Maraknya Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Semakin Menjadi-jadi Setelah Peristiwa Kebakaran

YUTELNEWS.com | Aceh Timur – Maraknya sumur minyak Ilegal di Dusun Paya Laot, Desa Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh makin menjadi-jadi setelah peristiwa kebakaran pada, Kamis (30/05/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Diduga pelaku pengeboran Sumur minyak Ilegal Tersebut merasa tidak takut atas peristiwa kebakaran yang telah terjadi menganggap itu biasa-biasa saja walaupun sudah Ada spanduk himbauan dari Kepolisian yang telah dipasang di lokasi pengeboran sumur minyak Ilegal tersebut.

Aktivitas Sumur minyak Ilegal itu seperti jamur yang tumbuh di musim hujan sangking maraknya pelaku pengeboran sumur minyak Ilegal banyak Tenda-tenda pengeboran sumur minyak Ilegal terlihat dikebun karet salah satu warga di saat para awak media Investigasi ke lokasi pada Kamis,15 Agustus 2024.

padahal sudah diatur dalam undang Undang Nomor.22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas, Pasal 85 setiap orang yang melakukan penambangan minyak secara ilegal tanpa mempunyai kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000.000,00 (Tiga Ratus Miliar Rupiah)

Diduga pengusaha Tambang Sumur minyak Ilegal tersebut tidak ditakuti lagi Aturan walaupun itu melanggar Hukum yang berlaku. Apa Ada permainan pihak-pihak yang membuatnya, soalnya terlihat bebas melakukan pengeboran sumur ilegal secara kasat mata.

Larangan sumur minyak Ilegal tersebut harus tegas agar tidak merajalela lagi penegak Hukum dan pemerintah untuk bekerja sama dalam penyegahan pengeboran sumur minyak Ilegal yang bisa merugikan Negara Semoga bisa secepatnya mengatasi persoalan tersebut sehingga pelaku usaha tidak sewenang-wenang dalam menanam modal di tambang tersebut.

Keseriusan yang kita maksud, artinya jangan memberi ruang gerak sedikitpun kepada siapa pun agar Aktivitas penambangan Sumur Minyak Ilegal secara Tidak Resmi Biar Tidak bisa dilakukan lagi.

Dengan betul-betul menegak hukum secara Tegas pemilik modal tidak sewenang-wenang lagi, kita yakin para pelaku tidak akan berani lagi sembarangan memodali aksi penambangan Sumur minyak Ilegal tersebut karena beratnya konsekuensi hukum yang akan diterima pemodal nantinya.

“Namun begitu Kapolsek Birem Bayeun AKP Lilik Harwanto, SH mengatakan, lewat WhatsApp kepada awak media ini telah memberi himbauan kepada pelaku pengeboran sumur minyak Ilegal secara sosialisasi dan memasang spanduk peringatan di lokasi Tambang pengeboran sumur minyak Ilegal tersebut,” tandasnya.

(Said Yan Rizal)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN