SUKABUMI, YUTELNEWS.COM —Bertempat di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Sukabumi, lagi diadakan Kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Sertifikasi & Standarisasi Usaha Mikro kepada sekitar kurang lebih 50 Orang Pengusaha UKM (Usaha Kecil & Menengah) di Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/02/2025).
Di era digital ini, pengembangan UMKM sudah mulai berkembang melalui daring/online maupun offline. Pemasaran usaha mikro kecil dan menengah yang dimiliki oleh setiap masyarakat sekarang telah berkembang sangat pesat di daerah maupun kota serta sudah terdaftar di marketplace/e-commerce seperti shopee tokopedia maupun lazada di Indonesia.
Dengan adanya pengembangan ini setiap pelaku usaha wajib membuat NIB ( Nomor Induk Berusaha ) kemudian P-IRT ( Produk Industri Rumah Tangga ) setelah kedua sertifikat ini dimiliki oleh Pelaku Usaha Mikro, barulah wajib mengurus Sertifikasi Halal untuk produk yang dijual ( kategori makanan dan minuman ).
Apa itu NIB ?
Nomor Induk Berusaha atau yang disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya. NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Terintegrasi secara Elektronik. NIB terdiri dari 13 digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. Dasar hukum NIB tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Untuk mendapatkan NIB, Anda wajib melakukan pendaftaran melalui website OSS Republik Indonesia. Pendaftaran NIB tidak dikenakan biaya, alias GRATIS. OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri, Pimpinan Lembaha, Gubenur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku usaha.
Setelah Sertifikat selesai, NIB ini menjadi lampiran syarat untuk pengajuan P-IRT. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan.
Dengan adanya petugas tenaga pendamping UMK yang bekerjasama dengan OPD yaitu Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi, pelaku usaha mikro sangat terbantu dan berkembang untuk mengoptimalkan dagangannya dalam segi kepercayaan dan halal. Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk.
Petugas Tenaga Pendamping UMK ini bertugas untuk mendata pelaku usaha yang ada di Desa/ Kelurahan dalam Kecamatan Se-Kabupaten Sukabumi.
>>>>>>>>>>>>>>>>>Manfaat memiliki NIB, diantaranya lebih mudah untuk mengurus izin usaha, sertifikat halal, mudah untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR), mudah untuk mengurus sertifikat PIRT, mendapatkan kepastian dan perlindungan usaha, dan manfaat lainnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi & UKM Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, dan Kepala Bidang Pemberdayaan, Virli Virliana.
Harapan mereka adalah agar UKM di Kabupaten Sukabumi semakin maju, terlindungi secara hukum, memiliki sertifikasi halal, dan mampu bersaing di pasar global.
(Pewarta: Adang suryana)