Bupati Afrizal Sintong Kembali Kucurkan Bansos atau BLT Bersumber dari APBD Melalui Dinsos, Catat Syaratnya..!

YUTELNEWS.com | Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong SIP MSi melalui Kadinsos Pemkab Budi Syahrial SE . MP, dan stakeholder terkait kembali kucurkan Bantuan Sosial Uang atau Dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT) kepada masyarakat prasejarah atau kurang mampu.

Kegiatan dianggarkan dari APBD Rohil tahun 2024, ini disampaikan oleh Kadinsos Pemkab Rohil Budi Syahrial melalui surat nomor 400.9.12/ DINSOS – PFM/ 2024/ 349. Yang terbit dan ditandatangani pada Senin 22 Juli 2024.

Melalui surat tersebut, Kadinsos Budi Syahrial SE MP meminta kepada petugas pekerja sosial masyarakat ( PSM) Menyampaikan pemberitahuan atau berkordinasi dengan setiap Datuk Penghulu dan Kepala Kelurahan se- Kabupaten Rokan Hilir, untuk memberitahukan informasi penyaluran bantuan kepada keluarga penerima manfaat ( KPM) di tempatnya masing-masing.

Selanjutnya Kadinsos menyampaikan syarat syarat dan tata cara pengambilan Uang Bansos atau BLT dimaksud.

-Membawa data diri berupa KTP dan KK asli, -KTP dan KK asli di photo copy sebanyak 3 rangkap.

– Membawa surat kuasa jika yang bersangkutan tidak bisa hadir.

– Membawa surat keterangan ahli waris dari Kepenghuluan atau Kelurahan, jika KPM memiliki KK tunggal dan sudah meninggal.

– Masing masing Kelurahan dan Kepenghuluan menertibkan KPM saat penyaluran.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih,” Ucap Kadinsos dalam surat tersebut

(Kabiro Panca Sitepu)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED