Nelayan Sedanau Tuntut Penghapusan Izin Kapal Lengkong di Laut Natuna

You Tell News - Lugas, Berwibawa dan Menarik

banner 468x60

YUTELNEWS.com | Nelayan Sedanau mendesak Dinas Perikanan Provinsi Kepulauan Riau untuk mencabut izin operasi kapal lengkong atau cumi yang beroperasi di perairan Natuna. Tuntutan ini muncul pasca diamankannya salah satu kapal lengkong, KM Lucas Cendana Jaya, yang kedapatan melanggar batas izin tangkap di perairan Natuna pada Sabtu dini hari, 30 November 2024.

Ketua Persatuan Nelayan Bagan Sedanau, Wan Mustar Hadi, yang akrab disapa Bang Bujang Katul, menyampaikan hal ini kepada media melalui telepon. Ia mengungkapkan bahwa kejadian tersebut memicu kemarahan nelayan karena kapal dari luar diduga kerap mengambil ikan di wilayah yang seharusnya menjadi area tangkap nelayan lokal.

Joko Suprianto, perwakilan nelayan tongkol dari Air Batu, juga menyampaikan dukungan terhadap tuntutan ini. Berikut poin-poin tuntutan nelayan:

1. Mencabut izin tangkap seluruh kapal luar, termasuk kapal lengkong/cumi, yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711.

2. Menahan KM Lucas Cendana Jaya GT.29.2766 beserta dokumen dan surat izin tangkapnya di Jalan Sayonara, Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, hingga tuntutan dipenuhi.

3. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu 10 hari, tindakan akan dilakukan berdasarkan hukum adat atau kearifan lokal.

Saat diwawancarai pada Minggu, 1 Desember 2024, Hadi Suriyanto, S.Pi., M.Si., Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, menanggapi insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya dapat memfasilitasi tuntutan nelayan dan meneruskannya ke Dinas Perikanan Provinsi.

“Kami siap membantu menyampaikan tuntutan ini ke provinsi setelah menerima surat resmi. Namun, memang benar kapal tersebut melanggar izin wilayah tangkap,” ujar Hadi, yang akrab disapa Pak Jojo.

Meski kewenangan berada di tingkat provinsi, Hadi memastikan pemerintah kabupaten akan terus mendukung nelayan dalam memperjuangkan hak mereka. “Kami akan berupaya memfasilitasi komunikasi antara nelayan dan pihak terkait agar masalah ini segera terselesaikan,” tambahnya.

(Darmansyah)

banner 336x280