YUTELNEWS.com | KABUPATEN NIAS- Bertempat Balai Pelatihan Desa Saitagaramba, kecamatan Sogae’adu kabupaten Nias, Pemerintah Desa Saitagaramba melaksanakan MUSRENBANGDes Pengesahan RKPDes 2025 dan usulan DU-RKPDes 2026. Rabu 8 Januari 2025
Sehubungan dengan surat bapak camat Sogae’adu Nomor: 007.2.4/01/kec.SGD/l/2025 tanggal 03 Januari 2025, hal penyelenggara Musrenbang RKPD Kabupaten di tingkat desa untuk penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Nias tahun 2026
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah musyawarah yang diselenggarakan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja Daerah, kabupaten Nias.
Maksud dan tujuan dari Musrenbang Desa sendiri adalah Dilaksanakannya model perencanaan partisipatif di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa/lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa, sedangkan tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya musrenbang desa adalah:
1. Menetapkan dalam musyawarah Usulan Pembangunan Desa Saitagaramba dlam RKPD Kab. Nias TA. 2026.
2. Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/ tahun yang akan datang baik di dalam kewenangan desa maupun kewenangan Pemerintah diatasnya, Kabupaten, Provinsi maupun Pusat.
3. Menyepakati usulan yang akan diteruskan ke Kecamatan untuk Prioritas 2026 (DU-RKP 2026)
Masyarakat ada tiga poin usulan pembangunan dan mobile
1. Pembangunan jalan dari desa Saitagaramba menuju desa loloana’a Gid6.
2. Pembangunan jalan desa Saitagaramba menuju bahomua.
3. Mobile di SDN 076695 Saitagaramba. Meja, kursi, dan papan tulis,
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekcam Kecamatan Sogae’adu, Kepala Desa Saitagaramba YURMAN Zandroto S.Pd. BPD, Perangkat desa, LPM, dan tokoh masyarakat.
Sebelum acara ditutup dilaksanakan penandatangan Berita Acara Hasil Musrenbang Desa, perwakilan peserta dilanjutkan Ketua BPD dan Kepala Desa.
(Y, Zandroto