Berkas Perkara BH Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buru

YUTELNEWS.com//

Berkas kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka BH tahap pertama rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buru oleh penyidik Polres Buru besok, Senin, (3/2/2025)

Kasie Penmas Humas Polres Buru, Aipda, MYS, Jamaluddin, kepada media ini, Minggu, (2/2/2025) menjelaskan, saat ini tersangka BH masih ditahan di Rutan Polres Buru dengan SP. Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim, tanggal 16 Januari 2025.

Tersangka BH ditahan di Rutan Polres Buru selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 januari 2025 hingga tanggal 04 Februari 2025.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka BH yakni;
1 (satu) lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gram.
1 (satu) buah kanna yang terpecah menjadi 4 (empat) bagian
1 (Satu) buah brander las merek wipro yang tersambung dengan 2 (dua) buah selang dengan ukuran panjang masing-masing 8,17 Meter,
1 (satu) buah kompresor angin merek trusnami.

Kabiro buru (M Masuku)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN