum. Presiden RI, Kapolri, Menteri ESDM, Gubernur Jawa Timur, dan seluruh instansi terkait harus bersinergi untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum yang tegas, serta sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan harus menjadi prioritas utama.

Kita semua berharap bahwa tindakan tegas dari pemerintah dan penegak hukum dapat mengakhiri penambangan ilegal pasir silika di Tuban. Kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga advokasi sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.

Penambangan ilegal pasir silika di Tuban adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan segera dari semua pihak terkait. Dengan penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan aktivitas penambangan ilegal dapat dihentikan dan lingkungan dapat dilestarikan demi kesejahteraan generasi mendatang. Hanya dengan upaya bersama kita bisa menjaga keindahan dan keberlanjutan alam Indonesia.

(Kik)