YUTELNEWS.com | Tenaga honorer dibutuhkan di setiap instansi pemerintahan atau pemerintah daerah untuk membantu tugas-tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.
Namun secara fakta di lapangan kadang honorer sering menjadi tulang punggung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang malas, bahkan tak jarang dijumpai seorang honorer lebih sibuk bekerja dengan maksimal sepenuh hati dan segenap jiwa raganya bahkan lebih banyak memberikan pelayanan kepada masyarakat ketimbang Pegawai Negeri Sipil.
Sebagaimana telah diketahui Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Indonesia. Keduanya sama-sama bertugas melayani kepentingan masyarakat dan mengabdi pada negara. Namun keduanya berbeda, misal PPPK memiliki kontrak kerja yang tidak melekat pada PNS.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah diangkat secara tetap dan berhak mendapatkan jabatan tertentu dalam satuan tugasnya sebagai penopang pemerintahan suatu negara, berperan menciptakan sistem pada suatu negara dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat .Dengan posisi sebagai status Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat layak memberikan keteladanan kepada honorer agar ke depan saat seorang honorer terangkat menjadi PPPK dapat bekerja dengan maksimal layaknya sebagai seorang ASN yang tanpa kontrak
Untuk diketahui setidaknya ada 12 jenis tenaga honorer yang berjalan di instansi pemerintah di antaranya petugas kebersihan, petugas keamanan, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, penjaga pintu air, dan operator komputer, honorer ini kadang kerjanya lebih maksimal dan jauh lebih telaten dan patuh kepada aturan. Setelah bulan Desember 2024, pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN. Untuk itu, pemerintah berupaya melakukan penataan tenaga honorer dengan pengangkatan PPPK 2024 melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Penghapusan honorer berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tertuang dalam Bab XIII Larangan, Pasal 65, yang menyebutkan, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Dan Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghapusan honorer itu, berlaku 2025.
“Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” sebutnya.
Hanya saja, pengangkatan honorer menjadi PPPK tergantung kesiapan anggaran pemerintah daerah. “Jika daerah belum siap anggarannya, honorer yang sekarang bisa dinaikkan dengan status PPPK paruh waktu. Tapi jika daerah sudah punya anggaran cukup, bisa diakselerasi dinaikkan statusnya jadi penuh,” jelas Azwar menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dilansir, Jumat (09/08/2024) Terobosnusantara.com.
Dalam sebuah sidang pekan lalu anggota DPR RI mengatakan seorang honorer sering menjadi tulang punggung bagi PNS yang tidak becus kerja ,hal ini menjadi sebuah argumen yang menuai berbagai polemik di masyarakat , entah itu adalah sebuah kebenaran atau sekedar spirit agar kinerja PNS lebih maksimal dan lebih edukatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, harapan masyarakat agar PNS lebih berkompeten dan lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ,demi terciptanya tata kelola birokrasi yang lebih inovatif dan terukur.
(Said Yan Rizal)