YUTELNEWS.com//
Bandung – Polresta Bandung mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Korban seorang wanita berinisial AS (19) ditemukan tewas dengan luka bacokan di tubuhnya pada Sabtu 4 Januari 2025.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan peristiwa ini pertama kali terungkap ketika paman korban, Ivan merasa curiga karena korban tidak terlihat selama beberapa hari.
“Saksi Ivan yang juga sebagai paman korban kemudian mendobrak pintu kamar korban dan menemukan keponakannya sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka-luka di sekujur tubuhnya,” ujar Kombed Aldi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (27/01/2025).
“Saksi langsung melaporkan ke polisi dan saat tiba dilokasi segera melakukan olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut,” sambungnya.
Kombes Aldi menambahkan hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pelaku berinisial MDP (23), yang ternyata masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.
“Menurut keterangan saksi, pada hari kejadian, korban tengah sendirian dirumah setelah keluarganya pergi ke luar kota,” tuturnya.
“Pelaku, yang diduga memiliki niat untuk menguasai barang-barang milik korban, masuk ke dalam rumah melalui pintu lain dan mendapati korban sedang tertidur,” jelasnya.
Saat korban terbangun, pelaku langsung menganiayanya secara brutal. Hasil otopsi mengungkap bahwa korban mengalami 51 luka bacokan di bagian rahang, dahi dan wajah, serta mengalami pendarahan hebat yang berujung pada kematiannya.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku mengunci kamar korban dan melarikan diri dengan membawa sepeda motor serta ponsel milik korban,” ujarnya.
“Sepeda motor tersebut kemudian dijual di Bandung, sementara ponsel korban dibuang ke sungai,” tutur Kombes Aldi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Yans.)