YUTELNEWS.com | Bupati Nias hadiri kegiatan Penyerahan Sertifikat Aset/BMD Pemerintah Kabupaten Nias, berupa jalan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, bertempat di Ruang Rapat Gido, Lt. 3 Kantor Bupati Nias
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias dan Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias. Rabu, 05 Februari 2025.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias Victor Sunardin Waruwu, S.T.,M.M, mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini sangat membantu dan mendukung pencapaian MCP KPK di Kabupaten Nias.
Disampaikannya, melalui kegiatan PTSL khususnya tanah di bawah jalan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2022, ada sebanyak 1941 bidang sertifikat tanah yang sudah diterima dan hari ini akan dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat yang terbaru.
Untuk itu, diharapkan kepada beberapa OPD yang mempunyai aset pemerintah agar menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan disampaikan kepada Badan Pertanahan untuk dibuatkan sertifikat.
Pada kesempatan tersebut, Victor Sunardin Waruwu berharap melalui Badan Pertanahan dan Bidang Aset Kabupaten Nias untuk mengidentifikasi data sertifikat dimaksud pada SK Ruas Jalan karena pada sertifikat yang telah diterima belum bisa dipastikan dimana saja ruasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Pangasian Hatigoran Sirait, S.Kom mengungkapkan bahwa capaian-capaian yang telah didapatkan tidak terlepas dari kerjasama yang sangat baik antara Pemerintah Kabupaten Nias dan Kantor Pertanahan Kabupaten Nias.
Berdasarkan data, Kabupaten Nias memiliki estimasi bidang yang sudah bersertifikat masih 22.188 bidang sementara estimasi bidang secara luas wilayah sebanyak 198.720 bidang. Di sisi lain, berdasarkan informasi dari Kementerian bahwa anggaran untuk legalisasi aset dipangkas 52%.
Menurutnya, opsi yang bisa dilakukan khusus untuk legalisasi aset melalui layanan rutin untuk biaya Pengukuran Tanah, Pemeriksaan Tanah dan Penerbitan Sertifikat. Tapi yang menjadi kendala adalah Kewajiban Pemohon untuk Biaya Transportasi.
Dalam sambutannya, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si berharap melalui kegiatan ini kepastian hukum terhadap aset pemerintah dapat diterima melalui sertifikat. Ia menghimbau kepada seluruh OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias agar saling berkoordinasi dan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada Badan Pertanahan.
“Kepada kantor pertanahan, kami ucapkan terimakasih atas dukungannya selama ini. Kami berharap program ini terus berlanjut ke depan dan tentunya kerjasama yang baik juga akan terus ditingkatkan” Ucap Bupati Nias.
Terkait anggaran untuk legalisasi aset yang dipangkas 52%, Bupati Nias berharap melalui Kantor Pertanahan untuk meminta pertimbangan kepada Instansi Vertikal yang lebih tinggi dari pertanahan mengingat Kabupaten Nias merupakan Daerah Tertinggal. Karena tanpa program yang bebas biaya, kesadaran masyarakat untuk mengurus sertifikat sangat rendah.
#KerjaFokusNiasMaju
#PemKabNias
(Kom/Yunurius zandroto)