Ketua DPW LSM KCBI Minta Polres Nias Tindaklanjuti Kades Lewuombanua Atas Pemalsuan Tandatangan BPD

NEWS39 Dilihat

KABUPATEN NIAS, YUTELNEWS.COM —Fa’atulo Waruwu, Kepala Desa Lewuombanua, dilaporkan ke Polres Nias karena diduga memalsukan tanda tangan Ketua dan Anggota BPD. Laporan ini dibuat oleh Sabarudi Gulo alias Ama Jeki, anggota BPD, mengenai pemalsuan tanda tangan dalam pembelian aset desa.

Sabarudi Gulo menyatakan bahwa berita acara dengan tanda tangan BPD diduga palsu dan tidak sesuai prosedur. Ia menghargai Ketua BPD Desa Lewuombanua, Yasozisokhi Waruwu, yang melaporkan dugaan pemalsuan ke polisi untuk menjaga integritas lembaga desa.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemalsuan tanda tangan adalah tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana. Pemalsuan surat, termasuk berita acara yang mengandung tanda tangan palsu, adalah pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat. Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 mengharuskan bahwa kebijakan dan pengelolaan anggaran desa dilakukan secara transparan dan akuntabel, melibatkan BPD dan masyarakat.

Apabila dugaan pemalsuan terbukti, ini bisa menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan dana desa. Diharapkan polisi menindaklanjuti kasus ini secara serius, sehingga tidak ada lagi oknum yang berani melakukan hal serupa. Publik juga perlu meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan anggaran desa.

Polres Nias akan memberikan informasi terkait laporan ini. Sementara itu, respons dari Kepala Desa Lewuombanua belum diterima, dan media masih berupaya untuk mengkonfirmasi.

(Deni Zega)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN