Deli Serdang – YUTELNEWS.com
Hasil pantauan langsung dilokasi tersebut terlihat sangat jelas kendaraan roda dua dan roda empat parkir tepatnya disebuah tempat mirip gudang cat berwarna biru yang disebut tempat arena judi dadu ketangkasan.
Para pemain yang datang dari berbagai penjuru tampak tenang dan aman bermain judi yang beromzet puluhan juta sampai ratusan juta tersebut, Karena dijaga ketat oleh pria berbadan tegap mirip sekali dengan aparat penegak hukum.
Masyarakat sudah merasah sangat resah dikarenakan lokasinya dekat sekali areal sekolah. Selain itu mereka menaruh merasah sangat heran sekali, sebab aktivitas perjudian sudah lama beroperasi sama sekali tidak ada tersentuh oleh hukum.
Warga pun sudah menduga adanya keterlibatan oknum kepolisian yang ikut untuk mengamankan lokasi perjudian tersebut.
Warga minta kepolisian Polda Sumatera Utara untuk segera memberantas lokasi perjudian disebut – sebut milik AK dan CP itu.
Warga mengatakan orang – orang bergantian datang kesitu untuk bermain judi hingga sampai larut malam bang, Ujar salah seorang warga setempat ketika dijumpai di lokasi tersebut.
Warga mengatakan tidak hanya aparat penegak hukum saja untuk membumi hanguskan perjudian itu warga juga meminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution turun ke lokasi untuk menghancurkan praktik perjudian tersebut.
Warga mengatakan jika lokasi perjudian tersebut masih saja ada (beroperasi), kami takut anak – anak kami jadi korban pecandu judi., Ucap warga
EMEN / TIM
Penulis: Edison Mendrofa
DIDUGA APH Jalin Kerja Sama Dengan Judi GBM 99
Medan – YUTELNEWS.com
Praktik perjudian jenis tembak ikan di wilayah Medan Utara di bawaha pengawasan Polres Pelabuhan Belawan kian mengkhawatirkan bahkan APH di anggap tindak mampu menindak tegas seolah tutup mata.
Aktivitas ilegal tersebut terpantau semakin meluas dan berlangsung secara terbuka, seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) pelabuhan belawan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media, jaringan perjudian ini diduga dikelola oleh seorang wanita yang dikenal dengan nama Cici, yang beroperasi di bawah bendera GBM 99 atau (AB)
Sumber menyebutkan, jaringan tersebut juga diduga berada di bawah kendali seorang pemodal mafia besar berinisial ( AB )warga keturunan Tionghoa.
Tidak hanya beroperasi di satu titik, praktik perjudian ini disebut telah menyebar hampir ke seluruh wilayah Medan Utara, meliputi Kecamatan Belawan, Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Deli, hingga kawasan Labuhan Deli seperti Helvetia dan Desa Manunggal.
Di sejumlah lokasi, aktivitas perjudian berlangsung terang – terangan (TERBUKA). Seperti di Jalan M. Basir, titipapan Komplek kota batu , yang beroperasi tanpa henti di pinggir jalan utama pinggiran Sungai Deli .
Selain itu, di Jalan Swadaya ditemukan dua unit tempat perjudian, masing – masing berisi meja tembak ikan serta mesin dingdong.
Lokasi lain juga teridentifikasi di Gang Sawit, Jalan Utama, dan Gang Perjuangan yang masing – masing memiliki beberapa unit meja perjudian. Bahkan di Jalan Veteran Pasar VI, Desa Manunggal, praktik serupa juga masih berlangsung aktif.
Seorang warga sekitar pasar Vl Helvet yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lokasi – lokasi tersebut sempat tutup secara serentak, namun hanya berlangsung singkat.
“Biasanya tutup kalau ada isu razia, tapi tidak lama kemudian buka lagi seperti biasa,” ujarnya
” Waktu bulan Ramadhan pun buka juga sempat sih tutup satu minggu aja, abistu buka lagi” Sambung nya
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat secara institusional kepolisian telah menyatakan komitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, anehnya lagi wilayah mafia judi ini (AB) atau GBM 99 inj mencakup ruang lingkup pores pelabuhan belawan.
Sosok Cici bahkan disebut – sebut sebagai anak maen (AB) mafia judi yang memiliki jaringan luas dan kemampuan dalam mengatur operasional bisnis perjudian secara rapi dan terstruktur, Beberapa wilayah seperti Belawan pajak singkong, Marelan, Helvetia Desa Manunggal , mabar, titipapan, tanjung mulia, bahkan di cemara di sebut – sebut juga milik mafia ini dan diduga menjadi basis utama aktivitasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait maraknya praktik perjudian di wilayah Medan Labuhan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, S.I.K., S.E., M.M belum memberikan tanggapan sampai berita ini naek kan.
EMEN
DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Minta KPK, BPK Panggil dan Periksa Bupati Samosir
Medan – YUTELNEWS.com
Minggu 12 April 2026, MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) Media Center Provinsi Sumatera Utara, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memanggil dan memeriksa pejabat Pemkab Samosir juga pihak – pihak yang terlibat dalam pelaksanaan/pengerjaan proyek Tender Docking Kapal di Kabupaten Samosir diduga beraroma Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Permintaan tersebut disampaikan, Robin Silalahi Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Prov. Sumut kepada wartawan, Jumat (10/4/2026) saat menggelar konfrensi Pers kepada puluhan wartawan online dan media cetak di kantor Sekretariat DPW Media Center LSM PAKAR Sumut di kota Medan.
“Kuat dugaan, dalam pelaksanaan pengerjaan proyek tender Kapal Docking yang ditangani oleh Pemkab Samosir dan rekanan dengan anggaran yang jumlahnya tidak sedikit terkesan ada aroma korupsi. Untuk itu kita meminta kepada, bapak Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK RI dan BPK RI, Dr.Isma Yatun, CSFA., CFrA untuk memanggil / memeriksa dan memproses pihak Pemkab Samosir, Provinsi Sumatera Utara maupun pihak yang terlibat tender proyek agar mempertanggungjawabkan sesuai Undang undang dan peraturan berlaku di Negara Republik Indonesia,” ucap Robin Silalahi Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Provinsi Sumut.
Lanjut Robin, adapun persoalan/permasalahan yang terjadi yakni, terkesan gagalnya pemenang proyek T.A 2023 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Samosir dalam pengerjaan/pembangunan Docking Kapal yang persiapan lahan diduga tidak tepat sasaran dan disinyalir perencanaan yang terkesan abal abal. Sehingga pada hasil pengerjaan tidak profesional dan tidak Layak.
Artinya, pemerataan dan pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Samosir, Provinsi. Sumatera Utara selayaknya terus ditingkatkan untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dikawasan Indonesia Timur agar kwalitas lebih baik dan tinggi dalam segala bidang diantarannya turut berperan aktif mendukung pemerataan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan lainnya.
“Namun, Vandico Gultom sebagai Bupati Samosir terkesan mencerminkan ketidak mampuannya sebagai pimpinan. Sehingga berdampak terhadap sikap seorang Pimpinan yang memandang sebelah mata dan menyepelekan masyarakat. Sebab, segala bentuk pembangunan oleh Pemkab Samosir adalah untuk rakyat dan dari uang rakyat yang wajib dan harus dirasakan oleh rakyat,” ungkap Robin.
Masih soal proyek tender docking kapal, lebih jauh Robin membeberkan bahwa, pada tender proyek tahun 2023 di Disperindag Kabupaten Samosir, Provinsi Sumut menyebutkan, pembebasan lahan milik masyarakat belum lagi terselesaikan, ironisnya pihak Pemkab. Samosir sudah nekat melakukan tender.
“Ada apa dengan pejabat di Kabupaten Samosir. Oleh karena itu, DPW Media Center LSM PAKAR Sumut berharap agar BPK, KPK dan Gubernur Sumut segera menyikapi dan menindak lanjutinya. Apabila suara atas nama mewakili masyarakat ini tidak digubris dan di indahkan, DPW Media Center LSM PAKAR Sumut akan menurunkan ribuan jumlah massa untuk menggelar aksi damai,” tegas dijelaskan Robin Silalahi.
Sementara, Vandico Gultom Bupati Samosir saat di konfirmasi sampai saat ini belum ada memberikan klarifikasi kepada wartawan.
EMEN
DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Menunggu Kepastian Walikota Medan Copot Lurah Sidorejo II
Medan – YUTELNEWS.com
Kinerja Lurah di Pertanyakan Media Center LSM pakar Menyoroti di Duga Ada Pungli di Badan Kelurahan Tersebut Adanya KPL Liar
Keluhan masyarakat terkait terganggunya fungsi fasilitas umum kembali mencuat di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Kali ini, kondisi tersebut terjadi di Jalan Kemiri, Jalan Tanjung Bunga, dan Jalan Seksama, yang dinilai tidak lagi dapat difungsikan secara optimal akibat penyempitan badan jalan.
Berdasarkan hasil laporan warga, aktivitas pedagang kaki lima (PKL) liar yang semakin menjamur di kawasan tersebut menyebabkan terganggunya mobilitas masyarakat. Jalan yang seharusnya menjadi akses utama kini dipenuhi lapak pedagang, sehingga menghambat aktivitas sehari – hari, baik bagi pengendara maupun pejalan kaki.
Tak hanya itu, keberadaan PKL juga berdampak langsung terhadap akses ke sejumlah fasilitas penting. Di antaranya, Sekolah PWKI di Jalan Kemiri yang disebut-sebut tertutup oleh lapak pedagang, serta area Puskesmas yang digunakan sebagai lokasi parkir. Bahkan, Kantor Lurah Sudirejo II juga terkesan tertutup dan sulit diakses akibat kondisi tersebut.
Situasi ini memunculkan sorotan terhadap lemahnya penertiban dan pengawasan dari pihak terkait. Masyarakat menilai kondisi ini tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut, mengingat dampaknya yang cukup signifikan terhadap pelayanan publik dan ketertiban umum.
Lebih lanjut, beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya praktik pengutipan oleh oknum tertentu terhadap para pedagang. Nilai pungutan tersebut bahkan disebut – sebut mencapai sekitar Rp12 juta per hari. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Menanggapi hal ini, Ketua DPW Media Center Sumut, Robin Silalahi, mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera mengambil langkah tegas.
“Permasalahan ini harus segera menjadi atensi serius Pemerintah Kota Medan, khususnya Walikota Medan. Penertiban perlu dilakukan secepatnya karena sangat merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan dan fasilitas publik,” tegas Robin saat konferensi pers di salah satu kafe di Medan, Rabu (8/4/2026).
Awak media ini juga telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Lurah Sidorejo Il Jl. Kemiri I No. 8, Medan. Kecamatan Medan Kota. Hasudungan Irwanto Malau, S.H Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan masih diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi serta langkah konkret yang akan diambil guna mengatasi persoalan tersebut.
TIM DPW MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT
(EMEN)
Menu MBG di Desa Sukakersa Diprotes Warga, Sambal untuk Balita Picu Perdebatan.
Yutelnews.com — Sukabumi
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan setelah masyarakat menemukan adanya sambal dan buah apel dengan rasa asam dalam menu untuk balita. Menu tersebut dinilai kurang sesuai dengan kebutuhan anak usia dini yang seharusnya mendapatkan makanan dengan rasa lebih netral serta tekstur yang mudah dikonsumsi, 09 April 2026.
Program MBG yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui diharapkan mampu mendukung tumbuh kembang anak serta menekan angka stunting.
Namun, implementasi di lapangan menjadi perbincangan setelah paket makanan yang dibagikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khartini Bakti Negeri di wilayah Desa Sukakersa memunculkan kontroversi di kalangan warga.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan keberadaan sambal dalam menu balita.
Meski disebut tidak pedas, penggunaan sambal tetap dianggap tidak tepat karena balita membutuhkan makanan yang aman bagi sistem pencernaan mereka.
Selain itu, buah apel yang terasa asam dan bertekstur kesat juga dinilai kurang cocok karena dapat menyulitkan anak saat mengunyah atau menelan makanan.
Warga berharap pihak penyelenggara lebih memperhatikan standar gizi dan karakteristik makanan untuk anak usia balita.
Mereka menilai bahwa keberhasilan program tidak hanya bergantung pada ketersediaan makanan, tetapi juga kesesuaian menu dengan kebutuhan penerima manfaat.
Jika menu kurang tepat, dikhawatirkan anak tidak mengonsumsi makanan secara optimal.
Di sisi lain, pihak ahli gizi yang terlibat dalam penyusunan menu menjelaskan bahwa sambal tersebut hanya berupa sambal kecap dengan jumlah cabai yang sangat sedikit dan dimaksudkan sebagai variasi menu.
Namun demikian, pihak tersebut mengakui bahwa keberadaan sambal dalam menu balita merupakan bentuk kekeliruan dalam perencanaan.
Peristiwa di Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi ini menjadi perhatian penting bagi pelaksanaan program MBG. Evaluasi dinilai perlu dilakukan agar penyusunan menu lebih selektif dan sesuai dengan kebutuhan usia.
Dengan perbaikan tersebut, program MBG diharapkan dapat berjalan optimal dan benar-benar memberikan manfaat bagi tumbuh kembang balita sebagai generasi penerus bangsa.
Wowo / YB
Warga Resah, Arena Judi “Las Vegas” di Pasar 7 Desa Manunggal Kebal Hukum
Deli Serdang – YUTELNEWS.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di Indonesia wajib memberantas segala bentuk aktivitas perjudian baik judi online dan judi darat. Begitu juga Judi mesin ketangkasan tembak ikan, yang berada di lokasi jalan Veteran Pasar VII, Dusun IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Praktek perjudian jenis tembak ikan, rolet dan slot semakin merajalela bebas beroperasi.
Judi tembak ikan yang beromset puluhan juta rupiah sampai ratusan juta perhari nya ini diduga ‘Kebal Hukum’.
Dari hasil pantauan awak media pada Senin (06/04/2026), Titik lokasi judi berada dibelakang lapangan bola Helvetia Pasar VII, Khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, sepertinya sampai saat ini sama sekali tidak tersentuh hukum.
Ketika, awak media mendapatkan informasi dari seorang warga setempat yang namanya tidak ingin disebutkan, mengakui “Pemilik lokasinya itu bermata sipit, Ungkapnya.
Warga juga mengatakan didalam juga terdapat Berbagai macam aktivitas judi seperti dadu samkwan, roullete, tembak ikan dan baccarat semuanya ada di lokasi tersebut. Untuk masuk ke arena perjudian, pemain harus melewati 4 pos penjagaan yang dijaga oknum berambut cepak berbadan tegap serta Ormas.
Untuk itu warga berharap agar APH jangan hanya diam – saja duduk manis dikantor dengan kondisi ini, sebab dengan diamnya aparat penegak hukum (APH) itu maka warga patut menduga bahwa adanya pemberian sejumlah upeti atau setoran agar usaha itu aman. Sebab bila tidak begitu maka sudah pasti usaha itu akan ditutup.
Apalagi saat ini mengingat Dirkrimum Polda Sumut adalah senior Kapolda, dimana Dirkrimum merupakan Akpol 92 sedangkan Kapolda Akpol 94, jadi sangat riskan bila memberi perintah kepada Seniornya itu. Warga masyarakat melalui media ini meminta agar menyampaikan hal ini kepada Kapolri apabila Kapolda tidak mampu. Ujar warga setempat yang tidak ingin namanya ditulis dengan alasan keamanan.
Penyalahgunaan jabatan atau wewenang oleh anggota Polri diatur terutama dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Tindakan ini mencakup penyalahgunaan kekuasaan, wewenang, atau sarana kedinasan yang dapat berakibat sanksi disiplin, etik, hingga pidana.
Berikut adalah poin-poin hukum utama penyalahgunaan jabatan Kepolisian:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Dasar hukum utama yang menegaskan tugas, fungsi, dan wewenang Polri, serta keharusan profesionalisme.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri: Mengatur sanksi bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang, di antaranya teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemecatan tidak hormat.
Peraturan Polri (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri: Mengatur perilaku, etika kenegaraan, dan larangan bagi pejabat Polri, termasuk larangan berpihak dalam perkara dan menyalahgunakan wewenang.
Tindak Pidana Umum/Korupsi: Jika penyalahgunaan jabatan bertujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain, dapat dijerat Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi disiplin diberikan oleh Pimpinan Polri terhadap anggota yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003. Hal ini merujuk pada dokumen resmi dari PID Polda Kepri. Lebih lanjut, peraturan terkait kepolisian Republik Indonesia diatur dalam UU No 2 Tahun 2002. Pertanggungjawaban pidana juga dapat terjadi bagi oknum polisi yang menyalahgunakan kewenangan.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, tidak ada undang-undang yang melindungi perjudian. Sebaliknya, peraturan perundang-undangan di Indonesia secara tegas melarang segala bentuk perjudian karena dianggap sebagai tindak pidana.
Berikut adalah poin-poin penting terkait hukum dan peran kepolisian terhadap perjudian:
Dasar Hukum Larangan Judi: Perjudian diatur sebagai tindak pidana dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Judi Online: Kegiatan judi online dilarang keras berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024), dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda.
Peran Kepolisian: Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi bertugas memelihara keamanan dan ketertiban. Polisi justru berkewajiban melakukan upaya pre-emtif, preventif, dan represif (penindakan/penangkapan) terhadap segala bentuk tindak pidana perjudian.
Sanksi Oknum: Komisi III DPR RI menegaskan bahwa oknum polisi yang terbukti membekingi atau melindungi judi online harus dipecat dan dikenakan sanksi pidana.
Jika ada oknum yang melindungi perjudian, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan kode etik, bukan didasarkan pada perlindungan undang-undang. Masyarakat diimbau melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian.
Sungguh sangat disayangkan hasil konfirmasi awak media ini melalui Via Chat Whats App kepada Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Purba tidak membuahkan hasil, Sehinggah awak media ini mengirim isi berita ke meja redaksi untuk segera ditayangkan dan diketahui Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.Si, agar mengetahui para anggotanya yang di Polda Sumut sangat tidak baik kinerjanya
EMEN
Para Korban Pungli di dalam Lapas Nusa Kambangan Sebaiknya Lapor Polisi,Menteri Impas Agus Adrianto
Medan – Yutelnews.com Agus Adrianto, menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas), pada dugaan Pungutan liar (Pungli) yang di lakukan melalui nomor rekening Lapas di Nusa Kambangan, meminta agar masyarakat yang menjadi korban melaporkan hal itu kepada Polisi.
“Kalau keterlaluan bila perlu dipidanakan aja, atau sarankan korbannya melapor ke Kepolisian (setingkat Polres kah)” tegas Agus Mentri Impas, melalui pesan singkat whatsapp, Kamis (2/4/2026).
Menanggapi hal itu, ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Robin Silalahi, memastikan bahwa masyarakat yang menjadi korban Pungli, tidak akan berani membuat laporan Polisi. Mengingat yang akan dilaporkan itu adalah instansi Negara dan berpotensi membangun intimidasi kepada keluarganya yang saat ini berada di Lapas Nusa Kambangan.
“Dalam hal ini kan transaksi di lakukan melalui yang patut di duga Rekening Lapas. Namanya Penampungan LP Narko. Saya sudah coba pastikan rekening itu Aktif. Harusnya, Inspektorat, PPATK, BPK, sudah melihat transaksi mencurigakan itu,” sebut Pasrah Siahaan, Jumat (3/4/2026).
Isu integritas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kembali mencuat ke permukaan. Dugaan praktik menyimpang di Lapas Nusa Kambangan yang diduga berlangsung sistematis, mulai dari modus “jual beli fasilitas” mencapai puluhan juta rupiah.
Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut, mengatakan, salah satu dugaan paling mencolok adalah adanya “tarif” bagi narapidana untuk mendapatkan perlakuan tertentu.
Ia menyebutkan, perpindahan dari sel dengan pengamanan maksimum ke sel dengan tingkat pengawasan lebih rendah, diduga tidak semata berdasarkan evaluasi resmi, melainkan melalui mekanisme nonformal.
“Nilainya pun tidak kecil, di sebut mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Robin, Rabu (1/4/2026).
Menurut Robin, praktik semacam ini, jika benar terjadi, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak prinsip dasar Pemasyarakatan yang menjunjung kesetaraan perlakuan terhadap seluruh warga binaan, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan PP No. 57 Tahun 1999, yang memastikan hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di penuhi secara adil, manusiawi, dan profesional.
“Sistem yang seharusnya berbasis pembinaan justru berpotensi berubah menjadi ruang transaksi,” sebut Robin.
Pasrah juga menyoroti persoalan dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Medan yang sempat viral belakangan ini. Meski aparat kerap mengklaim telah melakukan pengetatan, berbagai kasus yang terungkap menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan.
“Indikasi masuknya barang terlarang ke dalam Lapas menimbulkan dugaan keterlibatan oknum, baik melalui kelalaian maupun praktik yang disengaja,” ungkap Robin.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa Lapas belum sepenuhnya steril dari aktivitas ilegal, bahkan dalam beberapa kasus justru diduga menjadi bagian dari rantai peredaran itu sendiri.
Situasi tersebut memperkuat persepsi publik bahwa pengawasan internal masih lemah dan membutuhkan pembenahan mendasar.
Lebih jauh, diungkapkan Robin, kegagalan sistem pembinaan juga tercermin dari tingginya angka narapidana yang kembali terjerat kasus setelah bebas.
“Fenomena residivisme menjadi sinyal bahwa lapas belum efektif menjalankan fungsi utamanya sebagai tempat rehabilitasi. Alih-alih berubah menjadi lebih baik, sebagian mantan warga binaan justru kembali ke pola lama,” urai Robin.
Terakhir, Robin menilai, persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial. Diperlukan reformasi menyeluruh, mulai dari transparansi layanan, penguatan pengawasan berbasis teknologi, hingga penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.
“Tanpa langkah konkret dan konsisten, berbagai dugaan praktik menyimpang ini akan terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan itu sendiri,” pungkasnya.
(EMEN)
Judi Tembak Ikan Yang Lim Plaza Diduga Kebal Hukum dan Beroperasi Kembali
Medan – Yutelnews.com
Senin 6 April 2026, Kota Medan – Praktik perjudian berkedok game ketangkasan jenis judi Tembak Ikan dan Slot di Yanglim Plaza kota Medan kembali beroperasi.
Dikabarkan, mulusnya peroperasian praktik perjudian tersebut dikarenakan dijaga ketat oleh berambut cepak.
Hal itu terungkap dari pengakuan warga sekitar kepada awak media, kemarin (1/4/2026).”Judi tembak ikan dan slot di Yanglim plaza telah itu sudah beraktivitas kembali bang, dan sekarang dibekingi oleh oknum berambut cepak,” kata warga yang tak mau menyebutkan identitas dirinya.
Hingga saat ini, mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan dan jackpot terus beroperasi di sebuah gedung Plaza di Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, tidak tersentuh hukum.
Dari pantauan awak media di lokasi, informasi warga tersebut benar adanya. Usaha judi di tempat itu beroperasi kembali setelah sebelumnya tutup permanen.
Berdasarkan laporan warga dan media sosial pada April 2026, aktivitas judi tembak ikan diduga kembali beroperasi di kawasan Yang Lim Plaza, Medan, memicu desakan tindakan tegas dari pihak kepolisian. Aktivitas ini dilaporkan meresahkan masyarakat, dengan laporan terbaru menunjukkan lokasi tersebut beraktivitas kembali.
“Polisi tidak pernah serius menangkap dan menindak tempat praktik judi di sana,” kata seorang warga di lokasi kepada awak media.
Sebagai warga setempat, sumber berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak dan menangkap semua yang terlibat.
“Harapan kami, pemilik usaha judi itu ditangkap dan usaha judinya segera ditutup. APH jangan tutup mata saja dan menunggu adanya gerakan warga baru bekerja,” Sebutnya mengakhiri.
Perjudian ilegal di Indonesia diatur ketat melalui Pasal 303 KUHP, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan UU ITE (terbaru UU 1/2024) untuk judi online. Pelaku penyelenggara diancam penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sementara pemain terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
Berikut adalah rincian undang-undang dan aturan mengenai perjudian ilegal di Indonesia:
KUHP Pasal 303 & 303 bis (Konvensional): Menjerat penyelenggara judi (bandar) dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta. Pemain judi di tempat umum atau terlarang diancam penjara paling lama 4 tahun.
UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Menegaskan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan dan melarang segala bentuk perjudian.
UU ITE & Perubahannya (UU No. 1 Tahun 2024) (Judi Online): Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 mengatur larangan mendistribusikan atau membuat akses judi online. Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
(Emen)
DPP LSM PAKAR Indonesia Desak APH Berikan Kepastian Hukum Atas Dugaan Korupsi Anggaran KPH Sipirok
Tapsel – Yutelnews.com
Unit III Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Selatan menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Wilayah VI Sipirok, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolres Tapanuli Selatan dan tercatat pada 14 Februari 2025. Dalam pengaduan itu, masyarakat menyoroti sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah, di antaranya program penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial, belanja bibit tanaman untuk penghijauan di luar kawasan hutan negara, pengadaan papan larangan (plang) pencegahan kerusakan hutan, pengadaan alat ekonomi produktif, serta penyediaan jasa pelayanan umum perkantoran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian disebut telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mendalami dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan UPTD KPH Wilayah VI Sipirok.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Media Center LSM PAKAR Indonesia, Putra Satria Utama Nasution dan DPW Media Center LSM PAKAR Sumut, Robin Silalahi turut menyoroti proses penanganan kasus tersebut. Lembaga ini menilai terdapat indikasi pelanggaran yang menjadi dasar masyarakat melaporkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum.
Ketua DPP Media Center LSM PAKAR Indonesia dan Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut menyampaikan bahwa salah satu dugaan pelanggaran berkaitan dengan pemasangan plang larangan penggunaan lahan kawasan hutan yang dinilai tidak sesuai dengan lokasi peruntukannya. Plang tersebut diduga dipasang di kawasan hutan tanaman industri, bukan pada kawasan hutan yang berada dalam kewenangan pengawasan KPH.
“Padahal kawasan hutan tanaman industri tersebut telah lama ditempati masyarakat selama puluhan tahun,” ujarnya dalam konferensi pers di Coriz Cafe, Jalan HM Jhoni, Sabtu (4/4/2026).
Selain itu, pihaknya juga menyoroti lambannya proses penanganan laporan yang diduga melibatkan pihak internal KPH Wilayah VI Sipirok. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara transparan dan profesional kepada publik.
“Kami mendesak Kapolres Tapanuli Selatan agar memberikan atensi serius serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka, transparan, dan proporsional,” tegasnya.
Menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tapanuli Selatan, Ipda Saad Mardian Harahap, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lanjutan serta meminta pelapor untuk hadir guna memperoleh penjelasan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Izin, bang. Berkenan Senin pelapornya diminta hadir ke kantor agar dapat kami jelaskan proses penanganannya,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala KPH Wilayah VI Sipirok menyatakan bahwa pengelolaan anggaran telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan adanya temuan.
“Sudah diaudit BPK, tidak ada temuan,” katanya saat dikonfirmasi oleh DPP Media Center LSM PAKAR Indonesia dan DPW Media Center LSM PAKAR Sumut.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan tersebut.
PENULIS:DPP Media Center LSM PAKAR Indonesia / DPW Media Center LSM PAKAR Sumut
(EMEN)
Di Minta Kadis Pendidikan Tapanuli Selatan Periksa Di duga Ada Pungli DPW Media Center LSM PALAR Desak Kejatisu
Tapanuli Selatan – YUTELNEWS.com
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan dana sertifikasi guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, mencuat ke publik. Nilainya tidak main-main, diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
Ketua DPW Media Center Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) Sumut, Robin Silalahi, mengungkapkan bahwa indikasi pungli tersebut diduga mencapai sekitar Rp6 miliar per tahun atau berkisar Rp500 juta per bulan.
“Ini bukan angka kecil. Jika benar terjadi, ini sangat memberatkan para guru yang seharusnya menerima haknya secara utuh,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, dugaan pungli terungkap setelah sejumlah guru penerima sertifikasi menyampaikan keluhan. Mereka mengaku resah karena harus menyisihkan sebagian dana yang diterima dengan dalih biaya administrasi atau pemberkasan.
Para guru disebut-sebut diminta mengumpulkan sejumlah uang yang seolah menjadi kewajiban tidak tertulis. Bahkan, informasi tersebut disampaikan secara terbuka melalui grup komunikasi guru.
“Ada informasi bahwa setiap guru diminta menyetor sekitar Rp100 ribu, dengan batas waktu tertentu, untuk kepentingan pencairan dana sertifikasi tahap IV,” jelasnya.
Robin Silalahi juga menyinggung adanya indikasi bahwa praktik tersebut bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung cukup lama. Namun, para guru memilih diam karena adanya kekhawatiran terhadap posisi dan kewenangan pihak dinas.
“Para guru berada pada posisi yang lemah. Mereka khawatir jika menolak, akan berdampak pada proses pencairan hak mereka,” tambahnya.
Terkait hal ini, pihaknya mengaku telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Tapsel, termasuk Kepala Bidang SMP dan SD. Namun, jawaban yang diberikan dinilai belum memberikan klarifikasi yang tegas, bahkan terkesan normatif.
DPW Media Center LSM PAKAR Sumut mendesak Kepala Dinas Pendidikan Tapsel untuk segera mengambil langkah konkret guna menelusuri kebenaran informasi tersebut. Jika dugaan ini terbukti, tindakan tegas dinilai harus segera dilakukan.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Transparansi dan keberanian mengambil sikap sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan terkait dugaan pungli tersebut.
(EMEN)
Pengelola Kolam Renang Bahagia Akan Evaluasi Internal Demi Keamanan Pengunjung
MEDAN- Yutelnews.com
Sehubungan dengan adanya informasi/isu yang beredar di masyarakat mengenai Insiden tragis yang terjadi di Kolam Renang Bahagia yang berlokasi di Jalan Bahagia BY Pass No. 35, Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, pada Sabtu (14/3/2026).
Atas insiden yang terjadi Kolam Renang, bahagia Medan, bersama ini kami selaku pengelola menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Bahwa informasi yang beredar terkait adanya dua orang siswi A (11) dan C (11) dilaporkan tenggelam saat mengikuti kegiatan berenang di lokasi kolam renang sekitar pukul 10.15 WIB.
Peristiwa tenggelamnya kedua siswi tersebut diduga terjadi sekitar pukul 13.15 WIB. Setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadar oleh pihak pengelola kolam renang, keduanya kemudian segera dilarikan ke Rumah Sakit Estomihi Medan untuk mendapatkan penanganan medis.
Pada saat kejadian, petugas pengawas (lifeguard) sedang bertugas di area kolam.
Kami juga telah memberikan bantuan dan perhatian kepada keluarga korban, baik yang terdampak maupun yang dalam kondisi sehat, sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian kami.
Kami telah melakukan evaluasi internal dan meningkatkan pengawasan serta standar keselamatan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini dan mengimbau seluruh pengunjung untuk selalu mematuhi aturan keselamatan selama berada di area kolam.
Terkait kejadian, kami telah melakukan penanganan sesuai prosedur dan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, aman, dan nyaman bagi seluruh pengunjung.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi pihak pengelola melalui kontak resmi.
Demikian surat klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pengertiannya, kami ucapkan terima kasih.
(EMEN)
Bupati Pelalawan H.Zukri Misran Hadiri Kunker Komisi II DPR RI
Pelalawan – yutelnews.com ||
Bupati Pelalawan H. Zukri, S.M., M.M menghadiri kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Riau dalam rangka pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bank daerah sebagai pilar penting dalam peningkatan pendapatan asli daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri, Pekanbaru, Kamis (2/4/2026).
Kunjungan kerja ini dipimpin oleh anggota Komisi II DPR RI Dr. H. M. Taufan Pawe, S.H., M.H dan dihadiri oleh Plt. Gubernur Riau yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau Dr. H. Syahrial Abdi, AP., M.Si, jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Plt. Direktur Utama Bank Riau Kepri, Direktur BUMD, BLUD dan BMD Drs. H. Yudia Ramli, M.Si, para kepala daerah se-Provinsi Riau, Tim Komisi II DPR RI, serta direksi BUMD dan para undangan.
Dalam arahannya, Sekda Provinsi Riau Syahrial Abdi menegaskan bahwa keberadaan BUMD diharapkan menjadi motor penggerak kemandirian fiskal daerah. Ia menyampaikan bahwa hampir seluruh daerah di Riau telah memiliki BUMD, meskipun kondisi kinerjanya masih bervariasi.
“Kita berharap ke depan, dengan dukungan regulasi seperti Undang-Undang BUMD, tata kelola BUMD semakin profesional, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi daerah.” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk menangkap peluang strategis dalam pengelolaan sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, agar daerah memiliki peran lebih besar dalam pengelolaan sumber daya unggulan.
Dalam forum tersebut, Bupati Pelalawan H. Zukri menyampaikan pentingnya penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pilar utama dalam mendorong kemandirian fiskal daerah. Menurutnya, BUMD harus mampu menjadi motor penggerak ekonomi, bukan sekadar pelengkap dalam struktur pembangunan.
Bupati Zukri juga menyampaikan bahwa besarnya potensi sumber daya alam di Kabupaten Pelalawan, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, seharusnya dapat dikelola secara optimal melalui BUMD agar memberikan nilai tambah langsung bagi daerah.
“BUMD harus diberi ruang yang lebih luas untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sektor strategis daerah. Dengan demikian, manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati pihak luar, tetapi juga dapat dirasakan oleh masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.” ujarnya.
Bupati Zukri juga mendorong adanya kebijakan yang memungkinkan BUMD menjalin kemitraan dengan koperasi dan masyarakat, sehingga tercipta penguatan ekonomi berbasis kerakyatan.
Zukri berharap adanya dukungan dari pemerintah pusat dan DPR RI dalam memberikan fleksibilitas regulasi, agar BUMD dapat berkembang lebih profesional, adaptif, dan mampu menjadi tulang punggung kemandirian ekonomi daerah.|| AS
PUD/DISTRIBUTOR PT MTS DAYAT SIREGAR & PPTS/KIOS UD CHRISTMAS Mengucapkan Selamat HUT Ke-14 Tahun 2026 PT PUPUK INDONESIA (Persero).
Nias / Bawolato – YUTELNEWS.com
PPTS/Kios UD CHRISTMAS Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias.
Mengucapkan
Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-14 Tahun 2026 PT Pupuk Indonesia (Persero).
Kami dari PPTS dan PUD Kabupaten Nias PT Makmur Tunggal Sentosa Mengucapkan Dirgahayu Ulang Tahun PT Pupuk Indonesia (Persero) yang ke-14 Tahun 2026. “Transform, Sustain, Empower.”
Pupuk indonesia merupakan perusahaan yang sangat berperan dalam mendukung program Bapak Presiden yaitu dalam swasembada pangan.
Menebar kemakmuran untuk semua petani.
Tema Utama:
1. Bergerak Maju Bersama Pupuk Indonesia Membuka Harapan Baru Untuk Ketahanan Pangan.
Fokus Stategis:
2. Melangkah lebih jauh dengan semangat transformasi yang matang, berkelanjutan, dan adaptif terhadap dinamika industri.
Komitmen Lingkungan:
3. Mendorong operasional yang lebih hijau dan bersih (Go Green) serta mendukung tercapainya target Net Zero Emission.
Penguatan Ketahanan Pangan:
Memastikan ketersediaan pupuk domestik dan mendukung program pemerintah dalam swasembada pangan.
Pupuk Indonesia sebagai motor penggerak industri pertanian yang terus bertransformasi menuju masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Ttd.
PUD/Distributor PT MTS (Dayat Siregar) & PPTS/Kios UD CHRISTMAS. (BL).
(EMEN)
Kunjungan Industri SMK MUTIPUGA ke TVRI Yogyakarta, Fokus pada Dunia Kreatif dan Penyiaran
Yogyakarta, Yutelnews.com – Sebanyak 37 siswa SMK Muhammadiyah 3 Pucang Gading (SMK MUTIPUGA) mengikuti kegiatan Kunjungan Industri (KI) ke TVRI Yogyakarta pada Kamis (2/4/2026). Kegiatan tersebut turut didampingi oleh 10 guru sebagai bagian dari pembelajaran berbasis dunia kerja.
Kunjungan ini bertujuan memberikan pengalaman langsung kepada siswa dalam mengenal Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), khususnya di bidang yang relevan dengan jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV). Selama kegiatan, siswa mendapatkan gambaran mengenai proses produksi siaran, pengelolaan media, hingga peluang karier di industri pertelevisian dan kreatif.
Kepala SMK MUTIPUGA, Jasno, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya sekolah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang selaras dengan kebutuhan industri.
“Kunjungan Industri ini sangat penting untuk memberikan wawasan nyata kepada siswa tentang dunia kerja, sehingga mereka memiliki gambaran yang jelas terkait kompetensi yang harus dipersiapkan sejak dini,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari TVRI Yogyakarta, Gunawan, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi antara dunia pendidikan dan industri.
“Kami berharap kerja sama ini dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan lain seperti Praktik Kerja Lapangan (PKL). Selain itu, kami juga membuka peluang agar ke depan SMK MUTIPUGA dapat kembali melaksanakan kunjungan industri ke TVRI,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, siswa diharapkan semakin termotivasi untuk mengembangkan kompetensi di bidang Desain Komunikasi Visual serta siap menghadapi tantangan di dunia kerja. Pengalaman langsung di lapangan dinilai menjadi bekal penting dalam membangun kesiapan dan profesionalisme siswa.
Pihak sekolah juga menyampaikan apresiasi kepada Puma Tour & Travel Semarang atas dukungan yang diberikan dalam terselenggaranya kegiatan tersebut.
M. Efendi
Wakil Wali Kota Semarang Resmikan Singo Barong Boxing Camp, Siap Cetak Atlet Berprestasi
Semarang, Yutelnews.com – Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminudin, mengukuhkan kepengurusan Sasana Singo Barong Boxing Camp yang berlokasi di Jalan Duku No 09, Kelurahan Lamper Kidul, Semarang, Rabu (1/4) malam. Dalam kesempatan tersebut, Iswar juga melepas sembilan atlet untuk mengikuti ajang Purwodadi Combat Sport 2026 yang akan digelar pada 5 April mendatang.
Kesembilan atlet yang diberangkatkan terdiri atas Sevian Risqy Agusti (18) di kelas berat badan 67 kg, Natalius Gabriel Rohit Ohoiwutun (18) kelas 60 kg, Nabil Awad Bin Gadi (18) kelas 57 kg, Alfons Brightjly Romppis (15) kelas 44 kg, Alexa Caranina Raji (12) kelas 42 kg, Rivano Eza Erlangga Riyanto (12) kelas 40 kg, Lionel Rafa Kim (11) kelas 40 kg, Frengky Kossy Olin (13) kelas 36 kg, serta Jonatan Nataniel Imanuel Rompis (13) kelas 35 kg.
Dalam sambutannya, Iswar menyampaikan harapan agar Sasana Singo Barong mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi yang dapat membawa nama Kota Semarang ke level yang lebih tinggi.
“Pemerintah Kota Semarang berharap, Singo Barong Boxing Camp mampu menelorkan atlet-atlet yang bisa mewakili Kota Semarang ke tingkat yang lebih baik, baik di tingkat provinsi, nasional hingga internasional,” ujar Iswar.
Ia juga berpesan kepada para atlet untuk selalu mengikuti arahan pelatih sebagai bagian dari proses pembentukan karakter. Menurutnya, kedisiplinan dan kepatuhan terhadap pelatih akan membentuk mental petarung yang tangguh.
“Paling tidak anak-anakku akan memiliki mental sebagai seorang petarung atau pejuang dalam hal yang positif dan berprestasi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Singo Barong Boxing Camp, Didik, menuturkan bahwa pengukuhan kepengurusan ini menjadi langkah awal dalam menjalankan program latihan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya disiplin serta dukungan dari berbagai pihak.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan latihan yang sehat dan berprestasi. Dukungan dari pemerintah kota dan seluruh elemen masyarakat sangat berarti bagi kemajuan sasana ini,” kata Didik.
Dengan dikukuhkannya kepengurusan tersebut, Singo Barong Boxing Camp siap memulai agenda latihan rutin sekaligus membuka kesempatan bagi talenta muda untuk mengembangkan kemampuan di cabang olahraga tinju.
M. Efendi
- 1
- 2
- 3
- …
- 63
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

















