YUTELNEWS.com | BANYUWANGI – Semakin hari semakin tidak bermutu pelayanan petugas PLN. sangatlah tidak menyenangkan di situasi sedang krisis seperti ini, tindakan PLN sangat merugikan para pelanggan dimana tanpa ada penyelidikan tanpa pemberitahuan langsung di putus serta di mintai sejumlah biaya dan denda,
Dimana salah satu korban nya adalah warga masyarakat RT 001 RW 003 desa karangharjo kecamatan Glenmore kabupaten Banyuwangi menjadi Korban salah sasaran, “tuduhan dari Oknum petugas pihak PLN genteng, disangkanya pernah mencuri sambungan listrik, kemudian diputus KWH meter nya dan dikenakan denda,
Kejadian tersebut berawal dari salah satu warga yang bernama “sudahri” belum lama membeli dan menempati rumah yang saat ini ditinggali,Tiba tiba ada oknum petugas PLN didampingi oleh pihak penegak hukum mengecek.KWH meter kami,
Menurut oknum petugas PLN menemukan bahwasanya kedapatan kabel diatas KWH meter terlihat jamuran, kemudian oknum petugas PLN mengeluarkan alat lancip dan tajam sejenis obeng Taspen menancapkan secara paksa ke kabel yang diduga jamuran tersebut dan mengatakan bahwasanya Pernah terjadi kebocoran setrum ada bekas 2 titik lubang bekas tusuk paku tempat kebocoran setrum,
Kemudian oknum petugas PLN langsung memotong kabel Tersebut dan selanjutnya dibungkus dan dibawa kekantor, serta menyampaikan ke pihak penghuni rumah, yang pada saat itu, hanya ada seseorang istrinya, “meminta agar besuk pelanggan datang kekantor PLN genteng,
Berikutnya setelah mendapatkan kabar dari istrinya, “sudahri besuknya langsung datang ke kantor PLN genteng, Setibanya dikantor ditemui oleh petugas yang bernama “Sofiyan yang disitu menjelaskan “jika kabel diatas KWH meter bapak sudahri kedapatan ditemukan indikasi pelanggaran dan dikenakan biaya dan denda sebesar 7,4 jt, “ungkapnya,
Dengan adanya kejadian ini pihak pelanggan merasa keberatan, karena yang pihak PLN tuduhkan’ tidak berdasar, dan tidak beralasan, kami tidak tau menahu, sedangkan rumah ini pun baru beli dan Baru saja kami tempati, dan kami pun tidak pernah merasa melakukanya, “ujarnya,
Untuk mencari keadilan
didampingi oleh aktivis dan lembaga akhirnya klarifikasi ke Kantor PLN genteng, disarankan untuk mengajukan surat keberatan, namun jika belum sesuai harapan maka kami akan melaporkan ke Polsek terdekat, dan ke Polresta Banyuwangi, “tambahnya sudahri,
(Team Red)