Gudang di Tugu Semarang, Dicurigai sebagai Tempat Penimbunan Solar Bersubsidi

NEWS16 Dilihat

YUTELNEWS.com | Gudang yang berlokasi di Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, disinyalir digunakan sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.

Temuan ini menjadi sorotan masyarakat dan media, mengingat aktivitas ilegal tersebut diduga merugikan negara serta masyarakat luas.

Dari pantauan awak media, gudang tersebut terlihat seperti bengkel las listrik dan pengecatan mobil dari luar.

Namun, setelah menelusuri lokasi hingga sekitar 500 meter dari jalan raya, ditemukan sejumlah mobil tangki berlabel perusahaan terparkir di halaman belakang.

Selain itu, terdapat tujuh jeriken berukuran 32 liter, ember, selang besar, dan peralatan lain yang biasa digunakan untuk memindahkan solar dari mobil tangki ke jeriken.

Seorang karyawan di gudang, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa mobil tangki baru saja keluar setelah menyuplai solar sebanyak 224 liter ke dalam tujuh jeriken.

Namun, saat ditanya soal izin operasi gudang, ia mengaku tidak mengetahui apa-apa dan hanya menjalankan perintah atasan.

“Saya cuma kerja, jalani perintah atasan,” ungkapnya.

Menurut keterangan, gudang tersebut dikelola oleh seorang penanggung jawab bernama Sahrul.

Warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas penyedotan solar kerap dilakukan pada siang dan sore hari.

Untuk menyamarkan kegiatan ini, gudang juga menjalankan usaha bengkel las listrik dan pagar tralis.

“Setiap hari mobil tangki keluar masuk gudang ini,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 55 Perppu Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020.

Media mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Tugu, Polresta Semarang, hingga Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri, untuk segera menindak tegas aktivitas penimbunan ini.

Selain itu, BPH Migas dan Pertamina diharapkan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti menjual solar bersubsidi ke pihak industri.

“Tindakan ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Aparat harus bertindak tegas demi menjaga keadilan,” tegas salah satu perwakilan media.

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Indonesia, yang kerap kali lolos dari pengawasan.

Diharapkan langkah tegas dari pihak berwenang mampu memberikan efek jera dan melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi.

(Tim Redaksi)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN