Kalapas Barelang Kelas IIA Batam Berikan Klarifikasi Terkait Alat X-Ray dan Makanan 

NEWS53 Dilihat

YUTELNEWS.com – Kepala Lapas (Lembaga Pemasyarakatan Masyarakat) Barelang Kelas IIA Kota Batam, Kepulauan Riau Heri Kusrita memberikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan yang berjudul “Aset Negara Terkesan Diabaikan, Diduga Lapas Barelang Memberikan Makanan Busuk Kepada Tahanan”.

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Barelang, Heri Kusrita kepada Media ini pada Selasa, (21/01), melalui surat bernomor: WP.32.PAS.PAS.2HH.01.06-0255.

KaLapas Batam membantah atas tudingan tentang pemberitaan yang berjudul ‘Aset Negara Terkesan Diabaikan, Diduga Lapas Barelang Memberikan Makanan Busuk Kepada Tahanan‘ bahwa dua pokok persoalan dalam pemberitaan itu dinyatakan tidak benar.

Dalam surat tersebut diterangkan bahwa Mesin X-Ray awal kerusakannya pada tahun 2020 tidak dapat dioperasikan dengan semestinya dikarenakan tampilan layar scan tidak muncul.

Pada tanggal 14-16 November 2022, Lapas Batam telah dilaksanakan perawatan dan perbaikan X-Ray. Kemudian pada tanggal 2 Januari 2023, X-Ray kembali mengalami kerusakan yang sama dan sydah dilaporkan pada tanggal 4 Januari 2023. Pada tanggal 28 Maret 2024, Lapas Batam juga telah mengirimkan surat permohonan pemeliharaan X-Ray.

Pada tanggal 5 Juni 2024, teknisi dari PT. Zegen Laraga Utama telah mengecek kondisi X-Ray dengan hasil ada beberapa bagian yang perlu dan dibawa ke Jakarta serta dilengkapi dengan form kunjungan maintenance, berita acara lapangan dan BA serah terima barang.

Pada tanggal 6 Agustus 2024, dilakukan pemeriksaan proteksi radiasi dengan hasil mesin X-Ray masih bermasalah dan belum dilakukan perbaikan. Pada tanggal 15 Januari 2025, Lapas Batam telah membuat dan mengirimkan surat permohonan informasi perkembangan hasil pemeliharaan X-Ray ke SesDitjenpans.

Pemberian Makanan Bagi Warga Binaan (WB)Terkait bahwa pemberian makanan bagi WB yang busuk adalah tidak benar, yang mana pelaksanaan penyelenggaraan makanan WB pada Lapas Batam sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Dan Kalapas Batam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) beserta PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai bentuk pengawasan telah melaksanakan sidak saat penerimaan bahan makanan dari penyedia sebagai bentuk pengawasan dan memastikan bahan makanan yang diterima Lapas Batam sesuai dengan kualitas dan kuantitas sesuai manage bon yang didasarkan dengan jumlah WB yang di Lapas Batam.

Tindak lanjut seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Riau.

Demikian laporan klarifikasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. (Red).

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN