YUTELNEWS.com | Kota Langsa – Terkait dengan dugaan kasus Korupsi token listrik di DLH Kota Langsa, team pengacara korban Mustafa, ST memperapradilankan pihak Polres Langsa (termohon) acara yang digelar di aula persidangan Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Rabu (04/12/2024).
Dalam Persidangan Prapradilan, pengacara dari pihak korban Mustafa membacakan agenda pernyataan Prapradilan didepan Hakim, yang diketuai oleh, Izma Suci Maivani, SH, beserta anggota dalam kasus dugaan korupsi Token listrik di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada yang dituduhkan kepada korban Mustafa, ST yang selaku Kabid Konservasi Alam dan kini masih dalam tahanan mapolres Langsa.
Didalam agenda penyampaian pengacara Mustafa yang dibacakan oleh Aulia Zufri, SH, MH, yang di dampingi oleh para rekanan pengacara, Arwansyah SH, MH, dan M. Haeyjel, SH, MH, terkait dugaan korupsi token Listrik .yang di hadiri Oleh beberapa pihak kepolisian Polres Langsa, Selaku termohon serta para tamu undangan lainnya.
Selanjutnya pengacara juga membacakan surat Praperadilan secara seksama di ruang sidang.
Dalam hasil wawancara pihak awak media dengan team pengacara Mustafa didepan kantor Pengadilan Negeri Langsa menjelaskan,
hal itu terjadi, Pada Klean kami di karenakan pada masa Covid-19 ada pemotongan anggaran di setiap daerah-daerah di seluruh Pemko Langsa sehingga anggaran Pemerintahan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa mulai berkurang dan tidak dapat menggerakan roda kinerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujar Aulia Zufri, SH, MH.
Lanjutnya lagi, disamping hal tersebut saudara Mustafa.ST. meminta bantuana.ok kepada pihak rekanan Proyek Token listrik agar biaya sisa token listrik yang masih berlebih bisalah di minta kebijakan untuk pembelian buat alat prasarana yang kurang untuk Dinas Lingkungan Hidup, ini Sesuai kata istri korban Mustafa pada saat mereka di pertemukan,
Terkait dengan saudara Mustafa ST, sebagai kabid di DLH, kami
Segenap para team pengacara untuk membela klean kami selaku pengacara yang ditunjuk korban Mustafa agar kasus ini berjalan dengan lancar dan transparan sehingga mendapatkan keadilan untuk korban dan kami juga berharap kepada pihak Pemko Langsa untuk bekerjasama Ikut serta membantu saudara Mustafa yang mana Klean kami juga masih merupakan salah satu pegawai di Pemko Langsa, dan kebijakan yang beliau ambil kesemuanya itu untuk kepentingan masyarakat Kota Langsa, terkait dengan Penerangan Lampu jalan di Kota Langsa kesemuanya itu bukan kebijakan untuk kepentingan Pribadi korban Mustafa melainkan untuk masyarakat banyak,” ungkap Aulia selaku Pengacara korban.
“Disini kami sekali lagi memohon dan berharap agar kasus tersebut dapat di pelajari dengan seksama supaya menjadi terang benderang,” tandas Aulia.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)