YUTELNEWS.com ] Pelalawan Riau,- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Pelalawan provinsi Riau Eko Novitra, ST, M.Si merasa benar dan sok hebat mengancam laporkan wartawan ke polisi karena telah mengkonfirmasi dugaan pungutan liar yang dilakukannya.
Dugaan praktik pungli tersebut resmi dilaporkan oleh Organisasi Light Independent Bersatu-Indonesia ke Polres Pelalawan melalui DPD Team LIBAS Kabupaten Pelalawan, berdasarkan pengaduan masyarakat disertai bukti-bukti berupa keterangan wawancara serta pernyataan tertulis dari honorer yang merupakan petugas kebersihan DLH Kabupaten Pelalawan.
Adapun motif pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum DLH tersebut yaitu, pungutan uang sebesar Rp 1.000.000 rupiah untuk biaya surat rekomendasi PHK yang dikeluarkan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, ST, M.Si, hal ini diungkap ketua umum Dpp Team Libas (Organisasi Light Independent Bersatu-Indonesia) Elwin Ndruru kepada media melalui siaran persnya pada tgl 13 Agustus 2024.
Menurutnya, Pungli yang dilakukan oknum DLH tersebut merupakan kejahatan tindak pidana melawan hukum. Sehingga pihaknya melaporkan kepada pihak kepolisian sebagaimana dilaporkannya di Polres Pelalawan atas dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli), terangnya.
“Dugaan indikasi pungli sebagaimana dilakukan oknum DLH tersebut telah kita laporkan ke Polres Pelalawan dan juga kita sudah layangkan surat kepada pak Bupati Pelalawan. Dan kita tidak hanya menemukan pungli disitu, tetapi kita juga menemukan adanya praktik-praktik lainnya yang dilakukan oleh DLH yang merupakan pelanggan hukum dan berdampak merugikan masyarakat, salah satunya upah honorer kebersihan yang dibayar oleh DLH dibawah UMK Pelalawan.”
Berdasarkan keterangan yang kami peroleh lanjut Elwin, bahwa petugas kebersihan DLH Pelalawan hanya dibayar upah sebesar Rp. 1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan. Selain itu, DLH juga ketahuan tidak membayar tagihan BPJS ketenagakerjaan selama 5 bulan dari jumlah petugas kebersihan sebanyak 320 orang, ungkap ketua umum Dpp Team LIBAS kepada wartawan, 14/8/24.
Setelah kami melaporkan hal tersebut, Kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan mengancam laporkan kita ke polisi, selain Arogannya, Eko Novitra, ST, M.Si, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Eko menyuruh oknum ormas untuk menakut-nakuti narasumber kami.
Marlon Situmorang (Narasumber red) mengatakan, dia ditemui salah seorang ketua ormas di kabupaten Pelalawan yang mengaku disuruh oleh pak Eko.
“Oknum ormas itu telpon saya ajak ketemu saya. setelah jumpa, orang tersebut mengaku disuruh kepala Dinas DLH dan mengatasnamakan, ” cabut saja laporan kalian itu, nanti saling lapor, karena pak Eko mau lapor polisi juga itu katanya. Berdamai sajalah, apa yang kalian inginkan,”? Sebut Marlon menirukan ucapan oknum ormas tersebut.
Kalau mau lapor polisi silahkan itu hak dia, jika meresa benar, tapi jangan gertak orang. Tegas Elwin, “Eko itu beretika, selaku pejabat publik harusnya dia profesional. Ini malah kayak anak-anak, mau lapor polisi kok mesti suruh orang kasih tahu ke kita? Kita buktikan sesuai fakta. Kita tahu aturan hukum, saya juga paham prosedur. Saya tidak mungkin buat laporan sesuatu perkara dan berstatement tanpa berdasar. Mari kita uji materi hukum,” tegas Ketua Umum Dpp Team Libas. (Tim)
Sumber; DPP TEAM LIBAS
Part; 3 ***Bersambung***