GUNUNGSITOLI, YUTELNEWS.COM —Yatiani Bate’e meminta Polres Nias untuk segera menahan Libeana Bate’e alias Ina Lestari, yang menjadi tersangka pengancaman dengan senjata tajam.
Permohonan ini terkait dengan laporan polisi yang diterima pada 29 Oktober 2024, di mana Yatiani Bate’e mengaku telah diancam dekat rumahnya di Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.
Pada 21 Januari 2025, Polres Nias mengeluarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka terkait kasus ini setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Yatiani Bate’e mengatakan bahwa dia telah dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai kasus ini tetapi hingga saat ini Libeana Bate’e belum ditahan. Ia mengharapkan kasus ini dapat berjalan transparan dan memberi keadilan baginya sebagai korban.
Selanjutnya Yatiani juga mempertanyakan mengapa Libeana Bate’e belum ditahan meskipun sudah dipanggil. Kasi Humas Polres Nias menjelaskan bahwa Libeana Bate’e terancam hukuman penjara satu tahun berdasarkan pasal 335 ayat (1) KUHPidana.
Penyelidikan dilakukan setelah Yatiani melapor melibatkan pemeriksaan enam saksi dan penyitaan barang bukti, Menurut Kasi Humas mediasi direncanakan pada 17 Januari 2025 tetapi tidak ada kesepakatan damai. Pada 21 Januari 2025, Libeana Bate’e ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik memutuskan bahwa Libeana Bate’e tidak ditahan karena beberapa alasan. Dia bersikap kooperatif selama penyelidikan, berusia 45 tahun dengan lima anak, dan suaminya memberikan jaminan bahwa dia tidak akan melarikan diri.
Pemeriksaan terhadap tersangka juga sudah selesai, dan berkas perkara akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Gunungsitoli untuk proses selanjutnya.
(Deni Dkk)