Ketua KPUD Kabupaten Buru Diduga Berbohong, Masyarakat Diminta Klarifikasi

YUTELNEWS.COM.BURU
Ketua KPUD Kabupaten Buru Diduga Berbohong, Masyarakat Diminta Klarifikasi
Desember 20, 2024 Berita, Hukum, Peristiwa68 Dilihat
NAMLEA (Kabupaten Buru), Maluku, Kuantan Xpress.id – Pernyataan mengejutkan dilontarkan oleh Muhammad Arwin Kaimudin, yang akrab disapa Abeng, selaku Tim Pemenangan Paslon Bupati Buru Nomor Urut 1. Dalam sebuah konferensi pers pada Jum’at 20/12/2024, Abeng menuding Ketua KPUD Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Walid Aziz, telah membohongi publik terkait kasus dugaan pencoblosan di TPS 21.

Abeng menyebut bahwa dokumen Form A17 dari Bawaslu Kabupaten Buru, tertanggal 17 Desember 2024, menyatakan Ketua KPUD tidak terbukti bersalah dalam dugaan pencoblosan. Namun, Abeng merasa klaim ini perlu diuji kembali karena bertentangan dengan fakta yang terjadi saat Rapat Pleno PPK Kecamatan Namlea pada 2 Desember 2024.

Pengakuan via Telepon di Rapat Pleno

Dikatakan, dalam rapat pleno sempat terjadi perdebatan terkait selisih satu suara antara jumlah pemilih yang hadir sesuai daftar hadir 336 pemilih dan jumlah suara sah yang tercoblos 337 suara. Menurut Abeng, Ketua KPUD Walid Aziz mengakui melalui panggilan telepon bahwa dirinya mencoblos di TPS 21 menggunakan KTP elektronik. Pengakuan ini, yang disaksikan juga oleh Bawaslu Kabupaten Buru, mengakhiri perdebatan dan rapat pleno akhirnya mengesahkan 337 suara sah.

Namun, belakangan, Bawaslu menyatakan dalam dokumen resmi bahwa laporan terhadap Ketua KPUD tersebut tidak terbukti, dengan alasan tidak adanya rekaman video sebagai bukti. Hal ini, menurut Abeng, merupakan bentuk pembohongan publik.

Kuasa Hukum Paslon No. 1: Ketua KPUD Harus Diproses Hukum

Harkuna Litiloly, S.H, selaku kuasa hukum Paslon Nomor Urut 1, juga memberikan pernyataan tegas. Ia menilai Bawaslu Kabupaten Buru sebagai lembaga negara seharusnya bertindak arif dan bijaksana dalam menangani kasus ini.

“Kami melaporkan Ketua KPUD Kabupaten Buru, Walid Aziz, dengan dugaan pelanggaran Pasal 178 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal ini mengatur hukuman bagi siapa saja yang memberikan keterangan palsu atau tidak benar dalam tahapan pemilihan,” jelas Harkuna.

Jika terbukti, Walid Aziz dapat dijerat hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta. “Ini demi menjaga integritas dan kejujuran dalam proses pemilihan,” tambah Harkuna.

Langkah Selanjutnya

Tim Paslon Nomor Urut 1 berkomitmen membawa kasus ini ke ranah hukum untuk memastikan siapa pihak yang benar dan siapa yang melakukan pembohongan publik. Mereka berharap proses ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan.
Kabiro buru ( M masuku)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED