YUTELNEWS.COM – NATUNA
Minggu 22 Desember 2024 kapal cumi KM Lucas Cendana Jaya,yang mana beberapa Minggu ini di tahan dan di amankan Aparat setempat, bersama nelayan Natuna Sedanau atas pelanggaran batas zona tangkap di perairan Natuna,berakhir sudah di lepaskan sesuai permohonan yang sudah di sepakati Nelayan Natuna Sedanau, permohonan tersebut,” mereka meminta perubahan zona tangkap dari 12 mil menjadi 30 mil.
Namun sangsi Administratif, aturan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah di proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, atas pelanggaran KM Lucas Cendana Jaya tersebut.
Permohonan Nelayan Natuna Sedanau atas tuntutan untuk merubah zona tangkap dari 12 mil ke 30 mil sudah di tanggapi pihak PSDKP provinsi Kepri untuk di teruskan permohonan tersebut kepusat,di tujukan kepada Kementrian Kelautan dan perikanan (KKP). Permohonan tersebut sudah di tanda tangani oleh beberapa perwakilan nelayan Natuna Sedanau.
Media memperoleh keterangan salah satu dari perwakilan Nelayan, Wan Mustarhadi,”beliau mengatakan anggota DPRD propinsi Kepri, Marzuki sebagai perwakilan rakyat mewakili partai Gerindra,” beliau siap berjuang untuk membantu permintaan nelayan Natuna Sedanau untuk meneruskan permohonan tersebut kepusat.Perwakilan nelayan yang memberi keterangan kepada awak media dengan alasan ini untuk melepas kapal tersebut.
Awak media mencermati atas permohonan permintaan nelayan Natuna Sedanau, menurut perspektif, bisa-bisa saja di kabulkan,namun dengan langkah yang sangat memerlukan waktu untuk revisi perubahan zona tangkap. Harapan kita bersama semoga permohonan kita di kabulkan.
Bentuk transparansi,awak media memberi
Sedikit keterangan di bawah ini untuk di ketahui bersama prosedur revisi untuk perubahan Zona tangkap: ……..
Perubahan zona tangkap dari 12 mil menjadi 30 mil memerlukan proses yang panjang dan kompleks, melibatkan berbagai pihak dan pertimbangan. Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan:
Persyaratan Hukum
1. Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
2. Perubahan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2002 tentang Perikanan.
3. Perubahan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Proses Perubahan
1. Inisiasi: Menteri Kelautan dan Perikanan atau DPR mengusulkan perubahan.
2. Pembahasan: DPR dan Pemerintah membahas proposal perubahan.
3. Penetapan: Presiden menandatangani perubahan menjadi undang-undang.
4. Implementasi: Perubahan diterapkan dan diawasi.
Pertimbangan
1. Kajian ilmiah tentang dampak perubahan zona tangkap.
2. Konsultasi dengan nelayan, industri perikanan, dan masyarakat.
3. Pertimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
4. Kesesuaian dengan peraturan internasional.
Badan Terkait
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
3. Presiden.
4. Badan Pengelola Perikanan (BPP).
5. Organisasi perikanan internasional (misalnya, FAO).
Waktu yang Diperlukan
Proses perubahan zona tangkap memerlukan waktu beberapa bulan hingga beberapa tahun, tergantung pada:
1. Kompleksitas perubahan.
2. Intensitas pembahasan.
3. Kesepakatan antara pihak-pihak.
Contoh perubahan zona tangkap di Indonesia:
1. Perubahan zona tangkap di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
2. Pembentukan Kawasan Konservasi Perikanan.
Sumber:
1. Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
2. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2002 tentang Perikanan.
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
4. Badan Pengelola
Perikanan(BPP).
Doa dan harapan kita semua semoga permohonan Nelayan Natuna Sedanau terwujud sesuai harapan kita bersama, untuk melestarikan alam laut Natuna.
(Darmansyah)