YUTELNEWS.com | Hari ini Jumat 23/08/2024, Ribuan Massa kembali melakukan aksi demo besar-besaran di Jakarta dalam mengawal Putusan MK tentang Pilkada.
Pada Ribuan Kamis (22/08/2024) Massa Aksi Demo Padati Gedung DPR RI di Jl. Taruna Jaya Gelora, Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Ibu Kota Jakarta yang berujung ricuh. Putusan MK tentang UU Pilkada menimbulkan pro kontrak di berbagai pihak.
Dalam aksi demo tersebut turut hadir dari Aliansi Indonesia Menggugat dan Aliansi Buruh lainnya. Dalam rekaman video di lokasi, sempat terjadi lempar melempar dari arah Pendemo, dan juga pagar mulai digoyangkan oleh sejumlah Massa. Massa aksi demo juga sempat memasuki area gedung DPR RI tersebut.
Tidak hanya itu, sempat terjadi juga kejar-kejaran dan dugaan pengeroyokan antar wartawan dengan para aksi demo. Para Aparat pun tetap sabar dan memantau situasi agar tetap kondusif.
Diketahui bahwa aksi demo tersebut terkait Keputusan MK tentang Pilkada yang akan dibatalkan oleh DPR RI.
“Kami hanya menginginkan Keadilan, DPR selaku wakil rakyat dimana. Jika DPR membatalkan putusan MK maka dianggap bukan wakil rakyat lagi. Informasi yang didengar bahwa keputusan MK itu dibatalkan,” ucap pak M. Mahmud korban oknum penegak hukum 15 tahun.
Hal senada juga disampaikan oleh Umar aksi demo agar keputusan MK tetap jadi, jangan ada lagi perubahan.
Informasi yang dihimpun bahwa banyak pihak yang tidak sepakat dengan DPR yang dianggap tidak mengindahkan putusan MK yang telah merevisi terlebih dahulu UU Pilkada.
Selanjutnya tim media mendapatkan informasi bahwa adanya salah satu partai yang ingin melawan kotak kosong agar tetap tampil sebagai Pemenang. Sehingga Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas yang awalnya 20% menjadi 6,5% sampai 10%. Jadi pada dasarnya Aturan MK, DPR RI dan Masyarakat tidak jadi masalah.
Hari ini, Jumat 23/8/2024) Mahkamah Konstitusi gelar Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Aksi Demo hari ini merupakan Lanjutan hasil Keputusan Kemaren Bahwa DPR RI membatalkan Revisi RR Pilkada. Pengawalan ini agar DPR Tidak merubah Lagi Keputusan MK yang di Berlakukan Untuk Pilkada.
(Tim Red)