YUTELNEWS.com | KEDIRI – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Aceh pada Selasa malam, 18 Februari 2025, pukul 21.30 WIB. Buronan tersebut diamankan di wilayah Tarokan, Kediri, Jawa Timur.
Identitas terpidana yang berhasil diamankan adalah:
Nama: Uchik Trisilia Putri bin Trimo Tempat/ Lahir: Kediri Usia/Tanggal Lahir: 34 Tahun / 20 Juni 1990, Jenis Kelamin: Perempuan: Kewarganegaraan, Indonesia, Agama: Islam, Pekerjaan: Swasta., Alamat: Dusun Kaliwanglu Kulon, Kelurahan Harjobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta.
Terpidana Uchik Trisilia Putri bin Trimo bersama dengan Imaduddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat di sebuah rumah yang ditempati keduanya di Gampong. daerah Provinsi Aceh, Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 01/JN/2016/MA-Aceh tanggal 29 Januari 2016, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mahkamah menjatuhkan hukuman berupa ’Uqubat penjara selama 5 bulan dan 20 hari, serta mewajibkan terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah).
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Saat ini, ia dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk proses lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan pentingnya penegakan hukum dan meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memantau serta menangkap buronan yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau para buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi buronan hukum.