Sulap Jalan Raya Jadi Tempat Parkiran Tutup Rambu-Rambu

YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Ada ada saja cara orang memanfaatkan area terlarang untuk lahan parkir. Antara lain dengan cara memanfaatkan tepi jalan raya untuk lahan parkir yang itu bisa meraup keuntungan yang tidak sedikit. Seperti itu terjadi di depan Rumah Sakit Daerah ( RSUD) Blambangan Banyuwangi. Terlihat setiap hari ada petugas parkir yang sibuk menerima jasa parkir bagi para pengunjung Rumah Sakit Daerah Blambangan Banyuwangi. Kamis 17/10/2024.

Karena lokasinya pas didepan RSUD Blambangan memang sangat menguntungkan bisnis parkiran disitu sebab banyak pengantar pasien memilih memarkir kendaraanya diluar. Sehingga tiap pagi hingga malam hari didepan pagar RSUD Blambangan penuh kendaraan roda dua berjajar rapi memenuhi area parkir diatas jalan beraspal tersebut.

Ketika media ini melakukan investigasi pada tanggal 16 Oktober 2024 ditemukan fakta bahwa memang benar area parkiran berada diatas aspal jalan raya dipakai parkiran. Meskipun posisinya ditepi jalan raya tetapi jelas jalur itu tidak diperbolehkan untuk tempat parkiran. Kenapa bisa diperbolehkan ? Bukannya tidak ada rambu larangan parkir .

Bahkan jelas tanda dilarang parkir tertancap disana tetapi tidak tampak lantaran sudah ditutup. Dan ini sungguh aneh dan sekaligus menggelikan bagaimana mungkin rambu jalan dilarang parkir ditutup dengan plastik hitam dengan maksud agar seolah olah tidak ada larangan parkir di jalur tersebut.

Berkaitan dengan hal ini Lembaga BCW ( Banyuwangi Corruption Watch) angkat bicara hal mana Masruri Ketua BCW menyatakan ” Memang masalah parkir ini bisnis yang menjanjikan, tetapi khusus bisnis parkiran yang ada di jalan raya didepan pagar RSUD Blambangan itu sudah keterlaluan, karena rambu jalan ditutupi dengan tujuan untuk menutupi pelanggaran hukum yang mereka lakukan”

Lantas Masruri menjelaskan bahwa membuat parkiran diatas jalan Raya sudah melanggar hukum ditambah lagi menutup rambu rambu jalan ” Orang yang sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya fungsi rambu rambu lalulintas sebagaimana diatur dalam UU Lalulintas no. 22 tahun 2009 pasal 28 ayat 2 diancam pidana 1 tahun atau denda paling banyak sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah” Ujar Masruri.

Selanjutnya Media ini juga menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Komang Sudiro yang memiliki kewenangan terhadap masalah parkir tetapi konfirmasi lewat Watshap belum memperoleh jawaban.

Namun intinya adalah seharusnya parkir parkir liar harus ditertibkan biar Banyuwangi sebagai kota wisata benar benar tertib dan apalagi parkir ini menjadi salah satu andalan sumber PAD yang menjanjikan.

(Tim Red)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN