YUTELNEWS.com | Gunungsitoli – Rabu, 31/07/24, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias Respon cepat Surati Kapolres Nias meminta Permohonan Penegakan Hukum Atas Dugaan Trafficking terhadap Anak dibawah Umur, yang telah dilaporkan oleh masyarakat pada tanggal 19 Juli 2024.
Sehubungan dengan pengaduan masyarakat yang telah diterima oleh Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias tertanggal 19 Juli 2024, tentang dugaan adanya pemaksaan perkawinan anak dan Trafficking kepada anak dibawah umur insial SL umur 13 tahun permohonan tersebut disampaikan oleh PKPA Nias kepada Kapolres Nias, Senin (29/07/2024).
“Korban SL umur 13 tahun beralamat di Desa Sisaratandrawa, Kecamatan Somolo-Molo, Kabupaten Nias, yang diduga pelakunya adalah SAL alias AW umur 45 tahun Laki-laki, Alamat : Desa Saiwahili Hili’adulo Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias / bertempat tinggal di Jl. Yos Sudarso Gang bersama Kota Gunungsitoli.
Maka dengan hal tersebut diatas, kami PKPA-Nias meminta kepada Bapak Kapolres Nias agar segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas dugaan Pemaksaan perkawinan atau Trafficking terhadap Anak (korban) tersebut agar korban Anak inisial SL dapat diselamatkan terlebih dahulu dari perbuatan pelaku,“ ungkap PKPA.
Disebabkan perihal perbuatan pemaksaan perkawinan anak atau Trafficking merupakan kejahatan berat yang harus menjadi Atensi Negara khususnya Kepolisian untuk pemberantasannya terlebih untuk dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan juga contoh kepada masyarakat bahwa pemaksaan perkawinan anak.
Trafficking adalah suatu perbuatan tindak pidana yang harus dijauhi ditengah tengah masyarakat kita saat ini,” tegas PKPA Nias. (Deni Zega)